Baca Juga

Selasa, 07 Juli 2020

Ironis Prevelansi LAHGUN Narkoba di Aceh Naik menjadi 2,8%

BY GentaraNews IN

Perang candu yang terjadi di Tiongkok di era 1842. Bukan tidak mungkin Indonesia akan mengalami hal yang sama (proxy war) dengan negara tirai bambu, untuk memerangi kejahatan narkotika ini dibutuhkan kekompakan dari semua jajaran. Sepakat untuk sepakat demi keutuhan NKRI.

Tindakan tegas dengan menghukum mati bandar  untuk menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan Narkotika dan tindakan hukuman maksimal bagi oknum institusi penegak hukum yang terlibat.

Hal ini disikapi serius oleh Le Putra seorang aktivis penggiat Anti Narkoba asal Aceh yang berdomisili di Jakarta menyatakan bahwa, Prevelansi penyalahguna narkoba di Aceh naik menjadi 2,8% (82 ribu lebih penyalahguna narkoba, Red) ini menjadikan Aceh rangking 6 secara nasional. Program DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" harus didukung seluruh jajaran yang ada dan tidak boleh ada pelemahan",  Ujar Le Putra
 
"Tindakan tegas dan terukur saat penindakan dilapangan setidaknya membuat cacat permanen para pengedar narkoba penting untuk diterapkan," Usul Le Putra

Menurut Le Putra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gema Nusantara Anti Narkoba  bahwa, "secara geografis, letak garis pantai Aceh yang berbatasan dengan Selat Malaka dan Samudera Hindia sangat rawan. Geografis yang terbuka tersebut menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di Aceh.

Dari data BNNP Aceh yang diperoleh redaksi, di mana ada 114 pelajar dan 94 mahasiswa menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya mereka yang terbanyak terlibat narkoba adalah kalangan wirausaha yang totalnya mencapai 861 orang serta kalangan swasta yang totalnya 291 orang. Lalu sekitar 48 persen pengguna narkoba bahkan menjadi kurir barang haram tersebut. Keseluruhan dari pelaku berusia produktif, yaitu 10 hingga 59 tahun. Hal ini pernah di sampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi,  Senin (8/6/2020).

Menurut Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Aceh Masduki  SH, MH melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi bahwa sudah terbentuk DESA BERSINAR di Aceh sebanyak 84 desa dari 11 kota dan Kabupaten  se propinsi Aceh yang bersinergi dgn Bababinsa dan Babinkamtibmas serta Puskesmas terutama kader KESWA (kesehatan jiwa, Red)," terang Kabid P2M

"Dengan Inpres Nomor 02 Tahun 2020
(tentang Rencana Aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (RAN-P4GN), Red)  sebagai landasan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh untuk menjalankan RAN P4GN. Program P4GN dimasukkan ke dalam Program di Instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah yang nanti disinergikan dengan Program BNN. Diantaranya dengan melaksanakan program Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegiat Anti Narkoba Instansi Pemerintah, di tingkat kecamatan dan tingkat desak" tutup Le Putra.



LEP

Senin, 06 Juli 2020

240 Polisi di Polda Sumsel Bersedia Direhabilitasi

BY GentaraNews IN


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM

Sekali ini terjadi di Indonesia, para polisi secara jujur mengakui perbuatannya bahwa telah menggunakan narkoba. Mungkin ini pertama kali terjadi.

Sebanyak 240 anggota polisi yang betugas di lingkup wilayah hukum Sumatera Selatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ke 240 anggota yang telah mengirimkan surat tersebut nantinya akan didata untuk menjalani proses rehabilitasi. Selanjutnya iharapkan mereka dapat sembuh dan dapat kembali bekerja secara produktif.

Hal tersebut diungkapkan setelah 240 anggota itu mengirimkan surat "pengakuan dosa" yang diminta langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri pada 15 Juni 2020 lalu.

"Kapolda Sumsel sebelumnya menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar membuat surat pengakuan dosa secara sadar, siapa saja yang terlibat narkoba. Namun, untuk yang tidak membuat akan diberikan tindakan tegas jika nanti tertangkap. Sejauh ini ada 240 anggota yang mengirimkan surat pengakuan dosa," kata Supriadi saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Kombes Pol. Drs Supriadi, MM, menjelaskan, rehabilitasi tidak hanya untuk fisik, rehabilitasi juga untuk pemulihan mental para anggota polisi yang terlibat dalam dunia narkotika".

Program "pengakuan dosa" ini adalah salah satu cara untuk memberantas narkoba yang telah masuk ke dalam institusi Polri.

"Bahkan baru-baru ini sudah 8 anggota yang dipecat karena narkoba. Pengakuan dosa ini salah satu terobosan Kapolda Sumsel dalam rangka HUT Bhayangkara kemarin," kata Supriadi.


Supriadi mengimbau agar seluruh anggota kepolisian menghindari penyalahgunaan narkoba dan dapat bekerja memberikan pelayanan yang baik kepada masyrakat.


"Secepatnya, dalam waktu dekat, kita akan rehabilitasi 240 anggota yang terjerat narkoba ini," ujar Supriadi.


Minggu, 05 Juli 2020

Pageu Gampong, Upaya Mengwujudkan Desa Bersinar

BY GentaraNews IN

Narkoba adalah salah satu faktor yang membuat ketahanan bangsa bisa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba. 

Upaya  mewujudkan DESA BERSINAR di Aceh dengan membentuk relawan sebagai "pageu gampong" atau dalam bahasa indonesia adalah sebagai pagar dari kampung. Peran masyarakat melalui aparatur gampongnya terutama para pemuda dalam membentengi gampongnya sangat penting dalam menjaga agar tidak terjadi penyalahguna di gampong.

Menurut Arifin Yusuf Asmara SH, MH pria asal Aceh yang berprofesi sebagai Pengacara  dan tergabung juga dalam Anang Iskandar syndicate mengatakan, " Untuk meningkatkan daya tangkal dan imunitas masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,  semua pihan di Aceh harus bekerja dan bersinergi untuk membuat Gampong berkualitas yang didalamnya memperkuat peran orang tua, di samping peran 3 pilar Desa (Geuchik, Babinsa dan Babinkamtibmas, Red).

"Prevalensi usia muda, dan ancaman prevalensi narkoba di kalangan pemuda Khusus nya  di Aceh masuk dalam rangking 5 secara nasional, akan terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang", lanjut Arifin Yusuf

Ancaman penyalahgunaan narkoba yang sudah massif ini harus ada upaya konkret agar Indonesia (khususnya Aceh) terhindar dari bencana demografi  dikalangan usia produktif, tentunya perlu dilakukan upaya-upaya nyata yaitu pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan yang dilakukan secara massif juga", tegas Arifin Yusuf

LEP

Sabtu, 04 Juli 2020

Mantan Polisi Ditembak Karena Serang Polisi

BY GentaraNews IN




Jajaran olsek Medan Timur menyergap tiga laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang di antaranya, merupakan mantan personel kepolisian tanggal terpaksa  ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing Jakop Alamsyah Silitonga (40), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Glugur Darat, Medan Timur; Pramudia Tornando (29), warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Tegal Sari Mandala III, Medan Denai; M Husein (41), warga Jalan Ampera IV, Glugur Darat II, Medan Timur.

"Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan, Glugur Darat tadi siang sekitar pukul 12.30 Wib," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, Jumat (3/7/20).

Penangkapan berawal saat petugas Polsek Medan Timur yang sedang patroli mendapat informasi mengenai adanya tiga laki-laki sedang memakai narkoba Jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Jalan Bukit Barisan Gang Pandan. Petugas langsung mendatangi lokasi itu dan mendapati ketiganya sedang menggunakan narkoba sabu-sabu. Mereka langsung disergap.

Saat petugas akan memborgolnya, Jakop melakukan perlawanan. Dia mengambil garpu sampah dan mencoba menyerang. Dia menjatuhkan benda itu setelah petugas melepaskan tembakan peringatan.

Ketiga petugas mencari barang bukti di dalam kamar, Jakop kembali mengambil parang dan menyerang petugas. "Yang bersangkutan diberi tindakan tegas terukur berupa tembakan pada paha sebelah kiri. Kemudian tim langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa 1 set alat isap dengan sisa sabu-sabu di dalamnya, garpu sampah, dan sebilah parang," sebut Arifin.

Setelah diperiksa, Jakop ternyata mantan personel kepolisian dengan pangkat terakhir Briptu dan bertugas di Polres Simalungun

"Dia merupakan mantan polisi yang dipecat pada 2015 karena melakukan pencurian motor dan desersi. Pelaku juga residivis narkoba yang bebas pada Desember 2019," jelas Arifin.

Polisi masih mengembangkan penangkapan ketiga tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur.


Kamis, 02 Juli 2020

Jenderal Idham Azis, Polisi Kena Narkoba Seharusnya Dihukum Mati

BY GentaraNews IN


Dengan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba. Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu. Tidak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.


"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli narkoba dan menghancurkan generasi bangsa. Untuk itu saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih teruslah (bekerja). Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Indonesia bukan tempat transit atau tempat perdagangan," ujar Kapolri, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Idham, kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan dan menjadi salah satu kasus dalam kategori extraordinary  yang harus ditangani bersama-sama.

"Polri sendiri sudah tidak bisa kita tangani struktur sehingga kita bentuk Satgas Merah Putih. Satgas ini dulu yang bentuk pak Kapolrinya pak Tito Karnavian, tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas, karena memang dia (narkoba) sudah lintas daerah bahkan lintas negara, sehingga diperlukan untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri," ungkapnya.

Selanjutnya Kapolri menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan. "Harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," katanya.

Menurut Idham Aziz, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya. "Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu bapak Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," ucapnya.

Idham menuturkan, dirinya paling rewel bertanya kepada setiap direktur narkoba apakah pengamanan barang bukti sudah benar dilakukan.

"Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, benar nggak? Karena banyak kejadian yang begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu.Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah katanya kita harus bercermin, kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu. Silakan para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya, itu clear," jelasnya.

Idham menegaskan, tindak tegas bandar dan pengedar narkoba. Hukuman yang diberikan juga harus berat sehingga memberikan efek jera.

"Obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis. Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," katanya.

Idham memberikan apresiasi jajaran Satgas Merah Putih yang berhasil menggagalkan peredaran 1,2 ton sabu-sabu, dan juga berterima kasih kepada Direktur Narkoba Bareskrim, BNN, Polda Metro Jaya yang terus bekerja memerangi narkoba.

"Karena bagaimanapun juga itu menjadi harapan masyarakat, bangsa dan negara agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini. Pak Nana (Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana), tolong Kapolda dan seluruh jajaran saya mengapresiasi kegiatan ini, selamat dan terima kasih atas inisiasi sehingga semua barang ini dimusnahkan. Yakinkan bahwa semuanya musnah," tandasnya.


Pemusnahan Barang  Bukti
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kejahatan narkoba tergolong dalam tindak kejahatan luar biasa dan mengancam generasi muda serta sendi-sendi kehidupan.

"Sejak awal kami Polda Metro Jaya mempunyai komitmen bahwa Jakarta zero narkoba. Kita bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil bulan Mei hingga Juni 2020, tentunya kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen memberantas narkoba," katanya.

Selanjutnya, Idham bersama-sama dengan Nana Sudjana, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pejabat Polri, BNN, anggota Komisi III DPR, pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pejabat Pengadilan, dan instansi lainnya, memusnahkan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja yang merupakan hasil sitaan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Merah Putih serta Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.

Selama Mei-Juni 2020, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian enam orang warga negara asing (WNA) dan 19 warga negara Indonesia (WNI), dua diantaranya dilakukan tindak tegas.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan catatan, jika barang bukti 1,2 ton sabu-sabu itu beredar, maka dapat merusak 6 juta orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi sebanyak 35.000 bisa merusak 17.500 orang dengan asumsi satu orang memakai dua butir, dan ganja seberat 410 kilogram dapat merusak 820.000 orang dengan asumsi satu orang menggunakan 0,5 gram


Sumber: BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/nasional/651391-kapolri-polisi-kena-narkoba-seharusnya-dihukum-mati


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga