Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Jumat, 28 Agustus 2020

Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius (serious crime) yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), yang dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa dan dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif yaitu hancurnya negara di masa depan akibat lost generation (hilangnya generasi akibat Narkoba).

Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan diundang oleh BNNK Langkat untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Rencana Aksi P4GN sesuai INPRES No. 6 Tahun 2018 berlaku sampai dengan tahun 2024, yang dihadiri oleh ASN dari beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat berjumlah 20 orang, di Aula Restoran Sobat Bagus, Langkat. Sumatera Utara. Kamis (27/8/20).

Dalam materinya  Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan berjudul " Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan" menyampaikan pentingnya semua pihak bersinergi dalam mensukseskan program P4GN di lingkungannya masing masing.

"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa dengan  ancaman hukuman tertinggi bagi pengedarnya adalah hukuman mati," kata Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan

"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama, mulai dari masyarakat luas,Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Untuk itu peran dan partisipasi aktif dalam  P4GN merupakan suatu keharusan. Dimasa mendatang melalui Gentara akan kita usulkan kepada pemerintah untuk diberikan reward bagi yg berprestasi dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 dan punishment bagi yg acuh tak cuh terhadap Inpres No. 6 Tahun 2018 ini," jelas Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan. (LEP).






Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga