Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 28 September 2020

Polres Metro Jakarta Timur Amankan 76 Gram Sabu Dari 3 Tersangka

BY GentaraNews IN



Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda di kawasan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan 3 tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu. Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat sedang bertransaksi dengan pembeli

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi barang haram tersebut. Saat ditangkap ketiganya sedang bertransaksi dengan pembeli," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan, SIK, M.Si. di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

"Pelaku yang diamankan bernama Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," Jelas Wakapolres lagi

"Para pelaku mengaku mereka sudah lama menjadi pengedar narkoba. Namun mereka belum mau mengaku kepada Polisi dari mana barang itu mereka dapat. Polisi masih menelusuri pemasok narkoba kepada tiga pengedar tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan bandar narkoba dengan skala lebih besar," tambah Wakapolres

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendy, SIK, SH, mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Dia menyebut para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga