Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Sabtu, 23 Agustus 2014

Residivis Bebas Bersyarat Terlibat Jaringan Narkotika Jenis SabuSeberat 6,5 Kilogram

BY Jazari Abdul Hamid IN

JAKARTA – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka warga negara Indonesia yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39 di tempat terpisah.

Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengatakan, mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara.

"Alex ditangkap petugas karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok," kata Deddy di kantor BNN, Senin (18/7/2014).

Menurutnya, petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kampung Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.

"Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi narkoba di Surabaya," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Deddy, Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putau seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi.

WNA Lithuania ditangkap bawa Narkotika 4 kg

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kuta - Seorang warga negara Lithuania berinisial VL (41) ditangk
ap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, karena membawa   methamphetamine seberat hampir empat kilogram.

"Warga Lithuania itu membawa narkotika dengan modus false concealment atau memalsukan dinding koper untuk menyembunyikan barang haram itu," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusa Tenggara, Rahma Subagio, di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa pelaku pada Senin (11/8) tiba dari Hong Kong dengan maskapai nomor penerbangan HX 709 sekitar pukul 01.30 Wita.

Saat melalui pemeriksaan mesin pemindai, X-ray, petugas mencurigai benda yang ada di dalam koper milik pria bertubuh tinggi tersebut.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap koper milik pelaku, petugas menemukan enam bungkusan kristal bening yang merupakan narkotika dengan berat masing-masing mencapai 994 gram, 986 gram dan empat bungkusan dengan berat total 1.982 gram.

Total barang bukti yang dibawa oleh pelaku mencapai 3.962 gram atau hampir empat kilogram.

Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan bahwa selama ini penyelundupan narkotika dari Lithuania atau dari Eropa Timur belum pernah terjadi di Pulau Dewata.

Pihaknya menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan baru narkotika yang menyasar kalangan tertentu di Bali.

Sedangkan untuk tahap pemeriksaan, pihaknya mengalami kesulitan karena pelaku yang datang ke Pulau Dewata bersama istrinya itu tidak bisa berbahasa Inggris.

"Karena kendala bahasa, kami belum bisa mengembangkan lebih lanjut karena bahasa Inggris tidak mengerti. Tetapi pastinya ada tujuan lain nanti itu pihak kepolisian yang akan mengembangkan," katanya.

VL dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 102 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penyalah guna narkoba bukan orang jahat

BY Jazari Abdul Hamid IN

Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), dr. Diah Setia Utami, SpKJ, Mars, menilai penyalah guna narkoba bukanlah orang jahat, melainkan orang sakit yang perlu diselamatkan. 

Menurutnya, selayaknya orang sakit, para penyalah guna ini harus mendapatkan terapi dan rehabilitasi di panti rehabilitasi ketimbang mengirimnya ke Lembaga Permasyarakatan. 

"Upaya penyelamatan bagi penyalah guna narkoba adalah memberikan terapi, rehabilitasi sehingga prevalensinya pun berkurang," katanya dalam seminar media di Jakarta, Rabu. 

Sementara itu, Wakil Ketua Seksi Bipolar dan Gangguan Mood lainnya dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia, Dr. dr. Nurmiati Amir, SpKJ (K), mengungkapkan, individu yang kemudian menjadi penyalah guna narkoba pada awalnya hanya berniat mencoba atau atas kemauan sendiri. 

Ia menjelaskan, narkoba yang kemudian mengaktivasi dopamin pada sistem otak atau brain reward system (BRS) memunculkan rasa senang dan membuat otak mengingat memori itu. Maka, terjadilah perubahan fisiologik kronik pada BRS. 

"Hal ini pada akhirnya menganggu wilayah otak yang mengontrol motivasi pada individu adiktif," ujarnya. Kemudian, lanjut dia, individu yang pernah terpapar narkoba berisiko kambuh. 

Menurutnya, adanya stimulus terkait narkoba dapat membangkitkan keinginan untuk kembali menggunakannya. 

Data BNN pada 2011 menunjukkan, estimasi pengguna narkoba pada usia 10--59 tahun sekitar 3,7--4,7 juta orang. 

Dari jumlah ini, sebanyak 27 persen adalah pengguna coba-coba dan 27 persen lainnya merupakan penyalahguna. Sementara sisanya, adalah pecandu non jarum suntik (45 persen) dan pecandu pengguna jarum suntik (2 persen). 

Estimasi prevalensi penyalah guna narkoba menurut BNN sejak 2008--2015 cenderung bertambah. Mulai dari 1,99 persen pada 2008 hingga 2,8 persen pada 2015 mendatang. 

Diah mengungkapkan, di samping rehabilitasi, pihaknya juga menyiapkan dua cara untuk menurunkan prevalensi ini yakni melalui dekriminalisasi dan depenalisasi. 

"Dekriminalisasi penyalahgunaa narkotika merupakan model penghukuman non kriminal sebagai salah satu paradigma hukum modern yang bertujuan menekan suplai narkotika ilegal. Kalau dia kriminal baru masuk penjara," katanya. 

"Sementara depenalisasi merupakan perbuatan yang semula diancam dengan pidana tetapi kemudian ancaman itu dihilangkan namun masih dimungkinkan adanya tuntutan dengan cara lain," tambahnya. 

Berdasarkan survei BNN, pada 2011 sekitar 1,12 juta otang penyalah guna narkoba perlu mendapat terapi rehabilitasi.

Dampak dari Pemakaian Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN



Awas dampak dari pemakaian narkoba. Sekarang pemakai narkoba tidak akan dipenjara lagi. Kenapa? Penjaranya tidak muat. Perlu adanya panti-panti rehabilitasi.

Alamat Kontak BNN di Seluruh Indonesia

BY Jazari Abdul Hamid IN

Gedung BNN

Jl. M.T. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur
Tlp. [021] 80871566, 80871567, Fax. [021] 80885225, 80871591, 80871592, JAKARTA
Call Center BNN : (021) 80880011
Sms Center BNN : 0888-111-0266
Email Call Center BNN : callcenter@bnn.go.id
http://www.bnn.go.id
e-mail : info@bnn.go.id
 
Badan Narkotika Provinsi :
1.   DKI JAKARTA
  • Gedung Nyi Ageng Serang Lt.4,
  • Jl.HR. Rasuna Said Kav c.22, Jakarta Selatan
  • Telp.021-52961891
 
2.    BANTEN

Jl.KH. Syekh Nawawi Al-Bantani No.7,
Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang
Telp. 0254-8241688/89
Fax. 0254-8241181
 
3.    JAWA BARAT

Jl. Terusan Jakarta No.50,
Antapani, Bandung, Jawa Barat
Telp.022-7203765
Fax.022-7232847

4.    JAWA TENGAH

Jl. Madukoro Blok BB
Semarang, Jawa tengah
Telp 024-760 8573
Fax. 024-7608570



5.    D.I YOGYAKARTA

Jl. Brigjen Katamso, Komplek Perkantoran Selatan

Yogyakarta

Telp./Fax. 0274-385378



6.    JAWA TIMUR

Komplek Kertajaya Regency A-23

Surabaya

Telp. 031-5955312

Fax. 031-5955312



7.    BALI

Jl. Kamboja No.8

Denpasar, Bali

Telp. 0361- 2322472, 7800179, 263860

Fax. 0361-232472



8.    JAMBI

Jl. Zainir Haviz No. 1

Kota Baru Jambi 36128

Telp. 0741-446730



9.    BELITUNG

Jl. Jend Sudirman No. 3

Pangkal Pinang - Bangka Belitung

Telp 0717-436182



10. KEP. RIAU

Jl. Hang Jebat Batu Besar Nongsa, Batam

Telp. 0778-761622,761677, 761607

Fax. 0778-761680



11. RIAU

Jl. Pepaya No. 65

Pekanbaru - Riau

Telp. 0761-859821



12. LAMPUNG

Jl. Way Pisang No. 1

Pahoman, Bandar Lampung 35213

Telp. 0721- 269197

Fax. 0721- 257274



13. BENGKULU

Jl. Indragiri No. 12

Padang Harapan, Bengkulu

Telp. 0736- 347800



14. SUMATERA SELATAN

Jl. Gubernur H.A. Bastari Komp. Ogan Permata Indah (OPI)

Jakabaring Palembang

Telp 0711-5620066



15. SUMATERA UTARA

Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. IA

Medan Estate

Telp/Fax 061-80032820



16. SUMATERA BARAT

Jl. Beringin Raya Kav 21

Lolong Padang

Telp. 0751-7050464



17. ACEH

Jl. T.Daud Bereuh No.180

Lampriet, Banda Aceh

Telp. 0651-34883

Fax. 0651-34917



18. KALIMANTAN BARAT

Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 2 Pontianak

Telp 0561-574579

Fax. 0561-574578



19. KALIMANTAN SELATAN

Jl. Mayjen D.I. Panjaitan No. 34 Lt. 2

Banjarmasin

Telp 0511-3366071 0511-3366072



20. KALIMANTAN TIMUR

Jl. Rapak Indah

Samarinda, Kalimantan Timur

Telp. 0541-6276879



21. KALIMANTAN TENGAH

Jl. Tjilik Riwut KM 0,5 No. 48 B-C

Palangkaraya

Telp 0536-3226398



22. SULAWESI TENGAH

Kompleks Arena STQ Jabal Nur

Jl. Soekarno Hatta - Palu

Telp. 0451-452460



23. SULAWESI TENGGARA

Jl. Haluoleo Kompleks Bumi Praja Andounohu

Kendari

Telp 0401-3194398



24. SULAWESI SELATAN

Jl. Manunggal No. 22 Kelurahan Macini Sombola

Kecamatan Tamalate - Makassar

Telp. 0411-8128822



25. SULAWESI BARAT

Jl. Cik Dik Tiro Kompleks Pemda Blok B No. 3/4

Mamuju 91511

Telp./Fax. 0426-2324200



26. GORONTALO

Jl. 23 Januari No. 168

Kecamatan Kota Selatan - Gorontalo

Telp. 0435-829400



27. SULAWESI UTARA

Jl. 17 Agustus No. 69

Manado Sulawesi Utara

Telp 0431-852923



28. PAPUA

Jl. Soa Siu Dok 2

Gedung Kantor Gubernur Lt. 3

Jayapura, Papua



29. NTB

Jl. Dr. Soedjono Lingkar Selatan

Mataram NTB

TLP : 0370-6177412 0370-6177418 0370-6177413

FAX : 0370-6177418



30. NTT

Jl. Teratai No. 9

Kupang 85118

Telp 0380-832747



31. MALUKU

Jl. R.A. Kartini No. 16

 Karang Panjang, Ambon

Tlp/Fax : 0911-312000



32. MALUKU UTARA

Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Ternate

Telp. 0921-3123180



33. PAPUA BARAT

Jl. Trikora Wosi Manokwari

Telp. 0986-213842

Fax. 0986-211130



Jenis-jenis Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

  • Jenis-Jenis Narkoba
    1. Cannabis
    1.1. Marijuana (herbal)
    1.2. Hashish (resin)
    1.3. Lain-lain
    2. Opioid
    2.1. Heroin
    2.2. Opium
    2.3. Lain-lain
    3. Cocain
    3.1. Powder
    3.2. Crack
    3.3. Lain-lain
    4. Amphetamine type
    4.1. Amphetamine
    4.2. Methamphetamine
    4.3. Ecstasy type
    5. Sedative & Transquilizer
    5.1. Barbiturate
    5.2. Benzodiazepine
    6. Hallucinogens
    6.1. LSD
    6.2. Ketamine
    7. Solvents & Inhalants
    8. Kelompok Obat Lain

Kepergian Ayahnya Membangunkannya Dari Buaian Semu Narkoba.

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ayahnya tidak tahan melihat kelakuan – kelakuannya yang bergaul dengan

anak–anak brandal yang tiap hari merokok di gang minum - minuman keras dan mengkonsumsi narkoba. Tubuhnyapun kini kering seperti tulang terbungkus kulit. Setahun setelah meratapi keadaan Deni, Ayahnya meninggal. Momen menyedihkan ini  membuat Deni sangat terpukul. Jujur Ia akui meski Ayahnya otoriter dan sering memukulinya, didasar hatinya yang paling dalam diakuinya semua dia lakukan adalah untuk kebaikannya.

Deni akhirnya sadar , Ayahnya melakukan demikian karena Deni memang bandel dan tidak mengikuti perintahnya.Padahal keinginan Ayahnya sangat sederhana Deni harus jadi anak yang soleh, rajin beribadah dan berhasil dalam pendidikan. Ayahnya tidak pernah memaksakan untuk menggantikan pekerjaannya di toko. Dia hanya ingin Deni menjadi orang yang berguna di masyarakat.

Penyesalan memang selalu datang terlambat. Sebelum Deni benar – benar hancur, akhirnya Ia putuskan untuk meninggalkan narkoba, memang tidak mudah . Ibunya yang Ia anggap tidak mengerti apa –apa soal narkoba , akhirnya turun tangan juga. Dengan kasihnya Ibunya mengantarkan Deni pada pengobatan . Disana Deni di obati secara tradisional. Deni diberi ramuan khusus dan seluruh tubuhnya di pijat. Semuanya untuk menghilangkan efek sugesti yang sewaktu – waktu bisa timbul. Sebulan Ia menjalani terapi ditempat tabib itu, semuanya kembali pada diri si penderita jika ada niat untuk sembuh maka si penderita akan sembuh, tapi kalau setengah – setengah Ia bisa saja balik memakai Narkoba.


Kini Denipun mau menggantikan pekerjaan Ayahnya di toko, diam –diam Ia memperhatikan Adiknya. Deni takut apa yang terjadi pada dirinya terjadi juga pada adiknya.Diteruskannya usaha ayahnya Ia juga berjanji pada dirinya sendiri, pada jasad Ayahnya , dan pada Ibunya untuk meninggalkan Narkoba. Dirumah tiap kali sholat berjamaah , Deni menjadi imam untuk Ibu dan adiknya. Jalan hidupnya berubah drastis ,meski semua orang bingung dan nyaris tak percaya dengan perubahan Deni tapi inilah hidup Apa yang terjadi kedepan nggak seorangpun tahu . Yang pasti Ia hanya berpesan buat semua para remaja , menenggak obat –obatan ,ngeganja ,dan memakai putaw dan sejenisnya hanya akan berujung sengsara. Hidup sehat lebih penting dari semuanya.




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga