Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 03 November 2020

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Dan Obat Keras, Menangkap 10 Tersangka

BY GentaraNews IN


Polresta Tangerang dalam bulan Oktober 2020 berhasil ungkap kasus narkoba 10 tersangka diamankan, antara lain R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA. pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Dalam jumpa pers Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, dua diantaranya residivis," ucapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

"Tersangka FEF divonis empat tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Kapolresta Tangerang.

Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, lanjut Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Kemudian, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

"Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1.000 per butir sedangkan dijual Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya," terang Kapolresta Tangerang.

Para pelaku penjual obat keras tanpa izin. Jenis tramadol dan hexymer konsumennya adalah para para remaja.

Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli, " kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga