Baca Juga

Selasa, 15 Oktober 2019

Kufur Nikmat Gunakan Rajeki Beli Narkoba

BY GentaraNews IN



DPP Gema Nusantara Anti Narkoba Hendryanto Andrie, Le Putra dan Syahrul Arifin tampil sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan bahaya penyalahguna narkoba dilingkungan masyarakat yang di hadiri oleh unsur Muspicam Pasar Minggu yang pesertanya adalah anggota LKM Kec. Pasar Minggu dan FKDM Kec. Pasar kurang lebih 60 peserta yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Selasa (15/10/2019)


Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut aktif menjaga lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

Peredaran gelap narkotika dan minuman keras juga menjadi penyebab bentrokan/tawuran kerap terjadi di DKI Jakarta. Biasanya yang tawuran itu mereka yang sudah terkena pengaruh narkotika atau miras. Jadi akal sehat mereka sudah tidak berfungsi dan hanya mengandalkan nafsu. Kepedulian masyarakat, harus di tingkatkan, kalau ingin menekan jumlah tawuran dan jumlah korban tawuran.


Dalam paparan materinya Syahrul Arifin menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan pengguna narkoba tidak mungkin memiliki rasa bela negara", Jelas Syahrul Arifin.

Pengguna narkoba itu tidak mensyukuri nikmat Allah dan tidak membelanjakan rizki yang didapat untuk kebutuhan yang baik bagi tubuhnya", tambah Syahrul Arifin.

Untuk menekan penyalahgunaan natkoba di perlula landasan agama yang kuat. Karena di agama diajarkan bagaimana cara bergaul dengan adab yang baik. Selain itu, kita juga harus tahu bagaimana komunikasinya di keluarga. Apakah dia sering dilibatkan selaku anggota keluarga," urainya.


Dengan jumlah 600.000 orang  pengguna narkoba dan obat obat terlarang di DKI Jakarta dan bila dibagi 30.000 an jumlah RT yang ada di DKI Jakarta, maka rata rata pengguna narkoba dan obat obat terlarang tiap RT kurang lebih 20 an orang. Miris dan harus kita sikapi bersama sebagai warga DKI", jelas Le Putra

Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dan mempunyai kesempatan yang seluas luasnya dalam hal P4GN, jangan bebankan semua itu pada Institusi TNI dan POLRI, mari kita berpartisipasi sesuai bunyi Pasal 104 dan 105 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka" ajak Le Putra

LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga