Baca Juga

Rabu, 12 Agustus 2020

Deputi Dayanmas BNN RI Edukasi Masyarakat Soal Tanaman Kratom

BY GentaraNews IN

Penelitian ilmiah dan kepastian regulasi menjadi dua hal penting untuk menentukan status tanaman kratom di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, kratom menjadi polemik di tengah masyarkat. Hal ini terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Pada Kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu yang digelar Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN di Hotel Grand Banana, Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Rabu (12/8).




Dalam sambutannya, Plt.Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN yang dibacakan Direktur Pemberdayaan Alternatif, Drs. Anjar Dewanto, S.H., MBA. menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Barat menduduki peringkat ke-14 secara nasional dan memiliki karakteristik sedikit berbeda bila dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia.

“Hal ini terjadi karena sejak beberapa tahun terakhir tanaman kratom menjadi bahan perbincangan yang hangat terkait rencana pemerintah pusat memasukkan tanaman tersebut ke dalam kategori narkotika golongan 1,” jelas Drs. Anjar Dewanto.

Sesuai kesepakatan dalam pertemuan di Kantor Staf Presiden pada awal Februari 2020, masa transisi kratom diperpanjang hingga tahun 2024. Artinya hingga tahun 2024 nanti dimungkinkan untuk memberikan ruang bagi penelitian dan usulan program alternatif yang sesuai dengan sosial budaya masyarakat setempat. Sebelum nantinya Pemerintah memutuskan status hukum dari tanaman tersebut, apakah dilarang atau dilegalkan dengan beberapa batasan.

“Oleh karena itu, BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif berinisiatif untuk memberikan edukasi, informasi, pengetahuan tentang bahaya pemakaian kratom di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan,” tambah Anjar Dewanto.



Nantinya melalui program Grand Design Alternatif Development diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak lagi menggantungkan hidupnya dari tanaman kratom.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu sekaligus Ketua BNK Kapuas Hulu, Antonius L. Ain Pamero, SH., dalam sambutannya berharap melalui kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat Kapuas Hulu terhadap penyalahgunaan narkotika.

“Mari kita bersama-sama memerangi narkotika dan penyalahgunaanya untuk mewujudkan masyarakat Kapuas Hulu yang berkualitas, unggul dan berprestasi di masa depan,” pesannya. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Rawannya Peredaran Narkoba di Depok Karena Mudahnya Akses

BY GentaraNews IN


Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Depok bahwa Kecamatan Sukmajaya dan Beji menjadi wilayah yang cukup rawan peredaran narkoba di Kota Depok. Hal itu disampaikan dalam diskusi Asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di Wisma Hijau, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (12/8).

Depok menjadi daerah rawan peredaran narkotika karena letaknya yang strategis.
Jika dilihat dari faktor, sulitnya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba adalah karena motif ekonomi. Sehingga tingginya jumlah pengungkapan, tidak serta merta menekan jumlah pelaku peredaran gelap narkoba.

Modus operandi (jaringan narkoba) yang baru baik berupa cash on delivery (COD), 
ketengan (partai kecil), hingga ditempel atau disimpan di tempat umum.

Dalam diskusi asistensi Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba,
Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok, Rina Astuti mengatakan, dari 12 titik kawasan yang rentan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kecamatan Sukmajaya dan Beji merupakan dua wilayah yang menjadi sorotan dan perlu diawasi.



"Jadi perlunya peran penting masyarakat dalam pengawasan di lingkungan untuk mencegah peredaran narkoba. Diperlukan relawan dari masyarakat," ujar Rina.

Rina menambahkan, tugas relawan dan penggiat narkoba hanya memperhatikan, mengawasi, dan menginformasikan ke satu arah, jangan lagi ke banyak arah.

"Seorang penguna narkoba harus dirangkul dan diberdayakan sehingga tak terjadi diskriminasi terhadap mantan pengguna narkoba. Kami telah memberdayakan para mantan pengguna narkoba dengan mengikutsertakan dalam bentuk pelatihan. Hingga kini mereka telah bekerja dan membuka usaha sendiri," jelas Rina.

Rina berharap, masyarakat tidak menganggap para pengguna narkoba sebagai aib. "Para pemguna narkoba itu harus dirangkul dalam kegiatan positif di lingkungan sehingga kehadiran mereka dirasakan oleh masyarakat," pintanya.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengakui, memang kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sukmajaya terbilang banyak dan perlu diwaspadai.

"Ini menjadi warning bagi semua dan perlu mencari formula yang tepat, agar pengedaran narkoba di Kecamatan Sukmajaya dapat diberantas. Mungkin kami akan membuat Masyarakat Anti Narkoba (MAN) agar dapat mencegah peredaran narkoba yang ada di Kecamatan Sukmajaya ini," jelas Tito Ahmad Riyadi, Camat Sukmajaya

Upaya preventif dan kuratif menjadi fokus bersama.Pemerintah Kota Depok, harus mendorong terbentuknya gugus P4GN.
Selain dukungan  dari Pemkot Depok, partisipasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. Sisi lain juga pentingnya edukasi agar peredaran narkoba dapat ditekan, juga pentingnya  kerjasama dengan Perangkat Daerah, TNI dan Polri guna  memberantas narkoba. (LEP)


Barang Bukti Sabu Ganja Hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Aceh Besar

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Besar memusnahkan barang bukti (BB) atas berbagai perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).  Acara ini dihadiri dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Pejabat Kajari antara lain seperti Kasie Pidana Umum (Pidum) Agus Kelana Putra SH MH, Kasi Barbuksan, Dikha Savana SH MH, dan para Kasie lainnya. Pejabat Muspida Aceh Besar,, serta perwakilan BNN Provinsi Aceh dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Aceh. Rabu (12/8/2020).

"Pemusnahan BB atas perkara sejak Desember 2019 - Juli 2020 milik 88 terpidana ini berlangsung di halaman Kejari Aceh Besar di Jantho," Kata Rajendra D Wiritanaya SH

"Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ini, yaitu sabu-sabu seberat 402,23 gram, ganja 23,675,2 gram, handphone 50 unit, senjata tajam 10 buah, obat-obatan serta pakaian," tambah Rajendra D Wiritanaya, SH. (LEP)

Hasil Test Urine 13 ANS Jambi Positif Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Jambi telah melaksanalanbtes urine secara maraton terhagap 846 orang ASN dan tenaga honorer di Pemprov. telah mengeluarkan hasil tes urine terhadap aparatur sipil negara (ASN) beberapa waktu lalu. Hasilnya sebanyak 13 ASN positif mengonsumsi narkoba jenis Amfetanin.

"Kita sudah terima laporan dari BNN terkait hasil urine, dari hasil pemeriksaan, sedikitnya 13 ASN terindikasi positif narkoba," kata Pj Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH. Jumat, 11 Agustus 2020.

Pejabat Sekda Pemprov Jambi, H. Sudirman, SH, MH mengatakan ke-13 PNS yang positif narkoba tersebut sedang dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial. Selain itu, nantinya mereka bakal dilakukan assessment ulang.

"Kalau tidak bisa diperbaiki, konsekusensi seperti sanksi diberikan," ujarnya, 

H. Sudirman, SH, MH  mengakui, apa yang dilakukan oleh para PNS dengan mengonsumsi barang haram itu telah mencoreng nama baik pemerintahan daerah. Maka pihaknya akan memperbaiki citra itu agar persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah kembali membaik.

"Ini sudah membuat nama buruk Pemerintah Jambi dan kita akan temui para PNS yang positif yang saat ini sudah direhabilitasi," ujarnya.

"Kami pelajari lagi kasus PNS mengapa bisa positif dan tentu bakal komunikasi ke pihak BKD," tegasnya.

"Kami belum bisa menyampaikan seperti apa sanksi yang akan diberikan kepada para PNS tersebut. Namun untuk gambarannya, jika yang positif narkoba adalah non PNS tentunya bakal diberhentikan," jelasnya lagi

"Akan dibentuk tim di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Tim bisa merumuskan kira-kira sanksinya seperti apa,” tuturnya. (LEP)

Selasa, 11 Agustus 2020

Secara Nasional Kasus Narkoba Tetap Tertinggi Selama Pandemi Covid 19

BY GentaraNews IN


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri 
Brigadir Jendral Pol. Awi Setiyono, S.I.K.,M.Hum,
 dalam konferensi pers secara daring mengatakan, "terjadi 5428 kasus kriminalitas pada pekan ke-31. Sementara pada pekan ke-32 turun sebanyak 5390. Turun 93 kejadian atau 1,7 persen," ujar Awi Setyono. 11 Agustus 2020.

"Jenis kejahatan konvensional sebanyak 4957 kasus, dengan kasus tertinggi yaitu narkoba sebanyak 681 kasus," lanjut ujar Awi Setyono.

"Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 531 kasus, penggelapan 400 kasus, pencurian kendaraan roda dua 211 kasus, dan pemerkosaan 66 kasus. Sementara kejahatan transnasional sebanyak 736 kasus, kekayaan negara 54 kasus, dan berindikasi kontijensi 3 kasus," pangkas ujar Awi Setyono. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga