Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan penyeludupan narkoba jenis ekstasi, ganja dan Sabu senilai Rp. 50 milyar, 2 orang kurir berinisial M (40 thn) dan S (31 thn) ditangkap di tempat berbeda yang diseludupkan dari perairan Selat Malaka, Propinsi Riau dan mengamankan 101.355 butir pil ekstasi yang rencananya akan dibawa ke Jakarta
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab, temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.
"Ya benar, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional berupa Ratusan ribu narkotika jenis pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).
Barang bukti yang diamankan, 6 plastik besar berisi 30.500 butir pil ekstasi berwarna pink, 16 plastik besar 70.855 butir pil ekstasi berwarna hijau, 5 buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 72,86 gram, 1 buah plastik narkotika jenis ganja dengan berat bruto 46,35 gram, dan 3 unit handphone tersangka.
Dikesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkoordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong.
Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.
Namun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam. “Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, meraka terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)