Baca Juga

Jumat, 19 Februari 2021

BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Antar Lapas

BY GentaraNews IN

Ternate-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Sabu antar Salemba Makasar dan Lapas Kelas II A Ternate Kamis(18/2/2021) sekitar pukul 10:12 WIT

Berdasarkan rilis yang disampaikan oleh BNNP Malut, melalui konfrensi pers yang berlangung di lantai dua kantor BNNP Maluku Utara, Ternate, , “Kepala BNNP Malut Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu antar Lapas ini, bermula saat petugas BNNP menerima adanya Informasi melalui jasa penitipan Ternate, yang mencurigakan. Jumat(19/2/2021).

“Saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang atau paket itulah, petugas BNNP langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni didepan rumah warga di Kelurahan Akehuda Ternate sekitar pukul 15:28 WIT,”papar Roy Hardi Siahaan.

Petugas pemberantasan BNNP Malut melacak ada pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu (metamfetamin) yang dikirim atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makasar ke Ternate yang menghubungi tersangka Muarif Asikin alias Ulis (penghuni lapas Kelas II A Ternate). Paket yang diduga Narkotika tersebut dikirim melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Selanjutnya Muarif Asikin alias Ulis menghubungi tersangka Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut.

Berdasarkan informasi dari jasa penitipan Ternate, diketahui paket yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut telah diantar oleh kurir jasa pengiriman di rumah adik tersangka Muarif Asikin alias Ulis (inisial U) di rumah dengan di Kel. Akehuda Kec. Ternate Utara, Ternate, Maluku Utara.

Selanjutnya, Muarif Asikin alias Ulis menghubungi Janhar alias Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya di Kelurahan Akehuda, dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Janhar alias Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk tersangka Janhar alias Deni di depan rumah warga di Kel. Akehuda Ternate.

Berdasarkan informasi tersangka Janhar alias Deni dan bukti video call antara Janhar alias Deni dengan Muarif Asikin alias Ulis, tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin oleh Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate dan melakukan penangkapan kepada tersangka Muarif Asikin alias Ulis pada pukul 22.00 WIT.

“BNNP Malut berhasil mengamankan barang bukti berupa 125 sachet dengan total berat 108,12 gr atau 1 ons 8 gram narkotika golongan 1 jenis sabu,serta satu buah telpon gengam merk Vivo type Y-51 warna silver,dan empat kaleng oli padat gemu/steamfat,yang digunakan unyuk mengisi pakt sabu dalam kertas berwarna hitam guna menggelabui petugas.” Jelas Kepala BNNP Malut.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Dari BB Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) yang diamankan sejumlah, 108 gram, BNNP Malut telah mencegah dan menyelamatkan 1.620-2.160 orang warga Maluku Utara jika diasumsikan 1 gr sabu digunakan 10-20 orang.

Kedua tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) dan pidana seumur hidup. (LEP)







Kamis, 18 Februari 2021

Kadiv Propam, Mencicipi Narkoba Bikin Moral Bejat

BY GentaraNews IN

Jakarta-Dihadapan awak media, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H memberikan peringatan keras kepada anggota Polri agar menjauhi narkoba. Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kasus ini bakal ditindak tegas. Kamis (18/2/2021).

Ultimatum yang disampaikan Irjen Pol. Ferdy Sambo., S.H., S.I.K., M.H untuk personel Kepolisian yang terlibat narkoba.

"Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Jendral Bintang Dua lulusan Akademi Kepolisian 1994 ini

“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” kata Sambo,

Pernyataan tegas disampaikan di tengah ramai kasus penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh petugas gabungan Bid Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Polwan yang dikenal lama bertugas di satuan narkoba itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jawa Barat. Kompol Dewi dan 11 anggotanya diduga mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel. 

Putra Toraja kelahiran kelahiran 9 Februari 1973, ini memperingatkan agar anggota polri tidak pernah mendekati barang laknat tersebut. Dia menegaskan, anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat.

“Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan. Mencicipi narkoba bikin moral bejat, karier tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara,” ucap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri

Sambo kembali menegaskan agar seluruh anggota polri menjauhi narkoba. Bila ditemukan bukti ada yang terlibat, sanksi tegas bakal dijatuhkan.

“Bila ditemukan saya pastikan di proses pidana dan dipecat!,” Tegasnya. (LEP)

Rabu, 17 Februari 2021

Alamsyah Terdakwa Bandar Sabu 22 Kg Di Vonis Mati

BY GentaraNews IN


PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar siding secara virtual dan menjatuhkan vonis mati kepada bandar narkoba Alamsyah, 34, Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi bandar narkotika dengan barang bukti 22 kilogram sabu. Rabu (17/2/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Erma Suharti, Alamsyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan pada 24 Agustus 2020 lalu di sekitar Jalan HM Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami Palembang.

Penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya dari dua terpidana seumur hidup yakni Sayadi dan Sandi serta terpidana 11 tahun Ekowardo yang juga disidangkan PN Palembang.

Bermula dari Sayadi, Sandi, Ekowardo (berkas terpisah) diajak terdakwa Alamsyah mengambil sabu-sabu dari Provinsi Jambi pada 22 Februari 2020, kempatnya menggunakan dua unit mobil berbeda dalam kondisi beriringan. Saat melintas di Jalan Noerdin Panji Kota Palembang dua unit mobil tersebut dihadang personil Ditresnarkoba Polda Sumsel, saat itu terdakwa Alamsyah langsung kabur seorang diri sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketika penangkapan, petugas mendapati sabu sebanyak 22 kilogram yang dibawa dengan menggunakan mobil jenis Toyota Calya warna silver plat nomor BM 1822 VD.

Saat itu, terdakwa membawa narkoba dengan menggunakan mobil jenis Avanza warna putih dengan plat nomor BG 1226 OV. Untuk mengelabui petugas, 22 kilogram itu dibungkus dengan menggunakan plastik teh Cina bertuliskan "Guanyinwang".

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkoba. Menajatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa dan untuk tetap ditahan,"kata Erma saat membacakan vonis, Selasa (17/2/2021).

Terdakwa tidak kapok berurusan dengan hukum karena sebelumnya sempat dipenjara selama dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api illegal,” Jelas Hakim ketua Erma Suharti

"Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Alamsyah," ujar Erma Suharti.

Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa dengan menyelundupkan narkoba tanpa izin.

"Baik terdakwa maupun penasihat hukum dipersilahkan untuk mengajukan banding atau menerima atas putusan ini," ujarnya Erma menutup persidangan.

Sementara, Alamsyah pun mengaku akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan tersebut. "Saya pikir-pikir yang mulia,"ungkapnya. (LEP)

Kapolsek Astana Anyar dan 11 Anggota Ditangkap Karena Diduga Pesta Narkoba

BY GentaraNews IN


Nama Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek Astana Anyar, kini menjadi sorotan setelah ditangkap Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi ditangkap Propam Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba. Tidak hanya dirinya, 11 anggota lainnya juga diamankan dan menjalani pemeriksaan atas perkara serupa.

Penangkapan Kompol Yuni dilakukan berdasarkan aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago dalam keterangan di depan awak media mengatakan, “Petugas gabungan dari Propam Polda Jabar dan Mabes Polri masih memeriksa Kapolsek Astana Anyar beserta 11 oknum anggota Polri yang diamankan karena dugaan terkait narkoba,”katanya di Mapolda Jabar. Rabu (17/2/2021).

"Yang jelas memang ada pengamanan anggota Polsek Astana Anyar terkait yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba tetapi kronologisnya adalah adanya satu pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Propam Mabes Polri," ucap dia.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat

Pemeriksaan meliputi sumber dari narkoba jenis sabu yang digunakan hingga keterlibatannya dengan jaringan pengedar narkoba di Indonesia.

"Kemudian dari situ propam mengamankan beberapa orang terus kemudian dilakukan cek urin dan sebagainya terus sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Jabar. Total ada 12 (anggota), termasuk kapolseknya," ucap Erdi

"Semuanya masih di dalami propam di Polda Jabar ya," ucapnya lagi

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi Ardi Chaniago.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," Pungkas Kombes Erdi Ardi Chaniago.

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Sidoarjo 23 Juni 1971.


Berdasarkan penelusuran, Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.

Awal karirnya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Di antaranya di Polres menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor. Lalu dipindahkan menjadi Kasat Reserse Narkoba Bogor Kota.

Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.

Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.(LEP)

BNN Ungkap 436 Kg Sabu Dikendalikan Dari Lapas Slwawi

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan
sabu seberat 436, 30 kilogram yang dikemas 21 bungkus berisi 433 kotak plastic, di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu dan menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir.Sabtu (6/2/2021).

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama BNN, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Lapas Klas IIB Slawi.

Dalam penjelasan kepada awak media Irjen Pol. (Purn). Drs. Arman Depari mengatakan, "BNN menangkap laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).

Penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil ungkap jaringan Internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah berinisial DA alias Alex.Peran narapidana tersebut sebagai pengendali.

Narapidana berinisial DA alias Alex. Dia sudah menjalani hukuman di Lapas Klas IIB Slawi sejak Maret 2020. DA merupakan narapidana pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta. Sebelum dipindah ke Lapas Klas IIB Slawi, DA sempat dipindahkan ke sejumlah lapas lain. Terakhir sebelum dipindah ke Lapas Slawi, dia di Lapas Pekalongan

"436 kilogram ini yang pasti jaringan internasional. Kami menduga ini berasal dari timur tengah dan asia selatan kelihatannya ini berbeda dengan jaringan-jaringan selama ini kita lakukan penangkapan dan penyitaan terutama dari fisik dan bentuk barang secara kasat mata kita lihat biasanya dengan dibungkus dengan bungkus kopi atau teh kalau sekarang pakai tupperware dengan logo-logo tertentu," ujarnya.

Dia menjelaskan, penyelundupan sabu ini merupakan hal yang baru. Pasalnya para tersangka menyimpan barang haram tersebut ke dalam kotak plastik untuk mengelabui petugas.

"Secara kasat mata kita lihat biasanya dibungkus dengan bungkus kopi atau teh. Kalau ini dengan tupperware dengan logo-logo tertentu," ungkap Arman.

"Untuk tupperware sendiri di drop di satu pulau dan mereka menjemput ke pulau itu. Tupperware yang kita lihat ini untuk memudahkan dan melindungi dari air laut pada saat mereka berlayar dari tempat asal dan tempat tujuan di indonesia," ungkapnya.

"Satu tersangka sekarang belum kami ambil karena alasan Covid-19. Yang bersangkutan atas nama Alex Yang. Alex ini merupakan Narapidana Lapas Slawi, Jawa Tengah," lanjut jenderal berambut gondrong tersebut. Selain itu, BNN juga sudah mengantongi nama pemasok ratusan kilogram sabu-sabu tersebut, yang merupakan WNA.

Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi, Kabupaten Tegal Untung Saptoaji membenarkan adanya seorang narapidana yang terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut.

"Ada salah satu warga binaan kita duga ada keterlibatan. Berkaitan dengan informasi itu, kita lakukan langkah-langkah untuk mengamankan warga binaan itu," kata Untung, Rabu (17/6).

Untung mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari BNN terkait keterlibatan DA pada Minggu (7/2). Petugas BNN kemudian mendatangi Lapas Klas IIB Slawi, Senin (8/2) untuk melakukan pemeriksaan terhadap DA.

Selain itu, petugas Lapas juga menggeledah sel tahanan yang ditempati DA dan menemukan tiga buah handphone (HP). Alat komunikasi itu diduga digunakan DA untuk mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas.

"Setelah mendapat informasi dari BNN, kami bantu mengamankan warga binaan tersebut termasuk alat komunikasinya. Ada tiga buah alat komunikasi yang ditemukan saat menggeledah kamarnya," ungkap Untung  Saptoaji.

Untung mengaku tidak mengetahui sudah berapa lama DA mengendalikan penyelundupan narkoba dari dalam lapas karena hal itu masih dalam pemeriksaan BNN. Dia hanya menyebut DA berperan sebagai penghubung dari pemilik narkoba yang diselundupkan.

"Istilahnya penghubung atau perantara dari orang yang minta dicarikan orang. Barangnya (narkoba) bukan pure punya dia. Setelah diperiksa intensif BNN, yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi," sebutnya.

Terkait temuan tiga buah HP yang di sel DA, Untung mengatakan razia dan penggeledahan rutin dilakukan di sel-sel narapidana untuk mengantisipasi adanya narapidana yang menyimpan barang-barang terlarang seperti HP. Dalam satu bulan, razia itu digelar delapan kali.

"Selain razia rutin, razia insidental juga dilakukan melihat sikon. Terkait ini banyak dinamikanya. Ibaratnya dimasukan lewat pintu tidak bisa, bisa jadi dilempar dari luar lapas. Ini juga kami antisipasi dengan kontrol rutin di titik-titik rawan gangguan keamanan," jelas Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Slawi. (LEP)

Selasa, 16 Februari 2021

2 Pengedar Narkoba Ditangkap, 4 Kilogram Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Berdasarkan informasi masyarakat, Informasi terkait adanya seorang wanita yang menjadi kurir narkotika dalam jumlah besar. Polsek Metro Tanjung Duren menangkap dua orang pengedar sabu, yakni YS (49) dan ZN (43). Selasa (9/2/2021).

YS ditangkap di dekat Stasiun Citayam, sedangkan ZN ditangkap di kawasan Margonda Raya, Depok.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo ungkap kronologi penangkapan dua bandar sabu. Penangkapan dua bandar sabu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Raya Citayam dan salah satu hotel di Jalan Margonda Raya Depok Jawa Barat. Selasa, 16/2/2021)

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Narkotika yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Meltha Mubarak dan Iptu Marganda melakukan penyelidikan. Setelah diyakini informasi tersebut benar, tim melakukan penyamaran.

Tim Opsnal Narkotika telah melakukan penyamaran untuk menghubungi tersangka dan sepakat untuk membeli narkotika sebanyak 3 kilogram dan melakukan transaksi di TKP.

"Pada tanggal 9 Februari, tim melakukan undercover by untuk bertemu pelaku di wilayah Grogol, Namun, tempat pertemuan seketika diubah pelaku ke dekat Stasiun Citayam,” Kata Kapolres Metro Jakarta Barat

“Selanjutnya, tim undercover mengontak tersangka dan disepakati membeli narkoba sebanyak tiga kilogram, Di dekat Stasiun Citayam,. Setelah sampai di lokasi lalu tim bertemu dengan YS, seorang wanita dengan ciri-ciri yang sama, yaitu mengendarai sepeda motor dan membawa tas warna hitam, serta membawa kardus teh kemasan,” kata Kombes Pol Ady Wibowo.

Tim melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Di dalam tas tersangka ditemukan 3 bungkus besar kristal berwarna putih. Polisi pun segera menangkap YS.

Berbekal keterangan YS, polisi pun menangkap satu orang rekan YS lainnya, yakni ZN, Ia ditangkap ketika berada di sebuah hotel di Jalan Margonda Raya, Depok. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial NOAH dan YAL masih diburu oleh polisi.

Tersangka YS menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu. Terakhir tersangka menerima kiriman sabu dari seseorang yang diketahui berinisial NOAH (DPO) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO).

Kemudian NOAH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara dibungkus 10 plastik besar dan dimasukan dalam tangki bensin mobil Camry.

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka YS sudah menjalani bisnis sebagai perantara penjual sabu sejak 2 bulan yang lalu juga diakui bahwa terakhir tersangka menerima kiriman sabu tersebut dari seseorang yang diketahui berinisial NH ( DPO ) melalui perantara seorang perempuan yang bernama YAL (DPO). NH (DPO) mengirimkan sabu dengan cara sabu sebanyak 10 bungkus plastik besar dimasukan dalam tangki bensin mobil camry,” katanya.

Pelaku memodifikasi tangki bensin dengan cara dibelah menjadi 2 bagian. Modifikasi tersebut dilakukan untuk menyimpan sabu. Untuk mengetahui tempat penyimpanan tersebut, polisi harus menurunkan tangki bensin kendaraan tersebut. Terlihat pada tangki tersebut terdapat benda pemisah untuk bensin dan penyimpanan sabu.

“Yang mana sebelumnya tangki bensin mobil toyota camry tersebut dimodifikasi dengan cara tangki bensin dibelah menjadi 2. Dimana bagian yang satunya dijadikan satu bagian compartment untuk menaruh sabu,” ucapnya.

Atas tindakannya, pelaku YS dan ZN dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman nya paling rendah enam tahun penjara dan seberat-beratnya hukuman mati

Senin, 15 Februari 2021

Suami Istri dan Anak Di Banjarmasin Jadi Bandar Narkoba, Kendalikan Sabu Dan Ekstasi

BY GentaraNews IN


BANJARMASIN-Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga. Barang bukti yang diamankan 
3,186 Gram Sabu dalam 23 kemasan dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda. Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan. Selasa (9/2/2021).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Drs. Jackson Arison Lapalonga, M.Si, dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika berhasil mengamankan suami istri berinisial R (46) dan M (49)di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

"Jadi ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya," kata Kepala BNNP Kalsel di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Selatan. Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin. Senin (15/2).

Saat ditangkap para tersangka sedang dalam perjalanan mengendarai sebuah mobil. ingin mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Kemudian berlanjut ke daerah Batulicin Kabupaten Tanbu," tambah kepala BNNP Kalsel

Di dalam mobil putih merk Honda CRV itu, anggota BNNP Kalsel menemukan sabu dan pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol. R Prasetyo membentuk Tim untuk menelusuri informasi tersebut, operasi pengkapan dipimpin Kasi Penyidikan Kompol Yanto Suparwito menelusuri informasi tersebut.

Didapat informasi pada Selasa (9/2), akan ada pengiriman sabu yang dibawa dua orang dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.

"Kedua tersangka RS dan istrinya MT kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu-sabu," jelas Jackson.

Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata anak tersangka berinisial ND juga terlibat dengan peran menyimpan narkoba atas perintah orang tuanya. Petugas BNNP segera meringkus sang anak di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.

"Di rumah tersangka yang dijaga anaknya ini ditemukan lagi narkoba sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi. Jadi total dari pengungkapan ini 23 paket sabu-sabu seberat 3,186 gram atau sekitar dan 357 butir ekstasi warna merah muda," tutur Jackson.

Dari kemasan sabu-sabu berupa bungkus teh Cina warna hijau, maka BNNP mensinyalir barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Target pemasarannya Kalimantan Selatan.

Saat ditanya apakah narkoba dipasok tersangka ke wilayah pertambangan yang banyak ditemukan di Tanah Bumbu, Jackson menyatakan timnya masih mendalami.

"Yang pasti jaringan ini sepertinya beroperasi sudah cukup lama di Banjarmasin memasok narkoba ke wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya. Kedua suami istri ini juga residivis kasus narkoba," tandasnya.

“Kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama,” tambah Jackson Arison Lapalonga

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan 4 unit gawai, dua timbangan digital dan satu mobil.

Atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan 64 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan sabu-sabu dan ekstasi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga