Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2020

Pemerintah Masukan Import LNG Bebas Kena Pajak

BY GentaraNews IN


Pemerintah menambah daftar barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang tersebut adalah gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. Senin (31/8/20).


Pemerintah sengaja mengubah regulasi ini untuk lebih memberikan kepastian hukum, mempertahankan ketersediaan listrik, dan memberikan harga listrik yang terjangkau kepada masyarakat luas.

"Menimbang perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan peraturan pemerintah nomer 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," bunyi dokumen Peraturan Pemerintah No. 48/2020.

Ada pun beberapa pasal yang diubah dari peraturan yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada Senin (24/8) lalu. Yaitu pasal 1 yang menjelaskan barang kena pajak tertentu bersifat strategis atas impornya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai. Hal tersebut meliputi mesin, peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan, jangat, kulit mentah yang dimasak, bibit, hingga pakan ternak.

"Bahan baku kerajinan perak, dalam bentuk butikan atau batang, liquified natural gas (LNG)," dalam pasal 1 ayat 1.


Kemudian ayat 2 pasal 3 pun diubah. Sehingga berbunyi pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambah nilai atas impor penyerahan barang kena pajak tertentu bersifat strategis. Hal tersebut sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan surat keterangan bebas pajak bertambah nilai.

"Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," pada pasal 3 ayat 2.


"Untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dan mempertahankan ketersediaan harga listrik yang terjangkau (untuk) masyarakat luas, perlu memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis," bunyi dokumen PP Nomor 48 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga merinci jenis barang ikan yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari PPN. Ikan yang bebas PPN tersebut adalah ikan umpan hidup, ikan hidup untuk dikonsumsi, dan ikan segar atau dingin.

Ikan segar ini kecuali bandeng, kembung, tongkol, tuna, dan cakalang. Lalu, ikan kering, kepala ikan, ekor ikan, perut ikan, sirip ikan, kulit ikan, tulang ikan, dan hati ikan.

Kemudian, fillet dan daging ikan lainnya. Hal itu termasuk yang dicincang maupun tidak dicincang.

Secara keseluruhan, pemerintah juga memberikan fasilitas beban PPN kepada sejumlah barang yang bersifat strategis atas impor dan penyerahannya, yaitu mesin dan peralatan pabrik, barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, serta jangat dan kulit mentah yang tidak dimasak.

Kemudian, ternak yang dirinciannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bibit atau benih dari barang pertanian, pakan ternak, pakan ikan, serta bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan.

Lalu juga, bahan baku kerajinan perak, unit hunian rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi, serta listrik yang termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik kecuali untuk rumah dengan di atas 6.600 VA. (LEP)

Ganja Sebagai Obat Hanya Bersifat Simtomatik Dan Tetap Dilarang Di Indonesia

BY GentaraNews IN


Pembahasan dan Diskusi terkait tanaman ganja seolah tak ada habisnya, seperti beberapa hari terakhir tanaman ganja kembali ramai diperbincangkan setelah masuk dalam Kepmentan RI nomor 104 tahun 2020 tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian walaupun kemudian telah dicabut.

Koordinator Kelompok Ahli BNN RI Komjen Pol (Purn) Drs. Ahwil Luthan, S.H., MNA., M.M. hadir secara virtual dalam program lunch talk berita satu Televisi untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Selain purnawirawan jendral polisi tersebut hadir pula secara virtual guru besar FK UI Prof. dr. Frans D. Suyatna, Ph.D, Sp.FK. Senin (31/8/20)

Dalam program wawancara berdurasi 45 menit tersebut Ahwil Luthan menekankan bahwa terkait dengan ganja secara jelas Undang-Undang melarang karena merupakan jenis narkotika golongan satu. Hal itu didasarkan pada single convention on narcotic drugs tahun 1961 yang ditandatangani bersama oleh bangsa-bangsa di dunia.

Menurutnya langkah Kementan tersebut kurang tepat, karena terkait dengan pengaturan obat termasuk di dalamnya tanaman obat maka izinnya berada pada Kementerian Kesehatan.

“Di undang-undang yang bertanggungjawab terkait penelitian tentang obat-obatan ada di bawah kementerian kesehatan,” ungkapnya.

Larangan terkait ganja secara tegas disampaikan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BNN RI tersebut.

“Ganja itu baik akar, daun, biji, bahkan yang sudah diekstrak tetap tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Memperkuat apa yang disampaikan oleh Ahwil Luthan, Guru Besar FK UI Frans D. Suyatna menyampaikan bahwa kalaupun ada manfaat yang bisa didapatkan dari ganja untuk dijadikan obat untuk apa dipilih sementara ada jenis obat lainnya dengan fungsi yang sama.

“Ganja sebagai obat hanya bersifat simtomatik (Obat simptomatik adalah obat untuk meredakan gejala umum dari suatu penyakit, seperti sakit kepala, demam, mual-muntah, diare, ataupun nyeri. Red) bukan bersifat menyembuhkan, jadi lebih pada keingingan untuk menikmati euforia, halusinasi, yang disebut psikoaktif yang pada akhirnya mempengaruhi kejiwaan,” ujar dr. Frans. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Jokowi Bahas Khusus Penanganan Corona Jakarta

BY GentaraNews IN

Kasus pandemi virus Corona di Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari ke belakang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat internal pagi tadi membahas peningkatan kasus Corona Jakarta yang diikuti sejumlah menteri. Pimpinan daerah DKI Jakarta juga disebut hadir. Senin (31/8/20)

Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (31/8/2020). Wiku Adisasmito memastikan pemerintah pusat memerhatikan kondisi di Jakarta akhir-akhir ini. "Perhatian pemerintah terhadap kondisi yang ada di Jakarta betul-betul kita lakukan," kata Wiku Adisasmito.

"Dan tadi pagi juga ada rapat internal bersama pimpinan daerah DKI dengan Presiden Republik Indonesia dan beberapa menteri dalam rangka untuk memastikan bahwa penanganan di DKI dapat berjalan dengan baik dan kondisi peningkatan jumlah kasusnya bisa ditekan sehingga kondisi risikonya bisa terkendali dengan baik," kata Wiku Adisasmito

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan, selama sepekan ini, jumlah kasus aktif Corona di Jakarta mengalami penurunan. Meski demikian, Anies tak menyebut berapa jumlah penurunan tersebut, "angka kematian akibat virus Corona saat ini sebesar 3 persen. Angka tersebut berada di bawah angka nasional sebesar 4,3 persen," kata Gubernur DKI Jakarta

"Nah, alhamdulillah dalam pekan terakhir ini jumlah kasus aktif itu menurun secara signifikan. Artinya apa? Jumlah orang yang harus dirawat atau isolasi jumlahnya berkurang. Kasus aktif itu diukur dengan angka kasus baru dikurangi angka sembuh, dikurangi angka meninggal," ujar Anies. (LEP)

Bintang Film Porno Dalangi Pembunuhan Pacar Sendiri

BY GentaraNews IN

Bintang film dewasa asal Amerika Serikat bernama Lauren Wambles (23) atau lebih lebih dikenal Aubrey Gold yang telah membintangi 31 film porno antara tahun 2015 hingga 2018 ini diduga telah membunuh pacarnya sendiri Raul Guillen (51) dengan piltol. Mayat pacarnya itu ditemukan beberapa minggu setelah sempat dikabarkan hilang.

Dikutip dari NZHerald, polisi menggunakan anjing pelacak untuk menemukan jenazah Raul yang sudah dalam kondisi membusuk di kuburan dangkal di jalan terpencil, Florida, Amerika Serikat, Selasa, (25/8/20) lalu.

Selain Lauren, dua pria lain juga ditangkap yang diduga kuat ikut terlibat persekongkolan dalam pembunuhan ini.

Polisi menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua rumah, termasuk satu rumah tempat tinggal Peters, dan mereka menemukan bukti pembunuhan di kedua properti itu.

Lauren ditangkap dan ditahan atas tuduhan pembunuhan, sementara William Parker (35) didakwa dengan pembunuhan terbuka dan Jeremie Peters (43), didakwa dengan pelecehan mayat.

Polisi mengatakan korban ditembak karena alasan narkoba dan uang. Putri Raul memberikan kesaksian, ayahnya menelpon mantan istrinya untuk meminta uang. Dia mengatakan berada dalam situasi berbahaya.

"Tentu saja, kami harus menunggu sampai Rabu pagi untuk pemeriksaan medis agar memastikan mayat itu adalah almarhum (Raul)," kata Sheriff Holmes County John Tate.

Pihak kepolisian mengatakan para keluarga korban sebelumnya mengaku kehilangan, tapi penemuan mayat ini menjawab kegelisahan mereka.

Raul dikabarkan masih terlihat di kota asalnya Dothan, Alabama, pada 4 Juli 2020. Detektif yakin Guillen bersama ketiga tersangka di rumah Peters malam itu.

Sebelumnya Lauren Wambles sejak tahun 2018, telah memiliki catatan kejahatan. Sempat enam kali masuk penjara. sedang menunggu persidangan atas tuduhan kepemilikan narkoba.

Sidang Kasus Narkoba di Dumai JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan persidangan secara online terhadap 4 terdakwa kasus Narkoba. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak. Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus membacakan tuntutannya. Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rizal dan Rahmat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Senin (31/8/20).

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. ‎

"Perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian karena sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba," ujar Priandi Firdaus.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Priandi Firdaus menuntut
pidana seumur hidup diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Kasus ini diungkap oleh BNN bekerjasa dengan Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Kejadian kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga