Baca Juga

Rabu, 16 Desember 2020

Minimalisir Kecelakaan, Awak Bus Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine

BY GentaraNews IN

Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, petugas gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Babinsa dan Babinkamtibmas Sumur Panggang menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan tes urine kepada awak bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A Kota Tegal pada hari Rabu dan kamis, 16 dan 17 Desember 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, karena diperkirakan jelang Nataru volume kendaraan dan arus lalu lintas akan terjadi peningkatan.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes meliputi cek tekanan darah, kolesterol, gula darah, tes keseimbangan statis, konsultasi masalah kesehatan hingga swab rapid dan tentunya pemeriksaan urine oleh BNN Kota Tegal.

Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman menuturkan kegiatan ini merupakan upaya preventif guna menghindari hal hal yang dapat merugikan maupun membahayakan, khususnya di jalan raya.

"Penting untuk dilakukan, karena kenyamanan dan keselamatan para pengguna jasa angkutan umum dan pengguna jalan adalah prioritas utama, pengemudi harus sehat, bugar dan sadar dan dipastikan tidak dibawah pengaruh narkoba", terang Sudirman.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinkes, dr Prima, menegaskan, kesiapan pengemudi wajib diperhatikan sebelum beroperasi atau menjalankan tugasnya sebagai pengemudi.

"Kegiatan bersama ini rutin kami lakukan setiap tahunnya, dan untuk kali ini, kami sadari masa pandemi bisa berpengaruh terhadap jumlah target, yang jelas di masa pandemi tidak menyurutkan semangat kami untuk tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tentunya dengan selalu mengedepankan protokol kesehatan", tutur prima

"ini adalah bentuk dari sinergitas, dan harus terus dibangun, karena tujuannya sama, penerima manfaatnya adalah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Tegal dan sekitarnya", pungkas Sudirman

Sedikitnya 200 alat disiapkan guna mendukung pelaksanaan pemeriksaan yang akan digelar selama dua hari oleh Dinkes maupun BNN Kota Tegal. (LEP)






Tiga Terdakwa Narkoba Sabu 119 Kg Dituntut Pidana Mati

BY GentaraNews IN


IDI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur, menuntut pidana mati terhadap tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional dengan barang-bukti 119 kg. Rabu (16/12/20).

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana mati yakni, Usman AR bin Abdurrahman (47) warga Kecamatan Syamtarila Aron, Aceh Utara, Sayuti (26) dan Irfan (24) keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Penuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang diketuai oleh Fakhrul Rozi SH, Fajar Adi Putra SH dan Harry Arfhan SH, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan secara virtual yang dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH, bersama dua hakim anggota Khalid SH MH, dan Zaki SH, serta para terdakwa dihadiri oleh Penasehat hukumnya Emma Fiana SH beserta keluarga.

“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati, memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah,” ungkap JPU Fajar Adi Putra SH, didampingi Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH, yang membacakan amar tuntutan sekaligus.

Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu 23 Desember 2020 mendatang.

“Kami akan melakukan pembelaan,” ungkap penasehat hukum terdakwa Emma Fiana SH.

Sementara itu, Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH, mengatakan, terkait tuntutan tersebut,pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Aceh, dan ada beberapa hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, sehingga dituntut pidana mati.

Di antaranya perbuatan para terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu dan melibatkan orang lain, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.

“Karena itu perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan terencana terlebih dahulu dan melibatkan orang lain, dan perbuatan tersebut sudah dilakukan berulang kali.

“Karena itu perbuatan mereka dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menerima narkotika dan menjadi perantara dalam jual beli,” ungkap Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Kronologis penangkapan

Kronologis tindak pidana narkotika yang dilakukan para terdakwa berawal pada Sabtu (20/6/2020) pukul 23.30 WIB, para tersangka menerima 8 bungkus plastik besar berisi 119 bungkus atau sekitar 119 kg sabu-sabu dari speed boat asal Malaysia berawak 5 orang.

Pada saat para terdakwa sudah sampai di Batu Putih Perairan Malaysia, speed boat yang datang memberikan kode dengan menggunakan lampu laser berwarna hijau.

Lalu, tersangka Irfan dkk juga memberi kode balasan dengan memberi lampu senter berwarna kuning dan setelah melihat kode balasan yang diberikan, lalu Speedboat langsung merapat ke Kapal Motor Teupin Jaya untuk serah terima sabu tersebut.

Kemudian, 5 orang awak speedboat dari Malaysia memindahkan barang berupa 8 bungkus plastik hitam besar yang berisi narkotika ke Kapal Motor Teupin Jaya.

Lalu, tersangka Irfan dkk langsung memindahkan barang tersebut ke ruang mesin Kapal Motor Teupin Jaya dengan tujuan untuk disembunyikan.

Kemudian pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, kapal motor KM Teupin Jaya, tiba di perairan Peureulak, Kuala Beukah, Aceh Timur, lalu para tersangka ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kemudian, pada Rabu (21/10/2020), penyidik Bareskrim Mabes Polri, menyerahkan tersangka dan barang bukti 119 kg perkara tindak pidana narkotika, kepada penuntut umum, yang diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Idi, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya, satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 gram yang merupakan penyisihan dari jumlah total 119 kg.

Satu unit KM Teupin Jaya yang saat ini dititipkan pada kantor Bea Cukai Langsa, satu unit kompas, dua unit GPS, dua unit antena satelit, satu unit radio telekomunikasi, 5 lembar surat ijin penangkapan kapal ikan (SIPI), 3 unit HP, dan uang Rp 3 juta. (admin/serambi)

Sumber : serambi.com
https://aceh.tribunnews.com/amp/2020/12/16/jpu-tuntut-mati-tiga-terdakwa-narkoba-sabu-sabu-119-kg?page=2

Selasa, 15 Desember 2020

Usia Dan Riwayat Komorbid Pengaruhi Risiko Kematian Covid-19

BY GentaraNews IN

 
JAKARTA - Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan analisis kematian pasien Covid-19 berdasarkan usia dan riwayat komorbid atau penyakit penyerta. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. drh. Wiku Adisasmito, MSc. Ph.D, hasil analisis ini sedang dipublikasikan di jurnal ilmiah internasional yaitu PLOS One.

Hasil analisis tim pakar selama 5 bulan terakhir, berdasarkan aspek usia, pasien yang berada di usia 31 - 45 tahun berisiko masing-masing sebesar 2,4 kali lipat pada kematian. Dan yang berada di rentan usia 46 - 59 tahun,  berisiko 8,5 kali lipat pada kematian.

"Risiko ini akan semakin meningkat pada usia lanjut, diatas 60 tahun yaitu sebesar 19,5 kali lipat," jelasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (15/12/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, penelitian pada jenis komorbid menunjukkan bahwa penyakit ginjal memiliki risiko kematian 13,7 kali lebih besar dibandingkan pasien yang tidak memiliki penyakit ginjal. Pada komorbid penyakit jantung, memiliki risiko 9 kali lebih besar dibandingkan yang tidak memiliki penyakit jantung.

Penyakit diabetes mellitus memiliki risiko kematian 8,3 kali lebih besar, hipertensi 6 kaki lebih besar dan penyakit imun memiliki risiko 6 kali lebih besar dibandingkan yang tidak memilikinya. "Semakin banyak riwayat komorbid, mereka yang memiliki penyakit komorbid lebih dari satu, berisiko 6,5 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19," tambahnya.

Pada pasien yang memiliki 2 penyakit komorbid, berisiko 15 kali lipat lebih tinggi untuk meninggal saat terinfeksi Covid-19 dibandingkan yang tidak memiliki kondisi komorbid. Lalu yang memiliki lebih atau sama dengan 3 penyakit komorbid berisiko 29 kali lipat lebih tinggi meninggal saat terinfeksi Covid-19.

"Meskipun kita tahu penularan Covid-19 tidak mengenal batasan, temuan ini menunjukkan secara detail golongan mana saja yang perlu mendapat perhatian lebih dan diprioritaskan perlindungannya," jelas Wiku.

Untuk itu, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berisiko tinggi atau bagi yang tinggal dengan anggota keluarga berisiko tinggi, maka Wiku menyarankan terapkan protokol kesehatan dengan ekstra disiplin. Dan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam golong tersebut, sebagai makhluk sosial sudah pasti akan berinteraksi dengan golongan tersebut.

Ia mengajak masyarakat saling menjaga dan meringankan beban satu sama lain dengan disiplin protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.



Sumber : Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Deretan Artis Terjerat Narkoba Sepanjang 2020

BY GentaraNews IN

Jakarta-Kehidupan selebriti ibu kota tak henti-hentinya menghiasi beragam platform media nasional. Narasinya juga beragam.

Salah satu yang selalu menjadi perhatian adalah narkotika dan obat berbahaya yang melibatkan artis ibu kota. Sebenarnya kasus narkoba yang melibatkan artis bukanlah informasi baru karena sudah sering terjadi. Yang baru adalah sosok artisnya. Namun, ada juga artis yang pernah terlibat penyalahgunaan narkoba kemudian terlibat lagi.

Entah mengapa artis dan selebriti banyak terlibat narkoba. Padahal sosialisasi bahaya narkoba juga tidak kurang, bahkan ada juga duta-duta narkoba dari kalangan artis.

Pengakuan para artis dan selebritis terlibat narkoba pun beragam. Pengakuan yang dipublikasikan polisi menunjukkan umumnya keterlibatan itu karena depresi, stres karena beban pekerjaan, penambah stamina, coba-coba, mencari aspirasi, dan alasan lainnya.

Para ahli menyebutkan narkoba memicu halusinasi, fantasi, dan sensasi. Tapi ironis kalau melakukan sesuatu demi sensasi dan fantasi, akhirnya berurusan dengan polisi.

Sejumlah artis lain juga sempat terjerat kasus narkoba dan psikotropika sepanjang tahun 2020. Berikut daftarnya.


1. Nadie Darham

Polda Metro Jaya menangkap pemeran Air Terjun Pengantin ini pada 4 Februari, di apartemen Verde Tower di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu saat mengamankan Nanie.

Kepada polisi, Nanie mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.

Dia bisa menjual narkoba jenis tersebut seharga Rp 4 juta per gram melalui media sosial.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.


2. Lucinta Luna

Lucinta Luna dan tiga orang rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik nama asli Ayluna Putri ini pada Rabu (30/9/2020).

Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

Hal-hal yang meringankan hukumannya adalah usianya yang masih muda, yaitu 31 tahun, dan belum pernah dipidana sebelumnya.



3. Aulia Farhan

Pemain sinetron Anak Jalanan ini ditangkap pada Kamis (20/2/2020) dini hari, di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Dia ditangkap setelah polisi menciduk tersangka lain berinisial G di lokasi yang sama.

Awalnya, polisi menangkap tersangka G di lobi hotel. G mengaku hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu kepada Farhan.

Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap Farhan yang menginap di salah satu kamar hotel.

Ia diamankan beserta alat bukti berupa alat isap sabu (bong) dan ponsel.

Kepada polisi, Farhan mengaku telah mengonsumsi sabu selama enam bulan.


4. Vitalia Sesha

Model majalah dewasa ini ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Senin (24/2/2020), saat dirinya melakukan proses transaksi narkoba dengan seseorang berinisial RH.

Mereka langsung diringkus berikut barang bukti, antara lain berupa 10 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 0,63 gram.

Setelah dilakukan tes urine, Vitalia terbukti positif menggunakan narkoba.

Sebelumnya, Vitalia juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2015. Saat itu, ia ditangkap di hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, bersama enak rekannya.

Hasil tes urine menyatakan Vitalia positif mengonsumsi ekstasi.


5. Vanessa Angel

Pada 16 Maret 2020, artis peran Vannesa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah atau biasa dipanggil Bibi Ardiyansyah ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Saat menangkap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 20 butir pil jenis psikotropika.

Keesokan harinya, Vanessa dipulangkan lantaran tes urinenya menunjukkan negatif penggunaan narkoba.

Namun pada 9 April 2020, polisi kembali mengamankan Vanessa di kediamannya atas kepemilikan pil Xanax.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah pada Kamis (5/11/2020).

Namun, Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.

Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.

Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.


6. Reza Alatas

Artis sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ini ditangkap di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan pada 10 April 2020.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 0,25 gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.

Berdasarkan pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, ekstasi, dan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika.



7. Tio Pakusadewo

Aktor senior yang memiliki nama asli Irwan Susetio ini ditangkap pada 14 April 2020 di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu atau bong.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Tio positif menggunakan methamphetamin dan amphetamin.

Kepada polisi, dia mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu sekali dalam seminggu.

Tio juga mengaku pernah mengonsumsi ganja. Hal ini dibuktikan dengan penemuan barang bukti 18 gram ganja di kediamannya.


8. Naufal Samudra

Pada hari yang sama saat penangkapan Tio, Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis peran Naufal Samudra (20) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.

Naufal ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2020.

Kepada polisi, Naufal mengaku menggunakan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih tenang dan rileks saat hendak tidur.

Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi melakukan test urine dengan test kit.

Berdasarkan test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif penggunaan narkoba.

Meskipun demikian, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


9. Roy Kiyoshi

Roy ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan psikotropika oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan, Roy ditangkap dengan barang bukti 21 butir jenis psikotropika.

Vivick menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Roy saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Hasilnya, Roy dinyatakan positif mengunakan psikotropika jenis benzodiazepine alias benzo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana lima bulan kepada Roy, dengan dipotong masa penahanan, pada sidang yang digelar Agustus lalu.

Ia pun diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi.


10. Dwi Sasono

Aktor Dwi Sasono ditangkap pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 di kediamannya kawasan Pondok Labu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari.

Dari pemeriksaan, Dwi Sasano menggunakan ganja sejak lulus dari bangku SMA.

Dalam sidang perdana pada 2 September lalu, Dwi Sasono didakwa dengan dua pasal alternatif yakni Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Dwi Sasono akhirnya mendapat vonis enam bulan rehabilitasi saat sidang pada Kamis (8/10/2020).

Muhammad Firdaus dan Aris Marabessy, tim kuasa hukum dari Dwi, mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan pleidoi yang mereka ajukan sebelumnya.


11. Jerry Lawalata

Artis peran sekaligus produser, Jerry Lawalata ditangkap Satreskoba Polres Jakarta Utara pada Jumat 12 Juni 2020, di kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ia mengaku sudah menggunakan obat terlarang itu sejak tahun 2016.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pemakaian dan sabu seberat 1,32 gram.


12. Catherine Wilson

Pada 17 Juli lalu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram.

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya Keket (sapaan karibnya) positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pengakuan saat itu, ia sudah mengkonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.


13. Anton J-Rocks

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ganja pada 21 Agustus.

Anton ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Priok di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang. Dari tangan Anton, polisi menyita satu paket narkotika bergolongan ganja.

Tak hanya Anton, ketiga orang lain yang diciduk pihak kepolisian, yakni dua kru band J-Rocks dan mantan kru juga ditetapkan menjadi tersangka.


14. Jaka Hidayat eks BIP

Mantan drummer BIP, Jaka Hidayat ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram. Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


15. Reza Artamevia

Reza Artamevia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020).

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

Kemudian, polisi menggeledah rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu.

Hasil pemeriksaan urine, Reza dinyatakan positif amphetamine alias sabu.

Reza mengaku telah menggunakan sabu selama empat bulan belakangan karena terlalu sering berada di rumah akibat pandemi Covid-19.

Sebelumnya, Reza Artameviapernah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama guru spiritualnya Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.


16. Renald Ramadhan

Bintang sinetron Dari Jendela SMP ini diamankan pihak kepolisian pada Jumat, 16 Oktober 2020, di Depok, Jawa Barat, karena penyalahgunaan narkoba.

Polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal Renald di kawasan Sawangan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Di antara alat bukti yang diamankan pada saat penangkapan pria 17 tahun ini adalah sabu-sabu seberat 0,4 gram.



17. Millen Cyrus atau Millenndaru

Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok di hotel di Jakarta Utara, Sabtu (21/11/2020) dini hari. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial JF.

Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.

Hasil tes urine pun menunjukkan bahwa Millen positif menggunakan sabu.


18. Iyut Bing Slamet

Iyut Bing Slamet ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.

Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.

Polisi sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.

Hasil pemeriksaan sementara, Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004. Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, ia menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap IBS untuk mengetahui siapa orang yang menyuplai barang haram tersebut.

Dunia artis dan selebriti memang terkesan gemerlap. Siapa pun yang ingin berkecimpung di dalamnya harus menyiapkan mental agar tidak tergelincir. Keprihatinan mendalam dikemukakan banyak pihak atas keterlibatan kalangan artis dan selebritis dalam kasus narkoba. Apalagi kasus-kasus itu terungkap secara beruntun.

Persoalannya, meski hanya sebagian artis yang terlibat narkoba, namun kasus itu merusak profesi dan dunianya. Tak sedikit orang yang kemudian sinis kepada profesi selebriti ini. Tak berlebihan kiranya menyandarkan harapan bahwa sebagai figur publik semestinya mewarnai derap kehidupan dengan narasi yang patut dicontoh masyarakat, minimal bagi penggemarnya.

Tentunya tidak semua artis dan selebriti terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka yang terlibat dalam kasus narkoba diyakini hanya sebagian kecil dari begitu banyak artis yang bersih dari narkoba.(LEP)


Heru Winarko Beri Penghargaan Kepada Dubes Dan Mitra Asing Yang Dukung UpayaP4GN

BY GentaraNews IN



Bogor– Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan sinergi lintas sektoral, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Narkotika Nasional terus melakukan upaya nyata dalam melakukan sinergitas dengan berbagai komponen bangsa dan juga seluruh mitra BNN yang ada di dalam dan luar negeri. 

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN) semakin maksimal.

Sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh mitra asing dan para Duta Besar yang sudah memberikan dukungannya dalam upaya P4GN, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H., memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mereka yang telah berjasa mendukung BNN RI dalam upaya P4GN. Pemberian penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh para Duta Besar negara sahabat dan mitra asing secara langsung dan virtual di Ruang Serba Guna PPSDM Lido, Senin (14/12).

Apresiasi dan penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala BNN RI kepada 22 orang yang telah memberikan kontibusi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kesempatan memberikan sambutannya, Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H menyampaikan apresiasinya kepada para dubes dan mitra asing, baik yang hadir di Gedung Serba Guna PPSDM Lido, maupun menghadiri secara virtual.

“Apresiasi kami sampaikan kepada mitra BNN yang sudah berkomitmen kuat dalam rangka mengatasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dedikasi tinggi sudah diberikan oleh mereka, dan sudah banyak kerjasama yang kita laksanakan,” imbuh Kepala BNN RI.

Ia menambahkan, bahwa tantangan dalam masalah narkotika terus meningkat sehingga kerjasama di masa mendatang harus terus ditingkatkan.

Secara khusus, Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar Indonesia di Wina, Austria, Dr. Darmansjah Djumala, MA yang telah membantu BNN dalam menyampaikan aspirasi BNN di mata dunia. Apresiasi serupa juga disampaikan kepada Drs. Priyo Iswanto,S.H. selaku Duta Besar Indonesia di Kolombia yang telah mendukung upaya kerja sama BNN dengan negara tersebut.

Menanggapi penghargaan yang diberikan kali ini, Darmansjah Djumala mengatakan bahwa apresiasi ini bukan hanya kebanggaan untuk dirinya semata tapi juga untuk timnya yang telah bekerjakeras untuk mendukung BNN dalam menanggulangi permasalahan narkoba.

Senada dengan hal tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia yaitu Drs. Priyo Iswanto, S.H berterima kasih kepada Kepala BNN RI yang telah memberikan kepercayaan padanya melalui penghargaan ini. Dubes RI untuk Kolombia ini mengatakan, penghargaan ini menjadi pelecut motivasi baginya beserta tim untuk lebih mempromosikan upaya BNN di Kolombia dalam upaya penanggulangan narkoba.

Di akhir pernyataannya, Priyo juga memberikan selamat atas fasilitas baru yang diresmikan pada hari ini. Dengan fasilitas baru tersebut, diharapkan semangat personel BNN dalam upaya penanggulangan narkoba semakin meningkat.

Penghargaan serupa juga diberikan kepada Duta Besar Kolombia di Indonesia yaitu Juan Camilo Valencia Gonzalez. Menurutnya, penghargaan ini merupakan kehormatan bagi pihaknya. Ia yakin, dengan sinergi dua negara ini, maka upaya penanggulangan narkoba kedepannya semakin maksimal.

Sementara itu, Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia, H.E Faizullah Zaki Ibrahimi, yang juga merupakan penerima penghargaan dari Kepala BNN RI mengatakan apresiasi ini menjadi bentuk simbol jalinan persahahabatan antara Indonesia dengan Afghanistan.

“Ini adalah kelangsungan persahabatan dan komitmen bersama untuk melawan narkoba,” imbuh Faizullah.

Menurutnya, kerjasama dengan Indonesia memberikan banyak pengalaman berharga sehingga ia mendapatkan banyak sudut pandang baru, baik dalam bidang pencegahan, rehabilitasi maupun pemberantasan secara komprehensif.

Senada dengan hal itu, Collie F. Brown, Country Manager UNODC, mengaku senang dengan apresiasi yang diberikan baginya. Hal ini menjadi bagian berkesan selama lima tahun berdinas di Indonesia. Collie juga memuji Kepala BNN RI yang telah membuat banyak terobosan, termasuk program Grand Design Alternative Development (GDAD) di Provinsi Aceh yang telah membawa manfaat bagi masyarakat sekitar. (LEP)









Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga