Baca Juga

Kamis, 29 Oktober 2020

Napi S Dari Lapas Pekanbaru yang Diduga Pengendali Narkoba

BY GentaraNews IN


Setelah terjalin komunikasi dan musyawarah dengan Kanwil Kemenkum HAM Propinsi Riau. Polda Riau akhirnya bisa meminjam narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru yang diduga menjadi pengendali narkoba. Inilah tampang napi yang diduga bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar Lapas.

Napi bertubuh tambun tersebut tadi malam sudah diambil pihak Polda Riau untuk kepentingan penyelidikan, karena di duga mengendalikan peredaran narkoba. Jumat (30/10/2020).

Pria tambun berinisial S tersebut telah dibawa ke Polda Riau. Ini setelah Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ibnu Chuldun berkoordinasi langsung dengan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi pada Kamis (29/10) malam.

"Napinya pada pukul 23.00 WIB langsung dibawa ke Polda Riau," kata Ibnu Chuldun. 

Sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Riau, yang datang ke Lapas dewasa Pekanbaru sempat terjadi adu mulut. Kedatangan tim Polda Riau ingin meminjam salah satu napi yang diduga pengendali narkoba.

Setelah satu jam lamanya bernogesiasi, tidak berhasil. Tim Polda Riau meninggalkan Lapas Pekanbaru tanpa membuahkan hasil. Padahal, tim membawa surat resmi untuk kepentingan penyelidikan.

Rabu, 28 Oktober 2020

Polisi Ingin Periksa Napi Pengendali Narkoba, Ditolak Pihan Lapas Masuk

BY GentaraNews IN


Di duga ada pengendali narkba dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau Subdit 1 ingin memeriksa seorang Warga Binaan. Namun, kehadiran mereka ditolak pihak Lapas dengan alasan hari libur.

"Iya, tadi sore kita mencoba untuk memeriksa salah seorang napi yang diduga pengendali narkoba. Tapi, kehadiran kita ditolak," kata Kasubdit I Dit Narkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama, SIK. Kamis (28/10/2020).

Menurut Hardian, bahwa kehadiran timnya untuk memeriksa seorang napi sudah membawa surat resmi. Surat yang dimaksud, pemberitahuan akan melakukan pemeriksaan napi yang diduga pengendali narkoba.

"Kita ada satu jam mencoba melobi dengan petugas di sana. Kita bawa surat resmi untuk kepentingan penyelidikan. Namun, kehadiran kita ditolak, alasannya hari libur tidak diperkenanan ada kunjungan termasuk dari keluarga napi," kata Hardian Pratama

Alasan tersebut terlalu dibuat-buat. Sebab, saat tim berada di sana, ternyata ada seorang wanita pengunjung di Lapas. Artinya, sekalipun hari libur ada juga pihak keluarga Napi yang bisa masuk, jelas AKBP Hardian Pratama

"Kita tahu, wanita yang keluar dari Lapas itu adalah istri dari seorang bandar narkoba yang pernah kita tangkap. Waktu itu barang buktinya 40 Kg sabu," kata Hardian Pratama.

"Dengan kehadiran Ditresnarkona Polda Riau ditolak masuk, maka napi yang diduga pengendali narkoba di luar akan menghilangkan barang bukti,"ungkap AKBP Herdian Pratama

"Kalau kita ditolak masuk, ya pasti lah, napi tersebut akan menghilangkan sejumlah alat bukti soal dia dugaan sebagai pengendali. Kita sudah berusaha menghubungi Kalapas Pekanbaru melalui saluran telepon, tapi tak diangkatnya," kata Hardian Pratama

Belum ada keterangan dari pihak Lapas Pekanbaru terkait aksi tersebut.

Selasa, 27 Oktober 2020

BNNK Tegal dan Dinkes Kota Tegal Sepakat Tandatangani MoU

BY GentaraNews IN


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dan BNNK Tegal jalin kerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinkes Kota Tegal, dr. Sri Prima Indraswari, Sp.KK., MM.,MH dan Kepala BNNK Tegal Sudirman S.Ag., M.Si pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 di ruang rapat 1 lantai 2 Dinkes Kota Tegal.

Kerjasama tersebut dalam ruang lingkup meliputi jejaring kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, Sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan Deteksi dini atau skrining penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap kegiatan ini bisa memacu semangat seluruh element dalam upaya P4GN, karena penanganan permasalahan narkoba tidak akan maksimal apabila hanya dilakukan oleh BNN sendiri, butuh kekuatan besar untuk menanganinya, sinergitas antar lembaga itu kunci keberhasilan", seru Sudirman.

Senada dengan hal tersebut, dr prima mengungkapkan, kolaborasi antara Dinkes dengan BNNK Tegal dalam pelaksanaan kegiatan P4GN sudah sering dilakukan dan semoga bisa terus berkesinambungan.

Selain kesepakatan bersama dan pertemuan dalam rangka pembentukan jejaring, Kegiatan ini diisi juga dengan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba yang diikuti oleh perwakilan dari puskesmas, rumah sakit dan OPD terkait. (LEP)







Nekad Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dengan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Dumai. Seorang pemuda 23 tahun berinisial R yang nekat bawa sabu dengan bobot 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi diringkus di Rokan Hilir Riau. 

R yang merupakan warga Pekanbaru itu diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera. Dia diringkus, tepatnya di simpang Manggala Desa Tanjung Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy S.H.,M.M, saat konferensi pers di aula BNNP Riau, Selasa (27/0/20) pagi membenarkan penangkapan pelaku. Pengakuannya, R telah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba dengan modus yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Pengiriaman melalui Dumai itu bertujuan ke Mahato Rokan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Brantas BNNP Riau,"kata Kepala BNNP Riau

“Informasi kita dapatkan pada 24 Oktober 2020, berdasar itu kita lidik. Tepatnya tengah malam, barang itu masuk yang dijemput oleh pompong dari Dumai,” ungkapnya.

"Keesokan harinya, barang itu sudah sampai di wilayah Dumai dan akan dibawa ke daerah Rokan Hilir (Rohil). Pada saat itulah, BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap R yang tengah membawa narkotika didalam dua buah tas berwarna hitam," lanjutnya

“Tersangka ini, membawa narkotika dari Dumai pakai sepeda motor. Pelaku yang memberikan kepada tersangka ini DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Brigjen Pol Kenedy.

Peran tersangka R hanya sebatas menjemput dan mengantarkan narkotika sampai di wilayah Mahato Rokan Hulu, Riau.

“Barang sampai di Mahato, barulah tersangka ini mendapat upah kurir sebesar Rp. 15 Juta,” jelas Brigjen Pol Kenedy.

Pelaku kurir narkoba R dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LE)

Senin, 26 Oktober 2020

Polres Labuhan Batu Tangkap 3 Pria Asal Aceh Terkait Narkoba, 4,2 Kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN


Dalam jumpa pers diungkap, Kapolres Labuhanbatu yang didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit yang berlangsung di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, bahwa berkat hasil koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Labuhanbatu menangkap 4 pria di dua lokasi kabupaten Labuhanbatu terkait peredaran narkoba. Sebanyak 4,27 kg sabu disita aparat. 

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini hasil koordinasi Ditnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH. Senin (26/10/2020).

"Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditnarkoba Polda Sumut oleh personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu," kata AKBP Deni Kurniawan.

Deni menyebutkan, dari TKP Jalinsum (jalan lintas Sumatera), Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, petugas menangkap MM (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dan S (33), warga Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita satu unit mobil. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi kedua tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil.

"Dari informasi tersebut, petugas gabungan Polres Labuhanbatu turun ke lapangan dan mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda," sebut Deni Kurniawan.

Dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua pria, yakni M alias Mis (45) dan S alias Adi (23). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4.270 gram. Satu loudspeaker, 1 unit mobil, 2 dompet, dan 3 unit HP," sebut Deni Kurniawan.

Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Ditnarkoba Polda Sumut, yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peureulak, Aceh Timur, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung.

"Para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga