Baca Juga

Daerah (480) Nasional (231) Berita (115) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Teknologi (3) Peraturan (2) Pilkada 2024 (2) Profile (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1) opini (1)

Sabtu, 23 Agustus 2014

Perlu dicontoh oleh pejabat Polri / TNI dan PNS

BY Jazari Abdul Hamid IN

AKBP Mulyadi SIK MH langsung menggunduli delapan oknum anggota polisi yang positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine.


Bahkan mantan Kaden Gegana ini tidak canggung-canggung memegang gunting dan memotong rambut oknum polisi nakal sampai botak.


"Kita tidak main-main. Ini contoh bagi anggota lain bila berani coba-coba mengonsumsi narkoba,” tandas Kapolres.


Selesai membotaki rambut oknum anggota yang terbukti mengonsumsi narkoba, Kapolres langsung menggiring oknum polisi narkoba ini masuk sel.


Di sisi lain, oknum anggota polisi yang sudah sering diperingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya ini terlihat pasrah saat kedapatan main narkoba setelah dilakukan tes urine, Kamis (21/8/2014).


Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih, siapa saja yang menyalahgunakan narkotika akan berurusan dengan hukum apalagi polisi.


Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Polisi juga menargetkan akan membongkar jaringan peredaran narkotika di Kabupaten OKU.

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kepala BNN Resmikan Penggunaan Gedung Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali

Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang semakin masif menuntut pemerintah, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai focal point di bidang penanggulangan Narkoba, melakukan berbagai terobosan signifikan dalam koridor Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara terpadu.

Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 65 ayat 1 yang menjelaskan bahwa cakupan kerja BNN meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka BNN membentuk perwakilannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan tujuan mempermudah koordinasi dalam rangka implementasi dan akselerasi P4GN, menuju Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015.

Sebagai wujud nyata vertikalisasi kelembagaan BNN, BNNK Badung telah resmi berdiri sejak tanggal 6 Oktober 2011. Kemudian untuk lebih mengoptimalisasi kinerja organisasi maka pada hari Kamis, 21 Agustus 2014, Kepala BNN Anang Iskandar telah meresmikan penggunaan gedung BNNK Badung. Gedung yang berlokasi di Jl. Raya Abianbase, Kapal, Mengwi – Badung ini berdiri di atas lahan seluas ± 1000 M², dengan luas bangunan 500 M², terdiri dari bangunan utama 2 (dua) lantai. Penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan gedung ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui mekanisme pinjam pakai.

Berdasarkan hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes-UI) tahun 2011, prevalensi penyalahguna Narkoba di propinsi Bali sekitar 1,8%. Dengan asumsi jumlah pend
uduk sebanyak ± 2.706.300 orang maka penyalahguna Narkoba di Bali diperkirakan mencapai 48.713 orang. Menyikapi kondisi ini maka tiap jajaran BNNK/Kota yang berada di bawah koordinasi BNNP Bali dituntut untuk berupaya keras menciptakan langkah-langkah konkret dan terintegrasi dalam upaya pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat serta rehabilitasi, guna menekan laju peningkatan prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu terkait dengan Peraturan Bersama (Perber) tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (telah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menkes dan Mensos) pada 11 Maret 2014 lalu, maka akan dilaksanakan launching 16 lokasi pilot project asesmen terpadu oleh Menkumham dan Kepala BNN pada tanggal 26 Agustus 2014 esok di Jakarta.

Peraturan Bersama merupakan mekanisme hukum dalam mengimplementasikan aturan tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba. Peraturan Bersama ditujukan untuk menjembatani proses hukum, khususnya pada level penyidikan, guna menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna atau pengedar melalui proses asesmen, meliputi aspek medis dan hukum. Asesmen medis bertujuan menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengguna Narkotika, berdasarkan kapasitas barang bukti dan motif penggunaan yang diajukan oleh penyidik. Sedangkan asesmen hukum untuk menentukan apakah yang bersangkutan terindikasi sebagai pengedar atau bagian dari jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba.

Dengan diresmikannya gedung BNNK Badung ini diharapkan upaya P4GN di Kabupaten Badung dapat berjalan optimal dan mendukung secara penuh seluruh program yang telah dicanangkan oleh BNN dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba Tahun 2015.


Kamis, 21 Agustus 2014

Kegiatan acara Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatera Utara

BY Jazari Abdul Hamid IN

Minggu 25 Mei 2014, Kegiatan acara Gema Nusantara Anti Narkoba Provinsi Sumatera Utara bersama PERSI (Persatuan Remaja Mesjid Islam Sunggal) mengadakan Penyuluhan Narkoba dan Check general kesehatan secara gratis di sei semayam Kab.deli serdang di lap.Football Psr IV KM 16 Medan-Binjai.

Dalam hal ini Ketua DPW GEma Nusantara Anti Narkoba memberikan Motifasi semangat juang untuk melawan bahaya narkoba jangan pernah takut untuk melaporkan kepada Polisi dan BNN kalau dilingkungan tempat tinggal ada yang menggunakan narkoba, agar seluruh pemuda menjadi motivator di daerah masing-masing untuk menjadi garda terdepan supaya narkoba tidak bisa menjangkiti masarakat di daerah Kecamatan Sunggal,





Ternyata Soal Ganja, Jawa Barat Juara Dua Setelah Aceh

BY Jazari Abdul Hamid IN

BNN: Soal Ganja, Jawa Barat Juara Dua Setelah Aceh

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menyatakan bahwa provinsi itu menempati peringkat kedua setelah Aceh dalam hal peredaran ganja. Salah satu indikatornya ialah ditemukannya 597 kilogram atau lebih setengah ton ganja di Bogor dan Tangerang hanya dalam kurun waktu empat hari, yakni pada 13 Juli sampai 16 Juli 2014.

Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Anang Pratanto, ganja kering yang disita itu mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Penyitaan ini merupakan yang terbesar dilakukan BNNP untuk narkotika jenis ganja dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.


“Biasanya ganja-ganja ini di-drop (dikirim) ke Jawa Barat dari Aceh, untuk kemudian didistribusikan ke kota-kota besar seperti di Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah,” kata Anang kepada wartawan saat acara pemusnahan lebih dari setengah ton ganja di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Selasa, 19 Agustus 2014.

Ia menambahkan, para pengedar ganja kini sudah menyasar anak-anak usia sekolah dasar sebagai targetnya. Karena itu, BNNP terus berupaya mencegah peredaran barang haram tersebut.

Sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran ganja, BNNP selalu berkoordinasi dengan aparat dan instansi pemerintah, untuk memperketat pengawasan lalu lintas pengiriman barang dari Aceh ke Jawa Barat. Pengawasan, di antaranya, dilakukan lewat jasa pengiriman paket maupun pengiriman langsung menggunakan kendaraan antarpulau.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengapresiasi kinerja BNNP. Menurutnya, pengungkapan ratusan kilogram ganja itu merupakan prestasi yang layak diacungi jempol.

“Apa pun bentuk dan jenisnya, mudah-mudahan ke depannya pengungkapan kasus narkoba bisa terus dilakukan dan peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Aher, panggilan akrabnya.

Luas Biasa Keluar Masuk Lapas, Pria Ini Selundupkan Ganja Tanpa Undang Curiga

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ujang (35), seorang sopir truk sampah di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang nek terjun dalam dunia narkoba. Perkenalannya dengan seorang napi membuat dirinya tergiur menjadi kurir narkoba.

Ujang tertangkap tangan saat menyelundupkan ganja ke dalam Lapas Kelas I Tangerang dengan menggunakan truk sampah bernomor polisi B-9391-CQ. Belum sempat masuk ke dalam Lapas, Ujang dibekuk petugas di lapangan parkir Lapas Kelas I, Jl. Veteran Raya No. 2 Tangerang Kota, Banten karena kedapatan akan menyelundupkan ganja seberat 2,1 kg. Ganja yang disimpannya di dalam kaleng biskuit tersebut rencananya akan diserahkan kepada Hardiansyah als Kudil (31), salah satu warga binaan Lapas Tangerang.

Perkenalan Ujang dan Kudil berawal saat Ujang rutin keluar masuk lapas untuk mengangkut sampah. Mereka telah berkenalan sejak satu setengah bulan yang lalu. Sesaat setelah mereka berkenalan, Kudil menawarkan pekerjaan pada Ujang sebagai kurir ganja.

Sebelum tertangkap, Ujang telah berhasil menyelundupkan ganja dalam lapas sebanyak dua kali, yaitu pada awal Juni seberat 500 gram ganja dengan upah Rp 200 ribu. Sedangkan pada akhir Juni ia menyelundupkan ganja seberat 500 gram dengan upah Rp 300 ribu. Menurut keterangan Kudil, ganja yang ia dapatkan dari tangan Ujang untuk diedarkan di lingkungan lapas dan juga dikonsumsi sendiri. Kudil sendiri telah mendekam di lapas tersebut selama dua tahun, untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus narkoba.

Kini barang bukti yang diungkap dalam kasus ini sudah dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional, Kamis (15/8),setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Tangerang. (www.bnn.go.id)

Tak Ada Kampus Bebas Narkotika

BY Jazari Abdul Hamid IN

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotik (Granat,) Henry Yosodiningrat, menyatakan tidak ada satu pun kampus di Jakarta yang bebas dari narkotika. "Terutama ganja. Pasti ada di kampus mana pun," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa 19 Agustus 2014.


Menurut Henry, remaja-remaja Jakarta sudah sedemikian hidup bebas tanpa aturan sehingga menganggap ganja sebagai life style. "Mereka menganggap memakai ganja itu wajar dan asyik," kata dia. (Baca: Pemilik Ganja di Unas Masih Buron)


Sehingga, kata Henry, yang perlu dicegah adalah peredaran narkotika dari kampus-kampus. "Jaringannya perlu ditelisik. Pintu masuk harus dikawal sebaik mungkin," kata dia. Pintu masuk yang dimaksud Henry adalah peredaran ganja dari pulau ke pulau, dan juga ke dalam kampus. (Baca: Polisi Temukan Sabu dan Parang di Ruang Senat Unas)


Henry mengapresiasi langkah Badan Narkotika Nasional dan Universitas Nasional yang merazia lingkungan kampus kemarin. "Temuan ganja itu harus diselidiki. Apakah penggunaannya untuk lingkungan Unas saja, atau juga untuk dijual ke kampus lain," kata dia. Ia juga menginginkan pengedar ganja di lingkungan kampus dihukum seberat-beratnya karena telah merusak moral bangsa. (Baca: Lagi, Polisi Temukan 6 Kilo Ganja di Kampus Unas)


Langkah selanjutnya, kata Henry, BNN diharapkan mampu melakukan razia di berbagai kampus lain di Jakarta. "Tinggal pilih secara acak kampus mana, pasti akan dapat narkotika," kata dia.


Henry kemudian menolak menyatakan kampus mana yang harus diutamakan oleh BNN untuk diadakan razia. "Tidak perlu saya sebut," ujar dia singkat.


INDRI MAULIDAR

Residivis Terlibat Jaringan Peredaran Sabu Seberat 6,5 Kg

BY Jazari Abdul Hamid IN

BNN kembali mengungkap upaya peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua tersangka WN Indonesia, yaitu Alex (39) sebagai kurir dan Endang Kosasih alias Nico selaku perekrut kurir (39) di tempat terpisah. Total barang bukti sabu yang disita dari jaringan ini seberat 6.566,9 gram.

Kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Alex pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan di kawasan Pasar Turi Surabaya Utara. Alex ditangkap Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga membawa paket berisi narkotika Golongan I jenis Metamphetamina

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa oleh Alex didapati 14 bungkus Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang disembunyikan dalam 14 buah tas ransel dengan total jumlah barang bukti 6.566,9 gram. Narkotika ini diduga kuat berasal dari Tiongkok.
Petugas BNN kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Alex dan didapat keterangan bahwa ia mengambil paket tersebut atas tawaran Nico, yang berada Cianjur.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Nico pada pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Kp. Cijujung Tengah No.39 Rt.03 Rw.06 Desa Bobojong Kec. Mande Kab. Cianjur. Nico mengaku mendapatkan perintah dari seorang napi untuk pengambilan sabu tersebut.
Alex dan Nico berteman sejak satu tahun terakhir. Keduanya bertemu saat bermain ikan cupang di Jakarta. Beberapa bulan kemudian, Alex minta pekerjaan dan mendapat tawaran untuk mengambil paket berisi
narkoba di Surabaya.

Nico merupakan residivis yang sempat menjalani hukuman selama delapan tahun, dari 2004 hingga 2012 atas kasus kepemilikan putaw seberat 90 gram dan ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan. Ia dibebaskan secara bersyarat karena sebenarnya masih harus menjalani empat tahun lagi. (Humas BNN)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga