Baca Juga

Kamis, 02 Juli 2020

Jenderal Idham Azis, Polisi Kena Narkoba Seharusnya Dihukum Mati

BY GentaraNews IN


Dengan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba. Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku, karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu. Tidak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.


"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi ini betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli narkoba dan menghancurkan generasi bangsa. Untuk itu saya sangat mengapresiasi Kabareskrim, Satgas Merah Putih teruslah (bekerja). Saya minta tidak ada tempat atau ruang untuk para pelanggar. Lakukan tindakan tegas sesuai SOP. Indonesia bukan tempat transit atau tempat perdagangan," ujar Kapolri, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan Idham, kasus narkoba sudah sangat memprihatinkan dan menjadi salah satu kasus dalam kategori extraordinary  yang harus ditangani bersama-sama.

"Polri sendiri sudah tidak bisa kita tangani struktur sehingga kita bentuk Satgas Merah Putih. Satgas ini dulu yang bentuk pak Kapolrinya pak Tito Karnavian, tanggal 26 Juli 2016. Kebetulan waktu itu saya dipercayakan untuk menjadi Dansatgas, karena memang dia (narkoba) sudah lintas daerah bahkan lintas negara, sehingga diperlukan untuk menangani ini secara komprehensif, tidak bisa kita bekerja sendiri," ungkapnya.

Selanjutnya Kapolri menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan. "Harus bersama-sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba," katanya.

Menurut Idham Aziz, barang bukti narkoba harus segera dimusnahkan karena sangat berbahaya. "Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi, dari luar bisa, dari dalam bisa polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara. Saya kalau ngomong ini banyak tidak suka, karena saya terlalu berterus terang. Tapi begitu bapak Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total," ucapnya.

Idham menuturkan, dirinya paling rewel bertanya kepada setiap direktur narkoba apakah pengamanan barang bukti sudah benar dilakukan.

"Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, benar nggak? Karena banyak kejadian yang begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu.Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah katanya kita harus bercermin, kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu. Silakan para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya, itu clear," jelasnya.

Idham menegaskan, tindak tegas bandar dan pengedar narkoba. Hukuman yang diberikan juga harus berat sehingga memberikan efek jera.

"Obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu. Proses hukum mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan tuntut yang berat, vonis. Dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat di eksekusi itu," katanya.

Idham memberikan apresiasi jajaran Satgas Merah Putih yang berhasil menggagalkan peredaran 1,2 ton sabu-sabu, dan juga berterima kasih kepada Direktur Narkoba Bareskrim, BNN, Polda Metro Jaya yang terus bekerja memerangi narkoba.

"Karena bagaimanapun juga itu menjadi harapan masyarakat, bangsa dan negara agar negara kita segera keluar dan terhindar dari peredaran narkoba ini. Pak Nana (Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana), tolong Kapolda dan seluruh jajaran saya mengapresiasi kegiatan ini, selamat dan terima kasih atas inisiasi sehingga semua barang ini dimusnahkan. Yakinkan bahwa semuanya musnah," tandasnya.


Pemusnahan Barang  Bukti
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kejahatan narkoba tergolong dalam tindak kejahatan luar biasa dan mengancam generasi muda serta sendi-sendi kehidupan.

"Sejak awal kami Polda Metro Jaya mempunyai komitmen bahwa Jakarta zero narkoba. Kita bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil bulan Mei hingga Juni 2020, tentunya kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, terutama dalam memperkuat komitmen memberantas narkoba," katanya.

Selanjutnya, Idham bersama-sama dengan Nana Sudjana, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, pejabat Polri, BNN, anggota Komisi III DPR, pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pejabat Pengadilan, dan instansi lainnya, memusnahkan barang bukti 1,2 ton sabu-sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 kilogram ganja yang merupakan hasil sitaan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Merah Putih serta Polda Metro Jaya, dalam kurun waktu bulan Mei hingga Juni 2020.

Selama Mei-Juni 2020, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian enam orang warga negara asing (WNA) dan 19 warga negara Indonesia (WNI), dua diantaranya dilakukan tindak tegas.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.

Berdasarkan catatan, jika barang bukti 1,2 ton sabu-sabu itu beredar, maka dapat merusak 6 juta orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,2 gram. Ekstasi sebanyak 35.000 bisa merusak 17.500 orang dengan asumsi satu orang memakai dua butir, dan ganja seberat 410 kilogram dapat merusak 820.000 orang dengan asumsi satu orang menggunakan 0,5 gram


Sumber: BeritaSatu.com
https://www.beritasatu.com/nasional/651391-kapolri-polisi-kena-narkoba-seharusnya-dihukum-mati


Rabu, 01 Juli 2020

Diskotek Golden Crown Buka Lagi

BY GentaraNews IN


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan manajemen Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa atas pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown memenangkan gugatan terkait Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown. Dengan putusan ini, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, kini bisa beroparasi kembali.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Manyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," 

Dalam putusan juga disampiakan bahwa hakim menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan razia pengunjung di diskotek Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.

Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Lockdown Bikin Kematian Semakin Tinggi Karena Overdosis Heroid

BY GentaraNews IN



Sebuah temuan menarik terkait dampak dari penerapan lockdown terhadap penyalahgunaan narkoba diterbitkan baru-baru ini. Hal ini terjadi karena para pecandu kesulitan mendapatkan dukungan dan akses program pemulihan.

Dilansir DW Indonesia, peneliti Harvard menemukan bahwa lockdown, isolasi mandiri, dan social distancing membuat penggunaan dan kematian karena overdosis heroid di Amerika Serikat meningkat.

Peter Grinspoon, seorang praktisi medis yang menulis untuk Blog Kesehatan Harvard, mengatakan bahwa pengguna yang biasanya mengkonsumsi narkoba dengan seorang teman sekarang mereka melakukannya sendirian.

Jadi, seringkali tidak ada seorang pun yang memanggil ambulans jika mereka mengalami overdosis.

Di sisi lain, badan-badan internasional mulai dari Kantor Narkoba dan Kejahatan PBB (UNODC), Pusat Pemantauan Eropa untuk Narkoba dan Ketergantungan Obat (EMCDDA), serta lembaga lainnya menemukan bahwa lockdown menurunkan penggunaan narkoba.

Temuan awal EMCDDA menunjukkan bahwa penutupan kegiatan ekonomi pada malam hari memengaruhi penggunaan kokain dan MDMA atau yang umumnya dikenal sebagai ekstasi.

Penurunan penggunaan obat-obatan ini telah dikonfirmasi oleh studi air limbah di sejumlah kota di Eropa.

Meski begitu, para peneliti membutuhkan lebih banyak data dan untuk membandingkan penggunaan sebelum dan sesudah penguncian.


Kunjungan Kababinkum TNI Ke BNN RI

BY GentaraNews IN


Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, di ruang kerjanya mengunjungi BNN RI yang diterima langsung oleh Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H.  di ruang kerjanya. Kunjungan kali ini sebagai bentuk sinergitas dan dukungan TNI dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rabu (01/07).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI memberikan gambaran tentang kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini. Menurut Kepala BNN, di masa pandemi covid 19, kasus narkoba tetap marak terjadi. Beberapa kasus besar bahkan diungkap beberapa waktu lalu, baik oleh BNN dan juga Polri.

Hal ini tentu mengkhawatirkan, sehingga upaya demand dan supply reduction harus benar-benar dijalankan secara maksimal. Dalam prakteknya, BNN tidak dapat bekerja sendirian dalam menangani persoalan narkoba yang semakin kompleks. Dukungan dari instansi lainnya sangat penting dan membantu dalam kelancaran penanganan di lapangan. Karena itulah, kepada Kababinkum TNI, Kepala BNN berharap agar sinergitas BNN dengan TNI terus kuat dan erat sehingga upaya penanggulangan narkoba bisa makin hebat.

Dalam perspektif BNN, peran Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI sangat strategis. Sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/24/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), bahwa salah satu fungsi utama yang diemban lembaga ini adalah untuk penyelenggaraan penyuluhan hukum dan HAM di lingkungan TNI. Dalam konteks inilah, peran Babinkum dapat disinergikan dengan memasukan konten hukum terkait narkotika dan dampak buruknya pada kegiatan penyuluhan. Dalam hal ini, Binkum TNI sudah melakukan banyak hal dalam mendukung upaya preventif. Bahkan dua tahun lalu, saat peringatan HUT Babinkum, lembaga ini telah menggelar penyuluhan kepada ribuan pelajar tentang bahaya narkoba dan perundungan.

Sebelum mengakhiri kunjungan kerjanya di kantor BNN, Kepala Babinkum TNI berkesempatan meninjau Radio Cegah Narkoba Streaming, museum mini dan Toko Stop Narkoba. Dalam kesempatan ini, Kababinkum ini mengaku kagum dengan upaya BNN dalam aspek pemberdayaan masyarakat. Ia memberikan apresiasi atas langkah BNN yang telah memasarkan produk masyarakat rawan narkoba ke seluruh Indonesia bahkan mancanegara melalui toko online tersebut.





Anak Sekda Karawang dan Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

BY GentaraNews IN





Satuan Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial P dan pelanggannya berinisial ANT (23).

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, anggotanya dari Res. Narkoba Polres Karawang telah menangkap P di sebuah rumah di Perumahan Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat.

“Saudara P yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan pukul 05.00 WIB,” kata Kombes Pol Rudy, Selasa (30/6/2020).

Dari hasil penangkapan terhadap P, polisi berhasil mengamankan setidaknya 5 butir pil ekstasi.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, kami temukan 5 butir inex,” jelasnya.

Kemudian dari hasil penangkapan pengedar narkoba berinisial P, Polisi melakukan pengembangan kasus. Dan benar, dari hasil pengembangannya, ditemukan nama berinisial ANT yang ternyata diketahui adalah anak dari Sekda Pemkab Karawang, Acep Jamhuri.

“Benar,  tersangka ANT putra dari pak Sekda,” terangnya.

Kemudian, masih dalam upaya pengembangan, Satuan Narkoba Polres Karawang pun juga melakukan penggeledahan di rumah ANT di kawasan Teluk Jambe pada pukul 08.00 WIB. Dan dari penggeledahan yang disaksikan langsung oleh sang ibu, Polisi menemukan beberapa barang bukti bekas penggunaan obat-obatan terlarang itu.

“Ditemukan dua buah alat hisap sabu berbentuk sedotan dan pipet, korek api gas dan bungkus plastik sisa sabu di dalam kantung berwarna biru,” jelasnya polisi berpangkat melati tiga itu.

Hingga sampai saat ini, baik P dan ANT masih diamankan di Mapolres Kabupaten Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Selasa, 30 Juni 2020

Narkoba Milik ISIS Senilai Rp16,1 Triliun Disita Pemerintah Italia

BY GentaraNews IN



Polisi Italia sita narkoba buatan ISIS. Foto: AFP.


Polisi Italia mengatakan telah menyita 14 ton amfetamin yang dibuat kelompok teror Islamic State (ISIS). Mereka mengklaim itu adalah penyitaan terbesar obat-obatan terlarang di dunia.

Obat tersebut berbentuk tablet Captagon yang banyaknya sekitar 84 juta butir. Obat tersembunyi dalam wadah barang-barang industri dan bernilai Rp16,1 triliun.

"Nantinya, obat-obatan itu akan dijual di pasar Eropa untuk membiayai aksi terorisme mereka," kata Kepolisian Napoli dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP, Rabu 1 Juli 2020.

"Kita tahu bahwa ISIS membiayai kegiatan terorisnya terutama dengan berdagang narkoba yang dilakukan di Suriah. Dan dalam beberapa tahun terakhir, mereka menjadi produsen amfetamin terbesar di dunia," imbuh mereka.

Polisi mengatakan tiga kontainer yang dicurigai tiba di pelabuhan Salerno. Kontainer berisi gulungan kertas silinder besar untuk keperluan industri serta mesin industri.

"Ini penyitaan amfetamin terbesar di dunia," terangnya.

Captagon awalnya merupakan obat yang digunakan untuk medis tetapi versi ilegal. Saat ini dijuluki 'obat militan' setelah diperdagangkan ISIS secara luas.

US Drug Enforcement Administration (DEA) mengatakan ISIS memanfaatkannya secara luas ke semua wilayah di mana mereka berpengaruh untuk mengendalikan perdagangan narkoba.

"Setelah pabrik didirikan, ISIS dengan mudah memproduksi dalam jumlah besar dan dikirim ke pasar dunia untuk obat-obatan sintetis," tutur kepolisian.

Jumlah obat yang disita ini, kata polisi, cukup untuk memenuhi seluruh pasar Eropa.

Editor : Fajar Nugraha

Sumber
https://www.medcom.id/internasional/eropa-amerika/GNG454vb-italia-sita-narkoba-milik-isis-senilai-rp16-1-triliun.

Dibekuk Usai Pulang Kampung ke Sukabumi

BY GentaraNews IN


Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu paling dicari yang sempat menghilang setelah penggerebegan tempat penyimpanan sabu-sabu jaringan internasional seberat 432,38 kilogram di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi sempat kehilangan jejak tersangka, karena HS melarikan diri ke beberapa daerah salah satunya Bandung dan Karawang. Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal polisi yang terus mengintai keberadaan tersangka.

Namun tidak lama dari pelariannya, HS kembali lagi ke wilayah Sukabumi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan pengintaian dan memancingnya untuk keluar dari persembunyiannya untuk melakukan transaksi narkoba.

"Tersangka berinisial HS setelah pengungkapan kasus jaringan internasional tersebut sempat menghilang diduga berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejaknya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (30/6).

Dari tangan tersangka Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 245,7 gram. Pengungkapan ini terbesar sepanjang 2020 yang sebelumnya juga pihaknya pernah mengungkap kasus serupa sebanyak sekitar 200 gram sabu-sabu.

Tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cibeureum Sukabumi, Kota Sukabumi pada Selasa (30/6) siang. Dari tangan HS polisi awalnya hanya menemukan sabu-sabu kemasan kecil yang disimpan di balik bajunya.

Tidak sampai itu, saja setelah dikembangkan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu, sehingga totalnya mencapai 245,7 gram.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya dan bandar yang menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka. Seperti diketahui, dalam pemasaran narkoba biasanya berantai," tambahnya.

Sumarni mengatakan akibat ulahnya yang telah merusak generasi penerus bangsa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) ,UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga