Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2020

BNNP Aceh Ungkap 8 Kg Sabu dan 10 Ribu, 2 Orang Ditangkap

BY GentaraNews IN


BNN Provinsi Aceh berhasil menggagalkan peredaran 8 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi dari tangan RA (29) dan ZU (30. Barang haram tersebut didapatkan dari dua jaringan bandar narkotika yang ditangkap di wilayah Aceh Timur dan Sumatera Utara. Keduanya berasal dari kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara 

"Tersangka yang kita tangkap berinisial RA dan ZU. Satu orang masih kita buru berinisial TS," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba. Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan.

Kemudian Tersangka pertama yakni RA diciduk di Aceh Timur pada Kamis (17/9/20). BNNP lalu melakukan pengembangan dan menciduk ZA di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/9).

"RA membawa sabu tersebut atas perintah TS dan ZU ini sebagai penerima. Keduanya ini terlibat dalam satu jaringan," Ungkap Brigjen Pol. Heru Pranoto.

"Narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke Pulau Jawa. Namun belum dapat memastikan asal-muasal narkoba tersebut," jelasnya

"Saat ini kita masih memburu satu DPO. Setelah dia tertangkap baru kita tahu barang ini dari mana," ujar Kepala BNNP Aceh.

Menurut Kepala BNNP Aceh, BNN juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil mewah, sepeda motor dan ponsel milik tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” ujar Brigjen Pol. Heru Pranoto. (LEP)

Selama Juli-September 200 Kg Daun Ganja Disita Di Kota Tangerang

BY GentaraNews IN


Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan ratusan gram narkoba jenis sabu dan puluhan tanaman ganja hasil pengungkapan kasus bulan Juli hingga September. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Mapolres Metro Tangerang Kota. Selasa (13/10/2020). 

"Ratusan kilogram ganja tersebut merupakan barang tangkapan periode Juli hingga September 2020. Selanjutnya, ganja tersebut akan dimusnahkan menggunakan alat incinerator," Kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto 

"Adapun narkoba berjenis sabu berjumlah 109,9 gram, ganja kering 206,3 gram dan tanaman ganja m 43 pohon. Ini kita musnahkan pada hari ini sebagai upaya untuk antisipasi penyalahgunaan," jelas Sugeng.

"Barang bukti tersebut diamankan dari delapan tersangka berinsial HC, YK, AN, DP, NB, AL, SA, dan SS," ungkapnya.

Kedelapan tersangka tersebut disangkakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati," tutup Sugeng.

"Dari barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu ini dapat menyelamatkan 914.470 jiwa," kata Kapolres. (LEP).





POLA HIDUP SEHAT, CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

BY GentaraNews IN


Kesehatan merupakan aset penting yang harus dijaga oleh setiap insan. Kesehatan sebagai modal awal bagi setiap individu untuk melakukan segala aktifitasnya dalam kehidupan sehari-hari, dengan kesehatan, potensi dan energi yang ada dalam diri kita akan dapat kita maksimalkan sehingga memungkinkan kita untuk hidup lebih produktif.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag.,MM didampingi Kasie P2M mengadakan pertemuan secara khusus dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr. Sri Primawati Indraswari, Sp KK.,MM.,MH di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal, dalam rangka mensinergikan program gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) dengan konsep hidup 100 persen (tagar hidup 100% BNN). Selasa, 13 Oktober 2020.

Pertemuan yang membahas tentang beberapa hal penting terkait proyeksi kegiatan yang bisa dikolaborasikan antara kedua lembaga, disela sela waktu pertemuan, Kepala BNN Kota Tegal beserta jajaran juga menyempatkan diri mengikuti kegiatan senam bersama yang dilaksanakan secara rutin oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal.

“Kegiatan ini penting untuk dilakukan, dan seharusnya menjadi percontohan bagi instansi-instansi lain. selain menjadikan fres dan rileks, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi setiap individu untuk selalu menerapkan pola hidup sehat dalam kesehariannya", tutur Sudirman

Seiring dengan perkembangan zaman, perilaku masyarakat yang semakin modern dengan rutinitas yang begitu padat sering sekali tidak mengindahkan masalah kesehatan.

Dibarengi dengan gaya hidup yang tidak sehat dan kondisi tubuh yang dituntut untuk selalu fit dan tampil maksimal, berpotensi sekali terjadi perbuatan menyimpang, dalam artian bisa saja mengkonsumsi dan atau meyalahgunakan obat atau zat yang masuk ke dalam golongan narkotika.

"Maka dari itu, GERMAS yang dikuatkan dengan Konsep hidup 100% (sadar, sehat, produktif dan bahagia tanpa narkoba) diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran perilaku dan perbuatan di dalam kehidupan sehari hari, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun masyarakat. Mari bersama-sama menjaga masyarakat Kota Tegal untuk tetap sehat dan jauh dari penyalahgunaan narkotika". Pungkasnya. (LEP).




Senin, 12 Oktober 2020

Bandar Narkoba Gunakan Senpi Melawan Polisi, Berakhir di Kamar Mayat

BY GentaraNews IN


Polisi menangkap dua inisial MN dan AS tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 8,3 Kg di Sumatera Utara. Satu pelaku terpaksa ditembak mati karena melawan petugas, Kedua tersangka itu merupakan warga Tanjung Balai. Kamis (8/10/20).

MN yang diduga pemain lama dalam bisnis haram peredaran 8,3 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai-Medan tewas tersungkur setelah ditembak polisi yang hendak menangkapnya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dalam pers rilis di RS Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, mengatakan, "MN sempat melawan menggunakan pistol buatan Rusia. Penangkapan terhadap MN bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Medan," Jelasnya. Senin (12/10/2020

"Dari tangan tersangka MN, Polisi menemukan 7 kg sabu. Kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka A dan di kamar tersangka ditemukan 1,3 kg sabu. Jadi total keseluruhannya 8,3 kg," sebut Kapolda

"Sabu-sabu tersebut berangkat dari Tanjung Balai," kata Kapolda

Kronologi kejadian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi merespons dengan membentuk tim untuk melakukan penangkapan. Awalnya, pihaknya menangkap pelaku narkoba, yaitu seorang pria mengendarai mobil Honda Accord bernama AS.

"Saat mengamankan AS, ternyata barang tersebut sudah pindah tangan ke seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor berinisial MN," jelasnya.

MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap MN yang saat itu mengendarai sepeda motor. Bahkan MN tidak mau berhenti dan justru melakukan perlawanan menggunakan pistol.

"Ini peluru tajam. Kita duga buatan pabrikan Rusia," ujarnya.

Karena tindakan MN diduga akan mengancam keselamatan petugas, diberikan tindakan tegas tepat dan terukur. MN terpaksa dilumpuhkan, dan dalam perjalanan tidak bisa diberi pertolongan hingga meninggal dunia.

Dari tangan MN polisi menyita sebanyak 7 Kg narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian terhadap AS, dilakukan pengembangan dengan penggeledahan di rumahnya, di Tanjung Balai, dan ditemukan 1,3 Kg sabu-sabu.

"Kita menduga ini adalah pemain lama," sebut Kapolda.

"Periode Desember 2019 hingga 11 Oktober 2020, telah terjadi 6.275 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka sebanyak 8.188 orang. Barang bukti yang disita 479,59 Kg sabu-sabu, 1.615,1 Kg ganja, 10.434 batang pohon ganja, 1,28 Kg biji ganja, dan 2 hektare ladang ganja," Kata Kapolda Sumut

Untuk narkoba jenis lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 219.542 butir, 7.077 butir happy five, 4.551 pil Alprazolam dan 1,48 katinon. (LEP)


Minggu, 11 Oktober 2020

Terdakwa Kasus Tanam Ganja Hidroponik di Surabaya Ajukan Esepsi Uji Materi ke MK

BY GentaraNews IN


Masih ingat dengan penanaman 27 pohon ganja dengan cara hidroponik yang digerebek sebuah rumah di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Rabu (27/2/20)

Terdakwa kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) Ardian Aldiano mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penasihat hukum Ardian, Singgih Tomi Gumilang menuturkan, kliennya dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara subsider tiga bulan karena menanam 27 batang tanaman ganja dengan tinggi rata-rata tiga hingga 40 sentimeter.

"Kami ajukan permohonan uji materiil agar MK memberikan tafsir konstitusi terhadap frasa pohon yang tertera pada Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia kepada wartawan di Surabaya, Minggu, (11/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ardian Aldiano yang lulusan Sarjana Ekonomi ini menanam puluhan tanaman ganja dengan sistem hidroponik mengaku belajar menanam ganja dari internet, dengan bibit yang berasal dari rekannya yang sedang dipenjara, serta berdalih untuk dikonsumsi sendiri atau tidak diperjualbelikan.

Menurut Singgih Tomi Gumilang, dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon.

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.

Acuan pengacara terdakwa Ardian Aldiano, Singgih Tomi Gumilang pada Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang pernah memberikan penjelasan detail perbedaan antara perdu dan pohon.

"Fakultas Kehutanan UGM menyatakan pohon merupakan tumbuhan yang memiliki akar, batang, dengan tajuk yang jelas, yaitu tinggi minimal lima meter," ujar dia.

Jika permohonannya dikabulkan, Singgih akan menjadikan putusan MK itu sebagai bukti baru atau novum peninjauan kembali perkara ini. 

"Sebab dalam UU Narkotika masih dikenal dengan istilah gramasi atau bobot/berat. Maka semisal barang bukti ganja seberat 5 gram dengan 1 kilogram, tentunya sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterima terdakwa," tutur dia.

Dalam penerapan penegakan hukum, antara tanaman ganja dengan tinggi satu sentimeter atau tanaman ganja dengan tinggi lima meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon, jelas Singgih Tomi Gumilang

"Sehingga perkara kepemilikan tanaman ganja setinggi satu sentimeter tetap dikenakan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sama dengan perkara kepemilikan pohon ganja dengan panjang di atas lima meter," tutur dia.


Sidang Teleconference

Terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21 tahun) menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam sidang yang digelar teleconference oleh PN Surabaya. Selasa (3/8/2020).

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 27 tanaman hidup hidroponik narkotika jenis ganja, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nizar saat membacakan dakwaan di ruang sidang Candra, PN Surabaya.

Jaksa mengungkapkan barang bukti biji tanaman hidroponik ganja milik tersangka didapat dari seorang pengedar dari Malang. Terdakwa saat itu awalnya membeli 8 tanaman ganja dengan usia 3 bulan.

"Terdakwa membeli benih ganja dari Haris yang ada di Malang dengan cara menghubunginya melalui telepon," terangnya.

"Untuk tahap pertama menanam 8 pohon dengan masa umur tanaman 3 bulan dengan tinggi 27 sampai 40 cm," tambah JPU.

Mendengar dakwaan itu, Penasihat hukum terdakwa Singgih Tomy Gumilang akan mengajukan eksepsi. Pasalnya, dalam dakwaannya, ada beberapa hal yang tidak disampaikan seperti pasal yang dikenakan dan alasan menanam ganja.

"Setelah mendengar dakwaan secara seksama akhirnya kami tim penasihat hukum sepakat mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tegas Singgih Tomy Gumilang

"Karena apa? Dari segi penggunaan sendiri harusnya digunakan pasal 127 selain itu di berkas perkara juga seharusnya diceritakan detail alasan kenapa menanam ganja," tambahnya.

"Terdakwa terpaksa menanam ganja
karena mempunyai riwayat epilepsi. Ganja yang ditanam itu pun hanya dikonsumsi untuk dirinya sebagai obat penyakitnya," jelas Singgih Tomy Gumilang

"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," terangnya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga