Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 30 Agustus 2020

BLT Subsidi UMKM Rp. 2,4 Juta Cair

BY GentaraNews IN

Presiden Joko Widodo meluncurkan Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro. Banpres Produktif ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari subsidi bagi pekerja dengan upah di bawah Rp. 5 juta hingga bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, "Bantuan pemerintah kepada UMKM ini berupa subsidi ini besarannya mencapai Rp. 2,4 juta untuk sekali pencairan yang ditransfer langsung ke rekening penerimanya yang berjumlah 12 juta pelaku UMKM.

"Per hari ini, sudah 50 persen yang tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," kata Tetan Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan daring, Minggu (30/8/2020).

Menurut Teten maskudi, "hingga Minggu sudah ada 6 juta pedagang menerima atau sekitar Rp. 14,4 triliun dari total bantuan Rp. 28,8 triliun. Pencairan akan mencapai 9,1 juta penerima hingga September," Jelas nya

"Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," terang dia.

Bagi Anda yang mendapatkan bantuan UMKM ini dan dana sudah masuk maka bagi pemilik rekening BRI akan mendapat SMS Banking dari pihak BRI yang isinya pemberitahuan adanya dana tambahan dari bantuan pemerintah.

Bagi Anda yang sudah terdaftar tapi dana bantuan belum masuk ke rekening, tak perlu risau sebab dana bantuan ini akan ditransfer bertahap hingga September 2020.

Syarat Dapatkan Subsidi UMKM

Guna mendapatkan manfaat bantuan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respons cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

Para pelaku UMKM diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak COVID-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

Syarat Penerima BLT Subsidi UMKM

a. Warga Negara Indonesia;
b. Pelaku usaha mikro;
c. Bukan ASN;
d. Bukan anggota TNI/Polri;
e. Bukan pegawai BUMN/BUMD;
f. Memiliki tabungan dengan nominal di bawah Rp. 2 juta.
g. Belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat menjadi calon penerima bantuan akan diseleksi Dinas Koperasi di setiap daerah dan lembaga yang dipilih.

Calon penerima bantuan hanya dapat diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
3. Kementerian/Lembaga.
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK.
5. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga