Baca Juga

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Januari 2021

Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali

BY GentaraNews IN


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Perda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A. menyebut, “Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021. Akan tetapi, Pemerintah Pusat kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Jelasnya 

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021). 

Aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat. Contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Selanjutkan Pemda DKI akan menyesuaikan usulan dari Pemprov Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. 

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," tambah Airlangga Hartarto 

“Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” tegasnya. 

“Selain DKI Jakarta, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya,” tambah Airlangga Hartarto lagi 

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya. 

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni: 

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional 

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. 

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya. 

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung. 

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 



Pewarta : Le Putra

10 Kapolres-2 Direktur di Polda Metro Jaya Serah Terima Jabatan

BY GentaraNews IN

Jakarta -  Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebanyak 10 kapolres, dan sejumlah direktur di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3236/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. Ada 10 kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya yang dimutasi.

Selain kapolres, ada jabatan Direktur Reskrimsus, Direktur Samapta, Kabid Propam, Dansat Brimob dan Kepala SPN Polda Metro Jaya yang diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru. Upacara serah terima jabatan ini digelar di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses sertijab hari ini digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.

"Iya benar, upacara sertijab untuk kapolres dan direktur di wilkum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Iya, menyesuaikan (protokol kesehatan) masih COVID," Sambung Yusri Yunus.

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kapolres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Heru Novianto digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono posisinya digantikan oleh Kombes Azis Andriansyah yang sebelumnya menjabat Kapolresta Depok.

3. Kapolresta Depok yang sebelumnya dijabat Kombes Azis Andriansyah diisi oleh Kombes Imran Edwin Siregar yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Aceh.

4. Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru posisinya digantikan oleh Kombes Ady Wibowo yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

5. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko digantikan oleh Kombes Aloysius Suprijadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPN Lido Polda Metro.

6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan digantikan oleh AKBP Iman Imanuddin. AKBP Iman Imanuddin sebelumnya menjabat Kanit II Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

7. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi diganti oleh Kombes Erwin Kurniawan.

8. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng diganti oleh Kombes Deonijiu De Fatma yang sebelumnya menjabat sebagai Dansat Brimob Polda etro Jaya.

9. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond digantikan oleh AKBP Eko Wahyu Fredian. AKBP Morry Ermond kini menjabat sebagai Kapolres Boyolali Polda Jawa Tengah

10. Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko digantikan oleh Kombes Kombes Guruh Arif Darmawan.

Selain itu, jabatan Direktur Reskrimsus hingga Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya juga diganti. Berikut daftarnya:

1. Direktur Reskrimsus yang semula dijabat Brigjen Roma Hutajulu digantikan oleh Kombes Auliansyah Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.
2. Direktur Samapta Kombes Mokhamad Ngajib posisinya digantikan oleh Kombes Gatot Haribowo.
3. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Johannes R. Manalu digantikan oleh Kombes Bhirawa Braja Paksa.
4. Dansat Brimob Kombes Deonijiu De Fatma digantikan oleh Kombes Gatot Mangkurat yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Pas Pelopor Korbrimob
5. Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya Kombes Aloysius Supriadji digantikan oleh Kombes Tony Harsono.


Pewarta : Le Putra
Sumber : Bid Humas Polda Metro Jaya

Rabu, 06 Januari 2021

37 Pelaku Narkoba di Aceh Dituntut hukuman Mati, 33 Vonis Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, mengatakan, "sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di provinsi itu telah dituntut hukuman mati. 3 di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung. 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup".

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf disela sela jumpa pers ungkap kasus sabu di Mapolda Aceh. Banda Aceh, Rabu (6/1/21)

Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf. (LEP)




Sumber : AntaraNews.com

Selasa, 05 Januari 2021

Tahanan Narkoba Warga Nigeria Tusuk Polwan Di Rumah Tahanan Polisi

BY GentaraNews IN

Medan- Seorang tahanan narkoba warga asal Nigeria dilaporkan menusuk seorang polisi wanita (Polwan) di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan menggunakan gunting. Senin (4/1/2021) sore.

Berdasarkan informasi, Polwan Aipda inisial NM itu adalah penyidik WN Nigeria merasa keberatan atas pemindahan tahanan. Warga Nigeria yang ditangkap dalam kasus 3 paket sabu.

"Memang ada kejadian penikaman oleh seorang tahanan warga Nigeria terhadap Polwan anggota Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit," ujar seorang polisi. Selasa (5/1/2021).

"Tahanan itu memberikan perlawanan, dan kemudian menusuk dada Polwan itu. Petugas langsung mengamankan tersangka dan melarikan korban untuk mendapatkan pengobatan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," ujar polisi itu.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Oloan Siahaan, saat dikonfirmasi wartawan, meminta langsung melakukan konfirmasi kepada atasannya.

Sedangkan Kapolrestabes Medan, belum memberikan keterangan terkait peristiwa penusukan yang menimpa anggotanya. (LEP)




Sumber: BeritaSatu.com

Senin, 04 Januari 2021

Sertijab Di Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK Jabat Dir Reskrimum Polda Sumut

BY GentaraNews IN

MEDAN-Kapolda Irjen Pol Drs Martuani Sormin memimpin upacara Serah Terima Jabatan 11 Pejabat Utama (Polda) dan 3 Kapolres di jajaran Polda Sumatera Utara, Senin (04/01/2021).

Serah terima jabatan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut kepada Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dari Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum

Penunjukkan jabatan itu berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, sesuai Surat Telegram/3489/XII/KEP/2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang ditandatangani AS SDM Mabes Polri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Jabatan Direktur Kriminal Umum itu diamanahkan setelah dilantik Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, dengan membacakan surat keputusan Kapolri. Lalu, dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan serta pengambilan sumpah jabatan.

Dalam Surat Telegram yang dikeluarkan Kombes Tatan Dirsan Atmaja akan menggantikan Kombes Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Dir Reskrimum Polda Sumut. Selanjutnya Kombes. Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum sebagai Kapolrestabes Semarang, Polda Jateng

Sedangkan untuk jabatan Kabid Humas yang saat ini masih dipegang Kombes Tatan Dirsan Atmaja nantinya akan digantikan AKBP Hadi Wahyudi Wadirlantas Polda Kalteng.

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambir dan Kasat Reskrim Jakarta Pusat. Selanjutnya, putra asli kelahiran Medan Labuhan ini pun pernah bertugas sebagai Kapolres Asahan, Waka Polrestabes Medan dan Kabid Humas Polda Sumut.

Selama bertugas sebagai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan, dinilai sebagai sosok yang loyal, royal dan bertanggung jawab terhadap pimpinan, institusi tempatnya bekerja serta mampu menjalin hubungan baik dengan media.


Para pejabat Kepolisian yang menduduki jabatan baru yakni, Dansat Brimob Kombes Pol Suheru SIK, Kombes Pol John Carles Edison Nababan SIK MH sebagai Direktur Ditreskrimsus, Diresnarkoba Kombes Pol Cornelius Wisnu Aji Pamungkas SIK, Dirpolairud Kombes Pol Dadan SH MH menjabat dan Dir Ditlantas Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK.

Lalu, 2 pejabat direktur lainnya yang menjalani Sertijab adalah Kombes Pol Dwi Indra Maulana SIK sebagai Dir Ditintelkam dan Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK sebagai Dirbinmas.

Sementara itu, Kombes Pol Harries Budiharto SIK MSi resmi menjabat Karo Rena Polda Sumut menggantikan Kombes Pol Drs Mas Gunarso SH MSi yang mendapat tugas baru sebagai Kabaglakgarrev Romejengar SSrena Polri.

Sedangkan AKBP Jonner MH Samosir SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tapanuli Utara kini menjabat Kabaginkar RO SDM Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tapanuli Utara saat ini resmi dipegang AKBP Muhammad Saleh SIK MM yang sebelumnya menjabat Kapolres Samosir.

Mutasi internal lainnya adalah, AKBP Josua NAM Tampubolon SH MH dari Kasubdit II Dit Reskrimsus sebagai Kapolres Samosir, AKBP James Parlindungan Hutagaol SIK yang sebelumnya menjabat Kapolres Tebing Tinggi menjadi Wadansat Brimob Polda Sumut.

Jabatan Kapolres Tebing Tinggi saat ini resmi dipegang AKBP Agus Sugiyarso SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M. Si, dalam kesempatan Serah Terima Jabatan tersebut juga mengucapkan selamat kepada sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut yang segera mengikuti pendidikan.

Mereka adalah, Kombes Pol Abu Bakar Tertusi SIK dan Kombes Pol Rony Samtama SIK MTCP, yang sebelumnya menjabat Dansat Brimob dan Dirreskrimsus, yang segera akan mengikuti Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021.

Kemudian, Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH, Kombes Pol Roy Hutton Marulamtara Sihombing SIK dan Kombes Pol Wibowo SIK–sebelumnya menjabat Dirresnarkoba, Dirpolairud dan Dirlantas–akan mengikuti Dik Sespimti Polri Dikreg 30 TA.2021.

Selanjutnya, Kombes Pol Yusuf Hondawantri Naibaho SH MSi, yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Sumut akan segera mengikuti Dik Lemhanas PPRA LXII TA. 2021.

Sementara itu, Kombes Pol Drs Ruslan Ependi MSi yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Sumut akan menempati tugas baru sebagai Dirintelkam Polda Jabar. 

Dalam Amanatnya Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol. Drs. Matuani Sormin Siregar, M. Si di tahun 2021 ini masih bisa melewati masa sulit di tahun 2020 karena Covid 19. 

Kepada seluruh fungsi teknis kepolisian dalam membantu melaksanakan tupoksi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat di sumut, apa yang sudah kita alami ditahun 2020 semoga bisa menjadi refleksi kita agar lebih baik lagi ditahun 2021 ini” Ucap Kapolda Sumatera Utara dengan rasa bangga. (LEP).

Minggu, 03 Januari 2021

PSBB Jakarta Diperpanjang Hingga 17 Januari 2021

BY GentaraNews IN

Pilihan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta masa transisi. Keputusan ini tak memenuhi harapan beberapa pihak yang meminta Anies menarik rem darurat dan memperketat pembatasan sosial. Transisi dua pekan terhitung sejak 4 -17 Januari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Sebelumnya Ketua Komisi Pemerintahan DPRD DKI Mujiyono meminta Anies tak ragu menarik rem darurat 

Dalam PSBB transisi ini, aturan yang diberlakukan terhadap pergerakan masyarakat tidak terlalu ketat. Sebut saja soal tempat wisata yang boleh buka, tapi dengan syarat kapasitas maksimum 50 persen. Pasar dan Mal juga tetap boleh buka dengan pembatasan kapasitas dan aturan protokol kesehatan. 

Aturan itu sangat berbeda jika diterapkan PSBB ketat. Tempat wisata akan ditutup total jika pembatasan ketat diberlakukan. Adapun pasar dan mal dibuka hanya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB transisi kali ini lebih meningkatkan 3T (testing tracing treatment) untuk mengidentifikasi kasus aktif. Pertimbangan Pemprov DKI untuk memperpanjang PSBB transisi yaitu penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. 

Berdasarkan penilaian indikator dari BNPB, DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. 

Secara detil, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021. 

Sementara berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Jika dibandingkan pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember. Skor di atas 60, disebut Anies, artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap. Jika dibawah 60, Pemprov akan kembali melakukan pengetatan di sektor tertentu. 

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker," ujar Anies Baswedan, Minggu (3/1). 

Berikut beberapa aturan di PSBB transisi yang mesti diingat: 

1. Aturan ganjil genap 
Selama masa PSBB transisi, aturan ganjil genap ditiadakan. 

2. Pasar dan Mal tetap buka 
Selama PSBB transisi, pasar dan mal tetap beroperasi dengan pembatasan kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas. Untuk mal jam operasional dimulai pukul 09.00 hingga 21.00 WIB. 

3. Restoran 
Makan di restoran, warung makan, dan kafe tetap diperbolehkan. Syaratnya, pengelola melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi pengunjung maksimal 50 persen kapasitas, menyediakan buku tamu untuk pengunjung. 

4. Karaoke dan tempat hiburan belum dibuka 
Selama PSBB transisi tempat hiburan, karaoke, griya pijat di Jakarta belum diizinkan buka. Sebabnya tempat ini rawan penularan Covid-19. 

PSBB Jakarta masa transisi ini akan berlangsung hingga 17 Januari 2020. Pemprov DKI fokus untuk menekan penambahan kasus yang salah satunya disebabkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. (LEP)

Rabu, 30 Desember 2020

Kapolda Martuani Sormin Siregar Pecat 53 Polisi Terlibat Narkoba di Sumut

BY GentaraNews IN


Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memecat sedikitnya 53 personel dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) akibat terlibat berbagai penyimpangan dan pelanggaran hingga Desember 2020.

Sikap tegas dan berkomitmen Irjen Pol. Martuani Sormin Siregar dalam memberantas kejahatan dan narkoba di Sumatera Utara patut diacung jempol.

Hal tersebut diketahui saat Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si didampingi Waka Polda, Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Humas Kombes Pol. Tatan Atmaja menggelar konfrensi pers di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH.Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12/2020) siang.

"Selama 2020, anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan sudah kami putuskan dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin, di Markas Komando Brimob Sumatera Utara, Medan.

“Hingga saat ini sudah 702,5 kg sabu telah dilakukan penindakan Polda Sumut dan jajaran. Kami juga tidak akan segan segan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

"Pelanggaran terbesar mereka adalah penyalahgunaan narkotika dan dia tidak pernah menolerir personel polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," Kata Kapolda Sumut 

Kapolda juga mengaku pihaknya bersama jajaran fokus dalam penanganan kejahatan jalanan yang telah meresahkan masyarakat.

“Aksi premanisme, unjuk rasa dan kasus laka lantas mengalami penurunan di Tahun 2020,” katanya.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya. (LEP).

Senin, 28 Desember 2020

KAPOLRESTA DELI SERDANG PECAT OKNUM POLISI PANGKAT BRIPKA

BY GentaraNews IN

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap Bripka FS di Markas Polresta Deli Serdang. Senin 28 Desember 2020 (ANTARA)



MEDAN-Polresta Deliserdang melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang Bintara berinsial Bripka Salmon Hitler, Jabatan Ba Pembinaan Sipropam Polresta Deli Serdang sesuai SK Kapolda Sumut Nomor : KEP/1714/ XII/2020 tanggal 18 Desember 2020. Pemecatan itu dilaksanakan pada upacara dipimpin Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, Senin (28/12/2020), di Mapolresta Deliserdang.

Turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deli Serdang serta para personil Polresta Deli Serdang.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf C Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Upacara-upacara tidak dihadiri personel yang dipecat (in absensia), sehingga penanggalan seragam dinas Polri digantikan dengan penanggalan foto personel yang dibawa ke hadapan pejabat yang berwewenang.

Kapolres Deliserdang dalam amanatnya mengingatkan seluruh personel tetap bekerja dengan mensyukuri apa yang telah diperoleh. Bagi personel yang sudah terlanjur berbuat salah, agar segera berubah menjadi baik.

“Ingat keluarga di rumah, jangan sampai hal itu terjadi pada diri Anda,” kata Yemi Mandagi.

"Jangan melanggar ketentuan, karena kita diikat oleh peraturan Kode etik profesi polri dan disiplin berbuatlah hal yang baik bagi diri kita sendiri, orang lain maupun organisasi polri serta jauhi narkoba," Tambahnya.

“Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personil Polresta Deli Serdang bekerjalah dengan baik bersyukur dengan apa yang kita peroleh ingat keluarga dirumah anak, istri dan orang tua kita serta tak lupa selalu berdoa, bagi personil yang sudah terlanjur berbuat salah segera berubah untuk menjadi baik , jangan sampai hal itu yang terjadi pada diri anda”, tutup Kombes Pol Yemi dalam amanatnya.

Informasi kami diperoleh, Bripka Salmon Hitle terbukti telah melakukan tindak penyalahgunaan narkotika, sehingga divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara. (LEP).

Minggu, 27 Desember 2020

Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, 234 orang Kiyai dan Tokoh NU Meninggal Dunia Selama Pandemi Corona

BY GentaraNews IN


Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020). (Foto ANTARA)


Banda Aceh – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, ada sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama COVID-19 mewabah di Tanah Air. Jumlah tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia sejak Maret hingga Desember 2020.

Ketua Satkor COVID-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha mengungkapkan, pandemi COVID-19 sangat luar biasa ancamannya. Sehinga ditegaskan tidak boleh dianggap remeh.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember 2020, ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020), sebagaimana dilansir Antara.

“Ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiyai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ulun Nuha lagi

Dia menjabarkan, bila dibandingkan dengan jumlah kiyai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat di tahun 2020.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiyai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha menambahkan.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiyai tersebut wafat karena terpapar COVID-19. Melainkan, para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiyai/tokoh NU) meninggal karena COVID-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya menegaskan.

"Hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar COVID-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif COVID-19. Terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh," jelas Ulun Nuha

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” tambah Ulun Nuha

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air," pungkas Ulun Nuha.




Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sebanyak 234 kiyai dan tokoh NU wafat selama pandemi Covid-19 melanda Tanah Air sejak Maret hingga Desember 2020.

“Pandemi ini sangat luar biasa ancamannya, ini mengancam keselamatan warga Nahdliyin terutama para kiyai kita, hingga tanggal 24 Desember kemarin ada sekitar 234 orang kiai dan tokoh NU yang meninggal dunia selama masa pandemi,” kata Ketua Satkor Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU Ulun Nuha di Banda Aceh, Minggu (27/12/2020).

Kata dia, bila dibandingkan dengan jumlah kiai yang meninggal dunia pada periode yang sama pada tahun 2019, angka 234 orang tersebut jauh lebih besar hingga mencapai enam kali lipat.

“Pada tahun 2019 lalu, para kiai atau tokoh NU yang meninggal dunia kurang dari 50 orang, hanya sekitar 40-an yang meninggal dunia pada tahun lalu,” kata Ulun Nuha sebagaimana dilansir Antara.

Meski dinyatakan telah meninggal dunia, pihaknya tidak menyatakan para kiai tersebut wafat karena terpapar Covid-19, melainkan para kiyai dan tokoh NU wafat selama masa pandemi.

“Jadi Kita tidak menyatakan beliau (para kiai/tokoh NU) meninggal karena Covid-19, kita menyatakan beliau meninggal selama masa pandemi,” katanya.

Selain itu, hingga akhir Desember 2020 PBNU juga mencatat di dalam sistem ada 112 pesantren di Tanah Air yang terpapar Covid-19 dengan lebih dari 5.000 lebih santri dan kiyai yang postif Covid-19.

Dari banyaknya santri yang terpapar Covid-19, terdapat dua santri yang meninggal dunia dan banyak para santri yang dinyatakan sembuh.

Untuk itu, saat ini PBNU sangat konsen dengan penanganan pandemi COVID-19 dengan membentuk Satgas NU peduli dengan melibatkan sejumlah badan otonom NU untuk melindungi warga Nahdliyin di Tanah Air dari ancaman pandemi tersebut.

“Amanah dari Buya Said (Said Aqil Siradj), kita fokus melindungi warga termasuk warga pesantren dengan berupaya melakukan edukasi untuk melindungi, serta melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, audit kesehatan agar warga NU berdaya untuk menegakkan protokol kesehatan,” demikian Ulun Nuha.

Selasa, 15 Desember 2020

Deretan Artis Terjerat Narkoba Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kehidupan selebriti ibu kota tak henti-hentinya menghiasi beragam platform media nasional. Narasinya juga beragam.

Salah satu yang selalu menjadi perhatian adalah narkotika dan obat berbahaya yang melibatkan artis ibu kota. Sebenarnya kasus narkoba yang melibatkan artis bukanlah informasi baru karena sudah sering terjadi. Yang baru adalah sosok artisnya. Namun, ada juga artis yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian terlibat lagi.

Entah mengapa artis dan selebriti banyak terlibat narkoba. Padahal sosialisasi bahaya narkoba juga tidak kurang, bahkan ada juga duta-duta narkoba dari kalangan artis.

Pengakuan para artis dan selebritis terlibat narkoba pun beragam. Pengakuan yang dipublikasikan polisi menunjukkan umumnya keterlibatan itu karena depresi, stres karena beban pekerjaan, penambah stamina, coba-coba, mencari aspirasi, dan alasan lainnya.

Para ahli menyebutkan narkoba memicu halusinasi, fantasi, dan sensasi. Tapi ironis kalau melakukan sesuatu demi sensasi dan fantasi, akhirnya berurusan dengan polisi.

Sejumlah artis lain juga sempat terjerat kasus narkoba dan psikotropika sepanjang tahun 2020. Berikut daftarnya.


1. Nadie Darham

Polda Metro Jaya menangkap pemeran Air Terjun Pengantin ini pada 4 Februari, di apartemen Verde Tower di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu saat mengamankan Nanie.

Kepada polisi, Nanie mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.

Dia bisa menjual narkoba jenis tersebut seharga Rp 4 juta per gram melalui media sosial.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.


2. Lucinta Luna

Lucinta Luna dan tiga orang rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik nama asli Ayluna Putri ini pada Rabu (30/9/2020).

Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan hukumannya adalah usianya yang masih muda, yaitu 31 tahun, dan belum pernah dipidana sebelumnya.



3. Aulia Farhan

Pemain sinetron Anak Jalanan ini ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Dia ditangkap setelah polisi menciduk tersangka lain berinisial G di lokasi yang sama.

Awalnya, polisi menangkap tersangka G di lobi hotel. G mengaku hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu kepada Farhan.

Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Farhan yang menginap di salah satu kamar hotel.

Ia diamankan beserta alat bukti berupa alat isap sabu (bong) dan ponsel.

Kepada polisi, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam bulan.


4. Vitalia Sesha

Model majalah dewasa ini ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020), saat dirinya melakukan proses transaksi narkoba dengan seseorang berinisial RH.

Mereka langsung diringkus berikut barang bukti, antara lain berupa 10 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,63 gram.

Setelah dilakukan tes urine, Vitalia terbukti positif menggunakan narkoba.

Sebelumnya, Vitalia juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2015. Saat itu, ia ditangkap di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, bersama enak rekannya.

Hasil tes urine menyatakan Vitalia positif mengonsumsi ekstasi.


5. Vanessa Angel

Pada 16 Maret 2020, artis peran Vannesa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau biasa dipanggil Bibi Ardiyansyah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat menangkap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 butir pil jenis psikotropika.

Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

Namun pada 9 April 2020, polisi kembali mengamankan Vanessa di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah pada Kamis (5/11/2020).

Namun, Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.

Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.


6. Reza Alatas

Artis sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.

Berdasarkan pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, ekstasi, dan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.



7. Tio Pakusadewo

Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini ditangkap pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.

Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu.

Tio juga mengaku pernah mengonsumsi ganja. Hal ini dibuktikan dengan penemuan barang bukti 18 gram ganja di kediamannya.


8. Naufal Samudra

Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.

Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.

Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi melakukan test urine dengan test kit.

Berdasarkan test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif penggunaan narkoba.

Meskipun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


9. Roy Kiyoshi

Roy ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan, Roy ditangkap dengan barang bukti 21 butir jenis psikotropika.

Vivick menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Roy saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Roy dinyatakan positif mengunakan psikotropika jenis benzodiazepine alias benzo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan kepada Roy, dengan dipotong masa penahanan, pada sidang yang digelar Agustus lalu.

Ia pun diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.


10. Dwi Sasono

Aktor Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Dari pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.

Dalam sidang perdana pada 2 September lalu, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi saat sidang pada Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, tim kuasa hukum dari Dwi, mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan pleidoi yang mereka ajukan sebelumnya.


11. Jerry Lawalata

Artis peran sekaligus produser, Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020, di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia mengaku sudah menggunakan obat terlarang itu sejak tahun 2016.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.


12. Catherine Wilson

Pada 17 Juli lalu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket (sapaan karibnya) positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.


13. Anton J-Rocks

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada 21 Agustus.

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang. Dari tangan Anton, polisi menyita satu paket narkotika bergolongan ganja.

Tak hanya Anton, ketiga orang lain yang diciduk pihak kepolisian, yakni dua kru band J-Rocks dan mantan kru juga ditetapkan menjadi tersangka.


14. Jaka Hidayat eks BIP

Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


15. Reza Artamevia

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.

Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.


16. Renald Ramadhan

Bintang sinetron Dari Jendela SMP ini diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2020, di Depok, Jawa Barat, karena penyalahgunaan narkoba.

Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal Renald di kawasan Sawangan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Di antara alat bukti yang diamankan pada saat penangkapan pria 17 tahun ini adalah sabu-sabu seberat 0,4 gram.



17. Millen Cyrus atau Millenndaru

Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial JF.

Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Millen positif menggunakan sabu.


18. Iyut Bing Slamet

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004. Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IBS untuk mengetahui siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut.

Dunia artis dan selebriti memang terkesan gemerlap. Siapa pun yang ingin berkecimpung di dalamnya harus menyiapkan mental agar tidak tergelincir. Keprihatinan mendalam dikemukakan banyak pihak atas keterlibatan kalangan artis dan selebritis dalam kasus narkoba. Apalagi kasus-kasus itu terungkap secara beruntun.

Persoalannya, meski hanya sebagian artis yang terlibat narkoba, namun kasus itu merusak profesi dan dunianya. Tak sedikit orang yang kemudian sinis kepada profesi selebriti ini. Tak berlebihan kiranya menyandarkan harapan bahwa sebagai figur publik semestinya mewarnai derap kehidupan dengan narasi yang patut dicontoh masyarakat, minimal bagi penggemarnya.

Tentunya tidak semua artis dan selebriti terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka yang terlibat dalam kasus narkoba diyakini hanya sebagian kecil dari begitu banyak artis yang bersih dari narkoba.(LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga