Baca Juga

Senin, 24 Agustus 2020

Santri Ponpes Sampang Sekap Polisi Diduga Gegara Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN



Dua anggota Polsek Robatal Sampang Madura dikabarkan telah disekap para santri sebuah pondok pesantren di Sampang, Jawa Timur, karena diduga ada rekayasa kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh aparat, pada Senin 24 Agustus 2020. 

Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK membenarkan ada upaya paksa yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, saat ini kondisi berjalan kondusif.

Kejadian ini bermula pada Senin (24/8) petang. Saat itu, kondisi pesantren ramai aktivitas kunjungan keluarga dan pengiriman makanan hingga uang dari keluarga kepada santri.

Lalu, ada salah satu keluarga santri yang hendak mengirimkan barang. Laki-laki yang disebut sebagai adik dari santri tersebut sudah dibuntuti anggota polisi. Diketahui, adik dari santri masih di bawah umur.

Kemudian, santri yang akan menerima barang, menghampiri adiknya yang sedang duduk di gardu tempat pengiriman. Santri tersebut langsung mengambil barang dan diselipkan di pecinya. Lalu, aparat datang menciduk kedua kakak-beradik ini. Keduanya diamankan dan dibawa ke Polsek Robatal karena kedapatan bertransaksi sabu.

Polisi kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik keluarga santri. Namun, karena tak terima dengan perampasan ini, terjadi lah penahanan pada polisi.

Suasana juga bertambah ramai saat para alumni pesantren semakin banyak berdatangan. Para alumni mendesak petugas untuk menghadirkan oknum yang sengaja memberi narkoba, karena pengakuan keluarga, ada seseorang tak dikenal yang memberikan barang tersebut.

Saat terjadi penangkapan, muncul provokasi yang menyebut polisi melakukan penjebakan transaksi sabu. Akibatnya, polisi pun diamankan para santri dan dibawa ke pesantren.

Sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Robatal, Sampang, Madura melakukan penyekapan pada anggota polisi. Hal ini dilakukan atas dugaan rekayasa kasus sabu. Polisi menyebut hal ini terjadi karena miss komunikasi di lapangan. Namun, situasi kini sudah kondusif.

Sebelumnya, kejadian ini terekam dalam video berdurasi 24 detik yang beredar. Dalam video, kejadian ini berlangsung di lingkungan pesantren yang diduga menggambarkan suasana saat dua anggota polisi diamankan santri dan warga setempat.

"Dinnak reah kennengannah ulama (Di sini tempatnya ulama)," ujar suara dalam video, Selasa (25/8/2020).

"Pada prinsipnya kepolisian kan melakukan tindakan kepolisian. Tindakan kepolisian sudah pastinya seluruh masyarakat akan mendukung tugas-tugas kepolisian seperti yang diamanahkan Undang-undang, itu sudah pasti. Namun, kita masih juga mendapati adanya komunikasi yang perlu dilakukan pada saat melakukan tindakan kepolisian," papar Kabid Humas Polda Jatim.

"Polisi yang mengamankan dua pelaku tidak menggunakan seragam. Untuk itu, terjadi kesalahpahaman," tambah Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK

"Kita perlu melakukan tindakan preemtif dan preventif yang mengajak partisipasi masyarakat untuk tertib, taat hukum atau tidak melanggar hukum. Lalu tindakan preventif sifatnya pencegahan. Penegakan hukum ini kan ada hal yang perlu dilakukan komunikasi awal. Kira-kira seperti itu, bisa dilakukan dengan komunikasi bhabinkamtibmas dulu sebelum melakukan tindakan kepolisian. Karena tindakan kepolisian pada umumnya ununiform artinya tidak menggunakan seragam, nah ini perlu dikomunikasikan," jelasnya.

"Kesalahpahaman ini telah ditangani dengan baik. Kapolres Sampang dibantu Bupati Sampang telah melakukan mediasi dengan pimpinan ponpes.Karena pada saat itu kita tidak tahu situasinya ya. Karena ndak ada komunikasi, sementara ada lingkungan, lingkungan itu pondok pesantren yang kami yakini bahwasanya lingkungan ponpes itu kan tempat menggali ilmu. Ini kan perlu komunikasi, walaupun ada tindakan kepolisian perlu komunikasi lebih awal. Misalnya ada bhabinkamtibmas dulu menyampaikan secara preventif, ini ada miss komunikasi," terang Kabid Humas lagi.

"Harapannya apapun tugas kepolisian pasti akan didukung oleh masyarakat, selagi ada komunikasi yang baik dan bagus. Sejauh ini kami mengimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu. Faktanya seperti apa sudah dilakukan mediasi oleh bupati selaku fasilitator," harap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, SIK. (LEP)

BNN RI dan SCI Kerjasama Diseminasi Informasi Bahaya Narkoba

BY GentaraNews IN


Di era disrupsi digital, cara kampanye anti narkoba melalui media sosial harus kreatif dan inovatif. Menjawab tantangan ini, BNN RI telah memiliki sebuah platform digital bernama Rumah Edukasi Anti Narkoba (REAN).ID sebagai wadah bagi anak muda untuk mengkampanyekan bahaya narkoba baik dalam bentuk artikel, video kreatif, desain, maupun fotografi.

Melalui platform ini, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, SH sangat berharap agar konten yang disampaikan ke anak-anak milenial, selain menarik tentunya harus up to date dan kekinian. Dengan konten yang bagus, maka diharapkan dapat membantu menanamkan mindset anti narkoba di kalangan anak muda.

Untuk mengembangkan platform ini, BNN RI merangkul Sobat Cyber Indonesia (SCI) dengan harapan dapat menjangkau lebih luas lagi target audiensnya.

“Diharapkan melalui kerja sama dengan SCI ini, maka followers dari REAN ini akan semakin banyak,” kata Kepala BNN Ri, usai menyaksikan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BNN RI dengan SCI di Ruang Pattimura BNN RI Cawang Jakarta, Senin (24/08).

Kepala BNN Ri juga berharap agar konten kekinian tentang isu kejahatan narkoba yang berkaitan dengan dunia digital bisa disampaikan, misalnya penggunaan crypto currency dalam transaksi narkoba.

Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN RI, Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H.,M.Hum berharap agar kerja sama antara BNN RI dengan SCI dapat mengajak anak muda lebih partisipatif dalam menyebarkan konten positif 100%.

Melalui kerja sama ini, Deputi Pencegahan mengatakan kedua pihak akan membentuk REAN Community, sebagai media informasi dan inovasi yang kreatif sehingga menjadi wadah jejaring untuk belajar dan saling memberikan inspirasi.

Senada dengan hal tersebut, Virna Lim, selaku Ketua Umum SCI menyatakan dukungannya untuk BNN RI dalam rangka menjaga bonus demografi Indonesia agar tidak terkontaminasi narkoba. Ia menambahkan, di era digital saat ini, masyarakat harus bersikaf arif dalam menggunakan teknologi sehingga dapat dimanfaatkan untuk hal positif.

“Ke depan, SCI bersama dengan REAN akan gelar aktivitas online dan offline yang melibatkan anak muda, dan para influencer,” pungkas Virna (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Di Gagalkan Modus Seludupkan Sabu Berbentuk Bakso ke Lapas Langsa

BY GentaraNews IN

Kalapas Kelas II B Langsa, Drs. Said Mahdar , SH (kiri tengah) dan Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Wijaya Yudi Stira (kanan) saat melihat BB bakso di dalamnya ada narkoba diduga sabu di Lapas Kelas II B Langsa.


Ada ada saja modus menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Kejadian ini terjadi di Lapas Kelas IIB Langsa, Aceh yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika diduga sabu-sabu seberat 12, 92 gram yang Diseludupkan dalam bentuk bakso berukuran besar bercampur makanan yang diantarkan seorang wanita ke Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Drs. Said Mahdar, SH Selasa (25/08/2020) menjelaskan, pada Senin (24/08/2020) pukul 15.00 WIB, datang seorang wanita ke Lapas ini, dengan tujuan menitipkan makanan berupa lauk-pauk dan bakso dalam sebuah rantang.

Titipan lauk-lauk pauk ini hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan atau napi di Lapas Kelas II B Langsa tersebut yang bernama Ikhsan.

Lalu sesuai prosedur, petugas layanan kunjungan Lapas terlebih dahulu mendata wanita itu, sesuai identitas yang berlaku yaitu KTP. Sesuai KTP, wanita itu berinisial MS (28) alamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Saat dibuka, ternyata di dalamnya sebuah bakso berukuran besar berbentuk seperti telur, ditemukan benda dibungkus plastik hitam ada narkotika diduga sabu-sabu 2 paket dan setelah ditimbang pihak Sat Resnarkoba berat totalnya 12,92 gram.

Namun saat dilakukan penggeledahan untuk barang (makanan) yang dibawanya, tiba-tiba wanita tersebut memilih pergi alias melarikan diri.

Atas temuan narkotika itu, pada saat itu juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa, untuk dilakukan penindakan lanjutan.

Atas temuan narkotika itu, pada saat itu juga petugas Lapas Kelas II B Langsa melaporkannya kepada pihak berwajib Sat Narkoba Polresta Langsa, untuk dilakukan penindakan lanjutan.

"Saat itu kita juga memanggil seorang napi sesuai tujuan hantaran makanan itu yakni bernama Ikhsan, untuk dimintai keterangan atas temuan barang haram ini," ujarnya.

"Pengakuan sementara napi Iskhsan kepada petugas, benar titipan makanan itu atas namanya.Tapi dia membantah, jika narkoba berbentuk serbuk putih diduga sabu-sabu ini diselipkan dalam makanan itu miliknya,"tambah Drs. Said Mahdar, SH

"Diakui Ikhsan, bahwa diduga sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II B Langsa ini adalah milik temannya yang juga napi Lapas Kelas II B Langsa bernama Wahyu," jelasnya.

Sejak Senin (24/08/2020), barang bukti diduga sabu ini, beserta dua napi Lapas Kelas II B Langsa yaitu Ikhsan dan Wahyu, sudah diserahkan kepada aparat Sat Resnarkoba Polres Langsa," sambung Drs. Said Mahdar, SH

"Kasus ini telah ditangani Sat Resnarko ba Polres Langsa, hari itu juga barang bukti diduga sabu dan 2 napi sudah diserahkan aparat. Lalu pada Selasa (25/08/2020), napi Wahyu dan Ikhsan sudah dikembalikan ke Lapas," tutup Drs..Said Mahdar, SH. (LEP)

Minggu, 23 Agustus 2020

Oknum Dokter Di Langsa Di Ciduk Karena Di Duga Memiliki Sabu

BY GentaraNews IN

Seorang oknum Dokter yang bertugas di salah satu Klinik di Kota Langsa di ciduk Polisi karena ditemukan memiliki satu paket kecil Diduga Narkoba jenis Sabu. SMF, 33 tahun, warga Desa Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh hanya bisa pasrah ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa memeriksa dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok di saku bajunya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polisi Resor Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, SMF merupakan salah seorang dokter yang bertugas di salah satu klinik di Kota Langsa, Aceh.

"Dokter tersebut di ringkus pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Desa  Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," kata Kasat Narkoba

"Keseharian SMF bekerja di klinik milik orang tuanya. "Dia bekerja di klinik milik orang tuanya di Langsa," tambah Kasat Narkoba

Awalnya, salah satu personel kami menerima laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas SMF dan teman-temannya yang kerap melakukan transaksi.

"Polisi berhasil menyita dari tangan SMF, satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam dan juga sepeda motor," jelas Kasat Narkoba

"Awalnya, salah satu personel kami menerima laporan dari masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktivitas SMF dan teman-temannya yang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di seputaran desa itu," tambahnya.

"Mendapat informasi itu, pihak Polisi pun langsung memerintahkan beberapa anggota Satresnarkoba Polres Langsa untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan pelapor, " tegas Kasat Narkoba

"Petugas pun langsung melakukan menangkap SMF. Dan ketika dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan narkotika jenis dari badannya," imbuhnya lagi.

"Ketika di introgasi, SMF mengakui barang haram itu miliknya yang didapatkan dari temannya berinisial A dengan cara membeli seharga Rp 250 ribu," sambungnya.

Mendapatkan pengakuan dari SMF, kata Yudi, petugas pun kembali melakukan pengejaran terhadap teman SMF berinisial A. Namun, petugas tidak berhasil menangkap pelaku lainnya.

"Diduga A sudah mengetahui jika petugas akan melakukan penangkapan terhadapnya, sehingga A berhasil lolos. Namun terhadap A, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pangkas Kasat Narkoba.

Saat ini SMF digelandang ke Mapolres Langsa, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (LEP)

Jumat, 21 Agustus 2020

Lapas Narkotika Cipinang Rehabilitasi 2.400 Narapidana

BY GentaraNews IN


Untuk menghilangkan ketergantungan narapidana terhadap narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), melaksanakan program rehabilitasi terhadap 2.400 Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta Timur.

"Kegiatan rehabilitasi ini dibagi dua tahap, tahap satu sudah selesai, dari bulan Januari-Juni 2020 lalu diikuti 1.200 napi," kata Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol. Drs. Anjan Pramuka Putra, SH, M.Hum dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/8/20)

Sementara tahap dua yang juga diikuti 1.200 napi berlangsung dari bulan Juli-Desember 2020 hingga saat ini masih berjalan di Lapas Narkotika Cipinang. Proses rehabilitasi diawali penilaian terhadap narapidana pemakai narkotika yang dilakukan lewat wawancara mendalam oleh jajaran BNN.

"Dari wawancara itu nanti ditentukan seberapa berat ketergantungan mereka. Untuk rehabilitasi ini kita tidak hanya melibatkan dokter dari Rumah Sakit Pengayoman, tapi juga dokter profesional lain," ujar Anjan Pramuka

"Lama proses rehabilitasi satu orang napi bervariasi, tergantung pada beratnya ketergantungan narkoba. Selama proses rehabilitasi mereka dipantau jajaran BNN, tim medis yang di dalamnya juga termasuk psikolog profesional saat sesi konseling," Anjan Pramuka

"Psikolog dilibatkan agar bisa menghilangkan ketergantungan menggunakan narkoba dari napi. Jangan sampai ketika ada masalah mereka memakai narkoba lagi," sambung Anjan Pramuka.

Kalapas Narkotika Cipinang Oga Gioffanni Darmawan mengatakan proses rehabilitasi juga dibarengi dengan pelatihan keterampilan.

Napi yang dinyatakan tim medis lepas ketergantungan narkoba dapat mengikuti pelatihan keterampilan sesuai minat dan latar belakang pendidikan. "Misalnya kalau pendidikan terakhir mereka S1 mereka diberi pelatihan wiraswasta. Atau kalau minatnya masak diberi pelatihan tata boga, jadi bisa memilih bidang pelatihan," kata Oga G. Darmawan.

Pelatihan keterampilan lain yang diberikan kepada narapidana yakni pembuatan roti, makanan ternak, budidaya ayam, service AC, service motor. Warga Binaan Pemasyarakatan (Napi) yang mengikuti pelatihan keterampilan nantinya mendapat sertifikat untuk modal mencari kerja saat bebas nanti.

"Napi yang mengikuti pelatihan keterampilan nantinya mendapat sertifikat untuk modal mencari kerja saat bebas. Untuk sertifikat pelatihan keterampilan diyakini dapat berguna karena hasil kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta,"tegas Ogah G. Darmawan

  

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga