Baca Juga

Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juni 2026

Aceh Raih Kategori "TANGGAP” Dalam Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba

BY GentaraNews IN


Banda Aceh – Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan salah satu strategi nasional yang dijalankan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara terintegrasi. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada penguatan ketahanan masyarakat mulai dari lingkungan keluarga hingga komunitas.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, "berdasarkan hasil pengukuran Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKOTAN) Tahun 2025, Provinsi Aceh memperoleh nilai 3,19 dan berada pada kategori “Tanggap”. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh bersama seluruh pemangku kepentingan telah memiliki kesiapsiagaan, kapasitas, komitmen, serta sinergi yang baik dalam mendukung pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," demikian penjelasanya menjawab pertanyaan redaksi melaui pesan Whatapps. Rabu (17 Juni 2026)

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba melalui berbagai program yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Dedy Tabrani.

Keberhasilan tersebut didukung oleh berbagai program strategis yang telah dilaksanakan BNNP Aceh. Pada aspek Ketahanan Keluarga, BNNP Aceh secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar keluarga mampu mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba, membangun komunikasi yang sehat dengan anak, serta menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dan protektif. Program ini dilaksanakan melalui sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh serta berbagai mitra terkait.

"Dalam aspek Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Aceh telah membentuk dan membina Relawan Anti Narkoba yang berasal dari berbagai unsur, seperti pemuda, mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Para relawan tersebut menjadi perpanjangan tangan BNN dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi P4GN hingga ke tingkat gampong. Di Aceh, relawan ini dikenal dengan sebutan Pageu Gampong, yang berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat," jelasnya lebih lanjut.

Selain upaya pencegahan, BNNP Aceh juga terus memperkuat layanan rehabilitasi melalui program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Program rehabilitasi berbasis komunitas ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses pemulihan penyalahguna narkoba. Dalam implementasinya, masyarakat adat menjadi salah satu kekuatan utama karena memiliki nilai-nilai sosial, kepedulian, dan solidaritas yang kuat dalam mendukung rehabilitasi serta reintegrasi sosial penyalahguna narkoba.

Sejak tahun 2021, BNNP Aceh telah membentuk 77 unit IBM yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Aceh. Keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang secara aktif mendukung upaya rehabilitasi berbasis komunitas.

"Melalui program Kawasan Bersih Narkoba (BERSINAR), BNNP Aceh terus mendorong terciptanya lingkungan yang tangguh terhadap ancaman narkoba melalui penguatan regulasi lokal, edukasi berkelanjutan, pengawasan partisipatif, serta kolaborasi lintas sektor. Program ini dikembangkan di berbagai lingkungan strategis, seperti gampong, sekolah, kampus, instansi pemerintah, lingkungan kerja, dan kawasan lain yang memiliki tingkat kerawanan narkoba," tambah Dedy Tabrani

"Khusus di Aceh, implementasi Program BERSINAR diperkuat oleh keberadaan reusam gampong yang berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial dalam masyarakat. Dukungan para keuchik, tuha peut, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat menjadi modal sosial yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, produktif, dan bersih dari narkoba," tegas Dedy Tabrani

"Melalui sinergi yang kuat antara BNNP Aceh, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh komponen masyarakat, diharapkan ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba semakin meningkat. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Aceh yang aman, kondusif, dan memiliki daya tahan yang kuat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan," pungkas Kepala BNN Propinsi Aceh. (LEP)

Rabu, 10 Juni 2026

Program KOTAN Perkuat Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Gianyar

BY GentaraNews IN


Gianyar – Kabupaten Gianyar terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika melalui Program Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN). Program yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjadi salah satu tolok ukur kesiapan daerah dalam menghadapi ancaman narkoba, mulai dari aspek pencegahan, pemberdayaan masyarakat, hingga rehabilitasi.

Menjawab pertanyaan terkait pemenuhan Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba (IKoTAN), Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sudirman, S.Ag., M.Si, menyampaikan bahwa Kabupaten Gianyar berhasil meraih nilai yang menunjukkan tingkat kesiapsiagaan yang baik.

“Untuk nilai IKoTAN Kabupaten Gianyar tahun 2025 berada pada kategori Tanggap dengan indeks 2,93. Ini menunjukkan bahwa berbagai program dan upaya yang dilakukan dalam pencegahan serta penanggulangan penyalahgunaan narkotika telah berjalan dengan baik,” ujar Sudirman.

Menurutnya, capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan empat pilar utama dalam Program KOTAN yang menjadi fondasi penguatan ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba.

Pada pilar Ketahanan Keluarga, Gianyar mencatatkan hasil yang sangat menggembirakan. Tahun 2025, nilai ketahanan keluarga mencapai 94,799 dan masuk dalam kategori Sangat Tinggi. Capaian ini menunjukkan bahwa keluarga di Gianyar memiliki peran yang kuat sebagai benteng pertama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Ketahanan keluarga kita tahun 2025 berada pada kategori sangat tinggi dengan nilai 94,799. Ini menjadi indikator bahwa kesadaran dan peran keluarga dalam menjaga anggota keluarganya dari ancaman narkoba semakin baik,” jelasnya.

Sementara itu, pada pilar Relawan Anti Narkoba, BNN Kabupaten Gianyar telah membentuk dan memberdayakan sebanyak 30 relawan anti narkoba yang berasal dari Desa Saba, yang ditetapkan sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2025. Para relawan tersebut diharapkan menjadi agen perubahan dalam memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan masyarakat.

“Untuk relawan anti narkoba, tahun 2025 kami memiliki 30 orang relawan yang berasal dari Desa Saba sebagai Desa Bersinar. Mereka berperan aktif dalam mendukung program pencegahan narkoba di tingkat desa,” kata Sudirman.

Pada pilar Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), Sudirman menjelaskan bahwa pada tahun 2025 tidak dilakukan pembentukan IBM baru di Desa Bersinar. Hal ini karena bidang rehabilitasi lebih memfokuskan pada keberlanjutan program yang telah berjalan sebelumnya.

“Untuk IBM, tidak ada pembentukan baru pada Desa Bersinar tahun 2025 karena bidang rehabilitasi hanya melanjutkan dan mengoptimalkan IBM yang sudah ada,” terangnya.

Sedangkan pada pilar Kawasan Bersih Narkoba (BERSINAR), Desa Saba menjadi wilayah yang mendapat penguatan program Desa Bersinar sebagai bagian dari strategi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui keterlibatan aktif masyarakat.

Dengan capaian IKoTAN kategori Tanggap dan dukungan berbagai program berbasis keluarga serta masyarakat, Kabupaten Gianyar dinilai semakin siap menghadapi ancaman narkoba. BNN Kabupaten Gianyar berharap sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dapat terus diperkuat demi mewujudkan Gianyar yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (LEP)

Selasa, 09 Juni 2026

Peran Serta Masyarakat, Berdayakan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong

BY GentaraNews IN



Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa, "gerakan War on Drugs for Humanity di Aceh bukan semata-mata upaya penegakan hukum, melainkan sebuah gerakan kemanusiaan yang memiliki kekuatan sosial melalui adat, agama, dan kelembagaan adat yang masih hidup serta berfungsi efektif di tingkat gampong," jelasnya dalam rilis yang diterima redaksi melalui pesan Whatapps. Selasa (10/6/2026)
Menurut Dedy Tabrani, amanat Bab XIII Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sejalan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi falsafah “adat ngon syariat lagee zat ngon sifeut” (adat dan syariat bagaikan zat dan sifat yang tidak dapat dipisahkan).
 
"Tokoh adat, tokoh agama, generasi muda serta keluarga memiliki peran strategis sebagai "pageu gampong" atau benteng masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Dedy Tabrani.

"Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba," tambah Dedy Tabrani.

Ia menjelaskan, kearifan lokal Aceh memberikan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani persoalan penyalahgunaan narkoba. Melalui berbagai instrumen adat seperti reusam, suloh, serta pembinaan berbasis meunasah, masyarakat tidak hanya berperan dalam pencegahan dan pengawasan, tetapi juga mendukung proses rehabilitasi serta reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.

"Pemberantasan 0eredaran gelap narkoba di Aceh tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Sinergi antara pemerintah, BNN, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan seluruh komponen masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar," jelas Dedy Tabrani lebih lanjut

"War on Drugs for Humanity adalah gerakan bersama untuk menyelamatkan manusia. Oleh karena itu, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai mitra utama dalam membangun ketahanan sosial, menjaga marwah gampong, serta melindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkoba," tegas Dedy Tabrani lagi

"Melalui penguatan nilai-nilai adat dan syariat Islam yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Aceh, diharapkan upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," pungkasnya. (LEP)

Senin, 08 Juni 2026

Ketahanan Budaya Hadapi Tantangan Digitalisasi dan Regenerasi, Pelestarian Budaya Jadi Tanggung Jawab Bersama

BY GentaraNews IN ,

Jakarta – Ketahanan budaya Aceh saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks di tengah perkembangan zaman. Derasnya arus digitalisasi, rendahnya regenerasi penutur bahasa daerah dan pelaku seni tradisional, serta belum tersedianya landasan hukum yang komprehensif terkait pemajuan kebudayaan menjadi faktor yang memengaruhi keberlangsungan warisan budaya Aceh.

Menurut tokoh literasi budaya Le Putra, "Dampak urbanisasi dan modernisasi turut menggeser pola kehidupan masyarakat yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, dan solidaritas sosial," jelasnya

"Kondisi tersebut berpotensi mengurangi minat generasi muda terhadap identitas budaya daerah yang menjadi kekayaan dan kebanggaan Aceh," tambahnya.

Berbagai upaya penyelamatan dan penguatan budaya terus dilakukan oleh pemerintah daerah bersama komunitas lokal, akademisi, seniman, budayawan, serta masyarakat. Program revitalisasi bahasa daerah, pembinaan sanggar seni, pelestarian adat istiadat, digitalisasi arsip budaya, hingga penyelenggaraan festival budaya menjadi langkah strategis untuk menjaga eksistensi budaya Aceh di era modern.

Sejumlah warisan budaya yang menjadi prioritas pelestarian antara lain bahasa Aceh dan bahasa daerah lainnya yang mengalami penurunan jumlah penutur, seni tutur tradisional, manuskrip kuno, permainan rakyat, serta berbagai kesenian tradisional yang mulai jarang dipraktikkan oleh generasi muda. Warisan budaya tersebut memiliki nilai historis, pendidikan, dan identitas yang sangat penting bagi masyarakat Aceh.

"Keterlibatan generasi muda dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan budaya daerah. Pelibatan pemuda dapat dilakukan melalui pendidikan berbasis budaya lokal, pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi budaya, pengembangan konten kreatif digital bertema budaya Aceh, pelatihan seni tradisional, serta dukungan terhadap komunitas-komunitas kreatif yang bergerak di bidang pelestarian budaya," tegas Le Putra

"Para pemerhati budaya menilai bahwa pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat," tegasnya kembali.

"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh adat, komunitas budaya, dan generasi muda, ketahanan budaya Aceh diharapkan tetap terjaga dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati dirinya," harapnya

"Budaya adalah identitas dan kekuatan bangsa. Pelestarian budaya Aceh harus menjadi gerakan bersama agar nilai-nilai luhur yang diwariskan para leluhur tetap hidup dan menjadi pedoman bagi generasi mendatang," demikian disampaikan sejumlah pegiat budaya dalam berbagai forum pelestarian kebudayaan.

Melalui komitmen bersama dan langkah-langkah nyata yang berkelanjutan, Aceh diharapkan mampu mempertahankan kekayaan budayanya sebagai bagian penting dari pembangunan daerah sekaligus memperkuat karakter masyarakat di tengah tantangan globalisasi dan transformasi digital. (LEP)

Sabtu, 06 Juni 2026

Peran Serta Masyarakat Cukup Pada Pencegahan untuk Menekan Permintaan Narkoba

BY GentaraNews IN ,


Jakarta – Peran serta masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) merupakan hak sekaligus tanggung jawab setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggiat anti narkoba, Le Putra, menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun demikian, menurutnya, peran masyarakat lebih tepat difokuskan pada aspek pencegahan atau Demand Reduction, sedangkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Pencegahan merupakan ranah yang dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Adapun pemberantasan peredaran gelap narkoba merupakan tugas dan kewenangan BNN serta Kepolisian. Seluruh komponen masyarakat harus bersatu dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba," ujar Le Putra.

Korban penyalahgunaan narkotika dapat diartikan sebagai seseorang yang menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya, atau dipaksa oleh pihak lain untuk menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga dapat dimaknai sebagai penggunaan narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau resep dokter, serta dilakukan secara teratur atau berkala.

"Tingginya permintaan atau demand terhadap narkoba menjadi salah satu faktor utama yang mendorong maraknya peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam memutus mata rantai permintaan tersebut melalui edukasi, penyuluhan, penguatan ketahanan keluarga, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat dan produktif," jelas Le Putra

"Apabila permintaan terhadap narkoba dapat ditekan, maka prevalensi penyalahgunaan narkotika juga akan mengalami penurunan. Inilah esensi dari strategi Demand Reduction yang harus diperkuat secara berkelanjutan," katanya.

"Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kampanye bahaya narkoba, tetapi juga harus menyentuh akar permasalahan yang menjadi faktor pendorong penyalahgunaan narkotika," jelas Le Putra lebih lanjut

Faktor-faktor seperti kesulitan ekonomi, tekanan hidup, stres, gangguan kesehatan mental, serta lingkungan sosial yang tidak kondusif perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dan komunitas, diharapkan upaya P4GN dapat berjalan lebih efektif dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Masyarakat adalah garda terdepan dalam pencegahan. Dengan memperkuat ketahanan individu, keluarga, dan lingkungan, kita dapat menurunkan permintaan narkoba serta menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika," tutup Le Putra. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga