Baca Juga

Minggu, 26 Juli 2020

Menjaga Generasi Milenial di Trenggalek Demi Membangun Bangsa Mendatang

BY GentaraNews IN

Generasi milenial dapat akses berbagai informasi, jejaring sosial, dan berbagai event bergengsi lewat internet. Internet membuat sekat, batas, dan jarak menjadi tak lagi relevan.

Sebuah ironi. Berbagai kecakapan itu diperoleh dari zaman yang berlimpah ruah atau abundance ini. Di sisi lain, generasi milenial punya kerentanan kemudahan itu tak selaras dengan bangunan sikap mentalnya. Sikap mental ini adalah proses yang embedded atau menubuh dalam dirinya. Sebuah kondisi batin seseorang bagaimana ia merespons, meyakini, menilai, menghayati suatu hal.

Untuk membuka wawasan, menambah pengetahuan, dan meningkatkan kesadaran kaum milenial dalam pentingnya perilaku hidup sehat tanpa menyalahgunakan Narkoba.

Para generasi milenial yang memiliki pengaruh kuat (influencer), tokoh publik, pakar hukum dan pengambil kebijakan di bidang P4GN.

Kepala BNNK Trenggalek yang baru David Henry Andar Hutapea, S.H., M.Si menggantikan kepala BNNK Trenggalek sebelumnya Kompol Susetya Budi Utama, ketika ditanya seputar Generasi Milenial tanpa narkoba, mengatakan, "Tentunya harus diawali dengan pemahaman bahwa generasi muda, baik itu yg dikenal dgn generasi millenials atau juga generasi Z, merupakan aset kita utk eksistensi bangsa kelak," ungkap David Henry Andar Hutapea

"Menjadi tugas kita bersama untuk memberikan yang terbaik bagi mereka agar berkembang maksimal menjadi pribadi dengan karakter dan kualitas terbaik. Dalam kaitannya menjadi bagian dari tugas BNN untuk membentuk kepribadian anti narkoba kepada generasi muda kita," tambah David Henry Andar Hutapea.

"Dalam konsep luasnya diwujudkan dalam tagline hidup100% yang merupakan resultante dari pola hidup sadar, sehat, produktif dan bahagia. Ini akan menjadi sebuah gabungan dari berbagai program kita, dan khusus untuk BNNK Trenggalek akan kita gelar dengan program yang melibatkan langsung generasi muda, khususnya dalam bidang bidang  menyangkut kreatifitas, seni, olahraga, akademik, dan bidang lainny. Kami akan berupaya juga melibatkan stakeholder yang terkait, maupun pihak manapun yang memiliki kepedulian yang sama," tambah Ka BNNK Trenggalek lagi.

"Sangat penting menguatkan kemantapan karakter milenial dalam menghadapi bahaya Narkoba merupakan hal penting, sehingga kegagalan dalam mendidik mereka sama dengan kegagalan membangun bangsa dan negara," pangkas Ka BNNK Trenggalek. (LEP)

Jumat, 24 Juli 2020

3 Oknum BNN di Vonis 14 Tahun Penjara

BY GentaraNews IN



Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik BNN yang berjualan berkilo-kilo sabu. Mereka adalah S, AM, dan MH. Perbuatan ketiganya dilakukan secara berulang sejak 2019. Jumat (24/7/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan," ujar majelis yang diketuai Dodong Imam Rusdani, dengan anggota Sarwono dan Rianto Adam Pontoh.

Kronologi berawal pada 26 Agustus 2019, MH bertemu AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta. MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar lewat transfer secara bertahap.

Lalu pada 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram. MH dan S bertemu di sebuah apartemen di daerah Kalibata, Jaksel.

Selanjutnya MH kemudian menyerahkan uang cash Rp 130 juta. S kemudian memberikan koper berisi sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap lewat transfer rekening bank.

Sejurus kemudian, MH bergeser ke apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba itu untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu di Kalibata. MH menyerahkan uang cash Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Pagi harinya, apartemen MH digerebek tim Polda Metro Jaya. MH tidak berkutik. S dan AM ditangkap belakangan. Ketiganya diproses hukum dan diadili di PN Jakut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis menyatakan perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," ujar majelis hakim.

Vonis ini di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 14 tahun penjara.

Dalam persidangan, MH mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Bersama AM bekerja sebagai penyidik di BNN di Direktorat Intelijen. Adapun S sama-sama di BNN tetapi beda Direktorat.

2. Saat digerebek kedapatan menguasai 2,1 kg sabu. Barang haram itu ditemukan dalam lemari dan tas di apartemen dan di dalam mobil. Sabu itu dibeli dari S.

3. Harga 3,7 kg sabu yang disepakati kurang-lebih Rp 2,7 miliar. MH membeli dengan cara mencicil. Kalau sudah laku baru dibayarkan.

Dalam persidangan, S mengakui beberapa hal, antara lain:

1. Membantah memperjualbelikan semua sabu sebagaimana dakwaan jaksa.

2. Menyatakan transfer uang yang masuk ke rekeningnya terkait pinjam-meminjam.

3. Membantah percakapan dirinya dengan MH dan menyebut kalimat-kalimat yang ada di percakapan WhatsApp hanya candaan dan tidak ada keterkaitannya dengan sabu.

4. Mengaku pernah memakai sabu bersama AM dan MH, tapi tidak sering. 

Editor Metro TV Gunakan Narkoba Sebelum Bunuh Diri

BY GentaraNews IN

Polisi menyebut Editor Metro TV Yodi Prabowo positif mengonsumsi narkoba sebelum melakukan bunuh diri. Ia melakukan bunuh diri dengan menikam dadanya sendiri dengan 4 tusukan dan menggorok lehernya sebanyak 2 kali. Pisau itu dibeli sendiri oleh korban dari Ace Hardware, tidak ada tanda-tanda bukti DNA orang lain dari pisau yang digunakan.

Hal itu dijelakan dalam acara jumpa pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (25/7/2020).

"Hasil pemeriksaan korban positif amfetamin," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Juli 2020.

Amfetamin merupakan zat narkotika yang ditemukan di ekstasi. Polisi belum mengetahui durasi Yodi telah mengonsumsi pil tersebut.

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyelidikan kasus pembunuhan Yodi 
Prabowo sejak 2 pekan yang lalu.

Beberapa upaya seperti mengecek CCTV, mengecek sidik jari dan DNA di Puslabfor Mabes Polri, mengerahkan anjing pelacak, hingga memeriksa 34 saksi sudah dilakukan polisi.

Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan Yodi positif bunuh diri dengan menikam dadanya sebanyak 4 kali dan leher sebanyak 2 kali. Pengaruh amfetamin diduga membuat Yodi berani menusuk dirinya sendiri.

Mayat Yodi pertama kali ditemukan warga di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat, 10 Juli 2020. Jenazah Yodi ditemukan oleh bocah di sekitar lokasi yang sedang bermain layangan.

Koronologi

Diketahui, editor Metro TV Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORRR di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat (10/7) setelah dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Selasa (7/7).

"(Lokasi temuan) di samping tembok tol," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Budi Sartono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 10 Juli 2020.

Berdasarkan data yang dihimpun, korban pertama kali ditemukan oleh seorang saksi setelah melihat sepeda motor di sebuah warung bensin dalam keadaan mesin sudah dingin. Beberapa saat kemudian, sejumlah anak yang sedang bermain layangan di pinggir jalan tol melihat ada sesosok mayat laki-laki yang tergeletak.

Pihak Kepolisian juga mengungkapkan hasil autopsi terhadap korban menyebut luka tusukan benda tajam di bagian leher sebagai penyebab utama kematian Yodi.

Polisi menduga Yodi sudah tewas sekitar dua hingga tiga hari sebelum jasadnya kemudian ditemukan oleh warga dan dilaporkan kepada polisi.

Ada Satu barang bukti pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu kondisi korban menurut keterangan saksi yang menemukan awal tertelungkup, di bawahnya itu ada pisau. Terhadap pisau itu, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk pengecekan "Deoxyribo Nucleic Acid" (DNA) dan sidik jari yang ada

LEP

BNN Itu Tugasnya Bukan Hanya Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kabag Humas BNN Sulistyo Pudjo Hartono mendampingi Kepala BNN Heru Winarko berkunjung ke kantor berita Republika di Warung Buncit, Jakarta Selatan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Pimpinan Redaksi Irfan Junaidi didampingi Redaktur Madya Hasan Murtiaji. Jum'at (24/07). 

Pimpinan Redaksi Republika dalam sambutanya berharap supaya BNN bisa memberikan update berita tentang narkoba di tengah pandemi saat ini," pinta Irfan Junaidi.



Kemudian Republika juga menawarkan bantuan untuk menangani luasan sebaran narkoba melalui media, karena selain paparan Covid-19 paparan narkoba juga tidak kalah bahayanya. Karena kita tidak mau generasi yang akan datang generasi yang teler dan mabuk-mabukan. Tidak lupa Pimred Republika mengucapkan terima kasih kepada Kepala BNN atas kunjungannya ke kantor berita Republika, dengan kunjungan tersebut dapat memperkuat tali silahturahmi.

Menurut Kepala BNN kunjungan ini dapat menjalin hubungan baik antara Republika dengan media yang ada di BNN juga. Kunjungan ke kantor berita merupakan kali pertama bagi Kepala BNN.

"BNN itu tugasnya bukan hanya pemberantasan, ada yang lainnya seperti pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hukum dan kerjasama, dan rehabilitasi, itulah yang ingin kita angkat melalui media supaya masyarakat mengetahuinya, ujar Heru Winarko saat menjadi pembicara.

Salah satu peserta yang mengikuti rapat di kantor berita Republika yaitu Raden Ridwan Hasan Saputra. Beliau merupakan pemateri dalam program belajar dari rumah yang tayang di TVRI setiap Senin-Jum’at. Ridwan mempunyai inisiatif dan meminta izin kepada BNN untuk menyelipkan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba pada setiap lomba matematika yang bekerjasama juga dengan Republika. Inisiatif lainnya yaitu membuat permainan untuk kalangan anak sekolah dengan tema narkoba secara online. Kepala BNN menyanggupi permintaan tersebut sembari akan memberikan modul pembelajaran tentang narkoba. Ridwan merupakan pendiri lembaga les Klinik Pendidikan MIPA (KPM) dan telah memiliki 14 cabang yang tersebar di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Di akhir acara, selain berharap para wartawan dapat memberikan informasi yang baik kepada masyarakat dan mendukung program kerja BNN sehingga berjalan sesuai dengan yang diinginkan. Kepala BNN juga berharap supaya Republika dapat merancang ada rubrik khusus tentang narkoba, Pojok BNN Menjawab yang tersambung ke layanan one stop service milik BNN dan juga membuat lagu anak-anak bertema narkoba yang jika didengarkan nantinya bisa terngiang-ngiang. (LEP).

Ibu Disandera 6 Jam karena Utang Narkoba

BY GentaraNews IN


Setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh Muslim Ansori (40), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pembunuhan itu masalah utang narkoba.

Diketahui, Muslim tewas setelah diserang para pelaku dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam saat tengah duduk di depan mushala, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, salah satu ibu tersangka bernama Deni pernah di sandera selama enam jam oleh korban.

Tak hanya itu, kata Deni, ia bahkan sempat hendak ditembak oleh korban karena masalah narkoba.

"Kakak tiri saya punya utang Rp 100 juta pembelian narkoba, tapi ibu saya disandera oleh korban. Sehingga saya ingin balas dendam," kata Deni, saat berada di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (25/7/2020).

Karena dendam, ia lantas menembak korban saat peristiwa itu terjadi.

"Sebenarnya saya tidak mau menembak, tapi dia ini pernah mengancam akan menembak saya. Jadi, akhirnya saya tembak," ujarnya.

Kata Deni, Muslim merupakan kaki tangan seorang bandar besar narkoba di Palembang bernama Hendra.

Sementara itu, dikutip dari Sripoku.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, motif dari pembunuhan ini karena utang narkoba yang dimiliki kakak tiri pelaku kepada korban.

"Kita cari namanya yang disangkutpautkan oleh tersangka tadi. Ini kan karena motif utang narkoba 100 juta tentunya ini jumlah yang cukup banyak," kata Heri Istu, Sabtu, dikutip dari Sripoku.com.

Selain itu, saat ini petugas masih memburu satu pelaku lagi inisial AR yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Keterangan pelaku terkait adanya keterlibatan bandar narkoba ini juga akan kami dalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Silallagan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang pelaku penembakan serta penganiayaan terhadap Muslim Ansori hingga tewas ditangkap oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Afriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21). Sementara satu pelaku lagi inisial AR (31) masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.

Dikatakan Suryadi, awalnya petugas menangkap tersangka Mukroni dan Retno lebih dulu di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Palembang.

Setelah berhasil menangkap keduanya, polisi langsung melakukan pengembagan hingga berhasil menangkap Deni.

"Dari ketiga tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor," kata Suryadi.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/20095181/ibu-disandera-6-jam-karena-utang-narkoba-rp-100-juta-jadi-motif-pelaku



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga