Baca Juga

Selasa, 29 September 2020

Polisi Tangkap Residivis Narkoba

BY GentaraNews IN


Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu. Satu diantaranya Residivis narkoba berinisial BA di Kabupaten Tangerang. BA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. BA yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjalani vonis selama 4 tahun 8 bulan dan baru bebas dari masa tahanan pada Juni 2020 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, "bahwa BA sebelumnya pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas pada bulan Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan," ujarnya di Mapolresta Tangerang. Selasa, 29 September 2020.


"BA tinggal di kontrakan karena belum mendaatkan pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Kapolresta Tangerang 

"Bahwa selain menangkap BA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan jumlah barang bukti sebanyak 120 gram narkotika jenis ganja dan 50 gram narkotika jenis sabu," tambah Kapolresta Tangerang

Kedelapan orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Kapolresta

"Latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato," kata Kapolresta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang - Undang Narkotika. (LEP)


Jaringan Lapas Pekanbaru, BNN Riau Ciduk Dua Orang

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menciduk 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kedua tersangka dapat melakukan check out dari kamar 818 di Hotel Swiss Belinn, Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/09).

Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau Kombes Iwan Eka Putra beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.

Dilakukan penyelidikan dan maping didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki yang berinisial SP dan seorang perempuan yang berinisial VIS akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H, M.M mengatakan "kedua tersangka diamankan saat hendak check out dari dalam kamar hotel, dan langsung dilakukan penggeledahan".

"Sesudah check out, mereka diamankan di koridor hotel dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," ujar Kepala BNNP Riau. Selasa 29 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan awal ternyata pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yakni pada bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim

Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

Selanjutnya dari hasil penahanan kedua tersangka diamankan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi Warna Hijau Merk Clover sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir.

membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan pil esktasi sebanyak 484 butir (tertangkap BNNP Riau).

"Menurut keterangan tersangka SP bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di antar oleh saudara Lidra (DPO) ke hotel yang mana menjadi tempat transaksi. Tersangka SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari saudara Wanto yang berada dilapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerjanya mendapat upah Rp. 45 juta," jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening dan pil ekstasi warna hijau merk Clover sebanyak 484 butir.

Menurut Kepala BNN Prov. Riau, Brigjen Pol. Kennedy bahwa Modus Operandi para pelaku narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi," pungkas Kennedy 

Para tersangka dijerat yaitu pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (LEP)

13 Kg Sabu 10.000 Inex Dan 2 Senpi, Disita Polisi di Pekanbaru

BY GentaraNews IN

Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar menangkap dua terduga pengedar narkoba. Sebanyak 13 kg sabu kemasan teh China, 10 ribu butir ekstasi, serta 2 pistol disita dari keduanya dari dalam mobil jenis Inova Reborn, di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Penangkapan ini dilakukan Polsek Bukit Raya. Minggu 27 September 2020.

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika menggunakan satu unit mobil Inova. Pelaku terpantau oleh petugas dan langsung dilakukan pengejaran hingga ke Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, S.IK. M.H kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

"Tim Polsek Bukit Raya bersama Polsek Siak Hulu mengejar mobil Innova Reborn warna grey dengan nomor polisi BG-1605-UT. Mobil tersebut mengarah Jalan lintas Pasir Putih mengarah Jalan Lintas Timur," tambah Kapolresta Pekanbaru.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni DE (36 Tahun) dan AS (21 Tahun) Keduanya merupakan warga Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Kapolresta Pekanbaru menambahkan

"Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan mendapatkan dua senjata api jenis FN dan revolver. Selain itu, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi yang terletak di dalam tas ransel dan sabu dalam kardus TV," ungkapnya

"Barang bukti diamankan 13 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 ribu butir ekstasi, dan 2 pucuk senjata api revolver dan FN," pungkas Kapolresta Pekanbaru. (LEP).

Senin, 28 September 2020

Polres Metro Jakarta Timur Amankan 76 Gram Sabu Dari 3 Tersangka

BY GentaraNews IN



Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda di kawasan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan 3 tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu. Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat sedang bertransaksi dengan pembeli

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi barang haram tersebut. Saat ditangkap ketiganya sedang bertransaksi dengan pembeli," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan, SIK, M.Si. di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

"Pelaku yang diamankan bernama Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," Jelas Wakapolres lagi

"Para pelaku mengaku mereka sudah lama menjadi pengedar narkoba. Namun mereka belum mau mengaku kepada Polisi dari mana barang itu mereka dapat. Polisi masih menelusuri pemasok narkoba kepada tiga pengedar tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan bandar narkoba dengan skala lebih besar," tambah Wakapolres

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendy, SIK, SH, mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Dia menyebut para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya. (LEP)

Pakar Epidemi Cemas PSBB Jilid II Anies: Daerah Luar DKI Tak Mendukung

BY GentaraNews IN

Pakar Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menyatakan PSBB Jilid II DKI Jakarta belum efektif melandaikan kasus Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2. Dia mengatakan Indonesia, khususnya DKI belum keluar dari situasi krisis pandemi Covid-19.
"Dari sisi keseluruhan

sebenarnya kita belum keluar dari situasi yang kritis," ujar Dicky kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

Dicky menuturkan PSBB Jilid II DKI memang berdampak pada penurunan kasus. Akan tetapi, dia mengatakan hal itu belum signifikan. Selain berlangsung singkat dan tidak didukung daerah sekitar, masih tingginya angka kematian menandakan PSBB Jilid II DKI belum efektif.

Lebih lanjut, Dicky berkata intervensi dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 masih belum merata. Dia melihat banyak daerah yang bersebelahan dengan Jakarta atau kota besar di Indonesia masih mengabaikan intervensi.

"Ini berdampak signifikan, katakanlah Pulau Jawa ini untuk mengendalikan pandemi. Karena interkonektivitas antara berbagai wilayah Jawa ini mau tidak mau membuat mobilitas orang-orang ini membawa virus, kasus impor istilahnya," ujarnya.

Di sisi lain, Dicky mengingatkan tidak ada daerah yang aman dari Covid-19 jika tidak ada kesetaraan dalam mengendalikan Covid-19. Bahkan, pandemi akan tetap parah mengingat Indonesia tidak melakukan kebijakan lockdown seperti negara lain.

"Sekali lagi, upaya satu provinsi saja tidak cukup. Secara nasional perlu ada satu perubahan strategi yang lebih kuat," ujar Dicky.

Dicky menyesalkan Indonesia masih belum memprioritaskan pengetesan dan pelacakan. Meski ada peningkatan, dia melihat hal itu tidak signifikan.

"Jadi jumlah tes itu harus disesuaikan seiring dengan skala keseriusan pandemi suatu wilayah atau negara. Kalau melihat Indonesia, kita harus jauh lebih besar untuk mengejar ketertinggalan laju penularan," ujarnya.

Lebih dari itu, Dicky meyakini pengetesan, pelacakan, isolasi, hingga perawatan yang memadai akan efektif jika dikolaborasikan dengan kebiasaan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Sebelumnya, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 275.213 kasus per Minggu (27/9). Dari jumlah itu, sebanyak 203.014 telah dinyatakan sembuh, 10.386 meninggal dunia, dan 61.813 masih dirawat di rumah sakit.

Sedangkan DKI, jumlah kasus Covid-19 sudah mencapai 70.184 kasus per Minggu (27/9). Dari jumlah itu, 56.413 dinyatakan sembuh, 1.692 meninggal dunia, dan dirawat 2.350.

Adapun perbandingan secara grafik memperlihatkan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta terlihat melandai sejak  diberlakukannya PSBB Jilid II pada 14 September 2020. Sedangkan grafik secara nasional memperlihatkan kenaikan dan mulai menurun sejak 26 September 2020.



Sumber : CNN Indonesia
https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20200928142636-199-551851/ahli-cemas-psbb-jilid-ii-anies-daerah-luar-dki-tak-mendukung

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga