Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)
Tampilkan postingan dengan label Gema. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gema. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 September 2020

Aduh Ternyata Anggota DPRD Palembang Resedivis Narkoba Saat Kuliah

BY GentaraNews IN , ,






Miris, ternyata oknum anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur adalah seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2012 silam yang di vonis 1 tahun penjara. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel), Brigjen Pol. Drs. Jhon Turman Pandjaitan.

"Tersangka D ini merupakan residivis kasus narkotika sejak ia kuliah dahulu. Lantas divonis satu tahun penjara. Setelah jalani vonis ternyata mulai lagi," ujar Kepala BNNP Sumsel. Selasa (22/9/2020).

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Teraphy dan Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

"Penangkapan Doni Timur merupakan pengembangan yang dilakukan aparat cukup panjang. Mulai dari penangkapan jaringan sabu di Aceh, Medan, Palembang, hingga Tasikmalaya. Pemasok sabu telah ditangkap di Medan beberapa waktu lalu, Jelas Kepala BNNP Sumsel.

"Pemasoknya adalah U di Medan sana, sudah ditangkap dan jadi tersangka. Lalu kita mengembangkan dari Palembang hingga Tasikmalaya sampai ditangkaplah tersangka D," tambah kepala BNNP Sumsel.

"Saat penggerebekan dilakukan kaki tangan Doni mengantar narkoba ke sebuah laundry miliknya di Jalan Riau, Bukit Kecil, Palembang. Sabu-sabu itu lantas disimpan di sebuah lemari. BNN RI beserta BNNP yang menggeledah berhasil menemukan empat kilogram sabu serta enam bungkus ekstasi," ungkapnya

"Satu kilogram lagi dititipkan di kaki tangan tersangka D, tetapi sudah berhasil kita amankan. Lalu untuk ekstasi satu bungkusnya ada 5.000 pil total jadi 30.000 butir," terang Kepala BNNP Sumsel.

Ada enam orang yang diamankan yakni empat pria dan dua orang perempuan. Informasi yang beredar, salah satu perempuan yang ikut ditangkap adalah istri tersangka Doni. Namun kabar itu langsung dibantah oleh Jhon.

"Tidak ada istrinya dalam penangkapan. Memang ada dua perempuan tetapi bukan istrinya. Kita telah menetapkan lima orang tersangka, satu orang lagi masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) tersangka. Dia tidak mengetahui apa-apa, hanya kerap disuruh," jelas dia.

"Kita ingin kalau bisa hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi kalau 20 tahun sudah bagus," tutup dia.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebagai pengembangan lebih lanjut, lima tersangka dan satu orang saksi masih ditahan di BNNP Sumsel sebelum dibawa ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). (LEP)

Selasa, 11 Agustus 2020

Bandar Narkoba Bersenjata Api Dilumpuhkan BNNP Jambi

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Propinsi Jambi menghadiahkan timah panas di kaki terhadap tersangkan bandar sabu RS karena melawan dan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi. Mereka adalah RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Desa Sriwijaya, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat. Senin (10/8/20).

BNNP Jambi menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Menurut Kasie Berantas BNNP Jambi bahwa," tindakan tegas dan terukur terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif. Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas," Jelas Ipda Riko Siregar Kasie Berantas BNNP Jambi. Selasa (11/8/20).

"Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan, keduanya adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah, " lanjut Ipda Riko Siregar.

"Kami tetap memberikan pertolongan medis dan perawatan terhadap luka yang mereka dapat, sebelum dibawa ke kantor BNNP Jambi," tegas Riko Siregar

Terhadap mereka berdua BNNP Jambi menjerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.



Minggu, 17 Agustus 2014

Acara Halal Bihalal DPw Gemanusantara Sumatera Utara

BY Jazari Abdul Hamid IN


DPW GEMA NUSANTARA ANTI NARKOBA PROV.Sumatera Utara menghadiri undangan halal bihalal yang di adakan oleh Persatuan Remaja Islam Sunggal Kec.Sei Semayang Kabupaten Deliserdang tempat di Masjid Al-Mukhlisin. 

Dalam hal ini Persatuan Remaja Islam Sunggal mempersiapkan program kerja dengan DPW GEma Nusantara Anti Narkoba..

agar setiap remaja mesjid di kec.sunggal bisa menjadi garda terdepan bagi gema nusantara anti narkoba.
















Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga