Baca Juga

Jumat, 11 Desember 2020

Indeks P4GN tahun 2020 Efektif dan Akurat

BY GentaraNews

Penelitian dalam suatu lembaga mempunyai peranan penting. Seberapa besar eksistensi dan manfaat suatu lembaga di dalam masyarakat bisa diketahui salah satunya melalui dengan adanya penelitian. Selain itu, penelitian juga diharapkan mampu mendukung dan meningkatkan tugas dan fungsi suatu lembaga.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut, Puslitdatin Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyusunan Indeks Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020. Penelitian yang bekerja sama dengan Politeknik Statistika STIS ini telah berjalan hampir selama setahun.

Dalam rangka publikasi hasil penelitian ini, Puslitdatin BNN mengadakan kegiatan Pemaparan Hasil Kajian Indeks P4GN Tahun 2020 yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja (satker) BNN di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Turut hadir pula Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. yang di dampingi oleh Kepala Pusat Penelitian, Data dan Informasi BNN Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H. dan Kepala Biro Perencanaan BNN Mardiharto Tjokrowasito, SH., LLM.

Acara paparan ini dibuka oleh Kepala BNN RI yang di wakili oleh Sekretaris Utama BNN Drs. Dunan Ismail Isja, M.M., dalam sambutannya mengungkapkan keberhasilan BNN dalam program P4GN yang baru menggunakan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba sebagai gambaran atas keberhasilan program P4GN, BNN perlu membangun instrumen pengukuran kinerja program P4GN berdasarkan teori dan metodologi yang dapat dipertanggung jawaban secara ilmiah sehingga dapat meninjau dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan program P4GN secara tepat.

“Kami menyadari bahwa tugas peneliti termaksud tugas berat, oleh karena itu saya sangat memberikan apresiasi terhadap pengabdian para penelitian dalam melaksanakan kajian ini” tutur Dunan Ismail.

Hasil kajian penyusunan indeks P4GN dipaparkan oleh Akademisi Politeknik Statistika STIS, Achmad Prasetyo. Dalam paparannya, Achmad menjelaskan bahwa kinerja P4GN harus dipertanggung jawabkan kepada publik, sehingga perlu adanya instrument yang dapat menggambarkan keberhasilan program P4GN.

Acara yang dimoderatori oleh Purwa Kurnia Sucahya dilanjutkan dengan pembahasan hasil kajian oleh Panelis Dir Politeknis Statistika STIS Jakarta D.Emi Tri Astuti. Hasil dari indeks program P4GN efektif dan akurat. Diharapkan kedepannya hasil penyusunan indeks ini semakin bagus, efektif dan akurat sehingga memudahkan para peneliti untuk mengadakan penelitian di bidang P4GN. (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Kamis, 10 Desember 2020

Polres Sumedang Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Tembakau Gorilla dan Obat Keras

BY GentaraNews IN


Kepolisian Resor Sumedang mengungkap 7 kasus narkoba selama dua bulan terakhir. Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka pengedar. Mereka semua terjaring Operasi Antik (Anti-Narkotika) 2020 yang digelar Polres Sumedang. 

“Total ada 10 orang tersangka yang ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras yang terjaring Operasi Antik selama 6 Oktober hingga 21 Oktober 2020, ” ucap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kamis 10 Desember 2020. 

Kapolres menyebutkan, polisi tak hanya menangkap 10 orang tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka dalam operasi penangkapan tersebut. 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, arkotika jenis  sabu sebanyak 6 (enam) paket, dengan berat kotor 5,93 grm. Narkotika Sintetis (tembakau Gorila) sebanyak 3 (tiga) paket, dengan berat kotor 4,27 grm. Obat keras sebanyak 28.780 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh) butir, jenis Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, Tramadol HCL 50 mg dan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, ,” tutur Kapolres 

"Sedangkan modus operandinya, mereka menjual barang terlarang itu, ada yang secara online dan juga ditempel disuatu tempat," katanya 

Eko mengatakan, para tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda, yakni di wilayah Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujung Jaya. 

Pasal yang dikenakan untuk kasus Narkotika jenis sabu yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk Narkotika Sintetis (tembakau  gorila) Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tentang Narkotika Jo Permenkes No.5 tahun 2020, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). 

Untuk penyalahguna Obat keras diterapkanPasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (LEP) 

Rabu, 09 Desember 2020

Polres Cirebon Kota Ringkus 13 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dalam Bulan November 2020

BY GentaraNews IN



Cirebon-Polres Cirebon Kota selama bulan November 2020 ini berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku penyalahguna dan pengedar obat-obatan terlarang. Sebanyak 13 pelaku pengedar Narkoba ditangkap di tempat berbeda, 2 orang di antaranya adalah perempuan. 

Modus pelaku dalam beraksi menjual barang haram narkoba jenis sabu tersebut adalah dengan sistem tempel, selanjutnya tersangka tempel atau letakan paket tersebut disuatu tempat yang kemudian tersangka kirim peta atau denah tempat paket tersebut kepada pengendali yang berada di lapas untuk diedarkan. Cara ini sudah lama dipakai oleh para pengedar Narkoba karena dinilai paling mudah, namun berkat kecerdikan petugas modus tersebut berhasil diungkap. 

Selanjutnya dalam transaksi sedian obat farmasi tersangka menjual secara langsung ke tempat, tersangka berkedok sebagai tukang parkir mini bus atau elf.

Yang patut disayangkan satu fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah, sebagian besar transaksi penjualan narkoba masih terhubung dengan warga binaan di dalam Lapas. 

"Selama satu bulan itu kami menangkap 13 pelaku pengedar narkoba dan penjual obat-obatan keras (daftar G, Red.) tanpa izin edar," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham dalam jumpa pers di Mapolres. Rabu (9/12/2020). 

“13 orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan adalah NH, SS, RM, AK, AO, AM, KS, SI, HN, UJ, MD, AA dan VV yang terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan” Jelas Iptu M. Ilham

Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, S.I.K mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Mengungkap 5 LP (Laporan Polisi) terkait Narkotika jenis shabu dan 5 LP terkait Obat Sedian Farmasi (Obat Keras Daftar G, Red.)

“Sebanyak 27 paket dengan berat 52,61 gram paket sabu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, obat sedian farmasi sebanyak 16.788 butir dengan rincian yakni pil tramadol sebanyak 14.155 butir, pil trihex sebanyak 1.303 butir, pil dexro sebanyak 1.330 butir yang turut disita,” jelasnya.

Untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut tersangka di tahan dan barang bukti di sita Sat Serse Narkoba Polres Cirebon Kota. 

TKP yang tersebar di 7 Kecamatan yakni 2 dari kecamatan Kedawung, 3 Kecamatan Kesambi, 1 dari Kecamatan Mundu, Lemahwungkuk, Harjamukti, Suranenggala dan Plumbon.

Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara sedikit 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda 10 milyar.

Pasal 196 jo pasal 197 UU RI NO 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 1,5 milyar. (LEP)













BNNP Aceh Bakar 4 hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

BY GentaraNews IN

BNN Provinsi Aceh bersama anggota TNI Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dalam operasi lanjutan tersebut, BNN provinsi Aceh kembali menemukan sekitar 4 hektare tanaman ganja siap panen yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan pelakunya tidak berhasil ditangkap


Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare ladang ganja berisi seribuan batang tanaman terlarang tersebut, dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Yang berlokasi di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.Rabu (9/12/2020).

Pemusnahan Ladang Ganja ini dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh didukung personel TNI dan Polri. Turut dihadiri Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, kalangan ulama serta penggiat antinarkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.

Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Menuju titik koordinat lokasi ladang ganja tersebut melewati lereng bukit dengan kemiringan hingga 60 derajat menggunakan tali. Rute menuju ke ladang tersebut melalui jalan setapak yang licin dan berlumpur serta melintasi alur sungai. 

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen BNN Provinsi Aceh memberantas narkotika.

"Kami terus berkomitmen memberantas ladang ganja di Aceh. Dan untuk tahun ini lebih 100 hektare yang sudah dimusnahkan, termasuk yang terakhir ini," kata Heru Pranoto. (LEP)

Selasa, 08 Desember 2020

Jaksa Tuntut Pidana Mati Perantara 10 Kilo Sabu

BY GentaraNews IN

Medan-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang dengan Terdakwa M. Yani, atas dugaan menjadi perantara Jual beli sabu - sabu seberat 10 Kilogram,  diruang sidang Cakra 3. Selasa ( 8/12/2020).

Majelis hakim persidangan yang diketuai Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa M. Yani (36)  dengan Pidana Mati.

Dalam dakwaannya Nurhayati Ulfia (JPU) kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, BNN telah lebih dulu menangkap Ponisan dan Syamsul Bahri dengan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Dalam pengakuan tersangka ketika petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.,

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati. 

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia yang dibacakan Elisabeth Sianipar menerangkan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati. 

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.

M Yani (36 tahun) warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, di nilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun  2009 tentang  Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga