Narahubung
Unit Pelaksana Pembangkitan Nagan Raya
Jl. Meulaboh – Tapak Tuan Km. 8,5 Desa Suak Puntong
Nagan Raya 23660
Narahubung
Unit Pelaksana Pembangkitan Nagan Raya
Jl. Meulaboh – Tapak Tuan Km. 8,5 Desa Suak Puntong
Nagan Raya 23660
BY GentaraNews IN Daerah
BY GentaraNews IN Daerah
SUMENEP, - Beredar kabar, salah satu pengacara kota Keris akan dilaporkan atas pencemaran nama baik.
Hal ini diketahui setelah tim investigasi mendapat informasi dari sumber terpercaya. Kemudian lanjut mendatangi Mapolres Sumenep bersama tim untuk menanyakan ihwal kebenarannya. Pada hari Kamis, 15/12/2022.
Mendapat informasi tersebut, Ach. Supyadi, S.H., M.H, selaku pengacara yang terancam dilaporkan, dengan tegas mewarning dan memberikan pernyataan tegas.
"Saya tantang laporan itu, saya pastikan laporan itu tidak akan terbukti, karena saya bertindak sebagai Kuasa Hukum," ujar Ach Supyadi, S.H., M.H.
Menurut Lawyer Single Fighter ini, dirinya punya hak imunitas dan tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.
"Advokat seperti saya ini punya imunitas, dan advokat itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun secara perdata, hal itu sudah jelas di Pasal 16 UU Advokat," tegas Ach. Supyadi.
Tidak akan tinggal diam, pengacara asal kepulauan Raas ini memastikan akan melaporkan balik.
"Saya pasti akan laporkan balik pelapor ini dan akan mengawal sampai ada kepastian siapa nanti yang akan dipenjara, lihat saja, bismillah pasti akan saya lawan pelapor ini," tegasnya
Sementara itu, saat wartawan menghubungi calon pelapor, Nurahmat belum juga memberikan klarifikasi dan jawaban walaupun sudah dihubungi melalui telepon WhatsApp dan nomor telepon pribadinya.
"InsyaAllah benar, saya sekarang masih di Polres dan masih konsultasi, nanti mau dilaporkan, setelah itu semuanya ada di Polres," ujarnya.
Ditanya alasan pelaporan, dirinya membeberkan bahwa atas permintaan teman teman Karang Taruna.
"Intinya saya diminta oleh teman teman karang taruna, karena hasil konfirmasi dari dua media kepada pak Supyadi selaku kuasa hukumnya dari pak Hosen Takmir masjid. Pada saat audiensi kan saya dilaporkan. Seharusnya konfirmasi dulu apakah saat audiensi saya mengatas namakan Karang Taruna atau tidak, karena dalam pemberitaan itu menyebut dan membawa nama karang taruna," tuturnya
Diakhir wawancara via telepon, Nurahmat mengungkapkan Sifatnya masih konsultasi dan bukanlah pelaporan.
"Masalah itu, nanti juga tergantung dari temna teman. Dan mungkin bukan saya nanti yang melaporkan tapi teman teman yang merasa dirugikan atas nama karang Taruna," pungkasnya.
PAMEKASAN - Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Mokhamad Munir bersama anggota Sat Lantas Polres Pamekasan yang merupakan Polres Jajaran Polda Jatim mendatangi sejumlah bengkel motor yang ada di kabupaten Pamekasan, Sabtu (10/12/2022).
Kedatangan Kasat Lantas ini untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada Para Pemilik Bengkel menjelang Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Saat di lokasi, Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Mokhamad Munir meminta kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong bagi kendaraan, karena hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan sangat mengganggu pengguna Jalan lainnya serta meresahkan masyarakat.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogip Triyanto, S.I.K melalui Kasat Lantas menjelaskan akan terus memberikan himbauan secara maksimal untuk mengantisipasi balap liar yang semakin marak.
Jangan beli suku cadang yang tidak jelas asal usulnya, dan tolak apabila ada warga yang ingin memasang knalpot racing atau brong, karena knalpot racing atau brong akan mengganggu ketertiban dan menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat,” pesan AKP Mokhamad Munir.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar lebih waspada dan berhati-hati, kerena banyak pelaku kejahatan yang menggunakan kesempatan untuk memuluskan hasil kejahatannya dengan merubah warna cat atau mengurangi sebagian dari bodi kendaraannya dengan melalui jasa bengkel.
Imbauan ini disambut baik pemilik bengkel, dalam kesempatan itu pemilik bengkel berjanji akan melaporkan hal-hal yang mencurigakan ke pihak Kepolisian terdekat.