PAMEKASAN - Tim Satreskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku terduga curanmor di Kelurahan Pantemon Pamekasan, Jumat (11/11/2022) pagi.
AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui AKP Togiman, S.H, Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.
Dengan Laporan Polisi No : LP/B/35/XI/2022/SPKT/PolsekPamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur Pada Tanggal 11 November 2022. AKP Togiman, SH Kapolsek Kota Pamekasan langsung Perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pamekasan Iptu Moh Nurul Komar beserta Jajaran untuk melakukan penyelidikan intensif secara cepat dalam penanganan curanmor.
Press Release pengungkapan kasus Curanmor di wil Polsek Pamekasan, “ Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kanit Satreskrim Iptu Moh. Nurul Komar berserta rekan-rekan melakukan pemeriksaan Intensif pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Mapolsek setempat sekitar pukul 10.00 WIB , " Ujar AKP Togiman SH, Kapolsek Kota Pamekasan.
Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan, sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.
" Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya, " Ungkapnya.
Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.
“ Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” tambahnya.
Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya.
Disisi lain pihak pelapor (korban) mengapresiasi kinerja Polsek Kota Pamekasan dibawah kepemimpinan AKP Togiman SH, " Saya mengucapkan banyak terima kasih, kepada bapak Kapolres dan bapak Kapolsek telah mengungkapkan kasus curanmor ini, dalam waktu hitungan jam kinerja Polsek setempat sigap dalam melakukan penanganan , " Tutur Azora Maulud Darmawan Kepada Media ini.
"Kinerja Polsek Kota Pamekasan wajib diberikan apresiasi dalam sigap melakukan penanganan curanmor ini dalam hitungan jam, " tutupnya. ( Admin/LEP)