Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2020

Belasan Pengedar dan Pemakai Narkoba di Banda Aceh

BY GentaraNews IN


Polresta Banda Aceh menangkap belasan pengedar dan pemakai narkoba sebanyak 15 orang, 2 di antaranya wanita, secara terpisah dalam kurun waktu dua pekan terakhir

Kepala Satuan Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S. Sos membenarkan adanya penangkapan 15 pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap.

"Penangkapan pengedar dan pemakai narkoba tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Kota Banda Aceh. Polisi juga mengamankan barang bukti 47,62 gram sabu-sabu dan 12 gram ganja," kata AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.

Belasan pengedar dan pemakai narkoba yang ditangkap tersebut yakni SR (23), pedagang asongan dan ND (24), wanita yang juga pengamen. Mereka ditangkap di kawasan Peunayong dengan barang bukti 0,11 gram sabu.

Berdasarkan pengakuan SR dan ND, barang terlarang tersebut mereka beli dari HR (46) dengan harga Rp100 ribu. Polisi menangkap HR di depan rumah sakit di kawasan Lampriet, Banda Aceh, serta mengamankan barang bukti 1,24 gram sabu.

Kemudian, tersangka LS (34) warga Lhoknga, Aceh Besar. LS ditangkap karena diduga sebagai pengedar. Dari tangan LS, turut diamankan 0,23 gram sabu-sabu serta sebuah timbangan digital.

"Berikutnya polisi menangkap MA (27) dan AI (25) dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu di kawasan Kuta Baro, Aceh Besar. MA dan AI diduga sebagai pengedar narkoba," Jelas Kasat Narkoba.

"Selanjuta polisi menangkap FW (34) dengan barang bukti 4,35 gram sabu-sabu di dekat rumah sakit di kawasan Geucu, Banda Aceh. FW mengaku membeli barang terlarang tersebut dengan harga Rp200 ribu di Samahani, Aceh Besar," tambah Kasat Narkoba

AKP Raja Aminuddin menambahkan personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap EI (28), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara, bersama FR (26), warga Aceh Timur, dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening berisi dua gram sabu-sabu di kawasan Lampeuneurut, Aceh Besar.

"Di tempat lain, petugas juga menangkap DAR (40) diduga pengedar narkoba di sebuah rumah di Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, serta mengamankan barang bukti sabu-sabu 33,45 gram," kata AKP Raja Aminuddin.

Dari pengembangan penangkapan DAR, polisi menangkap BD (49), MJ (34), dan IS (33) di Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Bersama mereka turut diamankan 12 gram ganja kering.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap dua tersangka lainnya, MKL (32) dan NM (26) ibu rumah tangga di sebuah SPBU di Aceh Besar.

Dari keduanya, turut diamankan 5,34 gram sabu-sabu serta sebutir pil hijau bergambar gorila. Keduanya ditangkap saat berada di dalam mobil setelah diikuti dari Banda Aceh.

"Kini, semua tersangka ditahan di sel Polresta Banda Aceh. Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Raja Aminuddin. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga