Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 10 November 2020

Penyelundupan Sabu 33 Kg Jalur Laut Berhasil Diamankan BNNP Kepri

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Propins Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan 33 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau dengan menahan 3 orang tersangka, masing masing inisial inisial S (49 Tahun), I (34 Tahun) dan A (46 Tahun). Senin (9/11/20)

Dalam rilisnya Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan mengatakan,”BNNP Kepri mendapat informasi warga masyarakat bahwa diperairan depan pantai Nongsa akan terjadi transaksi sabu yang berasal dari Malaysia, Jelasnya. Rabu(11/11/2020). 

“Selanjutnya kira kira jam 18.00 petugas BNNP Kepri meluncur menuju ke perairan Pulau Putri dan sekitarnya jam 19.30, pada koordinat 1,22282430 dan 104,1541510 petugas melihat speedboat berjalan dari arah Malaysia melintasi kapal petugas, petugas melakukan pengejaran guna melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan,” tambah Kepala BNNP Kepri

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong, speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan. Karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis sabu di dalam speedboat tersebut, sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,”beber Richard M Nainggolan.

“Saat petugas akan mengambil barang bukti, speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam,” tambahnya

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB. Pada Selasa (10/11/2020), petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” terangnya.

BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri, bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah bernama inisial S (49) seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang.

Pengembangan terus dilakukan. Dari hasil interogasi pelaku, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan iskandar. Ketiga pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba yang tergabung dalam jaringan malaysia.

“Modusnya, mereka mengambil barang haram ini di perairan OPL. Rencananya akan dibawa ke Palembang menggunakan kapal speed boat, sabu tersebut merupakan pesanan dari SR, warga Palembang yang saat ini masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.

Untuk membawa sabu dari periaran perbatasan indonesia dan malysia, pelaku mendapatkan upah Rp 30 juta per kilogram atau sejumlah hampir Rp 1 miliar untuk 33 kilogram yang mereka bawa.

“Tiga pelaku ini merupakan kurir yang diupah untuk membawa sabu masuk ke Indonesia, dan mengantarkan ke daerah sesuai pesanan,” tambahnya. 

Tersangka S yang bertindak sebagai kurir telah melakukan pengiriman narkoba sebelumnya sebanyak 2 kali, pengiriman pertama pada bulan Agustus 2020,” pungkas Jendral Bintang Satu yang sebelumnya menjabat Kepala BNNP Maluku Utara. 

Barang bukti yang diamankan lainya 1 buah fiber box warna merah dan 4 unit handphone. 

Dari hasil tes urine tersangka S dan positive Amphetamne dan methapetamine, sementara A negative.

Para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati atau seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan kasus ini BNNP Kepri telah menyelamatkan 174,240 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga