Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.
Baca Juga
Rabu, 16 Maret 2022
Kamis, 29 Juli 2021
Senin, 22 Februari 2021
Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha
BY GentaraNews IN Berita, Berita Gema Nusantara
Jakarta - Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam
mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018.
Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut
adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 4 Tahun 2014.
Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).
"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.
"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.
"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.
Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.
Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.
Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.
"Dengan
adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih
mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang
memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan
lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.
Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.
Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.
Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.
Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.
"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.
“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.
Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.
Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.
Yasonna
dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti
Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU.
(LEP)
Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI
Rabu, 17 Februari 2021
Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati
BY GentaraNews IN Berita
PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).
Selasa, 09 Februari 2021
Ruang Khusus Rehabilitasi Medis Di Rutan Salemba Jakarta
BY GentaraNews IN Berita
Minggu, 07 Februari 2021
Ridho Rhoma Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Ekstasi
BY GentaraNews IN Berita
Ketika di konfirmasi awak media perihal Kabar penangkapan Ridho Rhoma yang kedua kalinya dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).
Pedangdut ini ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi.
"Saya membenar RR alias MR (Muhammad Ridho Roma), khabar penangkapan" kata Yusri Yunus menerangkan hal penangkapan anak dari Rhoma Irama
Namun Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau tes narkoba, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.
"Dia positif amphetamine," kata Yusri.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan lebih lanjut terhadap RR.
"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.
Seperti diberitakan sebelumnya. Pada 2017 lalu, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Saat itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Dan putra Raja Dangdut ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya tersebut, Sabtu (25/3/2017) dini hari. (LEP).
Jumat, 05 Februari 2021
AKP Kristo Tamba Ditunjuk Kapolda Sumut Jadi Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar
BY GentaraNews IN Berita
Rabu, 03 Februari 2021
DKI Ikuti Usul Usulan Lockdown Akhir Pekan
BY GentaraNews IN Berita
Kamis, 07 Januari 2021
Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali
BY GentaraNews IN Berita
10 Kapolres-2 Direktur di Polda Metro Jaya Serah Terima Jabatan
BY GentaraNews IN Berita
Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebanyak 10 kapolres, dan sejumlah direktur di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rabu, 06 Januari 2021
37 Pelaku Narkoba di Aceh Dituntut hukuman Mati, 33 Vonis Seumur Hidup
BY GentaraNews IN Berita
Selasa, 05 Januari 2021
Tahanan Narkoba Warga Nigeria Tusuk Polwan Di Rumah Tahanan Polisi
BY GentaraNews IN Berita
Berdasarkan informasi, Polwan Aipda inisial NM itu adalah penyidik WN Nigeria merasa keberatan atas pemindahan tahanan. Warga Nigeria yang ditangkap dalam kasus 3 paket sabu.
"Memang ada kejadian penikaman oleh seorang tahanan warga Nigeria terhadap Polwan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit," ujar seorang polisi. Selasa (5/1/2021).
"Tahanan itu memberikan perlawanan, dan kemudian menusuk dada Polwan itu. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melarikan korban untuk mendapatkan pengobatan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ujar polisi itu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Oloan Siahaan, saat dikonfirmasi wartawan, meminta langsung melakukan konfirmasi kepada atasannya.
Sedangkan Kapolrestabes Medan, belum memberikan keterangan terkait peristiwa penusukan yang menimpa anggotanya. (LEP)
Sumber: BeritaSatu.com
Senin, 04 Januari 2021
Sertijab Di Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK Jabat Dir Reskrimum Polda Sumut
BY GentaraNews IN Berita
MEDAN-Kapolda Irjen Pol Drs Martuani Sormin memimpin upacara Serah Terima Jabatan 11 Pejabat Utama (Polda) dan 3 Kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (04/01/2021).
Minggu, 03 Januari 2021
PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021
BY GentaraNews IN Berita
Rabu, 30 Desember 2020
Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut
BY GentaraNews IN Berita
Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.
Senin, 28 Desember 2020
KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA
BY GentaraNews IN Berita
Minggu, 27 Desember 2020
Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, 234 orang Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Selama Pandemi Corona
BY GentaraNews IN Berita
Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020). (Foto ANTARA)