Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Kamis, 19 September 2019

Penanganan Pengungsi, Antara Penegakan Hukum dan Kemanusiaan

BY GentaraNews IN


PP Taman Iskandar Muda mendapat undangan dari Kesbangpol DKI Jakarta, untuk menghadiri kegiatan Peningkatan Peran dan Fungsi Masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan Orang Asing, Ormas Asing dan Tenaga Kerja Asing di wilayah DKI Jakarta, yang juga diikuti dari Unsur Kelurahan Kali Deres, Unsur Taruna Merah Putih, Unsur Karang Taruna, Unsur Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam, yang dihadiri hampir 100 orang peserta.  Kegiatan ini berlangsung di Hotel New Ria Diani, Cipayung. Bogor dari tanggal 16-18 September 2019.

Data 2018 menyebutkan, UNHCR mencatat 25,9 juta orang pengungsi diseluruh dunia dan 3,5 orang pencar suaka. Indonesia saat ini menampung 14.000 orang pengungsi, dari jumlah tersebut ada 9.000 orang sudah diregistrasi UNHCR, sisanya tidak jelas. Indonesia harus mendorong UNHCR agar meningkatkan kuta penempatan (resettlement) ke negara ketiga (negara penerima pengungsi) atau Indonesia harus melakukan pemulangan secara sukarela pengunsi secara sukarela, dengan mempertimbangkan asal negara pengungsi apakah sudah aman dan kondusif. Dalam proses ini mereka (pengungsi) tidak dikenakan biaya, karena ditanggun oleh International Organization Migration (IOM), selaku lembaga yang menangani pengunsi

Dalam materi yang disampaikan oleh Ketua Satgas Pengunsi Kemenko Polukam Brigjen Pol. Chairul Anwar, Indonesia menghadapi dilema dalam menghadapi pengungsi, antara menolak dengan tegas kemanusiaan.Indonesia memang belum meratifkasi auran mengenai pengungsi, arinya Indonesia tidak menjadi tujuan akhr bagi pengungsi" Kata Chairil Anwar.

"Ada banyak akibat negatf kehadiran pengungsi di Indonesia, misalnya tindakan kriminal, belum lagi Pemda setempat harus keluarkan anggaran menampung mereka, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi, dimana Pemda setempat harus membiayai pengungsi"tambah Chairil Anwar.

Indra Parta, SH dalam materinya menyampaikan tentang Adanya kesepakatan menerapkan ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) yang diratifikasi melalui Kepres No. 48 Tahun 2004 yang berlaku efektif sejak 2007, Adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) membuka arus perdagangan barang atau jasa, Pasar Tenaga Kerja Profesonal (seperti Dokter, Pengacara, Akuntan) yang pada Januari 2016 ditetapkan melalui Pelpres No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Dikeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing.

Dalam Paparannya Indra Parta, SH menjelaskan  tentang tumpang tindih aturan tentang tenaga kerja asing di Indonesia, hal ini akan mempersempit kesempatan kerja bagi tenaga kerja asal Indonesia menduduki jabatan tertentu, seperti PP No. 31 Tahun 1994 tentang Tndakan Kemimigrasian tidak menjawab kondisi dan keadaan sekarang yang makin komplek seperti berlakunya Perpres No. 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan dan Masyarakat Ekonomi Asean dan belum lagi Pemenaker No.10 Tahun 2018 dan Perpres No. 20 Tahun 2018 yang memiliki beberapa celah kelemahan dari segi pengatrannya yang dapat dimanfaatkan secara negatif oleh orang Asing," jelas Indra Parta, SH

Ada polemik tentang Tenaga Kerja Asing sebagai Direktur atau Komisaris sekaligus pemegang saham tidak perlu mengurus perizinan, Sebelumnya kedua jabatan tinggi diperusahaan itu wajib mengantongi IMTA, Tetapi bagi Direksi dan Komisars yang posisinya bukan sebagai pemegan saham Permenaker No. 10 Tahun 2018 mengamanatan mereka untuk memiliki RPTKA. Secara tidak langsun berpotensi menurunkan kompensasi TKA dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," tambah Indra Parta, SH

Hal menarik menurut salah seorang peserta dari Taman Iskandar Muda Le Putra adalah masalah Tenaga Kerja Asing informal yang berkerja pada sektor Entertaiment (dunia hiburan), yang mempunyai banyak merugikan negara dalam Penermaan Negara Bukan Pajak.


LEP

Rabu, 18 September 2019

PP TIM Menginisiasi Nama Jalan Laksamana Keumalahayati di Jakarta

BY GentaraNews IN

Tim dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda mengikuti Rapat Koordinasi dengan Walikota Jakarta Timur   bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur.  Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Syofian.MH diikuti juga oleh Beberapa Camat, Lurah dan Dinas Jasa Marga Jakarta Timur. Mewakili PP TIM hadir Wakil Ketua Ir.H. Iskandar Zamzami MT, Sekretaris Umum Drs.Yusra Huda dan  Bendahara DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI, LE Putra sedangkan mewakili Keluarga Pahlawan Laksamana Keumalahayati yaitu Ibu Pocut Hazlinda dan Teuku Rafli Pasya. Rabu, 18 September 2019

Dalam Sambutannya asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Walikota Jakarta Timur menyampaikan bahwa proses ini akan terus dilanjutkan dengan cara melengkapi data-data berupa surat dukungan  dari PP TIM, juga fakta-fakta sejarah yang disampaikan oleh ibu Pocut Hazlinda akan dimasukkan dalam proposal pengajuan nama jalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan.
“Secara Teknis, yang punya otoritas untuk penggantian nama jalan adalah Dinas Bina Marga”, Ujar Syofian. Dalam penjelasan Suganda, kepala Bina Marga Jakarta Timur disebutkan bahwa perlu adanya proses penghapusan nama jalan lama yaitu jalan Inspeksi Kalimalang sebelum nama jalan baru ditetapkan. “Status jalan juga harus dilihat, bila jalan tersebut adalah jalan negara maka harus ada Peraturan Menteri dan bila jalan provinsi maka cukup Peraturan Gubernur”, Ujar Suganda.
Pada paparan yang disampaikan oleh DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI  Nama Laksamana Keumalahayati telah ditabalkan pada beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Laut di Krueng Raya, KRI Malahayati, Universitas Malahayati di Lampung, Rumah Sakit Malahayati di Medan, Malahayati Merchant Marine Polytechnic di Aceh Besar, Jalan Laksamana Malahayati di Syiah Kuala Banda Aceh dan Jalan Malahayati di Lampung.
Laksamana Keumalahayati sendiri telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 9 November 2017 oleh Presiden, merujuk Keputusan Presiden RI No. 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017. Plakat Gelar Pahlawan diterima oleh Teungku Putroe Safiatuddin Cahya Nuralam, Ahli Waris yang kini menetap di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Gelar Pahlawan ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. 

LEP


Kamis, 13 Juni 2019

Tentang bahaya penyalahgunaan

BY Jazari Abdul Hamid IN


Tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba bersama narasumber Dik Dik Kusnadi Kepala Sub Bidang Masyarakat dan Pendidikan BNN RI dan Kombes Pol Drs. H. Ilsaruddin Analis Binmas Mabes POLRI.

Minggu, 12 Oktober 2014

Film Bahaya Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN , ,

Sabtu, 11 Oktober 2014

Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi
JAKARTA - Jendral Sutarman menegaskan bahwa POLRI tidak akan memenjarakan pengguna narkoba. Sikap ini sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Jendral berbintang empat itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (16/8/14).
Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.
Dimana, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ungkap Jendral Sutarman.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Visi dan Misi Gema Nusantara Anti Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Visi
Menjadi wadah bagi seluruh komponen masyarakat yang terpanggil secara modal untuk mengsukseskan program pencegahan penyalahguna peredaran dan gelap narkoba (P4GN) dan perlindungan korban HIV/AIDS.
Misi
Bersama seluruh instansi pemerintah/swasta, TNI dan Polri, dan komponen masyarakat untuk:
  1. Mengajak dan mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan pemberantasan penyalahduna peredadan gelap narkoba (P4HN), dan perlindungan korban HIV/AIDS
  2. Menjalankan amanah undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat.
  3. Pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS,
  4. Pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
  5. Pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan HIV/AIDS


Jumat, 05 September 2014

Mengapa Pengguna Narkoba Harus Di Rehabilitasi? Bagaimana ProsesRehabilitasi Itu Dilakukan? Mengapa Rehabilitasi Bisa MenemuiKegagalan ?

BY Jazari Abdul Hamid IN

Sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar. Pasal itulah yang membuat para korban pengguna narkoba bisa di penjara. Dalam konsep dekriminalisasi, hakim diberikan pilihan untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi atau penjara terhadap pengguna narkoba.

Meski demikian, kita semua berkeyakinan bahwa rehabilitasi jauh lebih baik dari pada penjara. Jika pengguna direhabilitasi maka mereka akan pulih dari ketergantungannya dan enggan mengkonsumsi barang haram lagi. Pasalnya konstruksi hukum di negeri ini menganut double track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna narkoba bisa dipenjara atau direhabilitasi berdasarkan vonis hakim. Kita juga pantas was-was sebab kita tak tahu apakah di dalam sel penjara aman dari peredaran narkoba.

Kita menyambut baik program Badan Narkotika Nasional (BNN), 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. Sehingga nantinya, para pengguna narkoba tidak lagi dipenjara melainkan akan direhabilitasi, dengan persyaratan para pengguna harus melapor. Semua punya kewajiban membantu melepaskan mereka dari ketergantungan.
Penjara pun bukan tempat yang aman dari jajahan narkoba. Banyaknya jalur penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, dan kita tak bisa menganggap aman di sel penjara. Lemahnya pengawasan terhadap jaringan narkoba termasuk di sel-sel tahanan, membuat bisnis narkoba berkembang pesat.

Bandar atau pengedar memang belum tentu seorang pecandu tapi pecandu berpotensi besar sebagai pengedar karena dosis yang mereka konsumsi semakin hari bertambah dan harga barang bukan lagi gratis jadi mau tak mau untuk bisa bertahan hidup harus tersedia dana dengan menghalalkan beberapa cara menjadi bandar di kampuspun dilakoni. Hukuman mati memang pantas untuk para bandar dan pengedar sebab mereka memupus dan merusak generasi bangsa.
Masuk rehabilitasi memang cara yang lebih baik dari pada sel penjara. Meski membutuhkan waktu yang tak sedikit. Berikut ini ada beberapa tahap dalam rehabilitasi:

1. Pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut. Tahap ini disebut rehabilitasi medis (detoksifikasi),

2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.

3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Metode terapi juga digunakan seperti Cold turkey dimana seorang pecandu langsung menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. Metode ini merupakan metode tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan obat-obatan. Setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis). Metode ini banyak digunakan oleh beberapa panti rehabilitasi dengan pendekatan keagamaan dalam fase detoksifikasinya. Sedangkan terapi substitusi opioda hanya digunakan untuk pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). Dalam pengguna opioda hard core addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan), pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali menjalani terapi ketergantungan. Kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti (substitusi) dengan narkotika legal. Beberapa obat yang sering digunakan adalah kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson. Obat-obatan ini digunakan sebagai obat detoksifikasi, dan diberikan dalam dosis yang sesuai dengan kebutuhan pecandu, kemudian secara bertahap dosisnya diturunkan.

Therapeutic community (TC). Metode ini mulai digunakan pada akhir 1950 di Amerika Serikat. Tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif. Program TC, merupakan program yang disebut Drug Free Self Help Program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif, feedback dari keanggotaan, role modelling, format kolektif untuk perubahan pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka, hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. Aktivitas dalam TC akan menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi/psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan, keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
Jangan salah, rehabilitasi juga bisa gagal. Banyak pemakai narkoba yang sudah keluar masuk tetapi belum juga berhasil lepas dari ketergantungan meski sudah menjalani beberapa terapi dibanyak tempat namun hasilnya tidak signifikan.

Banyak sebab kenapa rehabilitasi gagal misalnya faktor psikologi belum normal, Detoksifikasi yang tidak tuntas, Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh, Ketidaksiapan keluarga dalam masa peralihan, Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka fokus, Belum adanya border untuk imunitas dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.

Faktor psikologi memang yang terpenting. Seorang pemakai atau pecandu cenderung mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitasnya pecandu narkortika pada umumnya perpendidikan tinggi seperti yang dirilis oleh BNN Pada tahun 2011 prevalensi penyalahguna narkoba 2,2 % (3,8 - 4 Juta orang), berumur 10 - 59 tahun, 70% berada di kalangan pekerja, sedang 22% berada dikalangan siswa, pelajar. Sehingga tentunya mereka paham benar efek buruk dari penyalahgunaan obat-obat haram tersebut.

Rehabilitasi memang lebih baik daripada jeruji penjara namun antinarkoba jauh lebih baik. Hindarilah barang haram tersebut. Jika kita sudah mengenal dan berani mencoba akan sangat sulit kita terbebas dari barang penghancur hidup itu.

Percayalah hidup lebih indah dan berharga tanpa harus menggunakan narkoba, katakanlah “SAY NO TO DRUGS!”… Waspada dan berhati-hatilah terhadap haram itu berkeliaran di sekeliling kita melangkah.

SEMOGA BERMANFAAT!!

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga