Baca Juga
Rabu, 22 Juni 2022
Selasa, 21 Juni 2022
Polda Riau 48 KG Sabu
BY GentaraNews IN Daerah
Sabtu, 18 Juni 2022
FPK Jaktim- Kesbangpol Pertajam Konsep Kampung Pembauran RW 04 Bambu Apus Jakarta Timur
BY GentaraNews IN Daerah
Kantor Sekretariat RW 04 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung-Jakarta Timur
Jumat, 17 Juni 2022
Momentum Halal Bihalal FPK, WAGUB DKI Jakarta Ariza Ingatkan Pengguna Medsos, Informasi Disaring Sebelum Dishare ke Publik
BY GentaraNews IN Daerah
Minggu, 12 Juni 2022
Putra Shah Rukh KHan Sempat Terseret Kasus Narkoba
BY GentaraNews IN Internasional
Jumat, 10 Juni 2022
BNN RI Musnahkan 308,44 Kilogram Sabu dan 29.482 Ribu Butir Happy Five, Jelang Hari Anti Narkotika Internasional
Jakarta, GENTARA News - Menjelang hari anti narkotika internasional (HANI) pada 26 Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika kedua di tahun 2022, Kamis (9/6). Sebanyak *308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five* dimusnahkan menggunakan incenerator di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara. Barang bukti tersebut merupakan *hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret sampai dengan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.* Berikut rincian dari keenam kasus tersebut.
Ungkap kasus dilakukan petugas di perairan IDI – Aceh Timur pada hari Minggu (13/3) sekitar pukul 02.26 WIB. Empat orang pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 203.998 gram. Pelaku DA, KK, dan ZF diamankan petugas saat sedang mengangkut narkotika menggunakan kapal sementara pelaku ZF ditangkap di rumahnya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kec. IDI Rayeuk Kab. Aceh Timur.
Kasus Kedua
Pada kasus kedua petugas menyita 51.971 gram dari tangan seorang pria berinisial RH alias Rahmat. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, Kp. Bireuen MNS Reuleut, Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, Aceh pada Selasa 15 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama BOY yang hingga saat ini masih masuk dalam DPO.
Kasus Ketiga
Seorang pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu di tasnya. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Teluk Gong Raya, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara sekitar pukul 14.58 WIB pada hari Minggu, 20 April 2022.
Kasus Keempat
Sebanyak 300,26 gram sabu siap edar disita petugas dari tangan tiga orang pria berinisial DA, DN, dan LW, Senin (21/3). Pelaku DA als Acoy ditangkap petugas di Jalan Pantai Indah Selatan Kel. Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti +100,5 gram sabu. Sementara pelaku DN als Kubil yang merupakan rekan DA dalam mengedarkan sabu diamankan di Kp. Gunung, Gg. Betawi Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya diketahui diperintah oleh LW als Conge yang akhirnya juga berhasil ditangkap petugas di Kp. Gebang Desa Kaliasin, Kec. Sukamulya, Tangerang. Saat menangkap LW als Conge petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat +201,5 gram.
Kasus Kelima
Pengungkapan pada kasus kelima terjadi di Wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4). Dua pelaku berinisial S alias Tulang dan WI alias Ibrahim dibekuk oleh petugas di dua lokasi berbeda pada hari Minggu 10 April 2022. Pelaku S alias Tulang diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat +43.077,6 gram dan happy five sebanyak 29.482 butir di GG. Juntak Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara. Sementara sang pemiliki barang bukti narkotika ditangkap di perumahan Pinang Baris Permai No.15 Jalan TB.Simatupang Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.
Kasus Keenam
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Bireuun, Aceh, yang akan dikirim ke Palembang, Kamis (19/5). Sabu sebanyak +8000 gram yang disembunyikan pelaku H dan PS di dalam spakboart roda belakang berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB saat kedua pelaku melintas di Jalan Bima Sakti Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun pria berinisial US yang merupakan pengendali kedua pelaku H dan PS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI
Yohannes Kurnia Sang Arsitek Robotik
BY GentaraNews IN Nasional
Preiden Joko Widodo (depan kiri) didampingi Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming (depan kanan), saat mengunjungi stan di Hipmi Expo 2022.
Ada 3 Hal Yang Harus Dilakukan UMKM Agar Mampu Bertahan di Masa Pandemi dan Era Revolusi industri 4.0
Jakarta, GENTARA News - Dekan FEB Universitas Diponegoro ini memaparkan, data yang dihimpun Badan Pusat Statistik menunjukkan ada penurunan jumlah UMKM. Tahun 2020 kwartal satu memang terdapat peningkatan sebesar 40% atau mencapai jumlah 912.421 unit se-Jawa Tengah. Namun begitu memasuki kwartal kedua dimana pandemi berlangsung, terjadi penurunan. Meski data belum tersedia, namun indikasi penuruan dapat dilihat dari beberapa hal berikut seperti sejumlah UMKM menutup usahanya, hampir tidak ada pertumbuhan UMKM baru dan menurunnya kegiatan ekspedisi. Sementara sektor makanan, minuman, dan sejumlah sektor lainnya justru tumbuh luar biasa.
“Makanan, minuman, sektor pertanian, peternakan, kesehatan, informatika, komunikasi tumbuh luar biasa karena permintaan tetap stabil, Problem di ekspedisi yang turun luar biasa. Akomodasi seperti hotel dan sektor pariwisata turun drastis,” jelas Prof. Suharnomo yang juga menjabat sebagai Dekan FEB Undip.
Bila dibandingkan dengan tahun 1998 saat terjadi krisis ekonomi global, pertumbuhan UMKM sangat signifikan. Saat itu UMKM menjadi pahlawan ekonomi karena menyerap tenaga kerja luar biasa, sementara korporasi besar justru mengalami krisis finansial. Di masa pandemi ini, terjadi sebaliknya. UMKM sulit berusaha bahkan tidak bisa menjalankan usahanya karena selama ini UMKM mengandalkan cara konvensional dalam berjualan. Pembeli datang ke lokasi lapak jualan, transaksi jual beli tatap muka, mengobrol, dan sebagainya. Kondisi diperparah dengan adanya social distancing dan diterapkannya PPKM.
Agar dapat bertahan di masa pandemi dan era revolusi industri 4.0, sektor UMKM harus lebih kreatif dan goes online. Dalam skala nasional, hanya 13% UMKM yang familiar dengan internet, artinya sudah menggunakan internet untuk berjualan. Sisanya masih konvensional. Sedangkan di Jawa Tengah, situasinya lebih baik. Terdapat 2.968 unit UMKM atau sekitar 23,6% yang sudah memanfaatkan internet.
Lebih lanjut Prof Suharnomo memaparkan, UMKM yang masih menjalankan bisnisnya secara konvensional masih bisa bertahan, tetapi harus blended, yaitu menyediakan platform untuk berjualan online, sembari tetap menjalankan bisnis secara konvensional.
“Ada optimisme juga karena 84% UMKM sudah menggunakan smartphonenya untuk berjualan, say hai, silaturahmi, prospek orang, dan lain sebagainya. Saya rasa ini perkembangan yang sangat baik. Kalo tidak menuju kesana, berat. Karena di era ini ada 3 hal yang harus dikerjakan UMKM yaitu, literasi data, literasi teknologi dan literasi manusianya. Manusia yang benar-benar aware bahwa jaman sudah berubah. Kalau tidak melakukan perubahan, masih konvensional, masih mengandalkan pertemuan-pertemuan fisik, agak berat (sulit bertahan, redaksi),” jelas Prof. Suharnomo.
Sumber: Humas Undip
Kamis, 09 Juni 2022
EXPO HIPMI DI JAKARTA CONVENTION CENTRE
BY GentaraNews IN Berita, Berita Gema Nusantara, Nasional
Mengenal Jenis dan Golongan Narkotika
BY GentaraNews IN Tentang Narkoba
(Oleh dr. Karunia Ramadhan)
Ketahuilah golongan dan jenis narkoba yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar Anda terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijelaskan, pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Lebih jelas lagi, dalam Pasal 6 Undang-Undang tersebut dipaparkan pula pembagian narkotika menjadi beberapa golongan.
Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika:
Narkotika Golongan 1
Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.
Narkotika Golongan 2
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.
Narkotika Golongan 3
Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh:
Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.
a. Heroin
Heroin alias diamorfin adalah hasil pengolahan morfin secara kimiawi. Narkotika yang satu ini dapat menimbulkan efek yang lebih kuat dibandingkan morfin itu sendiri.
Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan heroin atau putaw, antara lain:
Denyut nadi melambat
Otot melemas
Pupil mengecil
Rasa percaya diri hilang
Tekanan darah menurun
b. Ganja
Jenis-jenis narkotika lain yang sering disalahgunakan di Indonesia ialah ganja. Dikenal dengan nama lain kanabis atau marijuana, ganja adalah narkotika yang berasal dari tanaman Cannabis sativa.
Ganja bisa menimbulkan efek samping berikut ini:
Mulut dan tenggorokan terasa sangat kering
Sulit mengingat
Nafsu makan meningkat
Euforia atau rasa senang berlebih
Denyut nadi dan jantung lebih cepat
c. Kokain
Jenis-jenis narkotika yang juga tergolong sering disalahgunakan adalah kokain, yang berasal dari tumbuhan Erythroxylum coca.
Narkotika yang satu ini mengandung zat stimulan, sehingga efek samping yang timbul adalah:
Perasaan gelisah
Kejang-kejang
Selera makan menurun
Paranoid
Euforia atau perasaan senang berlebihan
d. Opium
Opium adalah narkotika yang terbuat dari getah tumbuhan Papaver somniferum. Narkotika jenis ini dapat ‘diolah’ menjadi morfin dan kodein.
Beberapa efek samping yang timbul akibat penyalahgunaan opium, di antaranya:
Merasa sangat bersemangat
Waktu terasa berjalan lambat
Pusing atau mabuk
Birahi memuncak
Gangguan pernapasan yang dapat berujung pada kematian
e. Lysergic Acid Diethylamide (LSD)
Lysergic acid diethylilamide atau LSD bersifat halusinogen, sehingga bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek yang bervariasi.
Beberapa efek yang mungkin muncul akibat penyalahgunaan LSD, di antaranya:
Rasa nikmat yang luar biasa
Kebingungan
Panik tiba-tiba
Tidak bisa mengendalikan emosi
Perubahan persepsi penglihatan, penciuman, suara, perasaan dan tempat
f. Kodein
Kodein adalah satu dari jenis-jenis narkoba yang bisa dijumpai pada obat batuk orang dewasa. Pada dosis yang tepat, kodein bisa bermanfaat.
Namun, apabila penggunaannya di luar pengawasan dokter atau disalahgunakan, efek samping yang muncul adalah:
Euforia atau perasaan senang berlebih
Mual dan muntah
Hipotensi atau tekanan darah sangat rendah
Depresi
Gangguan saluran pernapasan berat
g. Morfin
Morfin adalah obat yang berfungsi untuk meredakan rasa nyeri derajat parah. Obat ini memengaruhi tubuh dalam merespons sakit atau nyeri.
Pada penggunaan di bawah pengawasan dokter yang ahli, morfin bisa memberikan manfaat. Namun, jika disalahgunakan, morfin bisa memberikan efek samping sebagai berikut:
Penurunan kesadaran
Euforia atau rasa senang berlebihan
Kebingungan
Jantung berdebar-debar
Mengakibatkan impotensi pada pria dan gangguan menstruasi atau haid pada
h. Sabu sabu
Sabu-sabu tergolong sebagai satu dari sekian jenis-jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan di Indonesia.
Sabu-sabu atau metamfetamin adalah jenis narkotika berbentuk seperti kristal berwarna putih yang memiliki efek stimulan.
Efek samping yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan sabu-sabu, antara lain:
Gangguan tidur
Menurunnya konsentrasi hingga kehilangan ingatan
Paranoid
Detak jantung cepat
Euforia atau sensasi bahagia yang berlebihan
Pemerintah telah mengatur pengertian narkoba dan jenisnya dalam sebuah peraturan undang-undang yang jelas. Diharapkan informasi ini dapat memberi Anda pengetahuan mengenai narkotika dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Sumber: Klik Dokter
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Wujud Transparansi Yang Diatur Dalam Undang Undang
BY GentaraNews IN Nasional