Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2020

Sidang Kasus Narkoba di Dumai JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan persidangan secara online terhadap 4 terdakwa kasus Narkoba. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak. Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus membacakan tuntutannya. Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rizal dan Rahmat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Senin (31/8/20).

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. ‎

"Perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian karena sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba," ujar Priandi Firdaus.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Priandi Firdaus menuntut
pidana seumur hidup diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Kasus ini diungkap oleh BNN bekerjasa dengan Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Kejadian kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (LEP)

Ladang Ganja di Kota Tangerang, Sudah Ada yang Panen Diungkap Polisi

BY GentaraNews IN


Polisi menggerebek ladang ganja di dalam sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 47 tanaman ganja diamankan dari rumah berlantai dua milik penduduk setempat, yaitu Syam (38). Senin (31/8/20).

Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus tiga tersangka. Yakni, Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang lainnya yakni W masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan mengenai rencana transaksi ganja di wilayah Karang Tengah yang dilakukan oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.

"Kronologi awal ditemukannya ladang ganja ini berawal dari salah satu tersangka yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian langsung dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut," jelas Sugeng pada Senin (31/08/2020).

"Tersangka melakukan kegiatan bercocok tanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.," Jelas Kapolresta Tangerang.

"Hasil interograsi sejak maret 2020, dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual. Untuk edaran masih dilakukan penyelidikan," lanjut Sugeng.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.

Sementara pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang yaitu Jaka, Iman dan Syam selaku pemilik lahan. Polisi juga masih mencari keberadaan satu orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu adik Syam.

"Untuk tersangka sementara yang diamankan ada 3 orang, dan 1 orang lagi bernama Wawan masih DPO," pungkas Sugeng. (LEP)





Minggu, 30 Agustus 2020

Ganja, Obat atau Narkoba

BY GentaraNews IN

Tanaman ganja atau dalam bahasa latinya Cannabis sativa kembali menjadi polemik. Perdebatan barang itu obat medis atau psikotropika.


Ganja adalah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai sekitar dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (dpl).

Beberapa negara memang melegalkan penggunaan ganja di masyarakat. Sejak 10 Desember 2013, misalnya, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.

Di Indonesia hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I, menurut 
Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, penggunaannya dilarang keras.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu-sabu, kokain, opium dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu, terutama untuk kepentingan penelitian dan medis.

Dalam konteks penegakan hukum, setiap hari seluruh jajaran polisi di Indonesia mengungkap kasus narkoba. Salah satunya kasus peredaran ganja sebagai salah satu narkoba paling populer.

Ganja Tanaman Obat ?

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 jelas melarang penggunaan tanaman
ganja untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan.

Di sisi lain ada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67, telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.




Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra, "mencoba mensikapi Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020".



"Secara hirarki perundang-undangan kita tetap mengacu kepada Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yg melarang menanam, memperjual belikan ganja," ucap Le Putra

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ?," kata Le Putra

Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra menyatakan,
"Keputusan menempatkan ganja sebagai salah satu komoditas obat binaan memang menyentuh sensitivitas tinggi karena bisa dianggap melegalisasi penanaman dan pemakaiannya secara luas".

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ? Atau mungkinkah publik tidak jeli atas isi produk hukum tersebut ?," kata Le Putra kembali.

"Mari kita simak produk Keputusan Mentri Pertanian sebelumnya, Anton Aprianto" ajak Le Putra

"Ketetapan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor 12 di daftar komuditas tanaman obat," ungkap Le Putra

"Kita luput bahwa 14 tahun lalu pernah terbit Kepmentan 511/kpts/PD.310/2006 tertanggal 12 September 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura tang juga menempatkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan, pada nomor urut 12 kelompok daftar komunikas Biofarmaka yang ditandatangani Mentri Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu Dr. Ir. Anton Apriyantono, MS, " jelas Le Putra




Dicabutnya Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali. Kemudian segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait (BNN, Kemenkes dan LIPI).

Diktum pertama dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut disebutkan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal :
a. Tanaman Pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan dan
d. Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi dan kementerian/lembaga.

Ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain, akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Dalam keterangan tertulis menyikapi reaksi publik, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Namun mencabut aturan itu adalah langkah tepat dan bijak guna mengakhiri perdebatan di masyarakat yang sedang menghadapi wabah virus corona (Covid-19). (LEP)


BLT Subsidi UMKM Rp. 2,4 Juta Cair

BY GentaraNews IN

Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro. Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp. 5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, "Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi ini besarannya mencapai Rp. 2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya yang berjumlah 12 juta pelaku UMKM.

"Per hari ini, sudah 50 persen yang tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," kata Tetan Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan daring, Minggu (30/8/2020).

Menurut Teten maskudi, "hingga Minggu sudah ada 6 juta pedagang menerima atau sekitar Rp. 14,4 triliun dari total bantuan Rp. 28,8 triliun. Pencairan akan mencapai 9,1 juta penerima hingga September," Jelas nya

"Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," terang dia.

Bagi Anda yang mendapatkan bantuan UMKM ini dan dana sudah masuk maka bagi pemilik rekening BRI akan mendapat SMS Banking dari pihak BRI yang isinya pemberitahuan adanya dana tambahan dari bantuan pemerintah.

Bagi Anda yang sudah terdaftar tapi dana bantuan belum masuk ke rekening, tak perlu risau sebab dana bantuan ini akan ditransfer bertahap hingga September 2020.

Syarat Dapatkan Subsidi UMKM

Guna mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat Penerima BLT Subsidi UMKM

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp. 2 juta.
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah

Kemungkinan Penyerang Polsek Ciracas Terpengaruh Narkoba

BY GentaraNews IN



Publik digemparkan dengan penyerangan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, oleh orang tak dikenal. Penyerangan tersebut berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas. Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya. Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.

Perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

Prada MI yang saat ini masih dalam perawatan rumah sakit juga akan segera ditahan.

Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS.

Belakangan diketahui, perusakan itu diduga disebabkan oknum anggota TNI, Prada MI. Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal mengaku dikeroyok hingga memicu perusakan itu.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, menyatakan tentang kebohongan Prada MI anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil bahwa, "Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya

"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," jelas Pangdam Jaya

Menurut Pangdam Jaya, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Sebanyak 12 anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya), Guntur, Jakarta Selatan. 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (30/8/2020), mengatakan pihaknya akan mengecek ada tidaknya pengaruh narkoba. "apakah ada pengaruh narkoba atau tidak terus kami kembangkan semuanya. Kami tidak menutup semua yang mungkin terjadi," ujar KASAD

"Bukan hanya internal kami, sampai BNN pun kami turunkan. Jadi kami ingin memastikan ya apa yang terjadi. Tapi sementara kita mencari motivasi awalnya," kata Andika.

"Oknum TNI, dalam penyerangan Polsek Ciracas. Prada MI harus membayar ganti rugi terkait perusakan Polsek Ciracas. Mekanisme penggantian rugi dari para pelaku ini tengah disiapkan," jelas Kasad

"Kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan. Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar," tambah Kasad

Andika memberikan pasal berlapis bagi Prada MI yang menghilangkan barang bukti terkait insiden perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur. Selain itu, pasal berlapis juga akan dikenakan bila oknum yang berbohon dalam pemeriksaan.

"Oleh karena itu kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong di dalam pemeriksaan, atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," tutur Andika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga