Baca Juga

Jumat, 18 Juni 2021

Beli Narkoba dari Negaranya, Libatkan Istri Untuk Mengambilnya

BY GentaraNews IN


Kupang - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terus memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Melbourne, Australia berinisial RTA alias Trent (59), terkait penggunaan narkotika. Trent diamankan polisi di kediamannya di RT 09/RW 05, Desa Raemadia, Kecamatan sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT pada Rabu (16/6/2021).

"Saat kita periksa, dia (Trent) mengakui kalau obat jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau tersebut adalah miliknya. Jenis obat ini dilarang masuk ke Indonesia,” ungkap Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol A.F. Indra Napitupulu, SIK. Sabtu (19/6/2021).

Sebelumnya, polisi mengamankan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau yang berada dalam paket pengiriman dari Australia.

Narkotika ini masuk dalam kategori buprenophine/buprenorfina yang termasuk narkotika golongan 3 berdasarkan Permenkes nomor 4 tahun 2021.

“Tersangka, sudah menggunakan obat tersebut sejak lama untuk mengatasi masalah kesehatannya. Namun cara mendapatkannya tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum,” jelas Indra Napitupulu

“Obat itu sudah lama beredar namun mendapatkannya dengan cara yang tidak benar di negara orang lain yang seharusnya pakai resep dokter dan mengikuti aturan yg berlaku di negara Indonesia,” jelas Indra Napitupulu.

Terkait dengan penetapan Trent sebagai tersangka, penyidik Direktorat Reserse narkoba Polda NTT berkoordinasi dengan kedubes Australia di Indonesia. Kedubes Australia di Indonesia juga menunggu proses hukum di pihak kepolisian.

Kepada penyidik, Trent mengaku menggunakan narkotika untuk mengatasi nyeri di badan, rasa cemas serta ketakutan.

"Dia ini sudah cukup lama tinggal di Kabupaten Sabu Raijua dan diduga sudah lama mengonsumsi obat ini," ujar Direktur Narkoba Polda NTT

Trent  ditahan di sel Polda NTT sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Trent dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari dokumen yang diperoleh, tercatat Trent beralamat di Victoria-Australia. Trent mengantongi paspor yang masa berlakunya hingga 12 November 2022. Trent memiliki izin visa wisata yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 7 Juli 2021 mendatang.

Di Kabupaten Sabu Raijua, Trent tinggal dengan rekan perempuannya. Walau belum menikah sah, keduanya sudah memiliki anak.

Trent ditangkap karena memesan narkotika jenis suboxone film 8/2 warna biru dan suboxone film 2/0.5 warna hijau melalui Kantor Pos dan Giro. 

"Obat yang dia pesan ini, mengandung narkotika golongan 3," ungkap Direktur Narkoba Polda NTT.

Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT dan kantor Bea Cukai Kupang mengungkap peredaran dan penggunaan narkotika jenia baru di wilayah NTT.

Pengungkapan ini dilakukan aparat kepolisian dan kantor Bea dan Cukai Kupang.

Ihwal pengungkapan kasus ini bermula saat polisi dan kantor Bea dan Cukai mendapat informasi soal adanya pengiriman barang (narkotika) melalui pos internasional yang dikirim ke Indonesia dengan tujuan ke Kabupaten Sabu Raijua.

Tim kepolisian dan bea cukai kemudian ke Sabu Raijua melakukan pengecekan. Paket kiriman dialamatkan kepada seorang warga di Kabupaten Sabu Raijua.


Istri pelaku mengambil barang ke kantor pos

Ketika narkotika itu sampai di Sabu Raijua, istri Trent lalu mendatangi kantor pos untuk mengambilnya. Polisi yang sudah berada di lokasi, kemudian mengamankan istri Trent dan barang bukti narkotika itu.

Narkotika itu disimpan dalam tiga dus warna biru dan tiga dus warna hijau. Masing-masing dus berisi 171 saset obat. (LEP)

Ganja Kering Jaringal Lapas Kerobokan, Bali Di Ungkap BNNP Bali

BY GentaraNews IN



Lapas masih rawan dari jaringan peredaran Narkotika, demikian halnya juga dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali yang Kembali diungkap. Operasi gabungan yang terdiri BNNP Bali bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Lapas Kerobokan berhasil mengungkap kasus 3 paket ganja seberat 5.791,99 gram dan jumlah tersangka 3 orang, dua di antaranya adalah narapidana Lapas Kerobokan.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali, yang juga terafiliasi dengan kasus 50 kilo gram ganja.

"Total (barang bukti) keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang-lebih 44 kilogram ganja," kata Kepala BNNP Bali Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si. dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/6/2021).

Tiga orang tersangka yang ditahan BNNP Bali yakni, Yuda (24) berperan sebagai penerima paket ganja, kemudian Bagong (35) berperan sebagai pemilik paket/pengendali, serta Hombing yang merupakan orang kepercayaan Bagong.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil analisis dari Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, pada 10 Juni 2021, didapatkan informasi pengiriman ganja masuk ke Bali melalui jasa ekspedisi. Tim kemudian menangkap seorang laki-laki bernama Yuda.

Yuda berhasil diamankan di depan PT Indofood, tepatnya di Jalan Mahendradatta Nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga buah paket ganja dengan berat 5.791,99 gram atau kurang-lebih 6 kilogram.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Yuda, didapatkan pengakuan bahwa ia diminta mengirim ganja oleh narapidana di Lapas Kelas II-A Kerobokan. Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan menggeledah narapidana bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.

"Pada saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok (tersangka kasus 44 kg ganja), Bagong sebagai downline-nya atau mengendalikan barangnya Gawok di Bali," paparnya.

Selain Bagong, di dalam Lapas digeladah narapidana berinisial Ombing. Ombing diamankan beserta HP-nya karena yang bersangkutan mengetahui pengiriman ganja tersebut.

"Ternyata dari hasil pengembangannya melibatkan ada oknum warga binaan di Lapas Kerobokan. Sehingga langsung bapak Kadivpas dengan Kalapas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang," jelas Sugianyar.

Pada saat diinterogasi, narapidana tersebut membenarkan bahwa dirinya menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja. Ganja tersebut dipasok seorang pemasok atau bandar bernama Gawok.

Dari hasil penangkapan Bagong di Lapas Kerobokan, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pemasok bernama Gawok. Tim berhasil menemukan alamat bandar tersebut di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Gawok akhirnya ditangkap pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah mertuanya di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

"Dari keterangan Gawok mengetahui bahwa dia sebagai sumber barang ganja yang telah beberapa kali diungkap BNNP Bali," jelas Sugianyar.

Saat diinterogasi, Gawok juga mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang-lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi. Dari pengakuan itu, BNNP Bali dibantu Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan pemantauan perjalanan truk ekspedisi yang dimaksud Gawok.

Dari hasil pemantauan itu, petugas gabungan berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi tersebut di Terminal Tipe-A Mengwi di Kabupaten Badung pada 14 Juni 2021 pukul 03.00 Wita.

"Kegiatan penggeladahan disaksikan oleh tersangka Gawok, supir truk dan orang saksi masyarakat. Akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 43.771 gram atau kurang lebih 44 kilogram," jelas Sugianyar.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya, mengungkapkan bahwa Bagong yang adalah napi Lapas Kerobokan itu menjadi downline Gawok, dan rencananya 44 kg ganja itu akan dipasok ke Bagong.

"Bagong ini downlinenya Gawok di Bali. Rencana yang 44 kg akan diserahkan ke Bagong tapi Bagong tertangkap sehingga Carlo alias Gawok ini sempat kebingungan juga," ujarnya.

Para tersangka yang berhasil ditangkap ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Kamis, 17 Juni 2021

"Money Laundering" Ala Koruptor dan Kartel Narkoba Hasil Kejahatan

BY GentaraNews IN

Jakarta – Hasil pencucian uang penjualan narkoba berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.

“Sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa  lepas dari narkoba dan trafficking. Uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan. Ahirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya. Pencucian uang juga akan merusak integritas sistem keuangan, investasi dan ekonomi. 

Saat ini  modus dan pencucian uang makin canggih. Penyamaran transaksi dan  rekayasa keuangan kini cara-cara yang semakin rumit dan kompleks. Dalam kasus narkoba misalnya, melibatkan transaksi keuangan trans nasional atau trans border.  Melibatkan organisasi kriminal antar negara yang satu sama lain saling terkait. 

Demikian juga hasil korupsi, Kalau dulu uang hasil korupsi  disimpan di bank. Sekarang melibatkan  money laundering profesional.

“Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar benar bermain judi, namun menerima uang  dari hasil korupsi,“ jelasnya. Ada kerjasama dengan konsultan profesional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, tapi tetap terlihat clean secara hukum dan finansial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku tindak pidana korupsi dan narkotika.

Dalam laporan terbarunya, lembaga intelijen keuangan negara itu memaparkan tipologi TPPU antara dua jenis kejahatan tersebut. Pertama, modus TPPU pelaku tindak pidana korupsi lazimnya dilakukan dengan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung transaksi hasil tindak pidana.

Salah satu kasus yang terungkap yakni adanya transaksi penerimaan dana di rekening perusahaan cangkang di Singapura senilai US$3,7 juta. Menariknya, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pejabat anak usaha BUMN dengan keterangan "Gift From Godfather".

Menurut PPATK, penggunaan perusahaan cangkang dan melibatkan keluarga sangat lazim dan sering ditemukan dalam praktik tindak pidana pencucian uang. " Ini sebagai upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan," tulis dokumen PPATK yang rilisnya dikutip Bisnis, Jumat (18/6/2021).

Kedua, TPPU pelaku tindak pidana narkotika. Sebagai salah satu kejahatan transnasional, pola pencucian uang para kartel narkoba cenderung lebih rumit dan tertata sangat detil.

PPATK mencontohkan, para kartel narkoba biasanya mencuci duit hasil kejahatannya dengan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman saat akan membeli aset barang mewah, properti hingga logam mulia.

Temuan lain yang menarik adalah para kartel juga diketahui memanfaatkan sarana pembiayaan untuk melakukan money laundering hasil kejahatan. Tujuannya, supaya pembelian aset tersebut seolah-olah sah. Padahal uang cicilan itu berasal dari hasil tindak pidana atau kejahatan. (LEP)

Jalur Terjal Tantangan BNN Musnahkan Ladang Ganja Di Aceh

BY GentaraNews IN



Jelang peringatan hari anti narkotika internasional (hani) 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) gencarkan pemberantasan peredaran gelap narkoba, salah satunya pemusnahan ladang ganja.

BNN terus meningkatkan strategi hard power approach yaitu pemberantasan jaringan sindikat narkoba di berbagai wilayah di indonesia. Sebanyak 2 titik ladang ganja, berhasil ditemukan di kawasan aceh besar, desa pulo kecamatan seulimeum.

Bukanlah perkara mudah bagi Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dapat menemukan satu titik ladang ganja di tengah hutan sumatera dengan karakter vegetasi yang cukup rapat. Jalur yang terjal juga menjadi kendala bagi Tim dilapangan untuk dapat mencapai ladang ganja yang kerap di tanam jauh dari pemukiman dan dilokasi yang sulit dijangkau.

Pemusnahan ladang ganja di kaki gunung Seulawah Agam, Aceh Besar, pada 16 Juni 2021 kemarin. Sebanyak 202 tim gabungan diterjunkan untuk menyusuri lokasi ditanamnya pohon bernama latin cannabis sativa itu.

Komjen Pol Dr Drs Petrus Reinhard Golose Pimpin Pasukan

Dipimpin langsung Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose, seluruh pasukan menyusuri jalur dengan kemiringan tanah mencapai 80 derajat. Sebanyak 2 titik ladang ganja berhasil ditemukan dengan karakter tanaman yang berbeda. Rabu (16 Juni 2021)

Sedangkan dari Satuan Brimob Polda Aceh dipimpin Wadansat Brimob AKBP Dr Beridiansyah, SH, MH, mewakili Dansat Brimob Polda Aceh, Kombes Pol Selamat Topan, SIK, MSi.

Sementara itu dari Kodim 0101/Aceh Besar, dikomandoi Mayor Inf Isandar, SAg, sebagai perwira penghubung (Pabung).

“Kami mengerahkan 20 personel bersama TNI dan Polri. Lalu, ada Bea Cukai, Satpol PP, dari Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian Provinsi Aceh serta dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” terang Wadansat Brimob AKBP Dr Berdiansyah.

Pada TKP 1, ditemukan 1 hektar ladang ganja dengan ketinggian tanaman berkisar 30 hingga 200 cm. Terletak di ketinggian 424 Mdpl, Tim BNN berhasil membabat 10.000 batang pohon dengan berat ganja basah 5 ton. Sementara di TKP 2, tinggi tanaman ganja berkisar antara 200 hingga 300 cm. Terletak di ketinggian dengan 853 MDPL, sebanyak 10.000 batang pohon ganja dengan berat 10 ton berhasil dimusnahkan.

Untuk dapat mencapai kedua lokasi tersebut, dibutuhkan tenaga yang cukup ekstra. Dengan menggunakan seutas tali, Kepala BNN RI bersama pasukan menuruni bukit yang tak terlalu tinggi, namun terjal untuk dilewati. Beberapa anggota kesulitan melalui jalur tersebut, karena medannya yang dipenuhi bebatuan, pasir dan kerikil tajam.

Di sepanjang jalan pun banyak dijumpai tanaman beracun yang dikenal masyarakat dengan sebutan Jelatang. Tanaman ini memang perlu dihindari. Jika tertusuk duri halus pada daun dan batangnya, tanaman bernama latin Laportea ini dapat menyebabkan rasa gatal dan perih seperti terbakar, hingga menyebabkan demam tinggi selama beberapa hari.

Pada kesempatan itu, Kepala BNN Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, menegaskan pihaknya sangat komit untuk memberantas ganja, sehingga Aceh Besar terbebas dari ancaman yang membahayakan masyarakat dan generasi muda.

“Mari kita dukung bersama-sama untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik dan bersih narkoba. Hal ini penting dilakukan demi menyelamatkan masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Kepala BNN RI

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan untuk mencapai titik terdekat lokasi pemusnahan diperlukan kendaraan yang mumpuni, seperti double cabin. Selebihnya jalur pendakian harus dilalui dengan berjalan kaki dan bantuan tali seadanya.

“Jalur yang kami lalui bersama Kepala BNN RI cukup terjal. Namun semua sudah dipersiapkan dengan sangat maksimal. Tim dilapangan pun kembali dengan selamat hingga proses pemusnahan berlangsung lancar”, ujar Sulistyo Pudjo. (LEP)






Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Rabu, 16 Juni 2021

Sepanjang Tahun 2021 Polri Selamatkan 39,24 Juta Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkoba

BY GentaraNews IN



Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR RI, Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry itu membahas realisasi program Kapolri serta membahas isu-isu aktual. Dalam sambutan pembukaan rapat, Herman Herry mengucapkan selamat kepada Listyo Sigit Prabowo yang terpilih menjadi Kapolri. Rabu (16/6/2021).

Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di komplek DPR RI Senayan mengungkap data, sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 19.229 kasus peredaran narkoba.

Dalam kasus itu 24.878 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Bhayangkara. Dengan barang bukti 7.696 kilogram sabu-sabu, 239.277 butir ekstasi, 2.100 kilogram ganja, 7,3 kilogram heroin, dan 34,3 kilogram tembakau gorilla. Penyidik Polri menemukan berbagai modus oleh pelaku di dalam mengungkap kasus narkoba.

"Itu menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba," ujar Listyo. Eks Kabareskrim

Misalnya, narkoba yang disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang-barang impor melalui penyelundupan antarkapal di pelabuhan ilegal. "Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu," pungkas Kapolri. (LEP)

Pada kesempatan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo untuk menyimpan narkoba yang menjadi barang bukti sitaan di tempat khusus. Tujuannya, supaya tidak diselewengkan oleh oknum kepolisian. Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar dan sebagainya, Kapolri juga memerintahkan Kepala Divisi Propam dan seluruh Kapolda untuk menindak tegas dan proses hukum.

Masalah narkoba tentu menjadi atensi sehingga Polri harus komitmen untuk terus menerus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dari hulu ke hilir, termasuk mempertanggungjawabkan narkoba yang sudah diamankan.

“Yang jelas untuk penanganan narkoba betul-betul dilaksanakan secara khusus, diawasi Propam, disimpan di dalam suatu penyimpanan dengan menggunakan lemari khusus besi, pengamanan kunci khusus,” kata Kapolri tegas saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

“Saat pemusnahan barang bukti narkoba juga melibatkan instansi-instansi terkait dilakukan pengecekan, sehingga bisa dipastikan lagi jumlah barang buktinya. Dalam pelaksanaannya setelah selesai akan dibuatkan berita acara,” ujarnya.

“Kalau seperti ini, urusannya hanya proses dan pecat. Ini komitmen bagi kita semua untuk masalah narkoba,” tambah Sigit.

"Untuk penanganan narkoba dari hulu ke hilir perlu kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder yang ada supaya peredaran narkoba berkurang,' jelas Sigit lagi

“Setidaknya, ada daya cegah dari masyarakat dan bagaimana kita bisa proses maksimal,” Pungkas Kapolri

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga