Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Rabu, 30 September 2020

Pesta Narkoba, 3 Oknum Pejabat Beserta Supir Pemkab Aceh Tenggara Ditangkap Usai Dugem

BY GentaraNews IN

Konferensi pers penangkapan oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara di Mapolrestabes Medan.


Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menangkap tiga pejabat asal Aceh Tenggara di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara. Para pejabat itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti pil ekstasi di TKP. Minggu 27 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB. 

Menurut pengakuan dari para tersangka mereka adalah warga Kota Aceh Tenggara ke sini (Medan) dalam rangka menjenguk istri bupati yang sakit jantung dan sakit covid19. Ini menurut keterangan mereka," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (30/9/2020).

Untuk diketahui, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap 3 pejabat penting di Pemkab Aceh Tenggara usai pesta narkoba di tempat hiburan malam, Jet Plane Medan.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya sekelompok orang yang melakukan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Petugas langsung menuju ke lokasi dan melihat delapan orang tersebut tengah berpesta.

Tak lama, delapan orang tersebut keluar menuju salah satu hotel di Jalan Darussalam Medan. Petugas membuntuti dan sesampainya di hotel, petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mereka dan menemukan satu butir pil ekstasi.

"Mereka diamankan usai keluar dari salah satu tempat hiburan malam atau dugem," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Medan, Sumatra Utara, Rabu, 30 September 2020.


Konferensi pers penangkapan oknum pejabat Pemkab Aceh Tenggara di Mapolrestabes Medan.

Mereka yang amankan tiga oknum pejabat tersebut yaitu:

1. Ramisin (52), Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Aceh Tenggara dengan alamat Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Kabupaten Aceh Tenggara.

2. Zakaria (43) selaku Kabid Keuangan Dinas Keuangan Pemkab Aceh Tenggara, Alamat Terutung Payung Gabungan, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

3. Sanusi (52) Staf Umum di Sekda Pemkab Aceh Tenggara dengan alamat Terutung Payung Gabungan, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Kemudian Polisi amankan ketiga sopir mereka yakni:

1. Sabri Edi Pranata (48), alamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara.

2. Darwin (40), alamat Desa Kumbang Indah, Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara.

3. Budimansyah (52), alamat Jalan Kutacane Blang Kejeren Desa Kampung Baru Kecamatan Bandar, Aceh Tenggara.

Mereka ditangkap bersama ketiga supirnya serta dua wanita panggilan.

"Dari hasil tes urine, enam laki-laki dinyatakan positif narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya sudah ditahan, sedangkan dua wanita masih saksi," tukasnya.

Kadis pernah terkonfirmasi positif Covid-19.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tenggara, Ramisin, yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait narkoba pernah dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat Markas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Mohd Asbi kepada Serambinews.com (grup Tribun-Medan.com) pada Minggu (13/9/2020). 

"Hasil test swab PCR Covid-19 di Balitbangkes Aceh telah keluar siang tadi, sebanyak 18 orang positif Covid-19 di Aceh Tenggara, dua di antaranya yakni Sekda Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan SE MSi dan Kadisdisperindag Aceh Tenggara, Ramisin dan 16 orang lainnya warga Aceh Tenggara," ungkapnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar dirinya tak mengetahui tangkapannya tersebut terkonfirmasi Covid19.

Pejabat yang Kena Covid-19 Diumumkan

Diskomimfo Aceh Tenggara juga merilis pejabat mereka yang positif terpapar Covid-19. Rilis tersebut dimuat di website resmi Kabupaten Aceh Tenggara yaitu di http://www.acehtenggarakab.go.id/.

Adapun rilisnya seperti berikut :

Setelah menjalani pemeriksaan dan menunggu hasil Swab selama 9 hari, Sekdakab Muhammad Ridwan dan Kadis Perdagangan Perindustrian, Ramisin Selian dan puluhan warga Aceh Tenggara lainnya akhirnya, dinyatakan positif terdampak Covid-19.

Demikian disampaikan Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melalui Kepala Sekretariatnya M.Asbi Selian, didampingi Humas Zul Fahmi dan Direktur RSU Sahudin Kutacane, dr Bukhari Pinim di Sekretariat Satgas Covid-19 yang juga Kantor BPBD Aceh Tenggara,minggu (13/9).

Berdasarkan hasil Swab yang dilakukan 31 Agustus lalu dan hasilnya yang diterbitkan 9 September lalu, Sekdakab dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan saat ini sedangg menjalani Isolasi mandiri di sebuah tempat.

Selain Sekdakab dan Kadis Perdagangan dan Perindustrian, tercatat puluhan warga lainnya yang dinyatakan positif, urai Asbi, Zul Fahmi dan Bukhari Pinim, 2 orang sembuh dan 2 orang lagi dinyatakan meninggal dunia, sedang sisanya masih menjalani isolasi.

Warga yang terpapar posiitf Covid-19 tersebut diantaranya, 3 orang warga Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan, warga Tanah Merah Kecamatan Badar 2 orang, Tanjung Lama Kecamatan Darul Hasanah 2 orang, Terutung Pedi 2 orang, Kumbang Indah 2 orang dan masing-masing 1 orang yang berasal dari Kute Mbarung.

Kuterih, Gumpang Jaya, Kutacanae Lama, Prapat Sepakat dan warga Lingkungan V Pasbel Kota Kutacane Kecamatan Babussalam, warga Tualang Lama Kecamatan Deleng Pokisen, warga Tualang Baru, Telaga Mekar, Kute Galuh Asli, Kampung Nangka kecamatan Lawe Bulan dan Kute Cinta Makmur, Sabilussalam, warga Cinta Makmur dan warga natam Baru Kecamatan Badar Aceh Tenggara.

Bukhari Pinim menambahkan, sebaiknya warga yang positif terpapar Covid-19 menjalani perawatan atau melakukan isolasi di Rumah Sakit Umum Sahudin Kutacane, agar proses penyembuhan berjalan dengan baik.

”Jika bisa melakukan isolasi di rumah Sakit Umum, kenapa mesti melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing,” ujar Bukhari menyarankan.

Sebelumnya, Sekdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan via telepon selular, minggu (13/9) membenarkan jika berdasarkan hasil Swab yang dilakukan beberapa minggu lalu, diirnya positif terpapar Covid-19 dan saat ini mulai melakukan isolasi mandiri.

Kepada warga yang beberapa hari yang lalu bertemu dan bertamu ke ruangkan kerjanya, Ridwan menganjurkan, agar secepatnya melakukan pemeriksaan Swab atau melakukan isolasi mandiri menghindari meluasnya dampak Covid-19 di Aceh Tenggara. (Diskominfo).

Dari ada enam orang yang diamankan usai dugem dua orang berstatus saksk itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Dua wanita berstatus saksi. Dari enam ini, tiga mengaku sebagai PNS, tiga swasta atau sopir," sambungnya.

Salah satu tersangka, R, mengaku merupakan Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tenggara. Dia mengaku baru satu kali menggunakan narkoba.

"Saya baru itu, nggak pernah selama ini. Bekerja di Dinas Perdagangan sebagai kadis," kata R.

Tersangka lainnya, Z, mengaku bekerja di Dinas Keuangan Aceh Tenggara sebagai kabid. Sementara itu, tersangka S mengaku bekerja sebagai staf di Setdakab Aceh Tenggara.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 juncto 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga