Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 22 November 2020

Mantan Guru Ngaji Nekat Buat Pabrik Sabu

BY GentaraNews IN



Polda NTB membongkar rumah produksi sabu-sabu yang dikelola Samsudin atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ustaz di Desa Pringgasela Induk, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (21/11/2020). 

Ustaz Samsudin ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya. 

Dari penggerebekan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu. 

Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide. 

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca. 

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu. 



Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32). 

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. 

Seorang mantan guru ngaji Samsudin (45) ditangkap atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu. Warga Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur itu diketahui memiliki pabrik sabu rumahan. 

Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. 

"Dia itu dulu ngajar ngaji. Abis itu, setelah jadi bandar narkoba, stop lah dia ngajar ngaji," kata Helmi. Senin (23/11/2020). 

"Oleh sesama bandar dan pengedar, Samsudin dipanggil sebagai ustaz. Perbuatan yang dilakukan Samsudin ini tentu sangat disesalkan," jelas Direktur Resnarkoba Polda NTB 

"Peredaran narkoba saat ini memang tidak kenal jenis pekerjaan dan profesi. Seperti halnya SS yang pernah menjadi guru mengaji justru tergiur menjadi bandar narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB 

"Keuntungan transaksi barang haram itu memang menggiurkan. Siapa yang tidak tergoda jadi bandar narkoba kalau uangnya banyak," katanya. 

Hal itu kemudian membuat SS nekat memilih jalan pintas. keuntungan besar yang tiba-tiba didapatkan dari penjualan sabu tersebut. 

"Dapat uang banyak, lupa dia," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. 

Selain membuat pabrik sabu di rumahnya, Samsyudi selama ini juga merupakan bandar narkoba. Untuk menjalankan bisnis haram pabrik sabu rumahan, Samsudin punya mentor pribadi. 

Mentornya tidak lain adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang biasa mereka panggil "Jenderal Yusuf". 

Samsudin dijanjikan upah Rp 100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf. 

“Jenderal perannya mengontrol, Samsudin membuat, dan yang lain-lainnya menjadi pengedarnya,” sebut Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma. 

Punya latar belakang sebagai ustadz memuluskan kejahatan Samsudin. Warga tidak ada yang curiga dengan perbuatannya. Tapi, di dalam rumahnya, Samsyudin diam-diam memproduksi sabu. 

“Dia mendapat bayaran Rp 100 juta dari Jenderal Yusuf,” ungkapnya. 

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustaz di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. 

Upah itu untuk biaya produksi sabu-sabu yang dibuat Ustadz di rumahnya. 

Kemudian untuk proses pembuatan, Ustaz kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. 

Melainkan Ustadz mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia. 

"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustaz ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustadz ini diajarkan by video call," ujarnya. 

Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. 

Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum. 

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kami dalami," kata Helmi 

Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. 

Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp. 300 juta. 

Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon. Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. 

Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu-sabu milik Ustaz yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. 

Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. 

Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu. 

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. 

Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga