Baca Juga

Kamis, 13 Agustus 2020

BNN RI Terapkan Standar SNI 138 Lembaga Rehabilitasi

BY GentaraNews IN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI 8807:2019 tentang Penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) pada akhir tahun 2019. Dengan terbitnya SNI tersebut diharapkan pelayanan rehabilitasi lebih maksimal dan kualitas hidup lebih meningkat.

Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Amrita Devi, SpKj.,M.Si menjelaskan tentang signifikansi dari terbitnya SNI 8807:2019. Ia menuturkan, selama ini, baik BNN, Kemenkes, dan Kemensos telah memiliki standar sendiri terkait pelayanan rehabilitasi, di Hotel Kartika Candra, Kamis (13/8/20).



Terbitnya SNI diinisiasi dari adanya Inpres No. 6/2018 yang menargetkan adanya lembaga rehabilitasi yang terstandar dan hasil temuan dari Ombudsman pada tahun 2018 mengenai perbedaan standar pelayanan rehabilitasi dan hal itu merupakan sebuah kendala. Dengan temuan inilah maka seluruh K/L yang mendukung layanan rehabilitasi di bawah koordinasi Kemenko PMK bersama dengan BSN memprakarsai penyusunan SNI tentang layanan rehabilitasi yang sama dibawah bimbingan Deputi Rehabilitasi BNN, Dra. Yunis Farida Oktoris T, M.Si.

“PMK meminta Kementerian terkait seperti BNN, Kemensos, Kemenkes, dan Kemenkumham untuk bersatu menyusun SNI,” ungkap dr. Amrita saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Sosialisasi Standar Penyelenggaraan Rehabilitasi Sesuai SNI 8807:2019.

Setelah SNI diterbitkan, BNN terus melaksanakan sosialisasi dengan tujuan agar lembaga yang menjalankan program rehabilitasi sesuai dengan standar yang ada. Dalam prakteknya di lapangan, bahwa masih butuh waktu untuk penyesuaian bagi seluruh penyelenggara rehabilitasi baik instansi pemerintah dan juga komponen masyarakat untuk memenuhi kriteria SNI.

Sebagai upaya persiapan untuk mendorong SNI di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, saat ini Direktorat PLRKM BNN telah melakukan pembinaan kepada 15 lembaga komponen masyarakat secara bertahap di lima provinsi antara lain, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Pembinaan yang dilakukan yaitu dalam aspek administrasi, sarana prasarana, sumber daya manusia dan layanan agar bisa mengadopsi SNI.

“Hal ini sesuai dengan target dari prioritas nasional,” imbuhnya.

Sesuai dengan Inpres No.2 Tahun 2020, BNN menargetkan agar SNI ini bisa diterapkan di 138 lembaga rehabilitasi baik dari komponen masyarakat maupun instansi pemerintah.

Direktur PLRKM BNN menyampaikan ekspektasinya, agar dengan SNI ini, maka tidak ada lagi layanan yang “macam-macam”. Dalam pelayanan rehabilitasi di daerah-daerah yang beragam, pendekatan kearifan lokal tetap diperbolehkan, akan tapi aspek yang sesuai dengan SNI harus diterapkan.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal dan Ekonomi Kreatif, Hendro Kusumo mengatakan bahwa SNI ini penting, karena SNI tentang rehabilitasi ini terbit karena adanya desakan dari sebuah kebijakan P4GN. Dengan adanya SNI ini maka diharapkan dapat memberikan kepastian pada publik. Dalam hal rehabilitasi, maka masyarakat dapat mengetahui kepastian tentang kredibilitas lembaga yang menyelenggarakannya. Selain itu untuk kliennya dapat dilindungi dari sisi keamanan, keselamatan dan kesehatan. Karena itulah, dalam prosesnya, SNI ini harus harus disusun dengan jelas sehingga tidak menghambat program yang dijalankan. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Polisi Dipukul Saat Tangkap Pengguna Narkoba Di Jakarta Barat

BY GentaraNews IN


Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengalami penganiayaan saat menangkap pengguna narkotika di sebuah rumah di Perumahan Serenia Hills Blok V/82, Karang Tengah No 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polisi mendapat perlawanan dalam penggerebekan itu. Personel kepolisian dilempar botol kaca dan dipukul menggunakan stik baseball oleh penghuni rumah tersebut. Kejadian itu membuat sejumlah anggota terluka. Rabu (12/8/2020) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, S.I.K. mengonfirmasi kejadian itu. Menurutnya kasus itu bermula saat kepolisian menyelidiki dugaan penggunaan narkoba jenis 
ganja di perumahan itu. Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dipimpin AKP Arif Purnama Oktora dan Iptu Anggoro  berada di kawasan tersebut melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang meyakini ada pemilik narkoba di sana.

Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49), pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukkan ke dalam botol minuman keras.

“Para pelaku mencoba untuk mengalihkan perhatian dengan menghalangi kami. Aksi saling dorong terjadi hingga seorang anggota kami dipukul menggunakan tongkat baseball,” kata Audie di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/8/2020).

"M melakukan penganiayaan kepada anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Bripka Naldi dengan stik bisbol hingga mengalami memar di bagian kepala," tambah Kapolres Jakarta Barat

Dia menegaskan kepolisian telah menunjukkan etika dan standard operational procedure (SOP) penangkapan. Mulai dari mengajak satuan pengamanan kompleks ke rumah pelaku.

“Kami juga mengetuk pintu rumah dan membawa surat penangkapan dan penyidikan. Tapi saat membuka pintu dan memperkenalkan diri, seorang anggota keluarga lari,” kata Audie Sonny Latuheru.


Beberapa anggota lantas merespons dengan mengejar pelaku. Namun sampai di tangga rumah beberapa anggota keluarga melakukan pengadangan.

Aksi dorong terjadi sebelum akhirnya petugas diusir oleh seorang warga negara asing (WNA) yang diketahui merupakan kepala keluarga di rumah itu. Tak sampai di situ, sejumlah anggota mulai diserang dengan lemparan botol dan dipukul menggunakan tongkat baseball oleh pelaku.

“Ketegangan sempat terjadi. Tapi anggota mencoba tenang dan berupaya bernegosiasi,” kata Audie Sonny Latuheru.

"Anggota kepolisian yang terluka dalam kejadian itu telah melapor ke Polda Metro Jaya. Visum dan pemeriksaan awal sudah dilakukan," tutup Kapolres. (LEP)

Paskibraka 2020 Dikukuhkan Presiden RI Hanya 8 Orang

BY GentaraNews IN

Presiden Joko Widodo mengukuhkan delapan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana pada 17 Agustus mendatang. Pengukuhan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Dalam upacara pengukuhan ini, Presiden RI bertindak sebagai pembina upacara. Sementara Dhea Lukita Andriana, anggota Paskibraka 2020 dari Jawa Timur, bertindak sebagai pemimpin upacara yang sekaligus mewakili rekan-rekannya untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar "Pemuda Indonesia".

Kemudian, salah satu anggota Paskibraka bernama Dhea Lukita Andriana mewakili anggota lain mengucapkan ikrar.

Anggota Paskibraka asal Jawa Timur itu meletakkan ujung bendera Merah Putih di dada kiri selama pengucapan ikrar.

Jokowi selaku pembina upacara lantas memimpin prosesi pengukuhan.

Dia juga mempersilakan para gubernur ikut mengukuhkan Paskibraka tingkat provinsi yang bertugas pada HUT  Kemerdekaan ke-75 RI. 

"Dengan memohon ridha Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudari sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2020. Selanjutnya kepada para Gubernur di 34 provinsi saya persilahkan mengukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas di provinsi masing-masing," Ucap Jokowi.

"Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara ini," Sambung Jokowi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ada 68 anggota Paskibraka yang bertugas di Istana Kepresidenan. Namun, akibat pandemi Covid-19, tahun ini jumlahnya dipangkas menjadi delapan anggota saja.

Tiga anggota akan betugas untuk upacara kenaikan bendera, dan tiga anggota untuk upacara penurunan. Sisanya, dua anggota cadangan.

Delapan orang tersebut diambil dari anggota Paskibraka yang menjadi cadangan pada 2019.

Adapun nama-nama anggota Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2020 mendatang di halaman Istana Merdeka ialah:

1. Indrian Puspita Rahmadhani (SMAN 1 Bireuen, Aceh), 

2. I Gusti Agung Bagus Kade Sangga Eirav Adhita (SMAN 1 Mendoyo Bali), 

3. Sudrajat Prawijaya (SMAN 4 Rejang Lebong Bengkulu).

4. Muhammad Arief Wijaya (SMAN 2 Kendari Sultra), 

5. Muhammad Asri Maulana (SMAN 1 Kandangan Kab HSS Kalsel), 

6. Sylvia Kartika Putri (SMA Sawasta Kartika 1-4 Pematang Siantar Sumut),

7.  Dhea Lukita Andriana (SMAN 1 Ngunut Tulungagung Jatim) dan 

8. Muhammad Adzan (MAN 2 Kota Bima NTB).

Sedangkan keempat calon Komandan Upacara yang turut mengikuti pengukuhan kali ini ialah:

1. Kolonel Inf. Muhammad Imam Gogor,(Asops Paspampres);

2. Kolonel Laut (P) Yudi Kuncoro, (Kadis Nautika Pushidrosal);

3. Kolonel Kal Eri Ahmad Harahap, (Paban II/Duklog Slog Kogabwilhan I); dan

4. Kombes Pol. Christ Reinhard Pusung, (Kasatgaswil Densus 88 AT Polri).

Adapun calon Perwira Upacara yang juga turut serta ialah Brigjen TNI Syafruddin (Kasgartap I/Jakarta).

Turut hadir dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2020 tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudi Amali, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (LEP)

Fahri Hamzah Terima Bintang Mahaputera Nararya Dari 53 Tokoh Penerima Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan

BY GentaraNews IN

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Negara menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah yang disematkan oleh Presiden RI. IR. H.Joko WidodoKamis (13/8/2020


Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia. Penganugerahan ini digelar di Istana Negara Jakarta. Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kamis (13/8/2020).

Pemberian tanda kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.




Berikut daftar lengkap penerima tanda jasa dan kehormatan:

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:

1. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI)

2. Ahwil Lutan (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:

1. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019)

2. Muhammad Hatta Ali (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:

1. Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019)

2. Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

3. Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

4. Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

5. Suhardi Alius (Kepala BNPT 2016-2020)

6. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019)

7. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

Bintang Jasa Utama

Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:

1. Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI 2018-2019)

2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019)

3. Ahmad Muzani (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019)

4. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019)

5. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019)

6. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021)

7. Bima Haria Wibisana (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang)

8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang)

9. Teguh Soedarsono (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018)

Sementara 10 penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:

1. Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang)

2. Almarhum Djoko Judodjoko (Dokter)

3. Almarhum Bambang Sutrisna (Dokter/Guru Besar)

4. Almarhumah Exsenveny Lalopua (Dokter)

5. Almarhum Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter)

6. Almarhum Heru Sutantyo (Dokter)

7. Almarhum Wahyu Hidayat (Dokter)

8. Almarhum Setia Aribowo (Perawat)

9. Almarhumah Mursyida (Perawat)

10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih (Perawat)


Bintang Jasa Nararya

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Mereka antara lain:

1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin. (Dokter)

2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra (Dokter)

3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja (Dokter Gigi)

4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo (Dokter Gigi)

5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi)

6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri (Dokter Gigi)

7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa (Dokter Gigi)

8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih (Perawat)

9. Almarhum Sugiarto (Perawat)

10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti (Perawat)

11. Almarhum Adharul Anam (Perawat)

12. Almarhumah Nuria Kurniasih (Perawat)

13. Almarhumah Nur Putri Julianty (Perawat)

14. Muhammad Guntur Hamzah (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang)

15. Bonny Anang Dwijanto (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020)

16. Iswan Elmi (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020)

17. Nurdin (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020)

18. Freddy Harris (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang)

19. Bambang Sarwono A. Rahim (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang)

20. Hadi Prabowo (Rektor IPDN Kemendagri)

21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group)

22. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).


Presiden RI IR. H. Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Jimly Ashiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

(LEP)

  

BNN Sesali Masih Temukan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi

BY GentaraNews IN

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masih menemukan peredaran narkotika yang dikendalikan narapida (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Karena lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih bisa ditembus bandar narkoba di balik jeruji.  BNN RI sudah memberikan masukan kepada Ditjen PAS Kemenkumham. BNN bahkam meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si memindahkan napi yang berulah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini di sampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Arman Depari di sela sela acara jumpa pers ungkap 2 Kasus Sabu dan Ganja di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta. Kamis (13/8/20).

Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengaku komunikasi dan koordinasi antara BNN dan Ditjen PAS Kemenkumham berjalan baik. Namun, Ditjen PAS (Kemenkumham, Red) harus lebih memperketat pengawasan napi narkoba. Terutama untuk menekan potensi oknum lapas kongkalikong dengan bandar.

Direktur Jendral PAS Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. membuat sejumlah kebijakan ekstrem saat baru ditunjuk sebagai Dirjen PAS Kemenkumham. Hal yang pertama dilakukannya ialah memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Dari 41 bandar tersebut, terdapat 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

"Saya kira penegakan disiplin harus dilakukan, tapi itu kan kembali kepada internal Kemenkumham (Ditjen PAS, Red), Saya kira mereka pasti akan melakukan kalau ada hal yang semacam itu (napi pengendali narkoba)," kata  Arman Depari 

"Kita akan evaluasi. Kita akan berikan input kalau itu perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Kalau perlu diperbaiki sistemnya, kita perbaiki," paparnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya pejabat yang baru, reformasi di seluruh daerah berlaku, bukan hanya di Jakarta saja tapi di daerah juga ada," harap Arman Depari. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga