Baca Juga

Senin, 07 September 2020

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 di Pasuruan 2 Orang Didor

BY GentaraNews IN ,




Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi selama pandemi Covid-19, kasus demi kasus narkoba merajalela. Selama 2 minggu operasi tumpas narkoba semeru 2020, dalam kurun waktu 12 hari, mulai tanggal 24 Agustus – 4 September 2020, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus narkoba mengamankan barang bukti 1,3 kilogram narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi.

Wakapolres Pasuruan Kompol M Harris, S.H., S.I.K menjelaskan, "Dari pengkapan 17 tersangka ini selama 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti 1.308,07 gram atau satu kilogram lebih sabu," jelasnya Senin (7/9/2020).

Menurut Wakapolres Pasuruan, dari 17 tersangka yang diringkus itu, ada empat pengedar besar di Kabupaten Pasuruan yang merupakan residivis kasus narkotika. Di antaranya Tholib (43), warga Dusun Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu 125,26 gram.

Kemudian, Okabawes (36), warga Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap saat membawa sabu 112 gram. Lalu Revangga (28), warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, membawa sabu 82,16 gram dan 7 butir ekstasi.

Juga tersangka Akhmad Wahyudi (25), warga Dusun Kemong, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap saat membawa sabu 75,58 gram.

"Para pengedar sabu yang kami amankan ini mendapatkan pasokan sabu di sekitaran perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan yang minim keramaian masyarakat dan patroli petugas," terang Wakapolres Pasuruan.

Selain itu, terdapat dua tersangka yang terpaksa ditembak kakinya lantaran melawan saat disergap.

"Ada dua pengedar sabu yang kita tembak, yaitu tersangka Okabawes lantaran menabrakkan motor ke petugas saat ditangkap dan tersangka Tholib yang juga melakukan perlawanan saat ditangkap," tandasnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga hukuman mati. (LEP).


BNNP Jabar Sepakat Mou Dengan KNPI Tangani P4GN

BY Jass IN

DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi sepakat untuk bersama-sama melakukan P4GN, tertuangkan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang ditandatangi Ketua DPD KNPI Jabar Rio Febrian Wilantara dan Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif, yang dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Engkus Sutisna, dan Ketua Lembaga Maritim Nasional Indonesia Jay Singgih di Gedung Pemuda Kartanegara, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (7/9/20).

Acara ini dilakukan secara virtual tersebut mengatur kesepakatan kerjasama dan saling menunjang dalam melaksanakan tugas kedua belah pihak sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. Lebih dari sekadar kesepahaman, komitmen bersama ini bakal diterjemahkan lebih lanjut melalui perjanjian kerjasama operasional.

Dalam sambutan virtual, Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Sufyan Syarif mengaku sangat bangga kepada KNPI Jabar yang telah menginisiasi upaya P4GN di kalangan pemuda Jabar. Bagi Bagi jenderal polisi bintang satu ini, pemuda merupakan sosok yang punya semangat dan kepedulian. Termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Sofyan Syarif dari ruang kerjanya.

"KNPI ini merupakan kader pemimpin bangsa. Saat ini, alumni KNPI banyak menjadi pimpinan di pusat maupun daerah. Ini menjadi kebanggaan bagi saya," tandas Sufyan Syarif.

"Kerjasama ini bukan hanya BNNP Jabar dan KNPI Jabar. Melainkan turut diturunkan hingga kabupaten dan kota di Jawa Barat. Dalam hal ini, ditindaklanjuti oleh DPD KNPI Kabupaten/Kota dan BNN Kabupaten/Kota " Jelas jendral bintang satu ini.

"Narkoba sangat berdampak pada kehidupan sosial. Narkotika bukan hanya masalah Jabar, tapi seluruh daedah. Tak ada satu pun kabupaten dan kota pun yang bersih dari narkoba. Dan, tak ada satu negara pun yang bersih dari narkoba. Narkoba adalah masalah kita bersama. Tanggung jawab kita semua," ungkap Sufyan Syarif lagi.

"KNPI merupakan kekuatan unggul nasional. KNPI merupakan bagian dari pembangunan nasional. Pembangunan nasional akan terganggu jika pemuda-pemudinya terjerat narkoba. Sehingga, bonus demografi seperti diidam-idamkan tidak akan dapat kita raih pemudanya terjerat narkoba," tambah Sufyan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Barat Engkus Sutisna yang hadir mewakili Gubernur Jawa Barat mengaku menyambut baik kolaborasi KNPI Jabar dan BNN Provinsi Jawa Barat. Engkus berharap kolaborasi ini menjadi kontribusi bagi bangsa pembangunan Jawa Barar. Pemerintah Provinsi berharap  pemuda Jabar terbebas dari penyalahgunaan.

Dalam pers rilisnya Ketua KNPI Jawa Barat Rio Febrian Wilantara menerangkan bahwa, "Tindaklanjut ini tentunya menjadi bagian tak terpisahkan dari kesepahaman hari ini. Pada tahap awal ini, kerjasama berlaku untuk tiga tahun. Tentu terbuka untuk diperpanjang kembali dengan persetujuan kedua belah pihak".

Setelah kegiatan MoU, acara dilanjutkan dengan talkshow bertajuk "Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Kalangan Pemuda Jawa Barat".

Talkshow berlangsung secara Virtual dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kantor KNPI Jabar dan diikuti pengurus KNPI kabupaten dan kota serta pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) se-Jawa Barat.

Sekretaris DPD KNPI Jawa Barat Asep Komarudin menjelaskan, "kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama bagi para pihak dalam melaksanakan P4GN, secara terpadu, sinergi, dan berkesinambungan. Melalui kerjasama ini diharapkan bisa terlaksana kerjasama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi yang dimiliki masing-masing. Tentu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

"Kesepahaman ini meliputi 13 poin kesepakatan. Di antaranya, kerjasama dan penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) secara umum. Kemudian, peningkatan peran serta pemuda sebagai pegiat antinarkoba," papar Asep Komarudin.

KNPI juga bisa melaksanakan tes atau uji narkoba di lingkungan KNPI Jawa Barat atas permintaan sendiri. Tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan kedua belah pihak.

"Kami juga menyepakati pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan negara. Juga terbuka untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan pengkajian di Bidang Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi dan pelayanan kesehatan," terang Asep Komarudin.

Kesepakatan lain meliputi pengembangan materi bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang terintregasi ke dalam pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pada setiap kegiatan organisasi dan kelembagaan. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berikutnya, penguatan tentang program P4GN kepada anggota KNPI Jabar, khususnya dan umumnya kepada simpatisan KNPI Jabar yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan program pelatihan, lokakarya, seminar dan kegiatan ilmiah di bidang P4GN. Pembinaan/pengabdian dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN.

"Kepakatan lain berupa pengembangan kelembagaan dan bidang-bidang lain yang dianggap perlu dan disepakati dalam rangka mendukung program P4GN. Kami juga sepamat membentuk penggiat atau relawan antinarkoba di kalangan generasi muda Jawa Barat maupun tingkat kabupaten dan kota," tegas Asep Komarudin. (LEP)

Polda Sumatera Selatan Amankan 42 Orang Terkait Narkoba

BY Jass IN ,

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama satu bulan terakhir menangani kasus Narkoba telah mengamankan 42 orang. Mereka yang diamankan terkait peredaran narkoba baik bandar, kurir dan oknum guru olahraga. 3 orang Bandar, 10 orang pemakai dan 29 orang kurir. Senin (7/9/20).

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM, "Dari 42 orang yang kini berstatus sebagai tersangka, ada 550 gram sabu, 95 ekstasi dan 0,2 gram ganja. Salah satu yang menonjol, katanya, adalah penangkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum PNS guru olahraga di salah satu SMP negeri di Kota Prabumulih".

Guru berinisial NS (37), ditangkap ketika sedang pesta sabu bersama rekannya di Prabumulih Timur pada Sabtu (5/9) pukul 01.00 WIB.

"Untuk oknum guru olahraga ini ditangkap tim Opsnal Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih. Barang bukti ada sabu 0,36 gram dan satu buah alat hisap sabu," ujar Kabid Humas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat ada penyalahgunaan narkoba. Di mana salah satu pelaku adalah oknum guru SMP dan sudah sering pesta sabu.

"Informasi sudah 6 bulan terakhir. Semua masih kami dalami karena rekannya juga seorang residivis kasus narkoba," katanya.

Terakhir, meski di tengah pendemi COVID-19 pihaknya tetap menindak peredaran narkoba. Dia meminta masyarakat turut melaporkan penyalahgunaan narkoba di Bumi Sriwijaya.

"Kami minta masyarakat terlibat aktif juga. Nggak hanya kasus narkoba, kasus-kasus lain juga laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.

Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengungkap dan membasmi peredaran barang haram narkoba yang ada di tengah masyarakat. Masyarakat di himbau agar selalu melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga masing-masing agar tidak terjerumus dalam penggunaan barang haram narkoba tersebut. (LEP)

Bangka Belitung Jalur Transit Peredaran Narkoba Karena Wilayahnya Kepulauan

BY GentaraNews IN




Provinsi Bangka Belitung adalah wilayah kepulauan yang memiliki banyak sekali pelabuhan kecil sehingga perlu dilakukan antisipasi dan inovasi untuk menekan peredaran narkoba melalui pelabuhan kecil tersebut, Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan pengedar narkoba.

Dalam kegiatan acara pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung di halaman Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Pangkalpinang, Gubernur Prov kep Babel, Erzaldi Rosman minta pemda dan masyarakat untuk selalu waspada karena wilayah babel berpeluang menjadi jalur transit peredaran narkoba. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Erzaldi saat menghadiri kegiatan pemusnahan sebanyak 211,2 kg. Senin (7/9/20).

"Bangka Belitung sebagai salah satu wilayah kepulauan memiliki lebih kurang 490 pulau. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 50 pulau yang ditempati, sisanya sekitar 440 pulau tidak berpenghuni sehingga kondisi tersebut menjadi peluang besar sebagai tempat transit peredaran narkoba," ungkap Gubernur Babel.

Dalam penjelasannya dihadapan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan Forkompinda Babel, Gubernur Bangka Belitung menambahkan, "keberhasilan Polda Babel harus terus didukung sehingga peredaran narkoba di Babel dapat segera diberantas," ucapnya

"Kami yakin dan percaya dengan segala keterbatasan Polda Babel terus berupaya secara maksimal dan tentunya harus kita dukung agar tindak kejahatan narkoba dapat kita berantas. Kita bersama masyarakat terus mendukung dan saling bahu-membahu untuk memutus peredaran narkoba di Babel," ucapnya lagi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Erzaldi mengapresiasi seluruh jajaran Polda Babel atas upaya mengungkap kasus narkoba sebanyak 211,2 kg sabu yang dimusnahkan pada hari ini.

"Melalui prosesi pemusnahan ini, merupakan bukti bahwa kita selalu berperang melawan narkoba," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat mengatakan, "selain sebagai transit narkoba, Bangka Belitung merupakan target pemasaran narkoba Jenis sabu," jelasnya

"Hampir tiap hari jajaran kami mendapat pelaku narkoba. Saya dan BNNP sepakat bahwa Babel ini bukan hanya sekedar transit saja, namun pemasaran, cukup laku disini, walaupun tempat hiburan sudah kita kurangi, bahkan nyaris tidak ada," kata Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat.

"Narkoba sangat mudah digunakan, selain dilakukan perorangan di rumah sendiri, bisa juga dilakukan berkelompok. Namun demikian kita tidak boleh putus asa, kita harus giat dan kita harus yakin bahwa semua kejahatan pasti ada kelemahannya, ini harus kita ungkap," kata Kapada Bangka Belitung

Semua tersangka dan barang bukti narkoba berhasil diamankan Ditnarkoba Polda Babel bekerja sama dengan Bareskrim, BNN dan Bea Cukai di Jakarta.

Sebagian besar dari sabu-sabu yang dimusnahkan ini didapat dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Pangkalpinang - Jakarta. Sebanyak 196 bungkus sabu-sabu diamankan di Jakarta, dan hanya delapan bungkus yang ditemukan di Pangkalbalam, Pangkalpinang, Bangka Belitung. Jalur peredaran narkoba tersebut semuanya melalui Pelabuhan Pangkalanbalam, Pangkalpinang.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol. Drs. Anang Syarif Hidayat mengingatkan masyarakat Babel harus waspada karena peredaran narkoba sangat menjanjikan keuntungan yang luar biasa sehingga ada yang tergiur ikut berkontribusi dalam peredarannya. (LEP)

Selama 2 Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap 36 Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN ,


Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama 2 minggu terakhir mengungkap 36 kasus peredaran narkotika jenis sabu total seberat 8 kilogram, Ekstasi 2 butir dan Pil LL 50 butir.Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, salah satunya perempuan 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna dan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.SI, M.H mengatakan, "Selain mengamankan sabu-sabu seberat 8 kilogram, kami juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi," katanya kepada wartawan dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (7/9/20).

"Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia-Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun, dan RH, usia28 tahun, keduanya warga Sampang, Madura, Jawa Timur," kata dia di Surabaya.

Polwan yang pernah didelegasikan Polri ke acara International Conference on Women Police Officers di Toledo, Spanyol mengatakan, "Kejahatan narkoba selama pandemi mengalami peningkatan dan kami akan terus mendalami penyelidikan," ucapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga