Baca Juga

Selasa, 03 November 2020

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Dan Obat Keras, Menangkap 10 Tersangka

BY GentaraNews IN


Polresta Tangerang dalam bulan Oktober 2020 berhasil ungkap kasus narkoba 10 tersangka diamankan, antara lain R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA. pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Dalam jumpa pers Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, dua diantaranya residivis," ucapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

"Tersangka FEF divonis empat tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Kapolresta Tangerang.

Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, lanjut Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Kemudian, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

"Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1.000 per butir sedangkan dijual Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya," terang Kapolresta Tangerang.

Para pelaku penjual obat keras tanpa izin. Jenis tramadol dan hexymer konsumennya adalah para para remaja.

Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli, " kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (LEP)

Pengedar Narkoba Itu Pengkhianat Bangsa dan Agama

BY GentaraNews IN


Dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 101 Kg di lapangan tengah Mapolda Aceh. Yang dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didamping Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, Dirnarkoba, sejumlah pejabat utama Polda, i turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan BNN, dan Kepala Bea Cukai. Selasa (03/11/2020)

"Pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya kali ini sangat besar dan mencapai 101 kg, yang terdiri dari 81 kg narkotika jenis sabu dan 20 kg pil ekstasi," Kata Kapolda Aceh dalam sambutannya.

"Aceh menjadi daerah yang sangat strategis bagi para penjahat khususnya narkoba untuk menjadi tempat mendaratnya barang haram tersebut. Para pelaku ini bukan saja menjadi pengkhianat bangsa, tapi juga pengkhianat agama," ucap Kapolda tegas.

"Pemberantasan ini harus tegas kita lakukan untuk memutuskan suplai narkoba masuk ke Aceh. Ini juga menjadi warning untuk mereka supaya tidak bermain narkoba di Aceh," ucapnya lagi.

"Saya pastikan akan memberantas habis penyeludup, pengedar maupun pemakek narkoba di tanah Aulia ini," Tegas Kapolda.

"Berapa banyak keluarganya yang hancur karena narkoba, berapa banyak generasi yang rusak oleh barang-barang haram tersebut. Oleh karena mari kita sama-sama baik dari BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba, masyarakat dan segenap unsur lainnya untuk berjihat memberantas narkoba," ucap Drs. Wahyu Widada, M. Phil,

"Mari kita jaga generasi ini, kita jaga aceh ini jangan sampai dikotori dengan barang haram dan perbuatan-perbuatan yang melanggar, baik melanggar hukum positif maupun aturan agama," tutup Kapolda. (LEP)

Senin, 02 November 2020

BNNP NTB Tangkap Napi dan Oknum Petugas Bapas

BY GentaraNews IN

Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (tengah) didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti (kanan) dan Kalapas Mataram Susanni.


Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar jaringan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan napidana narkoba dan oknum petugas Bapas, 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) di Lapas Mataram diduga mengendalikan penyelundupan sabu.

Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, "saat ini ada empat tersangka, salah satunya adalah oknum Bapas Sumbawa. Kemudian ada dua (napi) kasus tahanan narkotika yang saat ini sedang menjalani tahanan di Lapas Mataram," kata Sugianyar, dalam keterangan resminya di kantor BNN NTB, Senin (2/11/2020).

"Peran kedua napi berinisial FF alias Riko dan AW itu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB. Mereka mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan (komunikasi) handphone,” kata Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra

"Riko merupakan napi kasus penyelundupan narkoba. Dia sudah divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti telah menyelundupkan narkoba seberat 2 kilogram, Januari lalu. Riko ditangkap dulu di kawasan Senggigi saat menerima transaksi narkoba yang dikirim dari Aceh,” terang Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.

Sedangkan AW ditangkap Polda NTB. Dia terlibat dalam peredaran narkoba 2016 silam. ”Dia divonis 13 tahun penjara dan baru menjalani empat tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis terbongkarnya jaringan narkoba di lapas berawal dari penangkapan AH (32), ASN staf Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sumbawa, di salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Jalan Alas Sumbawa, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (31/10/2020) pukul 11.30 Wita.

AH ditangkap setelah mengambil satu paket kiriman dari Jakarta. Setelah digeledah, paket tersebut ternyata berisi satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 49,52 gram.

Setelah diinterogasi, AH mengaku mengambil paket tersebut atas perintah seseorang berinisial AW.

"Pengambilan paket ini berdasarkan perintah dari AW, napi yang saat ini ditahan di Lapas Mataram," terang Sugianyar.

AW merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis hukuman 13 tahun dan saat ini sudah menjalani hukuman 4 tahun, di Lapas Kelas II A Mataram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S (38), tukang ojek yang merangkap sebagai kurir narkoba.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua plastik dengan berat masing-masing 13,13 gram dan 24,25 gram.

Terancam Dipindah ke Nusakambangan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Dwi Nastiti mengatakan, dua napi itu bakal dikenakan sanksi. ”Kita akan ajukan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk dipindah ke Nusakambangan,” kata Nastiti.

Mereka termasuk kategori narapidana high risk. Sehingga harus dipindah ke lapas yang pengawasannya lebih ketat. ”Itu langkah tegas yang kami lakukan,” ujarnya.

Dijelaskan, untuk memindahkan napi tersebut butuh proses dan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan. “Kita kan harus bersurat dulu,” jelasnya.

Lapas memiliki komitmen yang sama untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Mereka bekerja sama dengan instansi lain untuk mewujudkan lapas bebas narkoba. ”Kita bekerja sama dengan BNN dan kepolisian,” ujarnya.

Begitu juga dengan anggota Bapas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba bakal diberikan sanksi tegas. Jika terbukti ikut terlibat berdasarkan putusan inkrah, akan dilakukan sidang etik. ”Kalau terbukti bisa langsung dipecat,” tegasnya.

Kalapas Mataram Susanni menambahkan, pihaknya tidak pernah memback up para narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. ”Kami tetap berkomitmen untuk menjadikan lapas bersih dari narkoba,” kata Susanni.

Menuju Lapas bersih dari narkoba cukup berat. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. ”Butuh proses menuju ke sana,” ujarnya.

"Terkait penggunaan handphone, masih akan ditelusuri dari mana para napi itu mendapatkan handphone. Masih didalami semua,” kata Susanni.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman penjara seumur hidup.

Total barang bukti yang disita seberat 86,9 gram. Harga barang haram tersebut Rp 172 juta. Apabila diasumsikan satu gram digunakan untuk 12 orang, maka BNN berhasil menyelamatkan 1.042 anak bangsa di NTB. (LEP)

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto Terpilih Sebagai Ketua MWA UNS Periode 2020-2023

BY GentaraNews IN


Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) Periode 2020-2023 dalam Rapat yang dibuka Ketua Senat Akademik (SA) UNS Prof. Adi Sulistiyono S.H. dan kemudian dipimpin Prof. Dr. Weidy Murtini MPD dan Muhammad Zainal Arifin tersebut secara musyawarah mufakat di Rektorat UNS, Surakata, Jawa Tengah, Senin (2/11/2020). 

Selain Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. terpilih jadi Ketua, rapat juga memilih Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD dan Prof. Hasan Fauzi MBA., PhD, CA, CSRA, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P adalah salah satu dari empat orang wakil dari masyarakat dalam Majelis Wali Amanat yang berjumlah 17 orang. Secara keseluruhan MWA UNS tersebut terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Rektor UNS (Prof. DR. Jamal Wiwoho), Ketua SA (Prof. Adi Sulistiyono S.H.), Wakil dari masyarakat sebanyak empat orang yakni Dr. (H.C.) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., Ir. Gunawan Sulistyo M.M., Dr. Suprayitno M.M., Drs. Charmaida Tjokrosuwarno M.A., dan tujuh perwakilan senat akademik.

Ketujuh perwakilan senat akademik tersebut adalah Prof. Hasan Fauzi M.B.A., PhD, CA, CSRA; Prof. Dr. Istadiyanta MS; Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD; Prof. Dr. Mahendra Wijaya MS; Prof. Dr. Weidy Murtini MPD; Prof. Yusep Muslih Purwana ST, MT, PdD; Dr. Ir. Eni Lestari M.Si; dan Ir. Budi Harto MM. Perwakilan dari IKA UNS yaitu Mohammad Sholihin S.Ag. mewakili tenaga kependidikan UNS serta Muhammad Zainal Arifin Presiden BEM UNS wakil dari mahasiswa.

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. merupakan Ketua MWA UNS yang pertama sejak UNS ditetapkan pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS). Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) pada tanggal 6 Oktober 2020. Saat ini, 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH UNS siap diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk ditetapkan.

Sejak keluarnya PP tersebut, UNS berusaha untuk menyesuaikan susunan organisasinya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 PP tersebut dinyatakan. Salah satunya adalah organisasi UNS terdiri atas MWA (Majelis Wali Amanat), SA (Senat Akademik), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa MWA memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Diantaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS. Selain itu juga mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan. MWA juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNS. (LEP).

Sumber : Puspen TNI

Minggu, 01 November 2020

Jualan Narkoba Cara Online

BY GentaraNews IN


Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda DIY, Pengungkapan kasus itu sendiri adalah hasil operasi yang dilakukan sejak September - Oktober 2020. Senin (2/11/2020). 

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menjelaskan, terdapat 14 kasus yang berhasil diungkap jajarannya. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan; tiga orang di antaranya memiliki kasus yang cukup besar.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

"Operasi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan sejak September hingga Oktober. Tiga orang dari 16 tersangka ini adalah yang menjadi sorotan karena menyimpan dan siap mengedarkan puluhan ribu obat-obatan terlarang," kata Ary Satriyan.

"Tiga tersangka tersebut antara lain SAP (29), NS (31), serta TPN (23). Pelaku diketahui warga asal Yogyakarta," lanjut Ary Satriyan

"Pelaku-pelaku ini membeli obat-obatan terlarang dengan berbagai cara. SAP dan NS membeli barang haram itu melalui jejaring media sosial," jelas Ary Satriyan

"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram tersebut. Selanjutnya mereka jual lagi kepada pembeli melalui online," jelas Ary Satriyan lagi.

"Pelaku berinisial TPN asal Mlati, Sleman, DI Yogyakarta membeli dari seorang pengedar berinisial AP. Ary melanjutkan, terduga pelaku AP masih dalam perburuan polisi," tambah Ary Satriyan

"Untuk pelaku TPN ini dia kerap membeli kepada AP. Awalnya membeli, lalu menjadi kurir menurut pengakuan tersangka. Selanjutnya TPN mengedarkan secara personal," ujarnya.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

"Empat kali pelaku [TPN] melakukan transaksi ini kepada AP. Jadi ada 16 botol yang dia beli, dan satu botol berisi seribu pil," katanya.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

Nah, di sinilah letak keunikannya, yakni Pelaku TPN memiliki tato di kepala bagian kiri bertulis 'Sorry Mom'.

Ary mengatakan, pelaku TPN adalah tersangka yang paling muda. Dari pengakuannya, TPN akan menjual 8 ribu butir pil. Polisi mengamankan 5 ribu butir, sementara sisanya sudah dijual.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sekitar 20 ribu pil putih bertulis Y, sebanyak 30.710 butir pil Trihexyepnidyl, dan 45 butir pil Alprazolam.

"Operasi ini kami mengamankan juga 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.

Ketiga tersangka, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga