Baca Juga

Sabtu, 27 Februari 2021

Polisi Ungkap 100 Kg Ganja, Disembunyikan Di Dalam Drum Minyak

BY GentaraNews IN


Jakarta-Walau ditengah pandemi COVID19 saat ini tak menyurutkan semangat anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam memberangus peredaan gelap narkoba 

Demikian juga para pengedar narkoba seolah tak pernah menyerah untuk mengedarkan atau menyelundupkan berbagai jenis Narkotika, mereka kerap menggunakan berbagai modus agar barang terlarang tersebut bisa sampai ketempat tujuan tanpa terendus aparat kepolisian.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja Sebanyak 100 kilogram. Ganja ini dikamuflasekan dalam 3 buah drum. Ganja itu ditumpuk dengan lapisan tanah dan ditutup dengan las. Sehingga dari luar drum itu terlihat seperti berisi minyak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, "dalam kasus ini polisi menangkap kurir PYP  (25  thn) sebagai kurir ganja dan DK (26 thn) sebagai pemesan ganja tersebut diduga akan diantar ke Margonda, Depok, Jawa Barat", jelasnya kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 100 kg lebih paket ganja yang akan disebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya khususnya di Jakarta Barat. “Ya benar, baru saja anggota kami mengungkap narkotika jenis ganja. Tapi masih kami kembangkan,” tambah Ady Wibowo 

Dari temuan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Sehingga polisi belum bisa banyak membocorkan hasil temuan tersebut.

"3 kg ganja itu akan diedarkan di wilayah Jawa dan Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Barat

Akhirnya, tim terus mengikuti pergerakan pelaku dan terjadilah transaksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Saat ditangkap, ganja itu dikamuflase kan dengan drum sebanyak 3 unit ukuran besar. 

“Saat ini masih terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar melanjutkan, "pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar", katanya.

Kemudian, Unit 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat langsung menyelidiki informasi tersebut. Hasilnya, petugas berhasil menangkap kurir dan pemesan narkoba tersebut.

“Informasi awal yang kami terima, kurir ini mau kirim narkoba jenis ganja ke wilayah Jakarta Barat. Namun entah kenapa pengiriman itu berubah ke kawasan Depok, Jawa Barat,” kata Ronaldo. 

"Setelah kami dapat informasi kami lakukan pengecekan ternyata di dalamnnya ada jumlah yang cukup besar ganja lebih dari 100 kg," bebernya. (LEP)

Rabu, 24 Februari 2021

Polres Tebing Tinggi Gelar Operasi Antik Toba 2021, Berhasil Ungkap 25 Kasus Menahan 35 Orang Tersangka

BY GentaraNews IN


Tebing Tinggi-Operasi Antik Toba yang dilaksanakan dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 16 Februari 2021 oleh Polres Tebing Tinggi, Sumatra Utara, berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dan menahan tersangka sebanyak 35 orang.

Dalam hal pengungkapan kasus narkotika dalam pelaksanaan Ops Antik 2021, Satres Narkoba bersama Polsek sejajaran Polres Tebing Tinggi berada di urutan ketiga pengungkapan kasus Polres Imbangan sejajaran Polda Sumut.(LEP).

Hasil kerja keras polisi selama 21 hari itu digelar Konferensi pers di halaman depan Satreskrim Mapolres Tebing Tinggi, yang dipimpin Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso SIK, yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan SH, dan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP J Nainggolan. Rabu (24/2/2021) pagi.

“Dari Operasi Antik Toba 2021 selama 21 hari yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 35 orang,” terang Kapolres.

Dari hasil pengungkapan 25 kasus Ops Antik berhasil diamankan tersangka terdiri dari 34 laki laki dan 1 perempuan, dengan rincian tersangka bandar narkotika sebanyak 7 orang dan tersangka pemakai narkotika sebanyak 28 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Ops Antik Toba 2021 adalah sebagai berikut, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 65,73 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 103 butir (seberat 30,06 gram).

"Walaupun ke depannya tidak ada lagi operasi Antik Toba namun kita tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di Tebing Tinggi " himbau Kapolres Tebing Tinggi dihadapan awak media dan masyarakat yang hadir.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan atau selama lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara. (LEP)

Selasa, 23 Februari 2021

Polisi Terlibat Narkoba Tidak Pandang Bulu, Tidak Ada Kata Lain, Pecat.

BY GentaraNews IN ,


SEMARANG-Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah membenarkan, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap dua anggota Kepolisian, yakni dari Polres Salatiga dan Polres Wonogiri yang mengkonsumsi serta mengedarkan narkotika jenis sabu. Selasa (23/2/21).

AKP K ditangkap di rumahnya, mengamankan barang bukti satu paket sabu yang ditemukan di garasi rumahnya. Selasa (16/2/2021). Aparat Ditresnarkoba Jateng juga meringkus Bripka AA yang bertugas di Polres Salatiga, mendapati barang bukti sebesar delapan paket sabu yang digeledah di kantornya. Kamis (18/2/2021).

Dalam rangka memberantas narkoba di lingkungan hukum Polda Jawa Tengah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng gencar melakukan razia serta penangkapan terhadap pengedar narkoba di Jawa Tengah.

"Informasi yang kita dapat bahwa ini juga masih ada keterlibatan pihak lain. Jelas bapak Kapolda sudah mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," tegas Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si di depan awak media di Mapolda Jateng.

“Kita tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Bapak Kapolri sudah tegas mengumumkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi anggota yang coba-coba, baik menggunakan apalagi mengedarkan narkoba,” tutur Kabid Humas.

"Perilaku AKP K yang mengonsumsi narkoba sebenarnya sudah terendus sejak lama. Bahkan, akibat perbuatan menggunakan narkoba itu, anggota Polres Wonogiri tersebut terkena sanksi demosi, atau dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah," tambahnya.

AKP K dan Bripka AA  saat ini bahkan telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Jateng, Kota Semarang.

Kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba tersebut. (LEP)

Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

BB 713 Gram Sabu Dimuskahkan BNNP Sultra

BY GentaraNews IN


Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan pada Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dengan tersangka LDS di wilayah hukum Sultra. Turut pula dihadiri beberapa instansi terkait diantaranya Polda Sultra, BPOM Sultra, Kejati Sultra, Pengadilan Negeri Kendari, dan Dinas Kesehatan Sultra. Senin (22/2/2021).

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabarudin Ginting, S.I.K dalam sambutannya menuturkan bahwa pemusnahan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti serta merupakan rangkaian proses penyidikan, dimana barang bukti yang telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri (Kejari), wajib segera dimusnahkan sesuai perintah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, mengatakan "dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari seorang orang tersangka inisial LDS yang ditangkap pada 5 Februari 2021 pukul 06.00 Wita di depan Akademi Gizi Jalan Patimura Kelurahan Watulondo, Kendari," jelasnya

"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang pertama di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 713,12 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 678,12 gram dan sisanya 35 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan," kata Sabaruddin Ginting.

"Pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan," tambah Kepala BNNP Sultra.

"Narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat utamanya generasi muda. untuk itu semua pihak diharapkan bahu membahu dan bersinergi dalam memberantas narkoba di daerah kita," ujarnya.

Diketahui, modus tersangka dalam mengedarkan narkoba dengan cara sistem tempel yang dilakukan sejak tajun 2020. Tersangka merupakan seorang penjual ikan keliling di Kota Kendari.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (LEP)

Jumat, 19 Februari 2021

KAPOLRI Keluarkan 11, Buntut Dari Kapolsek Astanaanyar Terseret Kasus Narkoba

BY GentaraNews

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo. M. Si memerintahkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah untuk merazia tempat yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota kepolisian.

Perintah Kapolri ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/831/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Tertulis ada 11 perintah yang dikeluarkan. Selain melakukan razia di beberapa lokasi, 10 arahan lainnya adalah: operasi tes urin terhadap seluruh anggota; deteksi dini dengan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi penyalahgunaan; penguatan giat terhadap dampak negatif dan bahaya narkotika.

Lalu, memberikan pembinaan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban; memperkuat dan memperketat kedisplinan internal; memperkuat aspek pengawasan internal serta melakukan pembinaan.

Kemudian, Kapolri meminta meningkatkan koordinasi antar fungsi reserse narkoba; memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba dan punishment terhadap anggota yang terlibat; tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan; dan melaksanakan percepatan penerbitan surat PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) terhadap anggota yang sudah diputus.

Kadiv. Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, S.I.K., M.Si dalam keterangannya menyampaikan, "Betul, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bapak Kapolri mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda," katanya. Jumat (19/2/2021).

Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.

Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri dan punisment terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba. (LEP)

Mutasi Pertama Era Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 25 Pati dan Pamen

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si melakukan perombakan jabatan di lingkungan Polri. Ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah yang dimutasi dalam jabatan baru.

Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/318/II/KEP/2021 tertanggal 18 Februari 2021. Surat tersebut ditandatangani As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Beberapa perwira yang dimutasi dalam jabatan baru, antara lain Komjen Agus Andrianto menjadi Kabareskrim. Kemudian, Komjen Arief Sulistyanto menjadi Kabaharkam. Ada pula Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan Irjen Panca Putra menjadi Kapolda Sumatera Utara.

Wakapolda Bali Brigjen Roycke Harry Langie. Dia akan menduduki jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri. Penggantinya yakni Brigjen Pol I Ketut Suardana yang sebelumnya menjabat sebagai Karorenmin Itwasum Polri.

“Mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan personel, baik tour of duty maupun tour of area,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Berikut ini daftar 25 nama perwira yang dimutasi dalam jabatan baru masing-masing.

1. Komjen Agus Andrianto sebagai Kabareskrim Polri

2. Komjen Arief Sulistyanto sebagai Kabaharkam Polri

3. Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kalemdiklat Polri

4. Irjen Paulus Waterpau sebagai Kabaintelkam Polri

5. Brigjen Pol Mathius D Fakhiri sebagai Kapolda Papua

6. Kombes Eko Rudi Sudarto sebagai Wakapolda Papua

7. Irjen Panca Putra sebagai Kapolda Sumut

8. Irjen Nana Sujana sebagai Kapolda Sulut

9. Irjen Martuani Sormin sebagai Koorsahli Kapolri

10. Irjen Purwadi Arianto sebagai Pati Lemdiklat Polri (persiapan penugasan luar struktur)

11. Irjen Hendro Sugiatno sebagai Kapolda Lampung

12. Irjen Wahyu Hadiningrat sebagai Arsena Kapolri

13. Brigjen Pol Syahardiantono sebagai Wakabareskrim Polri

14. Kombes Pipit Rismanto sebagai Dirtipidter Bareskrim Polri

15. Kombes Abdul Karim sebagai Wadirtipidter Bareskrim Polri

16. Kombes Cahyono Wibowo sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri

17. Irjen Yakobus Marjuki sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Sespim Lemdiklat Polri

18. Irjen Fiandar sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri 1

9. Brigjen Pol Suryanbodo Asmoro sebagai Kadivkum Polri

20. Brigjen Pol Ida Oetaro Poernamasari sebagai Wakapolda Kalteng

21. Brigjen Pol Roycke Harry Langie sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidum Bareskrim Polri

22. Brigjen Pol I Ketut Suardana sebagai Wakapolda Bali

23. Kombes M Mustaqim sebagai Karorenmin Itwasum Polri

24. AKBP Ahrie Sonta Nasution sebagai Sekpri Kapolri Spripim Polri

25. AKBP Putu Kholis Aryana sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga