Baca Juga

Minggu, 13 Desember 2020

Razia PSBB Tim Covid-19, Pengunjung Kafe Temukan 28 Orang Positive Narkoba

BY GentaraNews IN


Jakarta-Polda Metro Jaya kembali merazia sejumlah restoran yang melanggar protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
 transisi. Dalam operasi ini Tim Gabungan Pemburu covid-19 yang melanggar protocol Kesehatan justru menemukan sembilan pengunjung pengguna narkoba. 

Dalam pers release, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan temuan pengunjung positif narkoba berada di Kilo Kitchen, Jakarta Selatan. Temuan didapat dari hasil tes urine terhadap 28 orang pengunjung. Minggu (13/12/ 2020)

"Kegiatan operasi hari ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan Direktur Sabahara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, didapati tiga tempat cafe maupun bar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

"Enam orang positif (terdiri dari) tiga positif ganja, dua positif kokain, dan satu sabu. Lalu satu orang kedapatan membawa heroin," ungkap Yusri Yunus.

Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Kemudian, polisi mengetes swab terhadap satu pengunjung dengan hasil negatif.

"Kami lakukan penyegelan dengan police line di kafe tersebut," kata Yusri.

Tim pemburu covid-19 Polda Metro Jaya juga menemukan dua pengunjung positif narkotika jenis kokain dan ganja di Resto and Lounge The Brotherhood, Jakarta Selatan. Temuan itu didapat setelah 14 orang pengunjung dites urine. 

"Mereka juga langsung dibawa ke Ditresnarkoba dan kita langsung segel restorannya," ujar Yusri. 

Terakhir, polisi menggeledah Restoran Odin Bendecido Por Soises, Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang pengunjung di tes swab dengan hasil negatif. 

"Ditemukan 12 botol hand sanitizer berisi air putih, itu kita sita. Dan pengunjung dibubarkan serta dilakukan penyegelan," kata Yusri. 

Tim gabungan pemburu covid-19 Polda Metro Jaya terdiri dari 17 anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Dit Shabara), satu anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam), satu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan dua anggota Bidang Humas. 

Ada pula lima anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes), tiga anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit), tiga anggota TNI, lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, tiga anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), dan 47 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

Dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. Kalau razia ini dilakukan sebagai pemberlakuan PSBB Transisi yang belum diperkenankan, untuk diskotek maupun lokasi hiburan malam beroperasi

Jumat, 11 Desember 2020

Kemenpora Dukung Program BNN Beri Edukasi Peserta PKPMN

BY GentaraNews IN


Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan peserta Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN) angkatan pertama di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (11/12). Kehadiran 60 peserta PKPMN ini diterima dengan baik oleh Direktur Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, Supratman, S.H.

Supratman menyampaikan rasa bangganya atas semangat para pemuda peserta PKPMN untuk mengasah diri menjadi pemimpin yang bijak melalui pelatihan kepempimpinan. Menurutnya tugas sebagai seorang pemimpin dimasa depan akan semakin berat. Pemuda Indonesia akan sulit bersaing jika tidak mempersiapkan diri sedini mungkin.

“Jadi pemimpin dimasa depan itu berat, karna kompetisi akan semakin ketat. Dan dari sekian banyak musuh negara, narkoba ini yang sangat luas dampaknya, baik psikis, kesehatan, ekonomi, sosial, bisa menghancurkan kehidupan orang lain” ujar Supratman.

PKPMN sendirim merupakan program besutan Kementerian Pemudan dan Olah Raga (Kemenpora) yang dibentuk dengan tujuan mengedukasi pemuda agar memiliki jiwa kepemimpinan yang unggul. Dari 3670 pendaftar, Kemenpora menseleksi 60 peserta terbaik yang dapat mengikuti program PKPN angkatan pertama.

Peserta yang terdiri dari Pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP), pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa, Relawan Anti Narkoba, Palang Merah Indonesia (PMI), serta organisasi pemuda lainnya untuk mengikuti beberapa materi kepemimpinan, salah satunya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Asisten Deputi Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda, Ibnu Hasan,M.Pd., mengatakan tujuannya menjadikan Narkoba sebagai materi edukasi pada program PKPMN ialah agar terbentuknya mental Anti Narkoba bagi para peserta. Pihaknya juga menilai informasi yang diberikan tentang permasalahan narkoba akan lebih efektif dan tepat sasaran juga disampaikan langsung oleh BNN.

“Kita sudah punya angka penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemuda yang cukup tinggi, dan jumlahnya akan lebih besar lagi dari yang bisa diukur, jadi informasi yang didapat hari ini akan sangat berharga bagi para peserta PKPMN”, ujar Ibnu Hasan. (LEP).








Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Indeks P4GN tahun 2020 Efektif dan Akurat

BY GentaraNews

Penelitian dalam suatu lembaga mempunyai peranan penting. Seberapa besar eksistensi dan manfaat suatu lembaga di dalam masyarakat bisa diketahui salah satunya melalui dengan adanya penelitian. Selain itu, penelitian juga diharapkan mampu mendukung dan meningkatkan tugas dan fungsi suatu lembaga.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Puslitdatin Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyusunan Indeks Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020. Penelitian yang bekerja sama dengan Politeknik Statistika STIS ini telah berjalan hampir selama setahun.

Dalam rangka publikasi hasil penelitian ini, Puslitdatin BNN mengadakan kegiatan Pemaparan Hasil Kajian Indeks P4GN Tahun 2020 yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja (satker) BNN di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Turut hadir pula Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. yang di dampingi oleh Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi BNN Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan BNN Mardiharto Tjokrowasito, SH., LLM.

Acara paparan ini dibuka oleh Kepala BNN RI yang di wakili oleh Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M., dalam sambutannya mengungkapkan keberhasilan BNN dalam program P4GN yang baru menggunakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai gambaran atas keberhasilan program P4GN, BNN perlu membangun instrumen pengukuran kinerja program P4GN berdasarkan teori dan metodologi yang dapat dipertanggung jawaban secara ilmiah sehingga dapat meninjau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program P4GN secara tepat.

“Kami menyadari bahwa tugas peneliti termaksud tugas berat, oleh karena itu saya sangat memberikan apresiasi terhadap pengabdian para penelitian dalam melaksanakan kajian ini” tutur Dunan Ismail.

Hasil kajian penyusunan indeks P4GN dipaparkan oleh Akademisi Politeknik Statistika STIS, Achmad Prasetyo. Dalam paparannya, Achmad menjelaskan bahwa kinerja P4GN harus dipertanggung jawabkan kepada publik, sehingga perlu adanya instrument yang dapat menggambarkan keberhasilan program P4GN.

Acara yang dimoderatori oleh Purwa Kurnia Sucahya dilanjutkan dengan pembahasan hasil kajian oleh Panelis Dir Politeknis Statistika STIS Jakarta D.Emi Tri Astuti. Hasil dari indeks program P4GN efektif dan akurat. Diharapkan kedepannya hasil penyusunan indeks ini semakin bagus, efektif dan akurat sehingga memudahkan para peneliti untuk mengadakan penelitian di bidang P4GN. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 10 Desember 2020

Polres Sumedang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla dan Obat Keras

BY GentaraNews IN


Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Mereka semua terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang. 

“Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang terjaring Operasi Antik selama 6 Oktober hingga 21 Oktober 2020, ” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020. 

Kapolres menyebutkan, polisi tak hanya menangkap 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebut. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, arkotika jenis  sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis (tembakau Gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm. Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir, jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, ,” tutur Kapolres 

"Sedangkan modus operandinya, mereka menjual barang terlarang itu, ada yang secara online dan juga ditempel disuatu tempat," katanya 

Eko mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya. 

Pasal yang dikenakan untuk kasus Narkotika jenis sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk Narkotika Sintetis (tembakau  gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk penyalahguna Obat keras diterapkanPasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (LEP) 

Rabu, 09 Desember 2020

Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dalam Bulan November 2020

BY GentaraNews IN



Cirebon-Polres Cirebon Kota selama bulan November 2020 ini berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku penyalahguna dan pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 13 pelaku pengedar Narkoba ditangkap di tempat berbeda, 2 orang di antaranya adalah perempuan. 

Modus pelaku dalam beraksi menjual barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah dengan sistem tempel, selanjutnya tersangka tempel atau letakan paket tersebut disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan. Cara ini sudah lama dipakai oleh para pengedar Narkoba karena dinilai paling mudah, namun berkat kecerdikan petugas modus tersebut berhasil diungkap. 

Selanjutnya dalam transaksi sedian obat farmasi tersangka menjual secara langsung ke tempat, tersangka berkedok sebagai tukang parkir mini bus atau elf.

Yang patut disayangkan satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah, sebagian besar transaksi penjualan narkoba masih terhubung dengan warga binaan di dalam Lapas. 

"Selama satu bulan itu kami menangkap 13 pelaku pengedar narkoba dan penjual obat-obatan keras (daftar G, Red.) tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham dalam jumpa pers di Mapolres. Rabu (9/12/2020). 

“13 orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan adalah NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan” Jelas Iptu M. Ilham

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) terkait Narkotika jenis shabu dan 5 LP terkait Obat Sedian Farmasi (Obat Keras Daftar G, Red.)

“Sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram paket sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, obat sedian farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian yakni pil tramadol sebanyak 14.155 butir, pil trihex sebanyak 1.303 butir, pil dexro sebanyak 1.330 butir yang turut disita,” jelasnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan dan barang bukti di sita Sat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

TKP yang tersebar di 7 Kecamatan yakni 2 dari kecamatan Kedawung, 3 Kecamatan Kesambi, 1 dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Plumbon.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.

Pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 1,5 milyar. (LEP)













Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga