Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Minggu, 29 Desember 2019

Operasi Bersinar 2019, BNNP Malut Sasar Bandara dan Pelabuhan

BY GentaraNews


Di penghujung 2019 BNN Provinsi Maluku Utara bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara, Polisi Militer, Bea cukai, Dir Polair, PT. Pelni Ternate, KSOP Ternate, dan Imigrasi melakuka operasi Bersih Narkoba (Bersinar) yang dilakukan di dua tempat yakni bandar udara  Sultan Babullah Ternate dan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada Minggu (29/12).


Di Bandara, memimpin Operasi Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, M.M. di dampingi Kepala Bandara, Chairul Umam bersama personilnya juga turut ambil bagian, Dir. Narkoba Polda Malut, Bea Cukai, Imigrasi, Polisi Militer dan pihak keamanan bandara.

Pemeriksaan dilakukan di ruang kedatangan terhadap penumpang pesawat Garuda, Lion Air, Sriwijaya dan Batik air. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah WNA dari Cina, tim gabungan barang yang diduga melanggar aturan kepabeanan. Barang tersebut dimasukkan di dalam tas oleh pemilik inisial CX dan CYL yakni sejumlah rokok dan minuman beralkohol. Pihak Bea Cukai langsung mengamankan barang tersebut yang diduga melanggar aturan kepabeanan.

Selain memeriksa penumpang pesawat tim medis BNN Provinsi Maluku Utara juga melakukan tes urine kepada  26 kru pesawat Garuda, Lion Air, Sriwijaya Air dan Batik Air.hasilnya secara keseluruhan para kru pesawat tersebut dinyatakan negatif dengan alat ukur tes urine 6 parameter untuk mendeteksi THC atau ganja, Methamphetamine, Amphetamine, Benzodiazepine, Morphin dan Cocain.

Operasi dilanjutkan pada siang hari di KM Sinabung yang masuk di pelabuhan Ahmad Yani Ternate pada pukul 13 WIT. Tim medis BNN Provinsi Maluku Utara bersama tim gabungan yakni Polair, PT. Pelni cabang Ternate Bea Cukai dan KSOP Ternate langsung menuju ruang Nahkoda dan perwira kapal untuk melakukan tes urine kepada 16 perwira kapal dan hasil secara keseluruhan juga negatif.

Kepala BNNP Malut  menyampaikan operasi ini didasarkan atas surat Telegram Deputi Pemberantasan BNN RI tentang antisipasi penyalahgunaan Narkotika di hari-hari besar dan pergantian tahun dengan melaksanakan operasi akhir tahun. Operasi yang digelar dengan sandi Operasi Bersinar  atau Bersih Narkoba 2019 menurutnya sangat penting dilakukan.

"Tujuannya agar masyarakat pengguna jasa  baik di pesawat maupun kapal laut," tegasnya. Dia juga menghimbau kepada seluruh penumpang baik pesawat maupun kapal laut yang bepergian jelang akhir tahun untuk memperhatikan keselamatan dan keamanan barang bawaan.



Rabu, 25 Desember 2019

Sekolah Tidak Cukup Untuk Pembentukan Karakter Anak

BY GentaraNews IN



Kepala Diknas Kota Ternate Drs.Ibrahim Muhammad M.Pdi, mengatakan, "Sekolah Tidak Cukup Untuk Pembentukan Karakter Anak" pada kegiatan hafiz Alquran juz 29 dan juz 30 di SD Islam Sahabat Cendekia Kelurahan Ngade Ternate Pada Selasa (24/12).

Kegiatan Hafidz Qur'an yang dirangkaikan dengan penerimaan raport semester anak ini  merupakan kerjasama sekolah dan Komite Sekolah yang diharapkan menjadi penyemangat siswa SD Islam dalam menciptakan para siswa yang mampu menghafal juz 29 dan juz 30 Al-Qur'an di sekolah mengutamakan pengembangan karakter anak. Dirinya berharap bahwa sekolah mengembangkan konsep pendidikan "Dodika" atau Dorongan Pendidikan Berkarakter dengan konsep Tiga tungku yakni bagaimana anak menerima pendidikan yang baik di lingkungan rumah/keluarga, Lingkungan Sekolah dan Di Mesjid. Menurutnya jika sejak dini karakter anak dibentuk di tiga lingkungan ini maka dipastikan anak akan mampu meraih masa depan yang baik.

"Karena kedepannya era robotik dimana peran manusia diganti dengan robot, maka Sumber Daya Manusia yang dicari adalah yang berakhlak,".  Apalagi  menurutnya kini banyak karier yang membutuhkan anak dengan kemampuan menghafal Al-Qur'an, menjadi kelebihan tersendiri. Dia mencontohkan masuk kepolisian dan calon mahasiswa di beberapa perguruan tinggi bergengsi menerima Hafidz Hafidzah Qur'an 5  (lima) Juz tanpa tes, sehingga dirinya yakin apa yang diterapkan SD Islam Sahabat Cendekia akan sangat berguna bagi masa depan anak.

Kepala sekolah SDI Cendekia, Kalsum Puha pada Kesempatan yang sama juga mengharapkan dukungan yang kuat dari Dinas Pendidikan, sementara  Ketua komite Sekolah, Zulziah Wati, yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi keinginan sekolah untuk menciptakan Hafidz dan Hafidzah Qur'an, serta pengembangan karakter siswa. Menurutnya di tahun 2020 Komite Sekolah bersama para guru sudah merencanakan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pendidikan karakter siswa sehingga siswa memiliki kreativitas dan pemahaman yang baik sejak dini, pungkasnya.

Kamis, 19 Desember 2019

Bupati Hendrata, Fokus Sula Bersinar

BY GentaraNews IN



Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Sula Hendrata Thes dalam  Rapat optimalisasi peran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)  Kepala BNN Provinsi Maluku Utara memaparkan Rencana Aksi P4GN di Kabupaten Kepulauan Sula pada pertemuan bersama kepala Forkompimda, Kepala SKPD dan camat se- Kabupaten Kepulauan Sula bertempat aula Istana Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada hari Rabu (18/12).



Pertemuan diawali sambutan Bupati Kepulauan Sula, Hendrata Thes yang menyampaikan apresiasi atas semangat pencegahan dan pemberantasan Narkoba yang dilakukan BNN Provinsi Maluku Utara. Menurutnya langkah ini akan didukung oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula  dengan melibatkan instansi terkait.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono, MM saat memaparkan Rencana Aksi P4GN di Kabupaten Kepulauan Sula menyampaikan apa yang dilakukan BNNP belum mampu menjangkau seluruh wilayah di Maluku Utara, mengingat kondisi geografis Sula dengan  banyaknya pintu masuk perairan yang terbuka sangat memudahkan  peredaran gelap Narkoba. 

Disampaikan Kepala BNNP, Permasalahan Narkoba di Indonesia dengan berbagai faktor seperti tinggi nya permintaan dan suplai yang tinggi karena keuntungan yang diperoleh para bandar menjadikan Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar di dunia dan Maluku Utara memiliki angka prevalensi 13.181 dapat diprediksi tingkat penyalahgunaaan Narkoba di Kabupaten Kepulauan Sula juga cukup signifikan.

Untuk itu pembentukan BNN Kabupaten akan memudahkan sinergitas pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kabupaten dengan posisi bagian selatan di Provinsi Maluku Utara ini.  

Selain itu di disampaikan kepala BNNP BNN sangat peduli terhadap korban penyalahgunaan narkoba dengan menfasilitasi lembaga rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan, untuk itu kepada penyalah guna Narkoba di Kab. Kep. Sula untuk rehabilitasi rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan yang telah bekerja sama dengan BNNP Malut.

Saat diskusi bersama peserta, menjawab permasalahan rehabilitasi rawat inap yang mengalami kesulitan pembiayaan ke fasilitas di Badokka Makassar, Bupati Hendrata berkomitmen untuk menyiapkan fasilitas untuk warganya melalui anggaran APBD. Selain itu Bupati menyampaikan ,"Tugas kita sebagai aparat pemerintah ah adalah melakukan tindakan dengan membutuhkan strategi  pencegahan termasuk edukasi dini ke sekolah sehingga pencegahan Narkoba tepat sasaran,". 



Dirinya bersama lintas  instansi  berkomitmen juga untuk membentuk kelompok Sadar Sula Bersinar (Bersih Narkoba) dengan pembiayaan APBD tahun anggaran 2020. 
Usai diskusi dilanjutkan Penandatanganan SK. Tim Terpadu P4GN Kab Kepulauan Sula oleh Bupati dan penyerahan plakat oleh kedua belah pihak. Di akhir acara, yel-yel tolak Narkoba juga didengungkan bersama Bupati dan seluruh peserta yang hadir, "Ose, Kamong, Katong Samua, Tolak Narkoba, Narkoba Moya (tidak), Prestasi YESS!!

Selasa, 03 Desember 2019

Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika

BY GentaraNews IN


Adat adalah aturan perbuatan dan kebiasaan yang telah berlaku dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam pergaulan hidup sehari hari. Sementara masyarakat adat adalah komunitas komunitas yang hidup berdasarkan asal usul secara turun menurun atas suatu wilayah adat tertentu, yang memiliki kekuasaan atas tanah dan kekayaan alam serta kehidupan sosial budaya yang diatur dengan hukum adar oleh lembaga adat. Dalam masyarakat hukum adat dimana sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah (ulayat) tempat tinggal dan lingkungan kehidupan tertentu, memiliki kekayaan dan pemimpin yang bertugas menjaga kepentingan kelompok dan memiliki aturan hukum dan pemerintahan.


Majelis Adat Aceh menyelenggarakan sosialisasi adat dan istiadat bekerjasama dengan Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta yang diikuti oleh perawilan Pengurus Pusat Taman Iskandarmuda, ASN kantor Penghubung Perwakilan Aceh bertempat di Mess Aceh dengan tema "Penguatan Kembali Nilai Nilai Adat Masyarakat Aceh di Perantauan", Selasa 3 Desember 2019.

Dalam sambutanya kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI dengan judul "Kebijakan Strategi dan Bentuk Dukungan Pemerintah Aceh terhadap pembinaan masyarakat Aceh di Perantauan dalam Bidang Adat".

Dalam kesempatan pertama moderator yang juga kepala Badan Penghubung Perwakilan Aceh di Jakarta Almuniza Kamal, S. STP, M. SI memberi kesempatan kepada Gubernur Aceh priode 1993-2000 Prof. Dr. H. Syamsudin Mahmud, M.Si Gubernur Aceh untuk memberi sambutan dan sekapur sirih nasihat kepada masyarakat Aceh.

Selanjutnya Narasumber Dato Hj. Pocut Haslinda T. Azwar dengan judul "Menyingkap Tabir Sejarah dan Penerapan Nilai Adat Aceh di Perantauan".

Dato Hj. Pocut Haslinda  mengupas ungkapan Aceh "Adat bak potue Mehurom, Hukom bak Syiah Kuala" juga hal "Hukon ngon adat lagee zat ngon sifeut", dimana adat Aceh tidak bisa terlepas dengan Hukum, Qanun dan Reusam.

"Hukum merupakan jiwa bagi masyarakat Aceh, sedangkan Qanun merupakan kelengkapan adat dan Reusam adalah isi dari Adat Aceh, yang banyak dituangkan dalam HADIH MAJA" Jelas Dato Hj. Pocut Haslinda

"Dinamika dan kultur masyarakat Aceh yang memperlakukan agama dan adat yang saling melengkapi, ini terjadi dalam kehidupan masyarakat biasa lalu menjadi tatanan resmi dalam kehidupan pemerintahan kerajaan Aceh yanh dinamis di masa lalu" tambah Dato Hj. Pocut Haslinda

"Adat dan Reusam terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena telah mengalami proses Islamisasi yang sangat fundamental selama berabad abad dari berbagai sisi dan bersahaja dan tidak bisa dipisahkan dari doktrin serta nilai agama Islam, seperti tertuang dalam beberapa Hadih Maja yang masih berlaku sampai sekarang", tutup Dato Hj. Pocut Haslinda.


Pemberdayaan masyarakat hukum adarlt dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat adat yang dilakukan melalui :
1. Peningkatan kualitas SDM
2. Pelestarian budaya tradisional.
3. Fasilitas akses untuk kepentingan masyarakat adat.
4. Usaha produktif
5. Kerjasama dan kemitraan
Hal tersebut diatas disampaikan oleh Plt Majelis Adat Aceh Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum dalam judul paparannya "Agenda Pembinaan Adat Yang di Kembangkan Majelis Adat Aceh".

Selanjutnya Ketua Majelis Adat Aceh menjelaskan "kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam konstitusi UUD 1945 tertuang dalam pasal 18 B ayat (1)
yang didukung oleh UU No. 44 Tahun 1999 Tentang DI Aceh dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang UUPA, sementara pasal 18 B ayat  (2) didukung oleh UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan', jelas Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Ruang lingkup dan tugas pembinaan adat didukung oleh Qanun Aceh No.9 tahun 2008 pasal 2 dan pasal 9. Sementara maksud dan tujuan pembinaan kehidupan adat dan istiadat tertuang dalam Qanun No.9 Tahun 2008 pasal 4 demi terwujudnya masyarakat Aceh Meuadab" tambah Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

Dalam kesempatan ini terjadi dialog interaktif antara narasumber dengan peserta yang di selingi candaan dalam bahasa Aceh, sehingga suasana sosilisasi sangat terasa suasana silaturahmi mempertahankan adat dan budaya yang telah dicipatan oleh indatu.

"Proxy War menyerang Aceh di sektor Budaya dan Narkotika harus di cegah melalui Qanun Mukim/Geuchik dalam membentengi seluruh wilayah Aceh dari dampak globalisasi tanpa arah", tutup kepala MAA Drs. H. Saidan Nafi, SH, M. Hum.

LEP

Rabu, 06 November 2019

BNNP Malut Evaluasi BANGWAWAN

BY GentaraNews IN


Monitoring dan Evaluasi Advokasi Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di lingkungan Pendidikan dan Masyarakat, bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Provinsi Maluku Utara. Pelaksanaan evaluasi ini dibuka Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Drs. Edi Swasono M.M., yang juga menyampaikan materi "Strategi dan Kebijakan P4GN Di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat". Rabu (6/11/2019)


Kepala BNNP Malut menyampaikan bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat Narkoba, Indonesia dan merupakan pasar yang potensial bagi produsen dan pemasaran yang sangat menggiurkan, dan khususnya di Maluku Utara tidak ada sejengkal tanah yang bebas dari narkoba.

Sambungnya negara ini tidak akan mampu kalau tidak ada peran aktif dari pihak lembaga pendidikan, masyarakat & keluarga. BNN mengharapkan peran serta pendidik khususnya untuk menjalankan rencana strategis  sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2018-2019 Tentang RAN P4GN dimana materi P4GN masuk dalam kurikulum pendidikan sehingga sejak dini ada brain washing untuk anak saat dengar kata Narkoba menjadi sesuatu yang menakutkan dan traumatis.

Menurut kepala, BNNP Malut  juga berkolaborasi dengan Dinas kesehatan khususnya  Puskesmas disiapkan layanan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba agar  jika ada keluarga atau sahabat menjadi korban penyalahgunaan Narkoba akan diproteksi sampai tahap pasca rehabilitasi.



Kepada 20 peserta yang terdiri dari para guru perwakilan SMP,  Camat Ternate Utara, Camat Ternate Tengah, Camat Ternate Selatan di Kota Ternate diharapkan agar menjadi pionir untuk  menciptakan manusia yang menolak Narkoba dan menjadi agent of change bagi program P4GN. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kabid P2M, Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si tentang Monitoring Evaluasi  Program P4GN & pencapaiannya dan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab serta diakhiri dengan foto bersama. bertempat di Ruang Rapat Kantor BNN Provinsi Maluku Utara. 

LEP

Selasa, 29 Oktober 2019

Keluarga Benteng Utama Pencegahan Bahaya Penyalahgubaan Narkoba

BY GentaraNews



Pembina Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Timur Robertho Manurung, SE (Kasubdit Idewasbang) Kesbangpol Jakarta Timur memberi sambutan dan ucapan terima kasih pada semua pihak hingga terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan pada kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur angkatan ke 5 (terakhir untuk tahun 2019) yang diikuti tokoh etnis di Kecamatan Jatinegara dan kecamatan Matraman sebanyak 102 orang termasuk dari unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di gedung kantor Camat kecamatan Jakarta Timur, Selasa (29/10/2019).


Sekcam Kecamatan Jatinegara, Sarjono mewakili Camat kecamatan Jatinegara membuka kegiatan membaca sambutan Camat dalam kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur, mengakatan Jakarta adalah miniatur nya Indonesia, karena lebih dari 300 etnis di Indonesia ada di Jakarta. Jakarta Timur diharapkan mencadi contoh untuk menerapkan Nilai nilai kebangsaan dalam menjaga persatuan.


Moderator acara Kurniasih Nurhayati menyampaikan bahwa acara kegiatan peningkatan pembaruran kebangsaan di kota administrasi Jakarta Timur untuk tahun 2019 sudah selesai untuk 5 angkatan yang pesertanya etnis di 10 kecamatan se Jakarta Timur , sementara untuk tahun 2020 ada 20 angkatan yang akan di mulai dari bulan Januari 2020.



Kegiatan ini dibidani oleh Bidang Komunikasi, Informasi, dan Sosialisasi (Kominsos) Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jakarta Timur, hal ini ditegaskan oleh Chandra Soemardjo, Pembauran merupakan bagian dari realisasi perjuangan FPK dalam membangun harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



"Kedepan kami sedang mempersiapkan pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat kecamatan se Jakarta Timur", kata Chandra

Kami menyambut baik keinginan dari beberapa orang yang bertanya dan mendukung pembentukan FPK  se kecamatan di Jakarta Timur agar kendala pembauran segera terwujud", tambah Chanda.

Konflik antar etnis juga dapat terjadi karena kepentingan beberapa oknum atau pihak berwenang bertujuan mengambil untung dari konflig tersebut, sehingga etnis sangat mudah di adu domba, peredarap gelap narkoba dan banyaknya penyalahguna narkoba di lingkungan tempat tinggal juga salah satu penyebab terjadinya tawuran. FPK sebagai wadah etnis dalam ambi bagian dalam menjaga kamtibmas di masyarakat", tegas Chandra

Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa disebut-sebut kian meningkat. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-rata, usia sasaran narkoba ini adalah pelajar hingga mahasiswa, yaitu berkisar umur 11 sampai 27 tahun. Menurut data BNNP DKI Jakarta, jumlah penyalahguna narkoba dan obat obat terlarang di Jakarta ada sekitar 600.000 orang

Ni Nyoman Rusmiati,  SKM dari BNNK Jakarta Timur menyampaikan materi “Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Ketahanan Nasional" memparkan Dampak Narkoba dari sisi Daya Rusak.

Ketahanan keluarga adalah faktor utama dalam pencegahan narkoba di lingkungan tempat tinggal dan lingkungan sekolah, ibu sebagai sosok terdekat dengan keluarga harus memantau perubahan prilaku di lingkungan keluarganya", kata 
Ibu I Nyoman

Faktor generika keluarga keluarga rentan narkoba dapat mempengaruhi salah satu anggota keluarga dapat menjadi korban penyalahguna narkoba", tambah Ni Nyoman Rusmiati,  SKM.

Pada awalnya anak remaja yang mengonsumsi narkoba bermula dari rasa penasaran mereka terhadap rokok, mereka mulai mencoba untuk merokok, kemudian mereka sudah mengalami ketergantungan terhadap rokok. 

Lalu mereka mencoba sedikit demi sedikit, lama-lama menjadi ketergantungan terhadap narkoba. Padahal narkoba sendiri mempunyai beberapa dampak buruk untuk kesehatan manusia seperti: penurunan daya fungsi otak, mata dan hidung mudah berair, hilangnya berat badan serta nafsu makan, secara tidak langsung narkoba dapat membuat para penggunanya menjadi miskin dan narkoba juga dapat merusak generasi penerus bangsa karena mereka akan penasaran dan mencobanya, Lingkungan buruk di sekitar mereka juga dapat mempengaruhinya,


LEP

Selasa, 15 Oktober 2019

Kufur Nikmat Gunakan Rajeki Beli Narkoba

BY GentaraNews IN



DPP Gema Nusantara Anti Narkoba Hendryanto Andrie, Le Putra dan Syahrul Arifin tampil sebagai narasumber pada kegiatan penyuluhan bahaya penyalahguna narkoba dilingkungan masyarakat yang di hadiri oleh unsur Muspicam Pasar Minggu yang pesertanya adalah anggota LKM Kec. Pasar Minggu dan FKDM Kec. Pasar kurang lebih 60 peserta yang berlangsung di Lantai 4 Kantor Kecamatan Pasar Minggu. Selasa (15/10/2019)


Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) dalam sambutannya mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut aktif menjaga lingkungannya dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba.

Peredaran gelap narkotika dan minuman keras juga menjadi penyebab bentrokan/tawuran kerap terjadi di DKI Jakarta. Biasanya yang tawuran itu mereka yang sudah terkena pengaruh narkotika atau miras. Jadi akal sehat mereka sudah tidak berfungsi dan hanya mengandalkan nafsu. Kepedulian masyarakat, harus di tingkatkan, kalau ingin menekan jumlah tawuran dan jumlah korban tawuran.


Dalam paparan materinya Syahrul Arifin menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan pengguna narkoba tidak mungkin memiliki rasa bela negara", Jelas Syahrul Arifin.

Pengguna narkoba itu tidak mensyukuri nikmat Allah dan tidak membelanjakan rizki yang didapat untuk kebutuhan yang baik bagi tubuhnya", tambah Syahrul Arifin.

Untuk menekan penyalahgunaan natkoba di perlula landasan agama yang kuat. Karena di agama diajarkan bagaimana cara bergaul dengan adab yang baik. Selain itu, kita juga harus tahu bagaimana komunikasinya di keluarga. Apakah dia sering dilibatkan selaku anggota keluarga," urainya.


Dengan jumlah 600.000 orang  pengguna narkoba dan obat obat terlarang di DKI Jakarta dan bila dibagi 30.000 an jumlah RT yang ada di DKI Jakarta, maka rata rata pengguna narkoba dan obat obat terlarang tiap RT kurang lebih 20 an orang. Miris dan harus kita sikapi bersama sebagai warga DKI", jelas Le Putra

Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dan mempunyai kesempatan yang seluas luasnya dalam hal P4GN, jangan bebankan semua itu pada Institusi TNI dan POLRI, mari kita berpartisipasi sesuai bunyi Pasal 104 dan 105 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka" ajak Le Putra

LEP

Kamis, 19 September 2019

Penanganan Pengungsi, Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

BY GentaraNews IN


PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta.  Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.

Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.

"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.

Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.

Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan  tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH

Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH

Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.


LEP

Penanganan Pengungsi, Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

BY GentaraNews IN


PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta.  Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.

Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.

"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.

Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.

Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan  tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH

Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH

Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.


LEP

Rabu, 18 September 2019

PP TIM Menginisiasi Nama Jalan Laksamana Keumalahayati di Jakarta

BY GentaraNews IN

Tim dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda mengikuti Rapat Koordinasi dengan Walikota Jakarta Timur   bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur.  Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Syofian.MH diikuti juga oleh Beberapa Camat, Lurah dan Dinas Jasa Marga Jakarta Timur. Mewakili PP TIM hadir Wakil Ketua Ir.H. Iskandar Zamzami MT, Sekretaris Umum Drs.Yusra Huda dan  Bendahara DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI, LE Putra sedangkan mewakili Keluarga Pahlawan Laksamana Keumalahayati yaitu Ibu Pocut Hazlinda dan Teuku Rafli Pasya. Rabu, 18 September 2019

Dalam Sambutannya asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Walikota Jakarta Timur menyampaikan bahwa proses ini akan terus dilanjutkan dengan cara melengkapi data-data berupa surat dukungan  dari PP TIM, juga fakta-fakta sejarah yang disampaikan oleh ibu Pocut Hazlinda akan dimasukkan dalam proposal pengajuan nama jalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan.
“Secara Teknis, yang punya otoritas untuk penggantian nama jalan adalah Dinas Bina Marga”, Ujar Syofian. Dalam penjelasan Suganda, kepala Bina Marga Jakarta Timur disebutkan bahwa perlu adanya proses penghapusan nama jalan lama yaitu jalan Inspeksi Kalimalang sebelum nama jalan baru ditetapkan. “Status jalan juga harus dilihat, bila jalan tersebut adalah jalan negara maka harus ada Peraturan Menteri dan bila jalan provinsi maka cukup Peraturan Gubernur”, Ujar Suganda.
Pada paparan yang disampaikan oleh DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI  Nama Laksamana Keumalahayati telah ditabalkan pada beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Laut di Krueng Raya, KRI Malahayati, Universitas Malahayati di Lampung, Rumah Sakit Malahayati di Medan, Malahayati Merchant Marine Polytechnic di Aceh Besar, Jalan Laksamana Malahayati di Syiah Kuala Banda Aceh dan Jalan Malahayati di Lampung.
Laksamana Keumalahayati sendiri telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 9 November 2017 oleh Presiden, merujuk Keputusan Presiden RI No. 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017. Plakat Gelar Pahlawan diterima oleh Teungku Putroe Safiatuddin Cahya Nuralam, Ahli Waris yang kini menetap di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Gelar Pahlawan ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. 

LEP


Kamis, 13 Juni 2019

Tentang bahaya penyalahgunaan

BY Jazari Abdul Hamid IN


Tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba bersama narasumber Dik Dik Kusnadi Kepala Sub Bidang Masyarakat dan Pendidikan BNN RI dan Kombes Pol Drs. H. Ilsaruddin Analis Binmas Mabes POLRI.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga