Baca Juga

Selasa, 03 November 2020

Narkoba Dominasi Ditangani Polrestabes Makassar Selama Pandemi Covid-19

BY GentaraNews IN

Polrestabes Makassar dari Maret hingga Oktober 2020 dalam ungkap kasus peredaran narkotika di Kota Makassar dalam kurung waktu masa pandemi Covid-19, menembus angka 221 kasus.

Dari enam kasus menonjol seperti, Penganiayaan Berat, Pembunuhan, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor, kasus narkoba atau narkotika paling mendominasi.

Data itu belum termasuk rekapan data pada Oktober lalu. Angka 221 kasus itu, baru hasil rekapan jumlah kasus yang terjadi pada Maret-September.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady Idrus mengatakan, 221 kasus narkoba yang ditangani itu kebanyakan hasil pengungkapan jaringan terputus.

"Jaringannya kan bolehlah dikata banyak yang terputus. Biasanya kan langsungji pada orang yang didapat," ujar Haji Edhy sapaan Kompol Supriady Idrus.

"Dari pengungkapan yang ada, jajaran ResNarkoba Polrestabes Makassar tetap melakukan pengembanyak atau penyelidikan guna mengungkap bandar atau jaringan kasus extraordineri crime tersebut," Kata Edhy

"Pada intinya kasus tersebut tetap dalam proses penyidikan. Karena intinya tidak ada kasus narkoba yang tidak dikembangkan karena biasanya kan berjejaring," ujar Haji Edhy.

Dari kasus itu, lanjut Haji Edy, lokasi strategis Kota Makassar yang dapat diakses melalui jalur darat, laut dan udara juga menjadi corong masih maraknya peredaran narkoba.

Berikut rincian data enam kasus menonjol yang ditangani Polrestabes Makassar selama Pandemi Covid-19.

- Penganiayaan berat; Maret 2 kasus, April 3 kasus, Mei 2 kasus, Juni 8 kasus, Juli 7 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober 3 kasus. Total 31 kasus.

- Pembunuhan: 2 di bulan September dan 3 di bulan Oktober. Total 5 kasus.

- Pencurian dengan pemberatan: Maret 24 kasus, April 27 kasus, Mei 22 kasus, Juni 27 kasus, Juli 27 kasus, Agustus 22 kasus, September 16 kasus dan Oktober 12 kasus. Total 177 kasus.

- Pencurian dengan kekerasan : Maret 16 kasus, April 28 kasus, Mei 5 kasus, Juni 16 kasus, Juli 15 kasus, Agustus 5 kasus, September 8 kasus dan Oktober 10 kasus. Total 113 kasus.

- Pencurian kendaraan bermotor : Maret 14 kasus, April 6 kasus, Mei 7 kasus, Juni 8 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 6 kasus dan Oktober 3 kasus.

- Narkoba: Maret 40 kasus, April 22 kasus, Mei 25 kasus, Juni 17 kasus, Juli 45 kasus, Agustus 41 kasus, September 31 kasus dan Oktober (belum direkap) kasus. Total 221 kasus. (LEP).

UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 Di Teken Presiden RI

BY GentaraNews IN

Presiden RI IR. H. Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. 

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Uji Materi Ke MK

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Senin (2/11/2020)

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya.

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.


Salah Ketik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.


Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.


Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, kesalahan tersebut fatal. Undang-undang (UU) tidak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' ketika waktu dilaksanakan, melainkan harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri. Selasa (3/11/2020),

Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

"Dampak lainnya, meski tidak 'otomatis', ini akan memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan," papar Bivitri,

Apa yang bisa dilakukan? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja.

"Kalau cuma perjanjian, bisa direnvoi, dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping, kalau di UU tidak bisa, tidak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik tidak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping," cetus Bivitri. (LEP).

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Dan Obat Keras, Menangkap 10 Tersangka

BY GentaraNews IN


Polresta Tangerang dalam bulan Oktober 2020 berhasil ungkap kasus narkoba 10 tersangka diamankan, antara lain R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA. pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Dalam jumpa pers Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, dua diantaranya residivis," ucapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

"Tersangka FEF divonis empat tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Kapolresta Tangerang.

Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, lanjut Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Kemudian, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

"Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1.000 per butir sedangkan dijual Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya," terang Kapolresta Tangerang.

Para pelaku penjual obat keras tanpa izin. Jenis tramadol dan hexymer konsumennya adalah para para remaja.

Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli, " kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (LEP)

Pengedar Narkoba Itu Pengkhianat Bangsa dan Agama

BY GentaraNews IN


Dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 101 Kg di lapangan tengah Mapolda Aceh. Yang dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didamping Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, Dirnarkoba, sejumlah pejabat utama Polda, i turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan BNN, dan Kepala Bea Cukai. Selasa (03/11/2020)

"Pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya kali ini sangat besar dan mencapai 101 kg, yang terdiri dari 81 kg narkotika jenis sabu dan 20 kg pil ekstasi," Kata Kapolda Aceh dalam sambutannya.

"Aceh menjadi daerah yang sangat strategis bagi para penjahat khususnya narkoba untuk menjadi tempat mendaratnya barang haram tersebut. Para pelaku ini bukan saja menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama," ucap Kapolda tegas.

"Pemberantasan ini harus tegas kita lakukan untuk memutuskan suplai narkoba masuk ke Aceh. Ini juga menjadi warning untuk mereka supaya tidak bermain narkoba di Aceh," ucapnya lagi.

"Saya pastikan akan memberantas habis penyeludup, pengedar maupun pemakek narkoba di tanah Aulia ini," Tegas Kapolda.

"Berapa banyak keluarganya yang hancur karena narkoba, berapa banyak generasi yang rusak oleh barang-barang haram tersebut. Oleh karena mari kita sama-sama baik dari BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba, masyarakat dan segenap unsur lainnya untuk berjihat memberantas narkoba," ucap Drs. Wahyu Widada, M. Phil,

"Mari kita jaga generasi ini, kita jaga aceh ini jangan sampai dikotori dengan barang haram dan perbuatan-perbuatan yang melanggar, baik melanggar hukum positif maupun aturan agama," tutup Kapolda. (LEP)

Senin, 02 November 2020

BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Bapas

BY GentaraNews IN

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti (kanan) dan Kalapas Mataram Susanni.


Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan napidana narkoba dan oknum petugas Bapas, 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) di Lapas Mataram diduga mengendalikan penyelundupan sabu.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, "saat ini ada empat tersangka, salah satunya adalah oknum Bapas Sumbawa. Kemudian ada dua (napi) kasus tahanan narkotika yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Mataram," kata Sugianyar, dalam keterangan resminya di kantor BNN NTB, Senin (2/11/2020).

"Peran kedua napi berinisial FF alias Riko dan AW itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Mereka mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan (komunikasi) handphone,” kata Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra

"Riko merupakan napi kasus penyelundupan narkoba. Dia sudah divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti telah menyelundupkan narkoba seberat 2 kilogram, Januari lalu. Riko ditangkap dulu di kawasan Senggigi saat menerima transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh,” terang Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Sedangkan AW ditangkap Polda NTB. Dia terlibat dalam peredaran narkoba 2016 silam. ”Dia divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis terbongkarnya jaringan narkoba di lapas berawal dari penangkapan AH (32), ASN staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Alas Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita.

AH ditangkap setelah mengambil satu paket kiriman dari Jakarta. Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram.

Setelah diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial AW.

"Pengambilan paket ini berdasarkan perintah dari AW, napi yang saat ini ditahan di Lapas Mataram," terang Sugianyar.

AW merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 13 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman 4 tahun, di Lapas Kelas II A Mataram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S (38), tukang ojek yang merangkap sebagai kurir narkoba.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik dengan berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.

Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti mengatakan, dua napi itu bakal dikenakan sanksi. ”Kita akan ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk dipindah ke Nusakambangan,” kata Nastiti.

Mereka termasuk kategori narapidana high risk. Sehingga harus dipindah ke lapas yang pengawasannya lebih ketat. ”Itu langkah tegas yang kami lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk memindahkan napi tersebut butuh proses dan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan. “Kita kan harus bersurat dulu,” jelasnya.

Lapas memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Mereka bekerja sama dengan instansi lain untuk mewujudkan lapas bebas narkoba. ”Kita bekerja sama dengan BNN dan kepolisian,” ujarnya.

Begitu juga dengan anggota Bapas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba bakal diberikan sanksi tegas. Jika terbukti ikut terlibat berdasarkan putusan inkrah, akan dilakukan sidang etik. ”Kalau terbukti bisa langsung dipecat,” tegasnya.

Kalapas Mataram Susanni menambahkan, pihaknya tidak pernah memback up para narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. ”Kami tetap berkomitmen untuk menjadikan lapas bersih dari narkoba,” kata Susanni.

Menuju Lapas bersih dari narkoba cukup berat. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. ”Butuh proses menuju ke sana,” ujarnya.

"Terkait penggunaan handphone, masih akan ditelusuri dari mana para napi itu mendapatkan handphone. Masih didalami semua,” kata Susanni.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman penjara seumur hidup.

Total barang bukti yang disita seberat 86,9 gram. Harga barang haram tersebut Rp 172 juta. Apabila diasumsikan satu gram digunakan untuk 12 orang, maka BNN berhasil menyelamatkan 1.042 anak bangsa di NTB. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga