Baca Juga

Sabtu, 29 Agustus 2020

Kiat BNNK Jambi Basmi Narkoba

BY GentaraNews

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba merupakan salah satu masalah serius bangsa ini. Narkoba merupakan ‘penyakit’ kronis yang menyerang anak-anak bangsa dan Generasi milenial sehingga membuat mereka ‘lumpuh’ tak berguna.

Menyerang siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Peredaran dan penyalahguanaan barang haram ini seakan tak terbendung dan telah menelan begitu banyak korban dari hari ke hari. Tidak terkecuali di Kota Jambi.

Saat ini, data penyidikan dari Bidang Pemberantasan pada tahun 2017 sampai 2020 total ada 173 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi " ungkap Kepala BNN Kota Jambi, AKBP. Agus Setiawan. Sabtu (29/8/20).

"Ini tentu angka yang tidak kecil karena dampak yang ditimbulkan di tengah masyarakat pasti sangat besar. Melihat kondisi ini, tentu semua pihak harus terus berupaya untuk melakukan perlawanan," kata AKBP Agus Setiawan.

"BNN sebagai leading sector yang diberi amanah oleh undang-undang, BNN terus berupaya melakuan program-program pemberantasan narkoba di tengah masyarakat," jelas AKBP Agus Setiawan

"Tentu saja tidak hanya penegakan hukum, tapi juga lebih pada pendekatan kepada pemasyarakat dengan mengedepankan pencegahan dan pemberdayaan," tambah AKBP Agus Setiawan lagi.

"Perlawanan sesungguhanya sudah harus dimulai dari masyarakat itu sendiri," tegas AKBP Agus Setiawan.

"Semua orang harus bersinergi saling membantu karena Narkoba adalah musuh kita semua. Program RBM hanyalah salah satu langkah bersama untuk membasmi narkoba di Kota Jambi," harapnya.

Kesimpulannya, pemerintah (negara) tidak boleh kalah. Persoalan Narkoba harus terus ‘dilawan’ dengan berbagai cara secara bersama-sama.

Sangat penting menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat, bahwa melakukan pencegahan jauh lebih penting ketimbang pemberantasan. Pendekatan-pendekatan sosio-kemasyarakatan sudah saatnya digalakkan oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. BNN Kota Jambi sedang menggalakkan program Rehab Berbasis Masyarakat (RBM).

"Program ini, tentu saja merupakan turunan dari beberapa aturan dan perundang-undangan seperti Instruksi Presiden No. 2 tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasinal P4GN tahun 2020-2024," sebutnya.

Program kerja Seksi Rehabilitasi Tahun 2020 BNN Kota Jambi mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi No. 2 tahun 2017, tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Target utama dari program yang dilakukan oleh BNN Kota Jambi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ini adalah terciptanya kelurahan Legok sebagai kelurahan BERSINAR (Besih dari Narkoba). Diharapkan dapat mengubah mindset masyaakat terutama masyarakat kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin yang selama ini banyak dikenal dengan sebutan ‘Kampung Narkoba’.

Perubahan mindset ini sangat penting karena dengan bersamaan akan mengubah cara hidup masyarakat. Perhatian terbesar saat ini adalah di Kelurahan Legok. ‘Gawean’ terbesar saat ini adalah bagaimana mengubah pola pikir dan pola hidup masyrakat di kampung ini.

Lebih-lebih lagi, Pemkot Jambi sedang gencar-gencarnya menjadikan daerah Danau Sipin sebagai destinasi wisata buatan. Tidak banyak kota-kota besar di Indonesia yang memiliki potensi alam danau di pusat kota seperti ini. Kota Jambi termasuk salah satu kota yang beruntung karena memiliki Danau Sipin.

Sangat tepat jika Danau Sipin akan menjelma menjadi kawasan wisata ekonomi dan destinasi wisata unggulan Kota Jambi. Pemerintah akan membangun konsep wisata modern, namun tidak meninggalkan ciri khas, kearifan lokal budaya dan adat masyarakat Kota Jambi.

Maka dari itu, agar program wisata ini berjalan dengan baik sesuai harapan bersama, selain pembangunan fisik dan infrastruktur di seputaran lokasi ini, pembangunan non-fisik juga tidak kalah pentingnya.

"Tentu kita tidak berharap, tempat yang indah dan menjanjikan ini di kemudian hari akan menjadi lahan subur tumbuhnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat harus benar-benar kita siapkan," pungkas Kepala BNNK Jambi.
(LEP)


Membangun Tim Unggul Yang Sinergi Dan Terintegrasi Lewat Synergy To Integrated

BY GentaraNews IN


Dalam rangka menghadapi tantangan di masa yang akan datang, organisasi BNN RI bersiap untuk melakukan optimalisasi dan perubahan dalam berbagai hal, baik dari perubahan struktur organisasi, penyelarasan tugas pokok dan fungsi, sistem dan koordinasi serta budaya kerja.

Perubahan ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat fungsi manajemen BNN RI dalam mengakselerasikan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) agar lebih optimal dalam pelaksanaannya di masyarakat.

Direktorat Intelijen dan Direktorat Interdiksi akan bergabung ke dalam Deputi Bidang Pencegahan sehingga diharapkan fungsi pencegahan dapat lebih fokus dan optimal.

Rangkaian persiapan penggabungan dua direktorat tersebut diawali dengan kegiatan Geladi Posko dan Capacity Building yang dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan staf kedeputian pencegahan selama dua hari yang dilaksanakan di BNN RI, Cawang Jakarta.

Dalam rangkaian hari kedua, Deputi Bidang Pencegahan BNN RI berkolaborasi dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BNN RI menggelar kegiatan Outbond Team Building bertema Synergy to Integrated, di Lapangan Utama BNN RI, Jumat (28/08).

"Kegiatan hari ini mengandung makna penting bahwa satuan kerja di Badan Narkotika Nasional tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di BNN RI ada lima kedeputian dan semuanya harus saling bersinergi," ungkap Irjen Pol.Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, M. Hum Deputi Pencegahan BNN RI

"Pelaksanaan kegiatan hari ini berkaitan dengan perubahan struktur di lingkungan BNN RI," tambah Anjan Pramuka Putra.

“Di masa mendatang, jabatan fungsional dikedepankan sehingga nanti untuk rekan-rekan dari direktorat yang berada di bawah Deputi Bidang Pemberantasan akan masuk ke Pencegahan dan diharapkan nanti akan lebih bisa bersinergi,” Ucap Deputi Pencegahan saat membuka kegiatan team building.

"Saya berharap agar dalam pelaksanaan tugas, tim akan lebih solid dan tidak terjadi pengkotak-kotakan," pintanya

Sementara itu, Kepala PPSDM, Sindhu Setiatmoko, S.E.,M.M. berpesan kepada seluruh peserta kegiatan ini untuk dapat mengambil esensi atau makna dari setiap permainan yang dijalani.

“Esensi yang ingin disampaikan dari permainan dalam kegiatan hari ini adalah menuju sinergi yang terintegrasi,” pungkas Sindhu di hadapan 90 peserta kegiatan (LEP)






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Bantuan APD Berupa Baju Hazmat Dan Masker N95

BY GentaraNews IN

Kita menyadari, resiko untuk terpapar virus Covid-19 masih terus mengancam terutama bagi tenaga kesehatan karena Alat Pelindung Diri (APD) yang belum memadai serta kurangnya displin dalam menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menangani masalah tersebut.


Wakil Ketua Satgas Covid-19 BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si mewakili Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H., menerima penyerahan peralatan APD Covid-19 sebanyak ± 2000 buah yang merupakan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari Bapak Sari. APD yang berupa baju Hazmat dan Masker N95 ini nantinya digunakan untuk keperluan teknis harian Satgas Covid-19 di Lingkungan BNN RI, BNN Provinsi dan BNN Kota/Kabupaten se-Indonesia, Jumat (28/8).

Bapak Sari merupakan salah satu pengusaha asal Kalimantan Timur yang turut peduli dan mendukung tenaga medis dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kepala BNN Heru Winarko mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat membantu petugas kesehatan khususnya di BNN dalam menjaga diri serta mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Selesai acara, Kepala BNN memberikan cinderamata berupa kopi asal Aceh dan plakat sembari mengajak Bapak Sari berkeliling untuk melihat produk-produk dari hasil karya warga binaan di tokostopnarkoba. (LEP)







Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Jumat, 28 Agustus 2020

Polrestabes Medan Klaim Selamatkan Jutaan Pengguna Narkoba

BY GentaraNews IN

Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahhan barang bukti ganja kering seberat 358 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si yang merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestabes Medan  seberat 240 kg. Jumat (28/8/20)


Miris Tapi Prestasi Bagi Kepolisian

"Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si

"Pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian. Pasalnya, pada kasus kali ini polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan jumlah yang besar," kata Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si menambahkan.

"Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan tersebut, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna narkoba," ucap Kapoltabes Medan semangat.

"Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba," ajak Kapoltabes Medan.

Pemusnahan BB dari 2 Kasus

Pada tanggal 14 Mei 2020, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.

Kini para tersangka yang berada di hotel prodeo harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka berhadapan pada ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," Tutup Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si. (LEP).


Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius (serious crime) yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), yang dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa dan dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif yaitu hancurnya negara di masa depan akibat lost generation (hilangnya generasi akibat Narkoba).

Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan diundang oleh BNNK Langkat untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Rencana Aksi P4GN sesuai INPRES No. 6 Tahun 2018 berlaku sampai dengan tahun 2024, yang dihadiri oleh ASN dari beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat berjumlah 20 orang, di Aula Restoran Sobat Bagus, Langkat. Sumatera Utara. Kamis (27/8/20).

Dalam materinya  Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan berjudul " Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan" menyampaikan pentingnya semua pihak bersinergi dalam mensukseskan program P4GN di lingkungannya masing masing.

"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa dengan  ancaman hukuman tertinggi bagi pengedarnya adalah hukuman mati," kata Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan

"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama, mulai dari masyarakat luas,Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Untuk itu peran dan partisipasi aktif dalam  P4GN merupakan suatu keharusan. Dimasa mendatang melalui Gentara akan kita usulkan kepada pemerintah untuk diberikan reward bagi yg berprestasi dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 dan punishment bagi yg acuh tak cuh terhadap Inpres No. 6 Tahun 2018 ini," jelas Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan. (LEP).






Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga