Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 17 Juni 2021

"Money Laundering" Ala Koruptor dan Kartel Narkoba Hasil Kejahatan

BY GentaraNews IN

Jakarta – Hasil pencucian uang penjualan narkoba berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.

“Sampai sekarang Kolombia dan Meksiko tidak bisa  lepas dari narkoba dan trafficking. Uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan. Ahirnya, negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya. Pencucian uang juga akan merusak integritas sistem keuangan, investasi dan ekonomi. 

Saat ini  modus dan pencucian uang makin canggih. Penyamaran transaksi dan  rekayasa keuangan kini cara-cara yang semakin rumit dan kompleks. Dalam kasus narkoba misalnya, melibatkan transaksi keuangan trans nasional atau trans border.  Melibatkan organisasi kriminal antar negara yang satu sama lain saling terkait. 

Demikian juga hasil korupsi, Kalau dulu uang hasil korupsi  disimpan di bank. Sekarang melibatkan  money laundering profesional.

“Misalnya mereka pergi ke kasino di luar negeri, tidak benar benar bermain judi, namun menerima uang  dari hasil korupsi,“ jelasnya. Ada kerjasama dengan konsultan profesional yang menyarankan dan menyamarkan menerima uang hasil korupsi, tapi tetap terlihat clean secara hukum dan finansial.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku tindak pidana korupsi dan narkotika.

Dalam laporan terbarunya, lembaga intelijen keuangan negara itu memaparkan tipologi TPPU antara dua jenis kejahatan tersebut. Pertama, modus TPPU pelaku tindak pidana korupsi lazimnya dilakukan dengan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung transaksi hasil tindak pidana.

Salah satu kasus yang terungkap yakni adanya transaksi penerimaan dana di rekening perusahaan cangkang di Singapura senilai US$3,7 juta. Menariknya, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pejabat anak usaha BUMN dengan keterangan "Gift From Godfather".

Menurut PPATK, penggunaan perusahaan cangkang dan melibatkan keluarga sangat lazim dan sering ditemukan dalam praktik tindak pidana pencucian uang. " Ini sebagai upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan," tulis dokumen PPATK yang rilisnya dikutip Bisnis, Jumat (18/6/2021).

Kedua, TPPU pelaku tindak pidana narkotika. Sebagai salah satu kejahatan transnasional, pola pencucian uang para kartel narkoba cenderung lebih rumit dan tertata sangat detil.

PPATK mencontohkan, para kartel narkoba biasanya mencuci duit hasil kejahatannya dengan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman saat akan membeli aset barang mewah, properti hingga logam mulia.

Temuan lain yang menarik adalah para kartel juga diketahui memanfaatkan sarana pembiayaan untuk melakukan money laundering hasil kejahatan. Tujuannya, supaya pembelian aset tersebut seolah-olah sah. Padahal uang cicilan itu berasal dari hasil tindak pidana atau kejahatan. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga