Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 24 November 2020

Peredaran Narkoba di Kabupaten Bekasi Dikendalikan Napi Dari Lapas

BY GentaraNews IN

Polres Metro Bekasi mengungkap sebanyak 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas).

Dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang diduga dikendalikan dari seorang napi di Lapas Kelas II Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam pengembangannya, ternyata 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi melibatkan napi dari dalam lapas baik wilayah Bekasi maupun sekitar.

Demikian diutarakan Kepala Unit III Satres Narkoba, Inspektur Satu, Usep Aramsyah, kepada awak media, pada Senin (23/11/2020).

"Hal itu terungkap dari keterangan pelaku yang tertangkap saat melakukan transaksi atau hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi," ungkap Usep Aramsyah

Termasuk yang terbaru, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba setelah dilakukan penangkapan dua driver ojek online yang menjadi kurir.

"Kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas," tambah Usep Aramsyah

“Jadi bukan hanya kasus kemarin saja yang driver ojol, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ucapnya.

Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata Usep, empat sampai lima kasus di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.

Modusnya pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam lapas, kemudian napi ini menghubungi gudang yang kemudian menghubungi kurir untuk mengirimkan barang.

"Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat,” ucap dia.

"Dari modus tersebut, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba," lanjut Usep Aramsyah.

Padahal seusai Permenkumham No. 6 Tahun 2013 pasal 4 huruf J disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau computer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.

“Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini,” ucap dia.

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi juga memastikan pengembangan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan narapidana di Lapas Cikarang tersebut tetap berlanjut.

Berkaitan dengan penangkapan dua kurir narkoba yang juga bekerja sebagai ojek online, pekan lalu. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat mencapai 28,42 gram.

Dari pengakuannya, belasan paket barang haram itu dipesan dari seorang warga binaan di Lapas Cikarang.

Melihat hal itu, Pakar hukum Universitas Padjadjaran Yesmil Anwar menilai harus menjadi perhatian serius bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.

Selain karena persentase yang tinggi, fenomena ini pun dinilai telah membudaya sehingga harus ditindak dengan segera.

"Narkotika di dalam lapas bukan hal baru tapi sampai 60 persen (peredaran narkoba berasal dari dalam lapas) merupakan hal yang menarik. Karena kalau bisa sampai berkembang dengan begitu pesat, maka apakah fungsi lapas masih sesuai dengan tujuan utamanya. Tentu ini harus diungkap tuntas,” ujar Yesmil. Rabu (25/11/2020).

"Tingginya peredaran narkoba yang dikendalikan napi membuat lapas kehilangan tujuan utamanya sebagai sarana bagi warga binaan menyadari kesalahan dan memperbaiki diri," tambah Yesmil Anwar

Penegakkan hukum menjadi percuma, jika warga binaan leluasa mengendalikan peredaran narkoba. Bahkan, kata Yesmil, seorang bandar akan lebih terlindungi ketika mengedarkan narkoba dari dalam lapas dari pada di luar.

"Di kala aparat menangkap seorang bandar akan menjadi sia-sia karena bandar tetap dapat mengedarkan narkotika ketika nanti mendekam di dalam penjara," imbuhnya.

"Apalagi kegiatannya lebih terlindungi, karena tidak mudah tercium, mereka merasa bebas karena tidak mungkin ditangkap lagi di dalam lapas, siapa yang mau nangkap. Jadi kebebasan tersendiri dan terlindungi,” kata Yesmil Anwar lagi.

"Praktik peredaran narkotika ini diduga menggunakan skema kolaborasi, di mana bukan tidak mungkin ada campur tangan oknum petugas lapas dengan warga binaan," jelas Yesmil Anwar lebih lanjut.

“Tidak mustahil ada kolaborasi antara petugas dengan warga binaan. Untuk bisa bebas komunikasi itu gimana, kalau tidaj dibantu. Warga binaan sangat bebas berkomunikasi melalui hape, internet bahkan mereka diberi kesempatan untuk beli pulsa, ganti hape sudah menjadi fenomena," ucap dia.

"Praktik ini harus segera disudahi dengan restrukturisasi di tingkat tertinggi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus mampu bertindak tegas, tidak hanya warga binaannya tetapi juga para petugasnya," tegas Yesmil Anwar

“Harus ada tindak tegas dari atasnya, berarti dari dirjennya, kemudian kanwil dan kalapasnya. Biasanya kalau kalapas yang dihukum bukan dihukum dipecat tapi lebih banyak dipindahkan ke lapas yang lain. Jadi mereka senang-senang saja. Kalau penegak hukumnya tidak punya loyalitas, tidak punya profesionalitas maka sangat memprihatinkan,” ucap dia. (LEP)






Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga