Baca Juga

Senin, 28 Desember 2020

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Sambutan Perdana Petrus R. Golose, Kepala BNN RI Baru, Semua Unsur Perangi Masalah Narkotika

BY GentaraNews IN

Jakarta-Hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN pada tahun 2019 angka prevalensi penyalahguna narkotika adalah 1,80% dibandingkan dengan survey pada tahun 2017 ada kenaikan 0,03%. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah masalah bersama, bukan hanya tanggung jawab BNN, bahkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 sudah menyampaikan bahwa Indonesia sedang menghadapi darurat narkoba dan memerintahkan kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Dr. Petrus R. Golose pada Kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) secara virtual yang dihadiri oleh para Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan para Kepala BNNP dan BNNK seluruh Indonesia, Senin (28/12).

Untuk itu upaya penanganan bahaya narkotika harus dilakukan secara holistic dan terintegrasi, BNN sebagai leading sector dalam penanganan narkotika melalui program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika (P4GN) harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, ungkap Petrus Golose.

Lebih lanjut Petrus Golose menjelaskan, upaya untuk mengajak para pemangku kepentingan baik di sektor pemerintahan seperti Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan disektor masyarakat dan swasta juga harus terus ditingkatkan.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 dapat digunakan sebagai sarana untuk mendorong adanya komitmen semua pihak untuk Bersama-sama memerangi narkoba”, imbuh Petrus Golose.

Selanjutnya arah kebijakan BNN baik itu yang bersifat supply reduction maupun demand reduction harus dilakukan secara bersama-sama. Dengan memutuskan rantai distribusi peredaran narkoba dan menghilangkan produksi narkoba tidak akan dapat berjalan secara efektif tanpa adanya upaya yang bersifat Penguatan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh untuk menyalahgunakan narkotika melalui upaya pencegahan maupun pemberdayaan masyarakat pada wilayah rawan narkotika.

“Termasuk dalam upaya demand reduction adalah upaya untuk meningkatkan baik jumlah maupun kualitas layanan rehabilitasi, sehingga diharapkan bagi individu yang sudah terpapar narkoba bisa pulih Kembali untuk tidak tergoda lagi menggunakan narkoba”, ujar Kepala BNN.

Kepala BNN menambahkan, meskipun sumber daya yang dimiliki oleh BNN terbatas (sebagai perbandingan anggaran BNN hanya 1,6% dari anggaran Polri, jumlah BNNK baru 173 sementara jumlah kabupaten/kota sekitar 543, jumlah SDM BNN sekitar 5.300 an orang atau baru 22% terpenuhi dari DSP).

“Namun saya yakin dan percaya kemampuan serta komitmen Bapak dan Ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan optimal”, tutur Petrus Golose.

Di akhir sambutannya Kepala BNN menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bapak Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H., yang kurang lebih selama 2,6 tahun memimpin dan membina organisasi BNN menjadi lebih baik.

“Sekali lagi saya mengajak Bapak dan Ibu seluruh jajaran BNN untuk berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika dengan lebih baik”, tutup Petrus Golose. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cegah Narkoba Dengan Sosialisasi Dan Tes Urine di Karaoke

BY GentaraNews IN


Sebagai upaya preventif penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Tengah  bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tegal lakukan kegiatan sosialisasi dan tes urine kepada karyawan salah satu tempat hiburan yang ada di wilayah Kab. Pemalang pada hari Senin, 28 Desember 2020. 

Kegaiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) BNNP Jateng, Kombespol Arif Dimjati dan Kepala BNNK Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyekatan ruang gerak sindikat peredaran khususnya pada tempat tempat yang dirasa cukup potensial terjadinya tindak kejahatan narkotika.

Tempat hiburan memang sangat potensial, bukan berarti semuanya seperti itu, tetapin besar kemungkinan  dimanfaatkan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan", tegas Arif Dimjati

"Oleh karenanya untuk menggugah kesadaran, penting sekali dilakukan pendekatan kekeluargaan, karena semua profesi mempunyai potensi," imbuhnya

Senada dengan hal tersebut, Sudirman  mengungkapkan, selain represif, upaya preventif penting juga untuk dilakukan, dengan edukasi terkait bahaya narkoba baik dari sisi hukum maupun medis diupayakan bisa mencegah perbuatan perbuatan yang tidak diharapkan.

"Alhamdulillah hasil dari rangkaian pemeriksaan urine kepada 40 orang pemandu lagu dan karyawan karaoke yang dilakukan tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, hasil tes urine pun negatif", pungkasnya. (LEP)






Tangkap 29 WNA, Sepanjang Tahun 2020 Polda Bali 10% Kasus Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkoba di Bali Didominasi oleh WNA

BY GentaraNews IN


Denpasar-Jelang akhir Tahun 2020, Kepolisan Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Sedang gencar-gencarnya memantau pergerakan sindikat peredaran Narkoba menjelang malam pergantian tahun di wilayah hukum Polda Bali.

Polda Bali melakukan jumpa pers akhir tahun dengan awak media, di halaman Mapolda Bali. Dalam keterangannya mengatakan, “Kasus narkoba yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali cukup signifikan. Sepanjang tahun ini ada 29 WNA yang ditangkap,” unggkap Kombes Pol Mochamad Khozin, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Senin (28/12/20). 

“Total tersangka kasus narkoba yang ditangkap sepanjang tahun 2020 adalah 927 orang. Terdiri atas 867 laki-laki dan 60 perempuan. Untuk total barang bukti yang disita yakni 17 kilogram ganja, 5,7 kilogram sabu, 5.114 butir ekstasi, 64 gram heroin, 64 gram kokain, 835 gram tembakau gorila, 11 pohon ganja dan 41.370 butir obat terlarang lainnya,” tambahnya. 

“Selain narkoba ada barang bukti lainnya yang diamankan, yaitu uang Rp129 juta, 700 Euro, USD 400, dan tiga pucuk senjata api serta 29 butir amunisi,” ucapnya 

"Ada 29 WNA ini ada yang ditangkap, masing masing sebagai pengedar dan pemakai," tambah Kombes Pol Mochamad Khozin. 

“WNA yang terlibat kasus narkotika itu di antaranya berasal dari China, Inggris, Amerika, Australia, Prancis, Spanyol, Selandia Baru dan Rusia,” jelasnya lagi. (LEP)

sepanjang Tahun 2020, Polda Bali Ringkus 927 Tersangka Dalam 768 Kasus

BY GentaraNews IN


Denpasar-Selama tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangani sekitar 768 kasus narkoba. Jumlah ini terbilang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 500-an kasus. Hal ini dikatakan Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra mengatakan didepan awak media saat pers rilis di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Bali, pada pemusnahan barang bukti. Senin (28/12/2020).

Pengungkapan kasus narkoba di tahun ini terbilang cukup tinggi, namun ia menegaskan dari penanganan kasus ini merupakan bentuk dan komitmen Polda Bali untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali. 

Mengingat penggunaan narkoba di wilayah Bali sudah menggerus dan tidak mengenal batas umur di tengah masyarakat. 

"Penggunaan narkoba di wilayah Bali masih cukup tinggi, hal ini karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahaya narkoba. 

Padahal kita tahu ini berdampak buruk, bukan saja bagi pengguna tapi meluas kehidupan bangsa dan negara," ujarnya. 

"Padahal sudah sering dilakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Polda Bali bahkan berkomitmen untuk berantas narkoba. 

Peningkatan jumlah kasus ini didasari beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor pandemi covid-19. 

"Tren penggunaan narkoba meningkat. Mungkin karena pandemi banyak orang di rumah, di-PHK, tidak dipekerjakan. Jadinya larinya ke narkoba. Kira-kira seperti itu analisanya," kata Kapolda 

Jelang tahun baru, sebagai antisipasi malam akhir tahun 2020 menuju tahun 2021 Polda Bali pun telah melakukan sejumlah strategi. Mulai dari menempatkan anggota dia jumlah tempat strategis hingga di tempat hiburan malam. 

"Kita tempatkan anggota-anggota kita di tempat rawan narkoba seperti tempat pariwisata, tempat hiburan untuk mengetahui adanya peredaran, di samping informasi yang kita dapatkan dari jaringan-jaringan kita," imbuhnya. 

Sementara itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Polda Bali, terdiri dari 5.721,38 gram netto sabu, 17.089, 44 gram netto ganja, 11 batang pohon ganja, 64,59 gram netto hasish, 64,87 gram netto cocain, 5.114 butir ekstasi dan 172,55 gram ekstasi, 835,38 gram netto tembakau gorila. Sementara itu ada ribuan butir obat terlarang lainnya.

Namun di tahun ini, tidak hanya barang bukti (BB) narkoba yang berhasil diungkap. Juga ada tiga pucuk senjata api laras panjang dan pendek yang berhasil ditemukan Polda Bali. 

Ketiga senjata ini, masing-masing jenis Blade Pistol Stabilizer yang merupakan senjata laras panjang buatan Amerika Serikat. 

Senjata yang ditemukan tersebut lengkap dengan magazine dan amunisi sebanyak 28 butir berkaliber 9x19 milimeter. 

Adapun senjata lainnya yakni senjata api jenis Makarov milik Rusia berkaliber 7,65 milimeter dan satu pucuk senjata api jenis NAA 22LR beserta satu butir amunisi kaliber 22 milimeter. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga