Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Maret 2022

Kelangkaan Minyak Goreng dan Para Penjahat di Sektor Pangan

BY GentaraNews IN , ,



Saat ini Indonesia sedang dibuat rusuh oleh sejumlah spekulan, kartel, para pemburu keuntungan diatas penderitaan orang banyak, organisasi, dan orang orang yang dengan sengaja untuk menjatuhkan wibawa Pemerintah. Minyak goreng langka dimana-mana, di seluruh Indonesia. Lalu harganyapun naik di pasaran. Terjadilah panic buying (kepanikan pembelian). Warga berduyun-duyun antri di berbagai swalayan, pusat bazar minyak goreng murah bahkan Partai Politikpun ikut serta membagikan minyak murah dengan alasan membantu Pemerintah.. Ada yang dapat, ada pula yang tidak. Lebih ironis lagi, ada yang meninggal seperti kejadian di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur sekitar 12 Maret 2022 kemarin. Sungguh, ini membuat kita miris dan gusar mendengarnya.

Pada dasarnya problematika instabilitas bahan pokok dan pangan bukanlah hal baru di Indonesia. Setiap tahun, masyarakat Indonesia selalu mengalami masalah seputar bahan pokok. Dalam catatan saya pribadi misalnya, sekitar 2014 lalu masyarakat sempat diguncang mahalnya harga daging lembu/kerbau dan daging ayam. Bahkan beberapa kenalan pelaku kuliner saat itu mengeluh tidak bisa mendapatkan bahan baku tersebut untuk penjualannya.

Bawang putih juga pernah mengalami kondisi yang sama. Salah satunya sekitar Februari 2020, pada masa-masa awal Pandemi Covid-19 terjadi di China dan jelang penyebarannya masuk ke Indonesia. Bawang putih mengalami kelangkaan. Bahkan saat itu Presiden Jokowi mengaku langsung menelpon Menteri Perdagangan untuk memantau pasokan bawang putih hingga akhir 2020 dan jelang Tahun baru 2021. Sialnya, kran impor dibuka ketika petani panen bawang putih. Harga bawang putih lokal pun anjlok.

Soal bawang putih inipun, sekitar Desember 2021, sejumlah pihak masih memprediksi adanya potensi kelangkaan pada tahun 2022 ini. Prediksi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino. Alasannya, perizinan impor bawang putih yang tertuang dalam Permendag No 20 Tahun 2021 tidak jelas.

Sehingga para importir belum mengajukan persetujuan impor (PI) untuk pemasukan 2022. Tidak bawang putih, gula putih juga demikian. Periodeisasi kelangkaannya juga hampir bersamaan dengan bawang putih, sekitar Februari-Maret 2020. Saat itu Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengaku terpaksa mengambil kebijakan impor gula. Sebanyak 268.000 ton gula kristal mentah diimpor untuk memenuhi kebutuhan karena alasan kelangkaan.

Secara tertulis, memang pemerintah memberikan perhatian lebih kepada 11 bahan pokok yang dikawal secara intens ketersediannya di pasar seperti minyak goreng, beras, gula pasir, jagung, bawang merah, telur ayam, bawang putih, daging ayam, cabai merah besar, cabai rawit, hingga daging sapi dan kerbau. Akan tetapi di lapangan, keterbatasan dan kelangkaan bahan pokok tersebut selalu terjadi.

Dalam hal kelangkaan minyak goreng sendiri yang masih terjadi hingga hari ini, tentu saja kejadian tersebut sangat menyakiti masyarakat mengingat betapa Indonesia menjadi produsen sawit terbesar di dunia. Indonesia memproduksi sekitar 43,5 juta ton sawit dengan rata-rata pertumbuhan produksinya mencapai 3,61 persen per tahun.

Para pengusaha sawit tentunya memiliki segudang alasan terkait kelangkaan minyak goreng. Sebut saja semisal faktor adanya penyesuaian harga CPO global yang operatornya dipegang oleh Malaysia. Berikutnya karena adanya penyesuaian harga, pengusaha sawit beralasan terjadi kenaikan permintaan global yang mengakibatkan terbatasnya pasokan sawit di tanah air.

Saya melihat, persoalan carut-marutnya ketersediaan pangan di Indonesia tidak terjadi karena alasan yang cukup alami, sebagaimana pembenaran-pembenaran di atas.

Sesungguhnya kita masyarakat memang telah kehilangan kontrol atas kedaulatan pangan itu sendiri. Kita mengalami penjajahan pangan secara sistemik yang membuat pemerintah tak bisa melakukan upaya preventif apapun, kecuali proses-proses kuratif seperti peluncuran program subsidi, penentuan harga eceran tertinggi, inspeksi pasar yang lebih kepada seremonial semata, dan lain sebagainya. Lalu, apa ada alasan lain? Dalam kondisi ini yang harus diperhatikan adalah para oknum distributor minyak goreng yang melakukan penimbunan produk untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Dugaan adanya kartel bahan pangan juga sudah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menangani kelangkaan minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mendalami indikasi kartel penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara,. Hal ini tentunya menjadi suatu penyidikan yang sangat penting untuk ke depannya, karena jika benar adanya kartel-kartel bahan pangan ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah, tidak hanya minyak goreng tapi bahan pangan penting lainnya.


Parpol dan Kelangkaan Minyak Goreng
Baru-baru ini beberapa partai politik melakukan kegiatan operasi pasar, jual minyak goreng murah. Walaupun sebenarnya kegiatan ini sah-sah saja, tetapi menurut saya perlu diperhatikan adalah dari mana partai politik tersebut memperoleh minyak goreng dalam jumlah besar, sementara masyarakat sedang kesulitan mendapatkan minyak goreng.

Pembelian dalam jumlah besar yang didominasi oleh golongan tertentu dapat berimpact terhadap distribusi kepada masyarakat. Lagi pula operasi pasar murah ini sifatnya hanya sementara dan hanya menjangkau sebagian daerah saja, sehingga rasanya tidak elok jika dilakukan oleh partai politik, mengingat fungsi dan peran partai politik mempunyai kewenangan di legislatif, seharusnya dapat mengubah kebijakan dan mendorong Pemerintah untuk memberikan solusi jangka panjang yang bersifat nasional, sehingga dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Partai politik juga dapat berperan mendorong pihak Kementerian dan Kepolisian untuk mencari, membongkar dan memutus mata rantai dari kartel kartel serta menangkap para oknum yang selalu bermain main terhadap bahan pangan rakyat.

Maka sudah sepantasnya jika Polri ikut mengawal dan memastikan ketersediaan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir, selain menyidak pabrik minyak goreng yang menerima bahan baku minyak dari hasil penerapan kebijakan DMO, Polri juga seharusnya menyidak oknum-oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar ataupun tempat penyuplai minyak goreng yang tidak memiliki izin edar, seperti temuan polisi pada tanggal 15 Maret 2022 di daerah Sawangan, Depok. Penyuplai minyak goreng illegal seperti ini rawan melakukan pengedaran minyak goreng yang tidak sesuai standar dan melakukan minyak goreng oplosan, sehingga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Di tengah kelangkaan minyak goreng dan harga yang mahal tentunya membuat masyarakat tertarik membeli minyak goreng dengan harga murah tanpa memperhatikan kualitas minyak goreng tersebut.

Kelangkaan minyak goreng ini sangat perlu ditangani secara serius karena dapat berdampak sestemik utamanya adalah ketahanan pangan dan dampak lainnya adalah pada persoalan politik, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Solusi yang tepat dan cepat sangat dibutuhkan masyarakat saat ini, terutama jelang bulan puasa harga mulai merangkak naik. Pemerintah harus cepat bertindak dan memastikan kestabilan harga pangan untuk dapat meringankan beban masyarakat. (LEP)

Tulisan ini di buat Oleh Ir. Bajora Alamsyah

Kamis, 29 Juli 2021

Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

Rabu, 17 Februari 2021

Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati

BY GentaraNews IN


PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo (berkas terpisah) diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada 22 Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan. Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api illegal,” Jelas Hakim ketua Erma Suharti

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Alamsyah," ujar Erma Suharti.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya Erma menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya. (LEP)

Selasa, 09 Februari 2021

Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta

BY GentaraNews IN



Jakarta - Rumah Tahanan Kelas IA Salemba, Jakarta Pusat atau Rumah Tahanan Salemba kini memiliki ruangan khusus untuk warga binaannya menjalankan rehabilitasi medis terhadap ketergantungan obat-obatan terlarang. Fasilitas ini diresmikan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan (Dirkeswat) Blok Ruang Rehabilitasi pada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) A. Yuspahruddin, BH di Rutan Salemba, Selasa, 9 Februari 2021.

Rutan Kelas IA Salemba merupakan rumah tahanan pertama yang memiliki ruang rehabilitasi narkoba bagi warga binaan.

"Biasanya itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba," ucap Yuspahruddin

"Di tingkat rutan, baru di Rutan Salemba ini ada ruangan khusus rehabilitasi medisnya. Nah ini direncanakan tahun 2021 ada sebanyak 500 orang yang ikut rehabilitasi medis di Rutan Salemba ini," kata Yusparudin.

Selain diberikan loker khusus untuk masing-masing warga binaan, pengelola Rutan Salemba selama masa rehabilitasi medis juga menyiapkan berbagai jadwal khusus yang menarik setiap harinya dan diharapkan dapat membuat efek ketergantungan zat terlarang itu menghilang dari warga binaan.

"Nanti ada beberapa konselor yang memandu mereka. Nah ini mari kita pantau berjalannya program ini selama enam bulan ke depan," ujar Yusparudin.

Nantinya, warga binaan yang akan menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan narkotika di Rutan Salemba terbagi ke dalam dua periode.

Periode pertama direncanakan berjalan mulai Februari hingga Juli 2021. Sedangkan untuk periode kedua direncanakan berjalan mulai Agustus hingga Desember 2021 dengan masing- masing jumlah peserta 250 orang setiap periodenya.



Kepala Rumah Tahanan Klas IA Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengharapkan dengan adanya ruang khusus rehabilitasi medis maka pelayanan warga binaan selain memiliki kesehatan tubuh yang sehat juga memiliki kesehatan jiwa yang sehat.

"Kami bertujuan untuk membetikan hak dan memulihkan kondisi kesehatan para warga binaan kami. Diharapkan juga mereka dapat lebih produktif usai menjalani rehabilitasi medis ini," kata Yohanis Varianto

"Satu konselor akan memandu 10 warga binaan di sini. Kalau itu cukup. Kalau tidak cukup bisa ditambah satu konselor ada 20 warga binaan," kata Yohanis. LEP

Minggu, 07 Februari 2021

Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi

BY GentaraNews IN


JAKARTA- Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021 lalu.

Ketika di konfirmasi awak media perihal Kabar penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).

Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. 

"Saya membenar RR alias MR (Muhammad Ridho Roma), khabar penangkapan" kata Yusri Yunus menerangkan hal penangkapan anak dari Rhoma Irama

Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba,  Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

"Dia positif amphetamine," kata Yusri.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.

Seperti diberitakan sebelumnya. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, Sabtu (25/3/2017) dini hari. (LEP).

Jumat, 05 Februari 2021

AKP Kristo Tamba Ditunjuk Kapolda Sumut Jadi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar

BY GentaraNews IN


Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si mencopot AKP David Sinaga sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar sebagai bentuk gerak cepat dilingkungan Polda Sumut dan menunjuk AKP Kristo Tamba.

Rotasi jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar pascapencopotan AKP David Sinaga usai video dugemnya viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh, mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumut nomor ST/73/II/KEP./2021 tanggal 5 Februari 2021 yang ditandatangai Karo OSDM Polda Sumut. Dalam Surat Telegram itu, sebelum diangkat sebagai Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Kristo Tamba sebelumnya menjabat sebagai Panitia 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan AKP David Sinaga saat ini dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

Proses mutasi ini dalam rangka pemeriksaan terhadap David Sinaga usai video dugemnya di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pematangsiantar viral.

Sementara itu, posisi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar dipegang AKP Kristo Tamba. Sebelumnnya, Kristo Tamba menjabat sebagai Panit 2 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Kristo Tamba akan diisi oleh AKP Jerico Lavian Chandra.

"Organisasi (mutasi), tentu kita selalu melakukan evaluasi untuk penyegaran agar organisasi ini, terus baik," sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dalam menyikapi pencopotan perwira polisi tersebut.

AKP David Sinaga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut terkait video dugemnya yang viral. Dari pemeriksaan sementara, video rekaman tersebut diambil pemilik karaoke Studio 21 bernama Acong.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, bahwa video yang merekam AKP David dilakukan pada bulan Oktober 2020. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar mendatangi lokasi hiburan Karoke 21 dalam rangka penyelidikan.

“Video, tersebut direkam pada bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu, AKP David Sinaga mendatangi karaoke Studio 21 untuk penyelidikan. Saat itu kemudian, AKP David Sinaga ditemui pemilik karoke atas nama Acong dan dua rekannya” Jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Pol. Heru Budi Prasetyo

"Saat itu AKP David Sinaga menuju ruang reception. Di ruang itu tanpa disadari yang bersangkutan direkam atau divideokan oleh pemilik karaoke. Itu awal kejadiannya," tambah Heru Budi Prasetyo

“Pada 4 Januari 2021 Kasat Narkoba dan timnya ada melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di karoke tersebut. Dalam prosesnya, pemilik karoke lalu meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar dilepaskan, namun oleh AKP David Sinaga kasusnya tetap dilanjutkan,” Jelasnya lagi

Pasca dari situ, muncul lah video di akun facebook dan youtube yang memperlihatkan Kasat Narkoba sedang ada di reception oleh akun palsu.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar dinonaktifkan sampai penyelidikan menemukan titik terang."Untuk pemilik akun, pastinya juga akan kita kenakan UU ITE," Ungkap Heru Budi Prasetyo

“Saat ini juga Polres Pematang Siantar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik tempat hiburan itu. Disinggung soal hasil tes urine AKP David Sinaga, Hadi mengatakan bahwasanya hasilnya adalah negatif. "Yang bersangkutan sudah di cek urinenya negatif. Waktu itu, dia (Kasat Narkoba) melakukan penyelidikan didampingi, tapi tidak diperihatkan di video," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram nomor ST/67/II/KEP./2021 tanggal 3 Februari 2021 Kapolda Sumut juga telah memprcayakan jabatan Kapolsek Percut Seituan kepada AKP Jan Piter Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagdalops Bagops Satu Brimob Polda Sumut.

Sementara AKP Ricky Paripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kapolsek Percut Seituan, kini dimutasikan sebagai Pama Polrestabes Medan. LEP

Rabu, 03 Februari 2021

DKI Ikuti Usul Usulan Lockdown Akhir Pekan

BY GentaraNews IN


Penyeragaman penerapan kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah pusat. Meski belum terlalu efektif atau berdampak signifikan.

Opsi lockdown akhir pekan untuk wilayah zona merah dan oranye COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemprov DKI akan tetap mengikuti dan mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Gubernur DKI Anies Baswedan akan mengkaji dan tetap membahasnya dalam rapat internal dengan jajaran dan sejumlah dinas terkait.

"Namun saya kira sekarang kan ada PPKM, dimana kebijakan diambil pemerintah pusat. Sehingga Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan apapun yang diambil Presiden dan Satgas pusat, kami akan dukung sepenuhnya. Siang ini nanti akan ada rapat dengan pemerintah pusat," papar Wakil Gubernur DKI Jakarta di sela sela kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Polda Metro Jaya. Rabu (3/2/21).

"Sebab penambahan angka Covid-19 saat ini, masih karena akibat libur panjang akhir tahun lalu. Karenanya di PPKM berikutnya nanti kami berharap ada upaya peningkatan penambahan aparat dan intensitas operasi yustisi, termasuk penambahan faskes yang ada," kata Ahmad Riza Patria

Diharapkan kata Riza semua itu akan dibahas dalam rapat dengan Presiden terkait prioritas penanganan Covid-19, Rabu siang ini.

Teknisnya, setiap warga yang ke luar rumah akan ditanya dan diperiksa keperluannya. Jika tak mendesak, warga dapat didenda.

"Dendanya besar, tapi harus ada ketegasan juga di situ, kalau yang PPKM sekarang itu kan abu-abu," jelasnya.

"Lockdown akhir pekan siapa pun orang yang keluar itu langsung diperiksa dan ada polisi di setiap jalan dan yang jaga itu kan polisi yang jaga di ujung-ujung aja jangan di sepanjang jalan," lanjutnya.

Aturan ini diharapkan meminimalkan penyebaran virus. Sebab, belakangan ini,  penyebaran virus secara masif terjadi pada akhir pekan.

Kaji usulan DPR RI soal lockdown akhir pekan

Pemprov DKI Jakarta bakal mengkaji usulan DPR RI soal lockdown akhir pekan di Ibu Kota. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 di klaster keluarga di Jakarta. Usulan lockdown weekend ini didasari karena PPKM yang berlaku di Jakarta selama tiga pekan dianggap belum memuaskan. Mengingat tingkat kerumunan warga Jakarta saat akhir pekan cukup besar. Warga DKI tidak hanya bepergian ke mal atau tempat wisata lainnya, tapi juga berkunjung ke rumah kerabat termasuk ke luar kota yang dapat memicu kerumunan orang.

“Tentu usulan itu dipertimbangkan dan DKI Jakarta akan melakukan kajian analisa, nanti pak gubernur juga memimpin rapat-rapat internal apakah usulan dari DPR RI dimungkinkan atau tidak,” ucap Ahmad Riza Patria.

"Pada dasarnya pemerintah daerah selalu terbuka terhadap usulan yang masuk kepadanya terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19.Termasuk usulan program yang disampaikan DPR RI kepada Pemprov DKI Jakarta," sambung Ahmad Riza Patria.

Sejak Senin, 11 Januari 2021 lalu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Dengan adanya PPKM Pulau Jawa-Bali, periodisasi dan kebijakannya kini dilakukan serentak dari tingkat kota/kabupaten hingga provinsi di Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan ini sebagai bentuk koordinasi yang baik dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah untuk menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19.

“Tentu kami akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta juga meyakini program-program usulan dari siapapun termasuk teman-teman DPR RI akan dipertimbangkan dengan baik, apalagi pemerintah pusat memiliki para pakar, para ahli yang akan terus membuat kajian, analisa apakah memungkinkan lockdown akhir pekan, Sabtu-Minggu,” imbuhnya.

“Apa yang disampaikan Pak Jokowi betul, memang ini belum efektif. Ini perlu waktu karena kita baru saja melewati masa libur panjang di akhir Januari, mudah-mudahan di PPKM atau PSBB selanjutnya kita bisa melihat dampak penurunan dari pasien Covid-19,” ucap nya

“Memang faktanya di Sabtu-Minggu karena perkantoran tutup banyak warga Jakarta yang melakukan aktivitas di luar rumah. Ini semua dapat menimbulkan interaksi yang pada akhirnya terjadi kerumunan yang dapat berdampak pada penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Karena itu, melalui kebijakan lockdown weekend, diharapkan masyarakat patuh untuk tetap berada di rumah.

Kecuali bila ada keperluan mendesak, mereka dapat keluar rumah dengan mematuhi gerakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sesering mungkin.

“Selama ini kami selalu minta kepada masyarakat agar di masa masa libur Sabtu-Minggu mereka tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, penyebaran Covid-19 di klastee keluarga cukup tinggi sekitar 566 klaster, kemudian klaster perkantoran sebesar 312 klaster.

Jika melihat data per 24 Januari, di mana sebanyak 24 persen pasien yang dirawat di faskes DKI merupakan warga Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tingkat bawah yakni Rukun Warga (RW) ini memegang peranan penting, khususnya untuk menekan laju penyebaran virus di tingkat keluarga, serta menyiapkan langkah lanjutan jika ada yang terpapar.

“Satgas Covid-19 terutama pada tingkat RW yang sudah ada akan lebih kami maksimalkan, terlebih mereka telah berpengalaman selama hampir setahun,” ujar Anies berdasarkan keterangannya pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. (LEP)

Kamis, 07 Januari 2021

Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali

BY GentaraNews IN


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Perda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A. menyebut, “Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021. Akan tetapi, Pemerintah Pusat kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Jelasnya 

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021). 

Aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat. Contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Selanjutkan Pemda DKI akan menyesuaikan usulan dari Pemprov Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. 

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," tambah Airlangga Hartarto 

“Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” tegasnya. 

“Selain DKI Jakarta, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya,” tambah Airlangga Hartarto lagi 

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya. 

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni: 

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional 

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. 

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya. 

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung. 

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 



Pewarta : Le Putra

10 Kapolres-2 Direktur di Polda Metro Jaya Serah Terima Jabatan

BY GentaraNews IN

Jakarta -  Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebanyak 10 kapolres, dan sejumlah direktur di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3236/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. Ada 10 kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya yang dimutasi.

Selain kapolres, ada jabatan Direktur Reskrimsus, Direktur Samapta, Kabid Propam, Dansat Brimob dan Kepala SPN Polda Metro Jaya yang diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru. Upacara serah terima jabatan ini digelar di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses sertijab hari ini digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.

"Iya benar, upacara sertijab untuk kapolres dan direktur di wilkum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Iya, menyesuaikan (protokol kesehatan) masih COVID," Sambung Yusri Yunus.

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kapolres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Heru Novianto digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono posisinya digantikan oleh Kombes Azis Andriansyah yang sebelumnya menjabat Kapolresta Depok.

3. Kapolresta Depok yang sebelumnya dijabat Kombes Azis Andriansyah diisi oleh Kombes Imran Edwin Siregar yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Aceh.

4. Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru posisinya digantikan oleh Kombes Ady Wibowo yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

5. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko digantikan oleh Kombes Aloysius Suprijadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPN Lido Polda Metro.

6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan digantikan oleh AKBP Iman Imanuddin. AKBP Iman Imanuddin sebelumnya menjabat Kanit II Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

7. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi diganti oleh Kombes Erwin Kurniawan.

8. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng diganti oleh Kombes Deonijiu De Fatma yang sebelumnya menjabat sebagai Dansat Brimob Polda etro Jaya.

9. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond digantikan oleh AKBP Eko Wahyu Fredian. AKBP Morry Ermond kini menjabat sebagai Kapolres Boyolali Polda Jawa Tengah

10. Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko digantikan oleh Kombes Kombes Guruh Arif Darmawan.

Selain itu, jabatan Direktur Reskrimsus hingga Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya juga diganti. Berikut daftarnya:

1. Direktur Reskrimsus yang semula dijabat Brigjen Roma Hutajulu digantikan oleh Kombes Auliansyah Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.
2. Direktur Samapta Kombes Mokhamad Ngajib posisinya digantikan oleh Kombes Gatot Haribowo.
3. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Johannes R. Manalu digantikan oleh Kombes Bhirawa Braja Paksa.
4. Dansat Brimob Kombes Deonijiu De Fatma digantikan oleh Kombes Gatot Mangkurat yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Pas Pelopor Korbrimob
5. Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya Kombes Aloysius Supriadji digantikan oleh Kombes Tony Harsono.


Pewarta : Le Putra
Sumber : Bid Humas Polda Metro Jaya

Rabu, 06 Januari 2021

37 Pelaku Narkoba di Aceh Dituntut hukuman Mati, 33 Vonis Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, mengatakan, "sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di provinsi itu telah dituntut hukuman mati. 3 di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung. 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup".

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf disela sela jumpa pers ungkap kasus sabu di Mapolda Aceh. Banda Aceh, Rabu (6/1/21)

Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf. (LEP)




Sumber : AntaraNews.com

Selasa, 05 Januari 2021

Tahanan Narkoba Warga Nigeria Tusuk Polwan Di Rumah Tahanan Polisi

BY GentaraNews IN

Medan- Seorang tahanan narkoba warga asal Nigeria dilaporkan menusuk seorang polisi wanita (Polwan) di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan menggunakan gunting. Senin (4/1/2021) sore.

Berdasarkan informasi, Polwan Aipda inisial NM itu adalah penyidik WN Nigeria merasa keberatan atas pemindahan tahanan. Warga Nigeria yang ditangkap dalam kasus 3 paket sabu.

"Memang ada kejadian penikaman oleh seorang tahanan warga Nigeria terhadap Polwan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit," ujar seorang polisi. Selasa (5/1/2021).

"Tahanan itu memberikan perlawanan, dan kemudian menusuk dada Polwan itu. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melarikan korban untuk mendapatkan pengobatan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ujar polisi itu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Oloan Siahaan, saat dikonfirmasi wartawan, meminta langsung melakukan konfirmasi kepada atasannya.

Sedangkan Kapolrestabes Medan, belum memberikan keterangan terkait peristiwa penusukan yang menimpa anggotanya. (LEP)




Sumber: BeritaSatu.com

Senin, 04 Januari 2021

Sertijab Di Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK Jabat Dir Reskrimum Polda Sumut

BY GentaraNews IN

MEDAN-Kapolda Irjen Pol Drs Martuani Sormin memimpin upacara Serah Terima Jabatan 11 Pejabat Utama (Polda) dan 3 Kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (04/01/2021).

Serah terima jabatan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dari Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum

Penunjukkan jabatan itu berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, sesuai Surat Telegram/3489/XII/KEP/2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Jabatan Direktur Kriminal Umum itu diamanahkan setelah dilantik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dengan membacakan surat keputusan Kapolri. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan serta pengambilan sumpah jabatan.

Dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kombes Tatan Dirsan Atmaja akan menggantikan Kombes Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Dir Reskrimum Polda Sumut. Selanjutnya Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Kapolrestabes Semarang, Polda Jateng

Sedangkan untuk jabatan Kabid Humas yang saat ini masih dipegang Kombes Tatan Dirsan Atmaja nantinya akan digantikan AKBP Hadi Wahyudi Wadirlantas Polda Kalteng.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambir dan Kasat Reskrim Jakarta Pusat. Selanjutnya, putra asli kelahiran Medan Labuhan ini pun pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Waka Polrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Selama bertugas sebagai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dinilai sebagai sosok yang loyal, royal dan bertanggung jawab terhadap pimpinan, institusi tempatnya bekerja serta mampu menjalin hubungan baik dengan media.


Para pejabat Kepolisian yang menduduki jabatan baru yakni, Dansat Brimob Kombes Pol Suheru SIK, Kombes Pol John Carles Edison Nababan SIK MH sebagai Direktur Ditreskrimsus, Diresnarkoba Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas SIK, Dirpolairud Kombes Pol Dadan SH MH menjabat dan Dir Ditlantas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK.

Lalu, 2 pejabat direktur lainnya yang menjalani Sertijab adalah Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK sebagai Dir Ditintelkam dan Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK sebagai Dirbinmas.

Sementara itu, Kombes Pol Harries Budiharto SIK MSi resmi menjabat Karo Rena Polda Sumut menggantikan Kombes Pol Drs Mas Gunarso SH MSi yang mendapat tugas baru sebagai Kabaglakgarrev Romejengar SSrena Polri.

Sedangkan AKBP Jonner MH Samosir SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tapanuli Utara kini menjabat Kabaginkar RO SDM Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tapanuli Utara saat ini resmi dipegang AKBP Muhammad Saleh SIK MM yang sebelumnya menjabat Kapolres Samosir.

Mutasi internal lainnya adalah, AKBP Josua NAM Tampubolon SH MH dari Kasubdit II Dit Reskrimsus sebagai Kapolres Samosir, AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tebing Tinggi menjadi Wadansat Brimob Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tebing Tinggi saat ini resmi dipegang AKBP Agus Sugiyarso SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, dalam kesempatan Serah Terima Jabatan tersebut juga mengucapkan selamat kepada sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut yang segera mengikuti pendidikan.

Mereka adalah, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi SIK dan Kombes Pol Rony Samtama SIK MTCP, yang sebelumnya menjabat Dansat Brimob dan Dirreskrimsus, yang segera akan mengikuti Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021.

Kemudian, Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH, Kombes Pol Roy Hutton Marulamtara Sihombing SIK dan Kombes Pol Wibowo SIK–sebelumnya menjabat Dirresnarkoba, Dirpolairud dan Dirlantas–akan mengikuti Dik Sespimti Polri Dikreg 30 TA.2021.

Selanjutnya, Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho SH MSi, yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Sumut akan segera mengikuti Dik Lemhanas PPRA LXII TA. 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Drs Ruslan Ependi MSi yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Sumut akan menempati tugas baru sebagai Dirintelkam Polda Jabar. 

Dalam Amanatnya Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol. Drs. Matuani Sormin Siregar, M. Si di tahun 2021 ini masih bisa melewati masa sulit di tahun 2020 karena Covid 19. 

Kepada seluruh fungsi teknis kepolisian dalam membantu melaksanakan tupoksi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di sumut, apa yang sudah kita alami ditahun 2020 semoga bisa menjadi refleksi kita agar lebih baik lagi ditahun 2021 ini” Ucap Kapolda Sumatera Utara dengan rasa bangga. (LEP).

Minggu, 03 Januari 2021

PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021

BY GentaraNews IN

Pilihan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta masa transisi. Keputusan ini tak memenuhi harapan beberapa pihak yang meminta Anies menarik rem darurat dan memperketat pembatasan sosial. Transisi dua pekan terhitung sejak 4 -17 Januari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Anies tak ragu menarik rem darurat 

Dalam PSBB transisi ini, aturan yang diberlakukan terhadap pergerakan masyarakat tidak terlalu ketat. Sebut saja soal tempat wisata yang boleh buka, tapi dengan syarat kapasitas maksimum 50 persen. Pasar dan Mal juga tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan aturan protokol kesehatan. 

Aturan itu sangat berbeda jika diterapkan PSBB ketat. Tempat wisata akan ditutup total jika pembatasan ketat diberlakukan. Adapun pasar dan mal dibuka hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi kali ini lebih meningkatkan 3T (testing tracing treatment) untuk mengidentifikasi kasus aktif. Pertimbangan Pemprov DKI untuk memperpanjang PSBB transisi yaitu penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. 

Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. 

Secara detil, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021. 

Sementara berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Jika dibandingkan pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. Skor di atas 60, disebut Anies, artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap. Jika dibawah 60, Pemprov akan kembali melakukan pengetatan di sektor tertentu. 

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker," ujar Anies Baswedan, Minggu (3/1). 

Berikut beberapa aturan di PSBB transisi yang mesti diingat: 

1. Aturan ganjil genap 
Selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ditiadakan. 

2. Pasar dan Mal tetap buka 
Selama PSBB transisi, pasar dan mal tetap beroperasi dengan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk mal jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. 

3. Restoran 
Makan di restoran, warung makan, dan kafe tetap diperbolehkan. Syaratnya, pengelola melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi pengunjung maksimal 50 persen kapasitas, menyediakan buku tamu untuk pengunjung. 

4. Karaoke dan tempat hiburan belum dibuka 
Selama PSBB transisi tempat hiburan, karaoke, griya pijat di Jakarta belum diizinkan buka. Sebabnya tempat ini rawan penularan Covid-19. 

PSBB Jakarta masa transisi ini akan berlangsung hingga 17 Januari 2020. Pemprov DKI fokus untuk menekan penambahan kasus yang salah satunya disebabkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. (LEP)

Rabu, 30 Desember 2020

Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut

BY GentaraNews IN


Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.

Sikap tegas dan berkomitmen Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dalam memberantas kejahatan dan narkoba di Sumatera Utara patut diacung jempol.

Hal tersebut diketahui saat Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Atmaja menggelar konfrensi pers di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH.Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020) siang.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan.

“Hingga saat ini sudah 702,5 kg sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran. Kami juga tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

"Pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," Kata Kapolda Sumut 

Kapolda juga mengaku pihaknya bersama jajaran fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di Tahun 2020,” katanya.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya. (LEP).

Senin, 28 Desember 2020

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Minggu, 27 Desember 2020

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, 234 orang Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Selama Pandemi Corona

BY GentaraNews IN


Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020). (Foto ANTARA)


Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, ada sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama COVID-19 mewabah di Tanah Air. Jumlah tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia sejak Maret hingga Desember 2020.

Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha mengungkapkan, pandemi COVID-19 sangat luar biasa ancamannya. Sehinga ditegaskan tidak boleh dianggap remeh.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember 2020, ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020), sebagaimana dilansir Antara.

“Ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiyai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ulun Nuha lagi

Dia menjabarkan, bila dibandingkan dengan jumlah kiyai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat di tahun 2020.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiyai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha menambahkan.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiyai tersebut wafat karena terpapar COVID-19. Melainkan, para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiyai/tokoh NU) meninggal karena COVID-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya menegaskan.

"Hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar COVID-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif COVID-19. Terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh," jelas Ulun Nuha

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” tambah Ulun Nuha

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air," pungkas Ulun Nuha.




Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sejak Maret hingga Desember 2020.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020).

Kata dia, bila dibandingkan dengan jumlah kiai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada tahun 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha sebagaimana dilansir Antara.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiai tersebut wafat karena terpapar Covid-19, melainkan para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiai/tokoh NU) meninggal karena Covid-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya.

Selain itu, hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar Covid-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif Covid-19.

Dari banyaknya santri yang terpapar Covid-19, terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh.

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air dari ancaman pandemi tersebut.

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” demikian Ulun Nuha.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga