Baca Juga
Jumat, 11 Desember 2020
Kamis, 10 Desember 2020
Polres Sumedang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla dan Obat Keras
BY GentaraNews IN Daerah
Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Mereka semua terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang.
Rabu, 09 Desember 2020
Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dalam Bulan November 2020
BY GentaraNews IN Daerah
BNNP Aceh Bakar 4 hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
BY GentaraNews IN Daerah
Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare ladang ganja berisi seribuan batang tanaman terlarang tersebut, dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Yang berlokasi di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.Rabu (9/12/2020).
Pemusnahan Ladang Ganja ini dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh didukung personel TNI dan Polri. Turut dihadiri Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, kalangan ulama serta penggiat antinarkoba.
Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.
Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.
Menuju titik koordinat lokasi ladang ganja tersebut melewati lereng bukit dengan kemiringan hingga 60 derajat menggunakan tali. Rute menuju ke ladang tersebut melalui jalan setapak yang licin dan berlumpur serta melintasi alur sungai.
Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen BNN Provinsi Aceh memberantas narkotika.
"Kami terus berkomitmen memberantas ladang ganja di Aceh. Dan untuk tahun ini lebih 100 hektare yang sudah dimusnahkan, termasuk yang terakhir ini," kata Heru Pranoto. (LEP)
Selasa, 08 Desember 2020
Jaksa Tuntut Pidana Mati Perantara 10 Kilo Sabu
BY GentaraNews IN Berita
Medan-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang dengan Terdakwa M. Yani, atas dugaan menjadi perantara Jual beli sabu - sabu seberat 10 Kilogram, diruang sidang Cakra 3. Selasa ( 8/12/2020).
Majelis hakim persidangan yang diketuai Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa M. Yani (36) dengan Pidana Mati.
Dalam dakwaannya Nurhayati Ulfia (JPU) kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.
Pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, BNN telah lebih dulu menangkap Ponisan dan Syamsul Bahri dengan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.
Dalam pengakuan tersangka ketika petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.
"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.,
Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.
"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati.
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia yang dibacakan Elisabeth Sianipar menerangkan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati.
"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.
M Yani (36 tahun) warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, di nilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (LEP).