Baca Juga
Minggu, 13 November 2022
Jumat, 11 November 2022
Curanmor Diungkap Dalam Hitungan Jam Pelapor Apresiasi Kinerja Polsek Kota Pamekasan
PAMEKASAN - Tim Satreskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku terduga curanmor di Kelurahan Pantemon Pamekasan, Jumat (11/11/2022) pagi.
AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui AKP Togiman, S.H, Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.
Dengan Laporan Polisi No : LP/B/35/XI/2022/SPKT/PolsekPamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur Pada Tanggal 11 November 2022. AKP Togiman, SH Kapolsek Kota Pamekasan langsung Perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pamekasan Iptu Moh Nurul Komar beserta Jajaran untuk melakukan penyelidikan intensif secara cepat dalam penanganan curanmor.
Press Release pengungkapan kasus Curanmor di wil Polsek Pamekasan, “ Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kanit Satreskrim Iptu Moh. Nurul Komar berserta rekan-rekan melakukan pemeriksaan Intensif pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Mapolsek setempat sekitar pukul 10.00 WIB , " Ujar AKP Togiman SH, Kapolsek Kota Pamekasan.
Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan, sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.
" Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya, " Ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.
“ Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Disisi lain pihak pelapor (korban) mengapresiasi kinerja Polsek Kota Pamekasan dibawah kepemimpinan AKP Togiman SH, " Saya mengucapkan banyak terima kasih, kepada bapak Kapolres dan bapak Kapolsek telah mengungkapkan kasus curanmor ini, dalam waktu hitungan jam kinerja Polsek setempat sigap dalam melakukan penanganan , " Tutur Azora Maulud Darmawan Kepada Media ini.
"Kinerja Polsek Kota Pamekasan wajib diberikan apresiasi dalam sigap melakukan penanganan curanmor ini dalam hitungan jam, " tutupnya. ( Admin/LEP)
Senin, 07 November 2022
BNN RI BERSAMA BEA DAN CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN KILOGRAM NARKOTIKA
Jumat, 04 November 2022
Kapolres Pamekasan Pastikan Pelayanan SPKT Berjalan Baik
PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan di pelayanan publik SPKT Mapolres Pamekasan, Jum’at (4/11/2022).
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat di SPKT tetap berjalan baik. Sekaligus menindaklanjuti program Kapolri 'Quick Wins Presisi' demi meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pamekasan sempat berbincang dan menanyakan pelayanan anggota SPKT kepada masyarakat yang sedang melaporkan kehilangan buku tabungan. “ Alhamdullah dalam pelayanan kepada masyarakat, anggota SPKT melayani dengan humanis dan ramah sehingga masyarakat merasa terbantu dan terlayanin dengan puas.
“ Dengan adanya program Quick Wins Presisi ini pelayanan publik juga akan semakin optimal. Program Quick Wins Presisi dilaksanakan selama 40 hari, dari tanggal 1 November sd 10 Desember 2022”, Terang AKBP Rogib Triyanto.
Program Quick Wins ini dalam rangka pembenahan institusi Polri, Harapannya, masyarakat merasa nyaman dan puas terhadap pelayanan Polri. Dengan begitu, program ini diharapkan menjadi salah satu jembatan agar Polri lebih meningkatkan respons terhadap masyarakat ke depan.
Kapolres Pamekasan menambahkan, bahwa Ada 10 program yang mencakup Quick Wins Presisi. Pertama, terkait meningkatkan masyarakat melalui media sosial. Kedua Optimalisasi pelayanan publik.
Ketiga, terkait pengembangan SDM unggul. Keempat, terkait perbaikan interaksi Polisi dengan masyarakat, baik itu di Jalan atau Area Publik. Kelima, terkait optimalisasi pemolisian masyarakat. Keenam, terkait penguatan kerja sama dengan pihak eksternal, lanjut Kapolres Pamekasan.
“Ketujuh, terkait penerapan budaya integritas dan anti korupsi. Kedelapan, terkait respons problem akut. Kesembilan, terkait digitalisasi penegakan hukum lalu lintas. Dan kesepuluh terkait dukungan pemulihan ekonomi Nasional,” jelas Kapolres.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto meminta, agar program Quick Wins Presisi ini benar-benar diterapkan dalam setiap tugas-tugas segenap personel Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran.
“Mari sama-sama kita implementasikan program ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi terwujudnya Polri yang Presisi,” Ajak Kapolres Pamekasan. (LEP
Kamis, 03 November 2022
Polda Metro Jaya Lakukan Mutasi Besar-besaran
BY GentaraNews IN Daerah







