Baca Juga

Selasa, 22 November 2022

Kemendagri Sosialisasi Pendidikan Wawasan Kebangsaan Di Bogor

BY GentaraNews IN


Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementrian Dalam Negeri RI, selenggarakan sosialisasi Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan di The Rizen Hotel jalan raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor selama tiga hari dari Senin sampai Rabu (21-23/11/2022).

Rakor Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di The Rizen Hotel dihadiri oleh sejumlah lembaga mitra setrategi Pemerintah beserta jajaran stakeholder dan unsur Partai dengan mengusung tema “Penguatan Wawasan Kebangsaan Menyongsong Pemilu 2024 Yang Damai Dan Kondusif”

Rakor yang di inisiasi Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan ((PPWK) dibuka oleh Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa (Sekban) Kabupaten Bogor, Drs. Agus Hasan MM, Sekban menyampaikan, kegiatan Pendidikan Wawasan Kebangsaan ini dilaksanakan Berdasarkan Kep Bupati No; 201.1/205/KPTS/UU/202. Tentang Pembentukan Pendidikan Wawasan Kebangsaan Kabupaten Bogor Periode 2021-2025 Junto Kep Bupati No; 332/195/KPTs /Per UU/2021 perubahan atas lampiran satu Kep Bupati No;332/194/KPTS/ Per UU/2020 ttg Pembentukan Lembaga pemerintah dan dewan pembina lembaga pemerintah Kabupaten Bogor Masa Bakti 2025,” jelasnya.

Hadir sebagai nara sumber dari Kementrian Dalam Negeri Bidang Analisis Kebijakan Ahli Muda Derektorat Bina Idiologi, Karakter dan Wasbang, Dr. Eka Endamia Surbakti S.Psi, MSI. dan dari Ditjen Pulhukam, Bangun Sitohang, Predy Neno,S.Sos, MSi ,Kasubdit Bela Negara Direktorat Bina Idiologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan dan Rakhmad Rahardian, Analis kebijakan ahli pada subdit pembauran dan pelestarian Bhinika Tunggal Ika Kementrian dalam negeri.

Bangun Sitohang menjelaskan, Pendidikan Wawasan Kebangsaan sangat penting dilaksanakan, hal ini tentunya dalam rangka antisipasi berbagai kerawanan bidang ideologi dan wawasan kebangsaan sebagai akibat pengaruh globalisasi dan digitalisasi yang berdampak semakin menurunnya rasa kebangsaan dan cinta tanah air khususnya dikalangan anak muda dan remaja saat ini.

Sementara Predy Neno,S.Sos,MSi dalam pemaparannya mengatakan, “Kegiatan ini memberikan pemahaman terhadap kondisi saat ini dan dapat dikendalikan segala permasalahan yang terjadi baik dikalangan sekolah ataupun sekitarnya dengan menerapkan 4 (empat) pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 45” tandasnya.
 
Ditempat yang sama Rakhmad Rahadian memaparkan terkait, "Penyelenggaraan Pembinaan Pembauran Kebangsaan bahwa keberagaman bangsa adalah kekayaan Indonesia yang harus terus dijaga, dirawat dan dilestarikan. Sebagai bagian unsur elemen anak bangsa, kita harus memperkokoh persatuan dan kesatuan ditengah kemajemukan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI” 
 




 



Minggu, 20 November 2022

Polda Metro Tegaskan, Pencabutan BAP Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur

BY GentaraNews IN


 
Jakatra - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/13193001/polda-metro-tunggu-hasil-pemeriksaan-berkas-perkara-narkoba-teddy?page=all.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Jessi Carina

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/13193001/polda-metro-tunggu-hasil-pemeriksaan-berkas-perkara-narkoba-teddy?page=all.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Jessi Carina

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/13193001/polda-metro-tunggu-hasil-pemeriksaan-berkas-perkara-narkoba-teddy?page=all.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Jessi Carina

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas Perkara Narkoba Teddy Minahasa dari Kejaksaan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/17/13193001/polda-metro-tunggu-hasil-pemeriksaan-berkas-perkara-narkoba-teddy?page=all.
Penulis : Tria Sutrisna
Editor : Jessi Carina

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Mukti juga tak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut dan mengatakan bahwa pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Lebih lanjut Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat 14 Oktober 2022.

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin 24 Oktober 2022. 

Ramah Tamah Pengurus PSAU Dengan Dewan Pembina dan Dewan Penasehet

BY GentaraNews IN




Jakarta - Ramah Tamah paguyuban Pase Serantau Aceh Utara (PSAU) yang berlangsung di rumah ketua Dewan Pembina PSAU Irjen Pol. (Purn) DR. H. Saiful Maltha, SIK, SH, M. Si, yang di hadiri oleh Dr. Ir. Tarmizi Abdul Karim, M.Sc. (mantan Bupati Aceh Utara), Mayjen (Purn) TNI Iskandar Ali, Ir. Fauzi Yusuf (anggota Dewan Penasehat), Abdul Fattah, SH, MH (Hakim Tinggi DKI Jakarta), Tgk. Khaidir Abdurrahman (Mantan Anggota DPR RI), T. Nausal (Pengusaha Muda) dan ketua Dewan Pendiri PSAU Ahyar Kamil, SH. Yang di hadiri 40 anggota pengurus lainnya. Minggu (20/11/2022).

Dalam sambutan sebagai sohibbul bait 
Irjen Pol (P). Dr. HS. MALTHA, SIK, SH, MSi menyampaikan, "Penting nya kalaborasi komunitas antara Seusama dan PSAU agar kegiatan yang dihasilkan dapat dirasakan manfaat bagi warga Aceh yang berada di perantauan".

Ketua Dewan Pembina juga menyampaikan, "untuk tidak memandang asal etnis (kelompok sosial) demi kemajuan Aceh mari kita saling menguatkan kebersamaan dan persaudaraan".
 


Sementara itu kedua Dewan Penasehat Dr. Ir. Tarmizi Abdul Karim, M.Sc mengatakan, "Iri hati sama dengan sifat serakah, malas, sombong, yang bisa menghancurkan diri, dan  akan mengubah seseorang menjadi terobesesi dengan harta benda dan kehidupan saat ini saja".

"Tidak hanya itu saja, sikap iri hati juga bisa berdampak pada kondisi keuangan. Berikut ini dampak iri hati yang membuat Anda tetap berada pada garis kemiskinan", tegas
Tarmizi Karim.
 
Dengan semangat yang berapi api ketua umum PSAU Zainal Abidin Husein untuk membangun UMKM di lingkungan anggota PSAU, "Transformasi dan penguatan ekosistem digital akan menjadi hal penting untuk diterapkan. Akselerasi Pengembangan Wirausaha, Transformasi digital Koperasi dan UMKM, serta Penguatan Ekosistem Digital termasuk dalam meningkatkan produktivitas dan kinerja". 

“PSAU siap bersinergi dengan Pemerintah bersama stakeholders di Aceh Utara terkait terus mendorong penguatan fondasi ekonomi  dengan menetapkan agenda transformasi digital UMKM sebagai salah satu prioritas program kerja jangka menengah", Pungkas Zainal Abidin Husein. (LEP)
 

 












Jumat, 18 November 2022

BNN Kembangkan Wirausaha Pada Kawasan Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN

 

Jakarta - BNN RI melaksanakan kegiatan pengembangan wirausaha bagi masyarakat kawasan rawan narkoba di Aula Kantor Camat Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, selama tiga hari mulai tanggal 15-17 November 2022. Kegiatan pengembangan wirausaha kali ini diikuti oleh 58 peserta dan mendapatkan dukungan dari PT. PLN melalui program CSR.

Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Pemberdayaan Alternatif Direktorat Dayatif Deputi Bid. Dayamas BNN RI, Sefidonayanti, S.Kom, M.Si, pada Selasa (15/11). Koordinator Dayatif menyampaikan harapannya agar para peserta dapat melanjutkan dan mengembangkan keterampilan yang diberikan selama tiga hari.

“Diharapkan, peserta kegiatan ini juga dapat mengajarkan kepada keluarga atau masyarakat sekitar, sehingga masyarakat Bintaro, Mataram, NTB dapat lebih produktif, kreatif dan berwirausaha mandiri,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Camat Ampenan, Muzakir Wallad, S.IP mengucapkan terimakasih karena BNN RI telah memberikan atensi kepada warga masyarakat Bintaro, Mataram, Provinsi NTB dan berharap program wirausaha ini dapat berlanjut dan berkembang.

Menginjak hari kedua, Rabu (16/11) para peserta mulai menjalani pelatihan pembuatan pukis, martabak mini, ikan suwir, dan kebab ikan. Para peserta tampak sangat antusias mengikuti semua materi pelatihan dan arahan dari praktisi yang merupakan chef hotel bintang lima di Lombok.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Tagam Sinaga, S.H.,M.M hadir secara langsung untuk meninjau seluruh rangkaian proses pelatihan. Selain menyapa para peserta, Deputi Dayamas BNN RI juga memberikan semangat dan dukungan kepada peserta agar dapat mengikuti pelatihan dengan serius sehingga kelak mampu membuka usaha dan menjadi wirausahawan yang mandiri, produktif dan kreatif.

Tak ingin kalah dengan para peserta, Deputi Dayamas juga mencoba membuat martabak mini dan pukis dengan bahan yang sudah disediakan oleh Chef.

Pada akhirnya, Deputi Dayamas BNN RI menilai hasil pembuatan kue dari lima kelompok peserta. Melalui momen ini pula, Deputi Dayamas memberikan motivasi pada para peserta agar nantinya dapat menjadi pelaku wirausaha yang professional.

Suntikan motivasi serupa juga disampaikan oleh Chef Tony Antonius Coorangel kepada peserta. Sang chef memberikan informasi yang sangat menggembirakan bahwa Hotel Aruna akan memberikan ordernya kepada masyarakat di kecamatan Ampenan yang telah mendapatkan pelatihan wirausaha.

Seluruh rangkaian kegiatan pengembangan wirausaha akhirnya ditutup oleh Deputi Dayamas BNN RI pada Kamis (17/11).

Deputi Dayamas BNN RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT PLN, peserta, dan para narasumber sehingga kegiatan kewirausahaan ini berjalan sesuai harapan.
Di akhir pernyataannya, Deputi Dayamas BNN RI menekankan bahwa program kewirausahaan harus dilakukan terintegrasi, terpadu, sinergis, dan berkelanjutan. Oleh karena itulah, BNN RI akan terus mendorong stakeholders, masyarakat dan dunia usaha untuk berkontribusi dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di NTB melalui pendekatan kewirausahaan yang akan berujung pada peningkatan aspek ekonomi dan kesejahteraan.

Dalam agenda penutupan tersebut hadir sejumlah pejabat antara lain : Wali Kota Mataram, H. Mohan Roslikana, S.Sos.,M.H., Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.H., Kepala BNNK Mataram, Ivanto Aritonang, Asisten Manajer TJSL PT.PLN, Bagus Nurrachman, Camat Ampenan, Muzakkir Walad, Danramil Ampenan, dan Kapolsek Ampenan, Faisal.
 

 

 

 

Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Polda Sumsel bersama Polres jajaran terus memberantas narkoba. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 36 kasus narkoba diungkap dengan 49 tersangka. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari 49 tersangka yang ditangkap di berbagai tempat, terdiri atas 37 pengedar dan 12 pemakai narkoba.

Artikel ini telah tayang di sumsel.inews.id dengan judul " Berantas Narkotika, Polda Sumsel Tangkap 49 Tersangka Narkoba dalam Sepekan ", Klik untuk baca: https://sumsel.inews.id/berita/berantas-narkotika-polda-sumsel-tangkap-49-tersangka-narkoba-dalam-sepekan.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Minggu, 13 November 2022

TNI AD Manunggal, Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Pengeboran Air Bersih

BY GentaraNews IN ,



PAMEKASAN - Setelah selesai melaksanakan TMMD dengan membangun Jembatan Sepanjang 85 m dan jalan 610 m kini Kodim 0826 Pamekasan melaksanakan program TNI AD Manunggal Air dengan melaksanakan pengeboran sumber air di Dusun Tlangi 2 Desa Waru Barat Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan, Minggu (13/11/2022).

Program TNI-AD Manunggal Air merupakan wujud nyata kehadiran TNI-AD di tengah masyarakat sebagai solusi untuk sulitnya memenuhi kebutuhan air yang bersih.

Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaydillah mengatakan bahwa, Program TNI AD Manunggal Air ini merupakan program dari Kepala Staf Angkatan Darat, dengan tujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat akan air bersih.

"TNI AD Manunggal Membangun Air merupakan program dari Angkatan Darat untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan air bersih," ucap Letkol Inf Ubaydillah.

"Kita akan hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan, sebelumnya kita sudah melaksanakan pembangunan jembatan sepanjang 85m dan jalan 610 meter untuk mempermudah akses warga Desa Bujur Barat," lanjutnya.

"Diharapkan dengan adanya program TNI AD Manunggal Air ini dapat membantu kebutuhan air bersih masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terutama yang ada di pedesaan,"tuturnya.

Sementara itu Peltu Abdus Syukur Bati Wanwil Ramil 0826-10 Waru mengatakan bahwa saat ini pengeboran sudah mencapai 90 meter.

"Saat ini pengeboran sudah memasuki hari ke 4 dan sudah mencapai kedalaman 90 meter, semoga dapat segera bertemu dengan sumber air sehingga cepet selesai, cepat dirasakan oleh warga," ucapnya. (Admin/Lep)

Jumat, 11 November 2022

Curanmor Diungkap Dalam Hitungan Jam Pelapor Apresiasi Kinerja Polsek Kota Pamekasan

BY GentaraNews IN ,


PAMEKASAN - Tim Satreskrim Polsek Kota Pamekasan berhasil mengamankan pelaku terduga curanmor di Kelurahan Pantemon Pamekasan, Jumat (11/11/2022) pagi.

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui AKP Togiman, S.H, Kapolsek Kota Pamekasan mengatakan bahwa Polsek Kota Pamekasan menerima informasi pencurian dengan korban bernama Azora Maulud Darmawan warga Desa Murjatih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan saat berada di salah satu Cafe di sekitar Eks Stasiun PJKA Pamekasan, namun setelah akan kembali motor korban hilang.

Dengan Laporan Polisi No : LP/B/35/XI/2022/SPKT/PolsekPamekasan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur Pada Tanggal 11 November 2022. AKP Togiman, SH Kapolsek Kota Pamekasan langsung Perintahkan Kanit Reskrim Polsek Pamekasan Iptu Moh Nurul Komar beserta Jajaran untuk melakukan penyelidikan intensif secara cepat dalam penanganan curanmor. 

Press Release pengungkapan kasus Curanmor di wil Polsek Pamekasan, “ Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas Kanit Satreskrim Iptu Moh. Nurul Komar berserta rekan-rekan melakukan pemeriksaan Intensif pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Mapolsek setempat sekitar pukul 10.00 WIB , " Ujar AKP Togiman SH, Kapolsek Kota Pamekasan. 

Menurutnya, dua tersangka berhasil diamankan Polsek Kota Pamekasan berinisial DFP warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan dan PYD warga Kangenan, Pamekasan, sedangkan satu orang berinisial AR warga Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan  yang masih DPO dan dilakukan pengejaran.

" Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya, " Ungkapnya. 

Petugas berhasil mengamankan para terduga pelaku berkat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan laporan dari masyarakat.

“ Dari 3 tersangka ini, 2 orang sebagai pelaku utama pencurian dan 1 orang ikut serta dalam mengamankan barang hasil curian,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku utama dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP.

“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit sepeda motor hasil curian dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya,” pungkasnya. 

Disisi lain pihak pelapor (korban) mengapresiasi kinerja Polsek Kota Pamekasan dibawah kepemimpinan AKP Togiman SH, " Saya mengucapkan banyak terima kasih, kepada bapak Kapolres dan bapak Kapolsek telah mengungkapkan kasus curanmor ini, dalam waktu hitungan jam kinerja Polsek setempat sigap dalam melakukan penanganan , " Tutur Azora Maulud Darmawan Kepada Media ini. 

"Kinerja Polsek Kota Pamekasan wajib diberikan apresiasi dalam sigap melakukan penanganan curanmor ini dalam hitungan jam, " tutupnya. ( Admin/LEP)

Senin, 07 November 2022

BNN RI BERSAMA BEA DAN CUKAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN RATUSAN KILOGRAM NARKOTIKA

BY GentaraNews IN ,



Jakarta - Dalam kurun waktu tiga bulan, September s.d. awal November, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dan satu kasus clandestine laboratorium dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

Barang bukti narkotika yang disita dari kedelapan kasus tersebut adalah 354,63 Kg sabu; 197,41 Kg ganja; 105.630 butir dan 451 gram ekstasi; serta prekursor narkotika. Sedangkan barang bukti lainnya yang disita oleh BNN RI adalah 9 unit mobil dan 2 perahu kayu jenis Oskadon.

Adapun kronologis dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana narkotika tersebut adalah sebagai berikut :

1. LKN 36 - BB 197,4 KG GANJA
Pada Sabtu (10/9), petugas menangkap seorang pria berinisial N di Jembatan Kampong Baro, Pidie, Aceh. Petugas mengamankan 4 buah karung berisi 200 bungkus ganja dengan berat 197.410 gram yang dibawa oleh tersangka dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil sewaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial EBL, warga binaan salah satu Lapas di daerah Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil.

2. LKN 37 - BB 60,6 KG SABU
Pada Selasa (13/9), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia - Indonesia dengan mengamankan 4 orang tersangka berinisial SF, S, I, dan SFA atas kepemilikan tiga buah tas besar berisi narkotika jenis sabu sebanyak 57 bungkus dengan berat 60.679 gram. SF dan S diamankan di kawasan Ulee Reubeek, Lhook Puuk, Seunuddon, Aceh Utara, sedangkan I dan SFA diamankan di sebuah resto yang berada di kawasan Medan-Banda Aceh, Aceh Timur. Selain narkotika, petugas menyita sebuah perahu boat Oskadon berwarna biru.

3. LKN 38 - BB 143 KG SABU
Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (17/9) petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinsial P dengan barang bukti berupa sabu seberat 143.000 gram yang dikemas ke dalam 5 buah karung. Terungkapnya kasus ini berawal dari diamankannya seorang pria berinisial M alias C alias R usai menyembunyikan sabu di semak belukar pinggir jalan masuk lapangan bola Reak, Dusun Kuta Blang, Desa Blang Teue, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh. Ketika diamankan, M alias C alias R yang saat itu menggunakan kendaraan minibus sedang bersama S alias P dan MJ alias A. Ketiganya saat itu tengah bersembunyi dari kejaran petugas. Dari pengakuan M, diketahui bahwa sabu tersebut Ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah S alias P dan MJ alias A. Selain narkotika, petugas juga menyita 1 unit mobil yang digunakan oleh tersangka.

4. LKN 39 - BB 53.245 BUTIR EKSTASI
Pada Minggu (18/9), petugas berhasil mengamankan sebuah mobil minibus berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 53.245 butir, yang disembunyikan di dalam jok mobil, dinding mobil bagian belakang sisi kanan dan kiri, serta di dalam ban serep. Selain mengamankan mobil berisi ekstasi, petugas mengamankan mobil lainnya yang turut mengawal mobil berisi ekstasi tersebut. Jumlah tersangka yang diamankan atas kasus ini adalah sebanyak 6 orang, masing-masing berinisial MA alias A, AAN, SB, RF, BAB, dan Z alias BJ. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa peredaran gelap ekstasi dengan rute Aceh Timur - Jambi - Jakarta tersebut dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia. Selain narkotika, petugas juga menyita 2 unit mobil yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan ekstasi.

5. LKN 42 - BB 72,5 KG SABU DAN 50.000 BUTIR EKSTASI
Pada Senin (10/10), petugas mengamankan 2 tekong kapal kayu, berinisial Z alias S dan F alias Fe yang didalamnya memuat karung berisi 70 bungkus sabu seberat 72.555 gram dan 20 bungkus ekstasi sebanyak 50.000 butir. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu M dan AY di sebuah cafe yang berada di kawasan Banda Aceh. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika berinisial Y di wilayah perairan Aceh ini diduga berasal dari Thailand. Dalam kasus ini, selain narkotika, petugas juga menyita sebuah perahu kayu jenis Oskadon.

6. LKN 43 - BB 51,9 KG SABU
Pada Selasa (11/10), petugas menggagalkan aksi jaringan sindikat narkotika internasional, Malaysia - Indonesia, dengan mengamankan 6 orang tersangka, masing-masing berinisial AP, ZR, R, H, MJ, dan MA di tempat berbeda. R, H, AP, dan ZR diamankan di sebuah SPBU kawasan Cilegon, Banten, sesaat setelah keluar dari kapal ferry di pelabuhan penyeberangan Pulo Merak. R dan H menggunakan mobil pickup berisi 50 bungkus narkotika jenis sabu seberat 51.975 gram yang disamarkan dengan buah jeruk, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu AP dan ZR menggunakan kendaraan lain mengikuti pickup tersebut. Berdasarkan pengakuan AP, sabu yang berasal dari Selat Malaka Pelabuhan Rupat, Pekanbaru, Riau, ini rencananya akan diserahkan kepada seseorang di kawasan Cikopo, Purwakarta. Petugas selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan MA dan MJ di Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat. Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 unit mobil.

7. LKN 44 - CLANDESTINE LABORATORIUM
Pada Selasa (25/10), petugas menggrebek sebuah ruko pempek di kawasan Pekanbaru, Riau, yang diduga digunakan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis inex. Dari kasus ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan H dengan barang bukti berupa 2.385 butir dan 451 gram ekstasi, 1 gram sabu, serta bahan-bahan lain yang digunakan untuk membuat narkotika. Berdasarkan pengakuan I, dalam sehari Ia mampu memproduksi sebanyak 300 butir ekstasi. Diketahui bahwa clandestine lab ini dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika Malaysia - Dumai - Bengkalis - Pekanbaru.

8. LKN 49 - 26,4 KG SABU
Pada Kamis (3/11), petugas melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki, masing-masing berinisial Z alias J, MJ alias A, dan AP, di kawasan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Di dalam kendaraan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti narkotika berupa 26.423,9 gram sabu yang dikemas ke dalam 25 bungkus teh Cina berwarna hijau dan disimpan di dalam dua buah tas. Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa menuju Asahan, Sumatera Utara, melalui jalur laut. Selain menyita narkotika, petugas juga menyita 3 unit mobil.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 113 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (2), Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.



Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga