Baca Juga

Minggu, 19 Juli 2020

Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai di Bongkar Polda Riau

BY GentaraNews IN





Keberhasilan Direktorat Reskrimsus Polda Riau menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi bahan bakar minyak jenis solar dan bensin patut diapresiasi.

Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.




Saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di TKP pada Minggu (19/7), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.

“Dalam pengungkapannya, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak Yang Terdiri Dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan Yang Diduga Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Berada Di Dalam 15 Baby Tank, 32 Ton Minyak Mentah 12 Ton Diantaranya Berada Dalam Tungku Masak, 13 Ton Berada Dalam Bak Timbun Dan 7 Ton Berada Dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin Hisap Merk Robin Beserta Selang, 1 Unit Mesin Donfeng, 8 Unit Mesin Blower, 4 Buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso Nomor Polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung

Adapun keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya ialah DA (58) berperan sebagai Pengelola Dan Pengawas Kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai Pekerja. Dan seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini

“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah, tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.

Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.

“Dari pengakuan mereka kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.

Sementara itu perwakilan SKK Migas saudara Haryanto Safri mengaku SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping.

“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.

Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan apresiasinya.

“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.

Mrnjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.

“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau




Sabtu, 18 Juli 2020

Ditjen Permasyarakatan Pindahkan 228 Napi Bandar Narkoba ke Lapas Nusakambangan

BY GentaraNews IN


Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 228 narapidana yang merupakan bandar narkoba ke lembaga permasyarakatan (Lapas) super maksimum Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah memberantas narkotika di Lapas dan Rutan.

"Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat," jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran persnya, Sabtu (18/7/2020).

Menurut dia, narapidana bandar narkoba ditempatkan di lapas super maksimum dengan tipe one man one cell atau satu sel diisi oleh satu orang. Reynhard memastikan bahwa proses pemindahan berjalan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," ucapnya.

Tiga Kali Pemindahan

Reynhard mengatakan sebelumnya pihaknya telah tiga kali memindahkan narapidana bandar narkotika. Adapun 75 napi diantaranya dari wilayah DKI Jakarta 22 napi dari Yogyakarta, 90 napi dari Jawa Barat, dan 41 napi dipindahkan di tahap pertama.

Dia menyebutkan 90 napi bandar narkoba asal wilayah Jawa Barat itu dipindahkan dari, Lapas Kepas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang, Lapas Banceuy 22 orang, dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari jumlah itu, 10 napi dihukum seumur hidup dan 5 napi lainnya divonis hukuman mati.

"Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020," kata Reynhard.

Inilah Artis Terjerat Narkoba Saat Pandemi Corona

BY GentaraNews IN



Sejumlah selebritas tercatat ditangkap polisi saat pandemi akibat mengkonsumsi narkoba, di antaranya berupa sabu dan ganja.

Selama pandemi corona sejumlah selebritas tanah air ditangkap polisi akibat kasus penggunaan narkoba.

Ditangkapnya Catherine Wilson terkait kasus dugaan penggunaan narkoba menambah panjang daftar selebritas tanah air yang terjerat narkoba selama pandemi corona.

Aktris sekaligus model Catherine Wilson ditangkap polisi pada 17 Juli 2020.

Catherine Wilson ditangkap dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pada 29 Juni lalu, selebritas Ridho Ilahi ditangkap akibat menggunakan narkoba jenis sabu.

Aktor sinetron Ridho Ilahi mengaku sudah menggunakan narkoba sejak satu tahun.

Pada 26 Mei lalu, selebritas Dwi Sasono ditangkap polisi akibat menggunakan narkoba jenis ganja.

Aktor Dwi Sasono mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak lama, ia pun kemudian direhabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat.

Berikutnya pada 6 Mei 2020, selebritas Roy Kiyoshi ditangkap dengan barang bukti 21 pil psikotropika berupa pil diazepam, dumolid, dan alprazolam.

Sempat ditahan, pembawa acara Roy Kiyoshi kemudian dirawat di rumah sakit ketergantungan obat.

14 April 2020, selebritas Tio Pakusadewo ditangkap untuk yang kedua kalinya karena menggunakan narkoba.

Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Ditangkap di rumahnya, aktor senior Tio Pakusadewo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga pernah ditangkap akibat menggunakan narkoba jenis sabu pada Desember 2017 lalu.

Jumat, 17 Juli 2020

Tim Gabungan F1QR Koarmada Amankan40 ribu Butir Pil Ekstasi dan Sabu 38,4 Kg

BY GentaraNews IN

Dalam aksinya Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi Binta Utara Kepri pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020.

Dalam paparannya Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

Selanjuta disampaikan Pangkoarmada I mengatakan, “Adapun kornologisnya sebagai berikut “Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba,” jelas Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M.

“Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut,” tambah Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M.

“Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi,” Sambung Pangkoarmada I.

“Barang bukti berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut,” tambah Pangkoarmada I,

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi,” kata Pangkoarmada I.

“Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Catherine Wilson Diamankan Polda Metro Jaya

BY GentaraNews IN




Artis yang tertimpa apes kali ini Catherine Wilson, pemain film Tali Pocong Perawan ini digerebek dan diamankan jajaran narkoba Polda Metro Jaya dengan barang bukti di duga sabu. Ia ditangkap diduga karena menjadi penayalahguna narkoba. Saat digerebek oleh petugas Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Catherine Wilson masih mengenakan daster. Kecemasan terlihat jelas dari raut wajahnya yang polos tanpa riasan. Penampilan wanita 39 tahun tersebut jauh dari kesan glamor seorang artis ibu kota.


Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Saat dikonfirmasi, ia membeberkan soal penangkapan tersebut.

"Benar, tadi pagi ada publik figur diamankan di kediamannya di Jl. Damai, Ciganjur inisal CW alias K," kata Yusri Yunus saat ditemui di kantornya, Polda Metro Jaya, Jumat, (17/7/2020).

Dalam keterangannya Yusri Yunus menyebut, Catherine Wilson diamankan di rumahnya seorang diri. Ia digeledah di kediamannya tersebut sekitar pukul 10.00 WIB.

Catherine Wilson sekarang sudah berada di Satnarkoba Polda Metro Jaya. Catherine Wilson masih diperiksa oleh penyidik hingga saat ini.

"Yang bersangkutan baru diambil keterangan saat penangkapan. Mungkin sore ini kita lakukan pemeriksaan," tutup Yusri Yunus.

LEP





Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga