Baca Juga

Selasa, 11 Agustus 2020

Secara Nasional Kasus Narkoba Tetap Tertinggi Selama Pandemi Covid 19

BY GentaraNews IN


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri 
Brigadir Jendral Pol. Awi Setiyono, S.I.K.,M.Hum,
 dalam konferensi pers secara daring mengatakan, "terjadi 5428 kasus kriminalitas pada pekan ke-31. Sementara pada pekan ke-32 turun sebanyak 5390. Turun 93 kejadian atau 1,7 persen," ujar Awi Setyono. 11 Agustus 2020.

"Jenis kejahatan konvensional sebanyak 4957 kasus, dengan kasus tertinggi yaitu narkoba sebanyak 681 kasus," lanjut ujar Awi Setyono.

"Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 531 kasus, penggelapan 400 kasus, pencurian kendaraan roda dua 211 kasus, dan pemerkosaan 66 kasus. Sementara kejahatan transnasional sebanyak 736 kasus, kekayaan negara 54 kasus, dan berindikasi kontijensi 3 kasus," pangkas ujar Awi Setyono. (LEP)

Sabu Dalam Bungkus Cafe Candy

BY GentaraNews IN


Polres Karang asem melaksanakan jumpa pers terkait dengan kepemilikan bungkus permen caffe candy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram. Acara ini di pimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr, didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila, S.H., dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., dan di hadiri para awak media bertempat di Loby Polres Karangasem. Selasa (11/8/2020) pukul 10.00 wita.

Dugaan tindak pidana melawan hukum, dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tananaman atau menjadi penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman (sejenis sabu) bagi diri sendiri.

Ke 5 tersangka dengan inisial A K S, laki-laki 27 thn asal Br. Anyar, Ds. Selumbung, Kec. Manggis, dengan modus membeli narkotika jenis sabu dengan sistem tempel yang disembunyikan di dalam bungkus rokok, barang bukti yang diamankan dari IKS satu buah plastik bekas bungkus permen caffe candy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram.

Tersangka A H alias A, laki-laki 33 tahun alamat Br. Luhur, Ds. Padamgbai, Kec. Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel di simoan di mesin Alkom, dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram.

Tersangka P A Y W alias A Y, laki-laki 27 tahun, alamat Br. Dinas Tengading, Ds. Antiga, Kec. Manggis, memebeli narkotika dengan sistem tempel menyimpan barangnya di dalam kamar, dengan barang bukti 9 klip plastik bening barang bukti tidak di timbang,karena diduga sisa2 pemakian

Tersangka H W alias H laki-laki, 27 tahun alamat Br. Dinas Tengading, Ds. Antiga, Kec. Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel yang barangnya disimpen di pakian kotor, dengan barang bukti 3 buah plastik klip bening, barang bukti tidak di timbang,krn diduga sisa2 pemakian.

Tersangka I K S alias D A laki-laki 14 tahun 3 bulan, alamat Br. Dinas Padangsari, Ds Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem, membeli Narkotika dengan sintem tempel dan barangnya disimpen di pintu dapur rumahnya dengan barang bukti 4 klip palstik bening dengan berat masing-masing 0,33., 0,35., 0,35., 0,35., dengan total berat 1,38 gram.

Dalam Press Release kepada awak media menyampaikan bahwa, "Berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah Kec. Manggis diduga ada seseorang yang bernama berinisial I K S, alias T sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila S.H., melakukan penyelidikan dan dari hasil Penyelidikan tersebut didapatkan cukup bukti maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang diduga pelaku tersebut" ujar AKBP Ni Nyoman Suartini

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal yang disangkakan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.0000.0000,- (delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak 8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah). ” tutup Kapolres Karangasem. (LEP)

Bandar Narkoba Bersenjata Api Dilumpuhkan BNNP Jambi

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Propinsi Jambi menghadiahkan timah panas di kaki terhadap tersangkan bandar sabu RS karena melawan dan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi. Mereka adalah RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Desa Sriwijaya, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat. Senin (10/8/20).

BNNP Jambi menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Menurut Kasie Berantas BNNP Jambi bahwa," tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif. Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas," Jelas Ipda Riko Siregar Kasie Berantas BNNP Jambi. Selasa (11/8/20).

"Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan, keduanya adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah, " lanjut Ipda Riko Siregar.

"Kami tetap memberikan pertolongan medis dan perawatan terhadap luka yang mereka dapat, sebelum dibawa ke kantor BNNP Jambi," tegas Riko Siregar

Terhadap mereka berdua BNNP Jambi menjerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.



Senin, 10 Agustus 2020

One Man One Cell Napi Narkoba di Nusakambangan

BY GentaraNews IN


Ini bukan sekedar gertakan sambal dari Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Drs. Priyadi, Bc.IP., M.Si. mengancam akan menjebloskan narapidana ( napi) kasus narkoba ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami sampaikan jangan bermain narkoba. Di sana (Nusakambangan) cukup "bagus" tempatnya," kata Priyadi seusai peresmian Lapas Narkotika Kelas II B Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/8/2020).

Hal senada pernah disampaikan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Drs.Heru Winarno, SH, Seluruh narapidana penyalahgunaan narkoba akan dikumpulkan dalam satu lapas. Badan Narkotika Nasional ( BNN) memilih lapas Nusakambangan untuk menampung napi narkoba.

"Jadi kami kerjasama dengan Dirjen lapas. Ada beberapa yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko dalam acara Hari Peringatan Anti Narkoba Sedunia 2019 di The Opus Grand Ballroom, Jakarta Selatan, Rabu "26/6/2019).

Priyadi mengatakan, narapidana kasus narkoba di Nusakambangan akan ditempatkan di sel tahanan seorang diri (one man one cell).

"Tidak ada temannya, tentu mau apa saja bisa. Tapi saya percaya orang yang berada di one cell pasti akan berdampak kurang baik bagi yang bersangkutan," ujar Priyadi.

Seperti diketahui, saat ini di Jateng terdapat dua lapas khusus narkotika.

Masing-masing berada di Nusakambangan dan Purwokerto yang baru saja diresmikan.

Menurut Priyadi, Lapas Narkotika di Nusakambangam diperuntukkan bagi napi dengan risiko tinggi.

Sedangkan Lapas Narkotika Purwokerto untuk napi dengan tingkat risiko lebih rendah.

"Tentu akan kita lihat dari hasil penelitian kemasyarakatan, kalau punya tingkat risiko tinggi maka akan dipindahkan ke Nusakambangan. Di sana tempat masih banyak, banyak yang kosong," kata Priyadi. (LEP).

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Berakhir Dikamar Mayat

BY GentaraNews IN



Polrestabes Surabaya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka Vicky Erdianto (25), bandar narkoba asal Jalan Jagir Sidosermo, Tim Unit Idik III Satresnarkoba menembak mati karena melawan saat diringkus. Tersangka  Vicky Erdianto adalah residivis yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Pamekasan.

Jenazah langsung dibawa ke kamar mayat untuk dilakukan otopsi. Jasad tersangka bandar narkoba V (25), warga Wonokromo Surabaya, tiba di kamar mayat, Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, menggunakan mobil polisi.

Tersangka ditengarai adalah bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Timur, dan sudah menjadi Target Operasi (TO)  dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Tersangka terpaksa ditembak mati anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena melawan saat diminta polisi menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian



Selain menembak mati Vicky, tim ini juga menangkap empat anak buah Vicky. Keempat tersangka yang juga asal Surabaya itu bernama Arif Ainur (23), Vicky Vendi (20), warga Jalan Kalilom Lor; Jefri Rizal (23), warga Jalan Kalisari Timur dan Dwi Mulyo (27), warga Jalan Dukuh Setro.

"Kelima tersangka yang salah satunya kami tindak tegas dan diamankan di beberapa lokasi berbeda. Mereka memiliki jaringan sendiri yang dikendalikan dari Lapas Porong," ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir, Senin (10/8/2020).

Menurut Kombes Pol Jhonny Eddison Isir, 2 kilogram sabu yang disita dari tangan sang bandar itu dikemas dalam kemasan teh cina bermerek Guanyingwang.

"Dari tersangka VE (Vicky Erdianto) diamankan 2 kilogram narkotika yang dibungkus teh warna hijau, ini warna kuning. Barang bukti ini akan diuji di labfor untuk menguji karakteristik dari sabu ini," tambah Kapolrestabes Surabaya.

"Dengan disitanya 2 kilogram sabu itu, maka bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa dari pegaruh narkotika," Kombes Pol Jhonny Eddison Isir,

"Ini salah satu wujud komitmen kita, jajaran Polri di jajaran Polda Jatim, khususnya di Satreskoba Polrestabes Surabaya untuk menabuh genderang perang kita memberantas jaringan-jaringan pelaku tindak pidana narkotika. Yang jelas kalau melawan kita lakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur," tegas Kapolrestabes Surabaya.

"2 kilogram sabu yang disita dari tangan sang bandar itu dikemas dalam kemasan teh cina bermerek Guanyingwang," Tutup Kapolrestabes Surabaya.

Pelaku dikenal sebagai bandar narkoba kelas kakap, dan memiliki sejumlah  gudang untuk menyimpan narkoba, di Surabaya, dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain barang bukti sabu-sabu, dari tangan tersangka, polisi juga menyita sepucuk senjata api, jenis revolver sebagai barang bukti kejahatan.

Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain, serta mendeteksi peredaran narkoba dari jaringan tersangka. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga