Baca Juga

Rabu, 09 Desember 2020

BNNP Aceh Bakar 4 hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

BY GentaraNews IN

BNN Provinsi Aceh bersama anggota TNI Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Dalam operasi lanjutan tersebut, BNN provinsi Aceh kembali menemukan sekitar 4 hektare tanaman ganja siap panen yang kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan pelakunya tidak berhasil ditangkap


Banda Aceh - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare ladang ganja berisi seribuan batang tanaman terlarang tersebut, dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter. Yang berlokasi di kawasan Gunung Seulawah, Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.Rabu (9/12/2020).

Pemusnahan Ladang Ganja ini dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen. Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh didukung personel TNI dan Polri. Turut dihadiri Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, kalangan ulama serta penggiat antinarkoba.

Pemusnahan dilakukan dengan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.

Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.

Menuju titik koordinat lokasi ladang ganja tersebut melewati lereng bukit dengan kemiringan hingga 60 derajat menggunakan tali. Rute menuju ke ladang tersebut melalui jalan setapak yang licin dan berlumpur serta melintasi alur sungai. 

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen BNN Provinsi Aceh memberantas narkotika.

"Kami terus berkomitmen memberantas ladang ganja di Aceh. Dan untuk tahun ini lebih 100 hektare yang sudah dimusnahkan, termasuk yang terakhir ini," kata Heru Pranoto. (LEP)

Selasa, 08 Desember 2020

Jaksa Tuntut Pidana Mati Perantara 10 Kilo Sabu

BY GentaraNews IN

Medan-Pengadilan Negri Medan menggelar sidang dengan Terdakwa M. Yani, atas dugaan menjadi perantara Jual beli sabu - sabu seberat 10 Kilogram,  diruang sidang Cakra 3. Selasa ( 8/12/2020).

Majelis hakim persidangan yang diketuai Abdul Kadir, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Medan menuntut terdakwa M. Yani (36)  dengan Pidana Mati.

Dalam dakwaannya Nurhayati Ulfia (JPU) kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, BNN telah lebih dulu menangkap Ponisan dan Syamsul Bahri dengan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Dalam pengakuan tersangka ketika petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan Control Delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M. Yani dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.,

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M. Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," pungkas JPU Nurhayati. 

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati Ulfia yang dibacakan Elisabeth Sianipar menerangkan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati. 

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.

M Yani (36 tahun) warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, di nilai Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun  2009 tentang  Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (LEP).

Silaturahmi Gentara Ke BNNK Tegal

BY GentaraNews

Tegal - DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kota Tegal melakukan audiensi dengan BNNK Tegal, yang di Wakili oleh Rr. Devi Sadya P ( Ketua ), Edi Pramono ( wakil ), Dian Brayanti ( sekretaris ) merangkap jurnalis Kabar Beritaku. Ketiganya di terima oleh Kepala BNNK Tegal Sudirman, S.Ag. M. Si yang di dampingi Satria (Seksi P2M) dan Zein (Seksi Rehabilitasi). Senin (8/12/20).

Dalam pertemuan silaturahmi dikatakan kepala BNNK Tegal Sudirman, "Hanya Gentara saja Ormas atau LSM yang masih aktif di Kota Tegal".

Selanjutnya Kepala BNNK Tegal Sudirman berharap, " masih tinggi nya tingkat Lahgun Narkoba di Kota Tegal sehingga diharapkan Gentara Kota Tegal mampu bersinergi dengan BNN Kota Tegal untuk mengadakan penyuluhan dan pembinaan," ucapnya.

"Langkah awal dimulai dari kegiatan Karang Taruna.Walaupun ini masa Pademi Covid 19 tidak akan menyurutkan semangat Anti Narkoba, Diharapkan sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan segencar sosialisasi 3 M (pesan Ibu). Red)," tambah Sudirman.

"Jika Gentara Kota Tegal Lulus dan dianggap mampu bersinergi dengan BNN Kota Tegal, maka dilanjutkan dengan MoU," ucapnya lagi.

Pada kesempatan itu Tim dari DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kota Tegal menyampaikan salam dari Hendryanto Andrie dan Le Putra dari DPP Gentara, selanjutnya menceritakan program jangka pendek dan program jangka panjang. Sementara keberadaan Gentara sudah 1 tahun.

"Program Jangka Pendeknya adalah penyuluhan dan pembinaan Generasi Muda Kota Tegal dimulai dari tingkat RT sampai ke kecamatan, Insya Allah Gentara Kota Tegal mampu untuk mewujudkannya," ucap Rr. Devi Sadya 

"Selama masa 1 tahun Gentara Kota Tegal memang tidak terlalu gencar mengaktualisasikan gerakannya. Akan tetapi gerakan kami sudah merambah dari tingkat RT  dan kecamatan," tambah Ketua Gentara Kota Tegal Rr. Devi Sadya

"Sementara untul Program jangka panjang kami lagi mencari lahan untuk tanam Jahe Marah, dimana kelompok taninya adalah mantan penyalahguna narkoba," Jelas Wakil Ketua Gentara Edi Pramono.

"Kami berharap dan siap berkerjasama untuk membentuk Focus Group Discussion (FGD), untuk memberi konseling pasca rehab kepada mantan residen penyalahguna narkoba, sehingga terjadi interaksi psikologi sehingga memunculkan sebuah kesadaran bahwa Narkoba itu merusak dan berbahaya dan mereka tidak merasa di tinggalkan," pungkas Rr. Devi Sadya

Rehabilitasi Kota Tegal sekarang sudah mulai ada di tiap kecamatan, mantan pengguna ada yang sdh pulih dan tetap dalam pengawasan dan pembinaan.

Kepala BNNK Tegal menghimbau dan memohon, "kerjasama agar bagi para pengguna yang tertangkap, dengan catatan berat BB tidak melampaui ketentuan yang berlaku, dapat direhabilitasi," janji Sudirman. (LEP).





17.500 batang pohon ganja dalam 5 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Di Musnahkan

BY GentaraNews IN

Mandailing Natal  - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di ketinggian 1020 MDPL Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). 

Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, SIK pada Senin (7/12/20).

Ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

"Pemusnahan 5 Hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan ladang ganja tersebut terkait dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. 

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43). Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).

Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno Siregar

"Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina - Sumbar - Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea & Cukai sejak 2 Desember 2020-5 Desember 2020," ujar Krisno. (LEP).




BNN RI Musnahkan 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi

BY GentaraNews IN

Jakarta –Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ke Delapan kalinya di tahun 2020, lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi Telah disisihkan sebelumnya, 24,08 Gram Sabu dan 169,51 Gram Daun Ganja, 2,44 Gram Biji Ganja, 50 Butir Ekstasi guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi. Selasa (8/12/20)


Dari pengungkapan kedelapan kasus tersebut, BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :



1. Setengah Kilogram Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Udara

Dua orang pria berinisial M dan MD diamankan oleh petugas BNN atas barang bukti sabu seberat 504,5 gram. Penangkapan berawal dari inforamsi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika dengan menggunakan jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang penumpang pesawat Kualanamu, Medan – Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (16/10) sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil introgasi kepada tersangka MD diketahui bahwa ia akan menguhubungi seseorang yang akan menerima sabu tersebut. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tumaritis Rt.001/Rw.002 Kecamatan Serpong, Tangerang, petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor BNN, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial J yang merupakan orang yang menyuruh tersangka M masih dalam pengejaran.

2. 504,7 Gram Sabu Dalam Sepasang Sepatu

Berawal dari kecurigaan Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta berinisial D. Kecurigaan tersebut di tindak lanjuti oleh Tim BNN, dengan melakukan pengintaian. Nampak D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, hingga akhirnya Tim BNN membekuknya di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi dengan seorang pria berinisial I.

Penggeledahan dilakukan, Tim BNN menemukan 504,7 gram sabu yang disembunyikan didalam sepasang sepatu yang dipakainya. D mengaku diperintah oleh A (DPO) untuk mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah. Selanjutnya Tim membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

3. Ganja 2,1 Kg Disita Dari Jaringan Narkoba di Makassar

BNN mengungkap jaringan narkoba di Makassar pada 4 November 2020. Pada awalnya, petugas mengamankan RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg usai menerima paket di daerah Petarani, Makassar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas menangkap MZ. Tak berselang lama, petugas juga mengamankan MIS karena menguasai barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.

4. Pengungkapan Ribuan Gram Daun Ganja Kering Melalui Paket Ekspedisi

Petugas BNN mengamankan 4 bungkus alumunium foil diduga berisi daun ganja kering seberat + 3854 gram dari sebuah paket ekspedisi. Berdasarkan informasi dari Bea-Cukai diketahui adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara dengan tujuan Sulawesi Selatan yang disamarkan di dalam sebuah kardus berisi alat panjat tebing. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menangkap tersangka TRH setelah ia menerima paket tersebut pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di SPBU Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah menangkap TRR petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial E alias Anto. Selanjutnya sekitar pukul 23.25 WITA petugas berhasil menangkap tersangka E alias Anto dan tersangka AA di Jl. DR. Leimina, Makassar, Sulawesi Selatan.

5. Ganja 5.196,5 Gram Dalam Kantong Plastik Warna Hitam

Petugas BNN telah mengamankan seorang laki-laki (09/11) di Jalan Flamboyan Raya, Kel, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Prov Sumatera Utara dengan inisial MAT alias AAM yang sedang mengendarai Sepeda Motor warna hitam karena kedapatan membawa 1 buah kantong plastik warna hitam berisi lima bungkus kotak di lapsi lakban warna coklat berisi narkotika berupa ganja dengan total berat 5.196,5 Gram.

6. Ganja 139 Kg Ditanam di Tanah

Petugas BNN mengamankan tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur, Medan, Sumatera Utara, pada 9 November 2020. Di TKP, petugas menyita Daun ganja kering yang ditanam dalam tanah, sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.

7. MDMA 50.000 Butir di Tanam di Dekat Kandang Ayam

BNN berhasil bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan berat total 23.111 gram di wilayah Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara, Senin (16/11). Dari hasil penangkapan tersebut, BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I. Pengungkapan berawal dari terbongkarnya lokasi penyimpanan puluhan ribu butir ekstasi dalam ember yang ditanam di dekat kandang ayam milik tersangka R di kawasan Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara.

Pengembangan dilakukan, hingga 5 tersangka lainnya di amankan. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia di tengah perairan Seunuddon, Aceh, dengan menggunakan kapal speedboat. Selanjutnya keenam tersangka dibawa ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

8. Sabu 1.550 Gram Di Depan Toko Waralaba

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Rabu (18/11) di depan toko waralaba di Jalan Alur Laut, kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Petugas BNN menangkap Tersangka berinisial YAS alias Jekho dan MS alias Mario karena kedapatan menerima paket narkotika jenis shabu kurang lebih 1.550 gram, dari hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan di kontrakan tempat tinggal YAS dapat diamankan SGN. (LEP)



Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga